KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)
(S. 1915-732 jis. S. 1917-497, 645, mb. 1 Januari 1918, s.d.u.t.
dg. UU No. 1 / 1946).
Anotasi:
Sebutan "Kitab Undang-undang
Hukum Pidana" ini diberlakukan, diubah dan ditambah dg. UU No. 1/1946 (Berita Republik
BUKU PERTAMA
ATURAN UMUM
BAB 1
BATAS-BATAS BERLAKUNYA ATURAN PIDANA DALAM
PERUNDANG-UNDANGAN.
Pasal. 1.
(1) Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan
kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelumnya. (AB. 1
dst., 15.)
(2) Jika ada perubahan dalam
perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa
diterapkan ketentuan yang paling menguntungkan baginya.
Pasal
2.
Ketentuan
pidana dalam perundang-undangan
Pasal
3.
(s.d.u.
dg. UU No. 411976.) Ketentuan pidana
dalam perundang-undangan
Pasal
4.
(s.d.u.
dg. S. 1926-359, 429, S. 1930-31, S.
1931 -240, S. 1938-593.) Ketentuan pidana dalam perundang-undangan
1o . (s. d. u. dg. UU No. 1/1 946.) salah satu kejahatan
berdasarkan pasal 104, 106, 107, 108, 110, 111 bis-1 o, 127, dan 131;
2 o. suatu kejahatan tentang mata
uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun tentang
meterai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah
3 o. pemalsuan surat utang atau
sertifikat utang atas tanggungan Indonesia, suatu daerah atau bagian daerah
Indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda dividen atau tanda bunga, yang
mengikuti surat atau sertifikat itu, dan tanda yang dikeluarkan sebagai
pengganti surat tersebut; atau menggunakan surat-surat tersebut di atas, yang
palsu atau dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak palsu; (KUHP 264 dst., 272
dst.)
4 o. (s. d. u. dg. UU No. 4 / 1976.) salah satu kejahatan yang
tersebut dalam pasal 438, 444 sampai dengan 446 tentang pembajakan laut dan
pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan
pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal
479 huruf l, m, n, dan o tentang
kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil. (RO. 129; KUHP 9; Sv.
13 dst.)
Pasal
5.
(1) (s.d.u. dg. S. 1930-31,
S. 1931-240.) Ketentuan pidana dalam perundang-undangan
1o. salah satu kejahatan yang tersebut dalam Bab I dan II Buku
Kedua dan pasal 160, 161, 240, 279, 450, dan 451;
2 o. salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam
perundang-undangan
(2) Penuntutan perkara seperti termaksud dalam nomor 2o dapat
dilakukan juga bila tertuduh menjadi warganegara sesudah melakukan perbuatan.
(Ned.ond. 1 dst.; AB. 4; KUHP 9; Sv. 13.)
Pasal
6.
Berlakunya
pasal 5 ayat (1) nomor 2’ dibatasi sedemikian rupa, sehingga tidak dijatuhkan
pidana mati, bila menurut perundang-undangan negara tempat perbuatan dilakukan,
terhadapnya tidak diancamkan pidana mati.
Pasal
7.
Ketentuan
pidana dalam perundang-undangan
Pasal
8.
(s.d.u.
dg. S. 1928-230, S. 1935-492, 565.) Ketentuan pidana dalam perundang-undangan
Indonesia berlaku bagi nakhoda dan penumpang perahu Indonesia, yang di luar
Indonesia, sekalipun di luar perahu, melakukan salah satu tindak pidana seperti
termaksud dalam Bab XXIX Buku Kedua, dan Bab IX Buku Ketiga; demikian pula yang
tersebut dalam peraturan mengenai surat laut dan pas kapal di Indonesia, maupun
dalam Ordonansi Perkapalan. (KUHD 309, 311 dst., 341, 341d; KUHP 2 dst., 9, 93,
95; Sv. 13; S. 1934 – 78 jis. S.
1935-89, 565, S. 1937-629, 630, S.
1935-492 jis. S. 1935-565, S. 1937-591,
S. 1938-1, 2.)
Pasal
9.
Berlakunya
pasal 2- 5, 7, dan 8 dibatasi oleh pengecualian-pengecualian yang diakui dalam
hukum internasional. (AB. 15.)
BAB II.
PIDANA.
Pasal
10.
Pidana
terdiri atas: (KUHP 69.)
a. pidana pokok:
1o. pidana mati; (KUHP 6, 11, 67.)
2o. pidana penjara; (KUHP 12-17, 24 dst., 27 dst., 32 dst., 38,
42, 67; Inv. Sw. 2 dst.)
3o pidana kurungan; (KUHP 18-33, 38, 41 dst.; Inv. Sw. 2 dst.)
4o. pidana denda; (KUHP 30-33, 38, 42.)
5o. (s.d. t. dg. UU No.
2011946.) pidana tutupan;
b. pidana tambahan:
1o. pencabutan hak-hak tertentu; (KUHP 35 dst., 38, 47 3.)
2o. perampasan barang-barang tertentu; (ISR. 145; KUHP 39-42.)
3o pengumuman putusan hakim. (KUHP 43, 473.)
Pasal
11.
Pidana mati dijalankan oleh
algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali pada leher terpidana, dan
mengikatkan tali itu pada tiang gantungan, kemudian menjatuhkan papan tempat
terpidana berdiri. (Sv. 339; IR. 329; RBg. 630.)
Pasal
12.
(1) Pidana penjara lamanya
seumur hidup atau selama waktu tertentu.
(2) Pidana penjara selama waktu
tertentu sekurang-kurangnya satu hari dan paling lama lima belas tahun
berturut-turut.
(3) Pidana penjara selama waktu
tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal
kejahatan yang pidananya boleh dipilih hakim antara pidana mati, pidana penjara
seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana
penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu; demikian juga
dalam hal batas lima belas tahun dilampaui sebab tambahan pidana karena
gabungan (concursus), pengulangan (residive) atau karena yang ditentukan pasal
52. (KUHP 57, 104, 106, 1072, 1082, 1112, 1242, 1302, 1402, 187-3’, 1942 196
–3’,198 – 2’, 200 –3’, 2022 , 2042 , 339 dst., 486 dst.)
(4) Pidana penjara selama waktu
tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari duapuluh tahun.
Pasal 13.
Para terpidana yang
dijatuhi pidana penjara dibagi-bagi atas beberapa kelas. (KUHP 29.)
Pasal 14.
Terpidana yang dijatuhi
pidana penjara wajib melakukan segala pekerjaan yang diperintahkan kepadanya
berdasarkan ketentuan pelaksanaan pasal 29. Dg. S. 1926-251 jo. 486, ditambahkan pasal 14a-f,
mb. tgl. 1 Januari 1927.
Pasal
14a.
(1) Bila hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama satu tahun
atau pidana kurungan, tidak terrnasuk pidana kurungan pengganti denda, maka
dalam putusannya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah
dijalani, kecuali bila di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain
karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang
ditentukan dalam perintah tersebut di atas habis, atau karena terpidana selama
masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan dalam
perintah itu.
(2) Hakim juga mempunyai kewenangan seperti di atas, kecuali dalam
perkara perkara mengenai penghasilan dan persewaan negara, bila menjatuhkan
pidana denda, tetapi hanya bila ternyata kepadanya bahwa pidana denda atau
perampasan yang mungkin diperintahkan pula akan sangat memberatkan bagi
terpidana. Dalam menerapkan ayat ini,
kejahatan dan pelanggaran candu hanya dianggap sebagai perkara mengenai
penghasilan negara, bila terhadap kejahatan dan pelanggaran itu ditentukan
bahwa dalam hal dijatuhi pidana denda, tidak diterapkan ketentuan pasal 30 ayat
(2).
(3) Perintah tentang pidana pokok juga mengenai pidana tambahan,
bila hakim tidak menentukan lain.
(4) Perintah itu tidak diberikan, kecuali bila hakim berkeyakinan
setelah menyelidiki dengan cermat bahwa dapat dilakukan pengawasan yang cukup
untuk dipenuhinya syarat umum, bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak
pidana, dan untuk dipenuhinya syarat-syarat khusus bila sekiranya ditetapkan.
(5) Perintah tersebut dalam ayat (1) harus disertai hal-hal atau
keadaan keadaan yang menjadi alasan perintah itu.
Pasal
14b.
(1) Masa percobaan bagi kejahatan dan pelanggaran yang tersebut
dalam pasal 492, 504, 505, 506, dan 536 paling lama tiga tahun dan bagi
pelanggaran yang lain paling lama dua tahun.
(2) Masa percobaan mulai pada saat putusan telah menjadi tetap dan
sudah diberitahukan kepada terpidana menurut cara yang ditentukan dalam undang
undang.
(3) Masa percobaan tidak dihitung selama terpidana ditahan dengan
sah.
Pasal
14C.
(1) Dengan perintah yang dimaksud dalam pasal 14a, kecuali bila
dijatuhkan pidana denda, hakim, selain menetapkan syarat umum bahwa terpidana
tidak akan melakukan tindak pidana, dapat menetapkan syarat khusus bahwa
terpidana dalam waktu tertentu, yang lebih pendek daripada masa percobaannya,
harus mengganti segala atau sebagian kerugian yang ditimbulkan oleh tindak
pidana tadi.
(2) Bila hakim menjatuhkan pidana penjara lebih dari tiga bulan
atau pidana kurungan atas salah satu pelanggaran berdasarkan pasal 492, 504,
505, 506, dan 536, maka boleh ditetapkan syarat-syarat khusus yang lain
mengenai tingkah laku terpidana yang harus dipenuhi selama masa percobaan atau
selama sebagian dari masa percobaan.
(3) Syarat-syarat tersebut di atas tidak boleh mengurangi
kemerdekaan beragama atau kemerdekaan berpolitik bagi terpidana.
Pasal
14d.
(1) Yang diserahi mengawasi agar syarat-syarat itu dipenuhi ialah
pejabat yang berwenang menyuruh menjalankan putusan, bila kemudian ada perintah
untuk menjalankan putusan.
(2) Bila ada alasan, hakim dalam perintahnya dapat mewajibkan
lembaga yang berbentuk badan hukum dan berkedudukan di Indonesia, atau pemimpin
suatu rumah penampungan yang berkedudukan di situ, atau pejabat tertentu, agar
memberi pertolongan dan bantuan kepada terpidana dalam memenuhi syarat-syarat
khusus.
(3) Aturan-aturan lebih lanjut mengenai pengawasan dan bantuan
tersebut diatas serta mengenai penunjukan lembaga dan pemimpin rumah
penampungan yang dapat diserahi memberi bantuan itu ditetapkan dengan
undang-undang. (S. 1926-487.)
Pasal
14e.
Atas usul pejabat dalam pasal 14d
ayat (1), atau atas permintaan terpidana, hakim yang memutus perkara dalam
tingkat pertama, selama masa percobaan, dapat mengubah syarat-syarat khusus
atau lama berlakunya syarat syarat khusus dalam masa percobaan. Hakim juga boleh memerintahkan orang lain
daripada orang yang diperintahkan semula, agar memberi bantuan kepada
terpidana, dan juga boleh memperpanjang masa percobaan satu kali, paling banyak
dengan separuh dari waktu yang paling lama dapat ditetapkan untuk masa
percobaan.
Pasal
14f.
(1) Tanpa mengurangi ketentuan pasal di atas, maka atas usul
pejabat tersebut dalam pasal 14d ayat (1), hakim yang memutus perkara dalam
tingkat pertama dapat memerintahkan agar pidananya dijalankan, atau
memerintahkan agar atas namanya diberi peringatan kepada terpidana, yaitu bila
terpidana selama masa percobaan melakukan tindak pidana dan karenanya ada
pemidanaan yang menjadi tetap, atau bila salah satu syarat yang lain tidak
dipenuhi, ataupun bila terpidana sebetum masa percobaan habis dijatuhi
pemidanaan yang menjadi tetap, karena melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan
mulai berlaku. Sewaktu memberi
peringatan, hakim harus menentukan juga bagaimana cara memberi peringatan itu.
(2) Perintah agar pidana dijalankan tidak dapat diberikan lagi
sesudah masa percobaan habis, kecuali bila sebelum masa percobaan habis terpidana
dituntut karena melakukan tindak pidana dalam masa percobaan dan penuntutan itu
kemudian berakhir dengan pemidanaan yang menjadi tetap. Dalam hal itu, dalam waktu dua bulan setelah
pemidanaan menjadi tetap, hakim masih boleh memerintahkan supaya pidananya
dijalankan, karena melakukan tindak pidana tadi.
Pasal
15.
(s. d. u. dg. S. 1926-251 jo. 486.)
(1) Bila terpidana telah menjalani dua pertiga dari lamanya pidana
penjara yang dijatuhkan kepadanya, yang sekurang kurangnya harus sembilan bulan,
maka kepadanya dapat diberikan pelepasan bersyarat. Bila terpidana harus menjalani beberapa
pidana berturut-turut, pidana itu dianggap sebagai satu pidana.
(2) Sewaktu memberikan pelepasan bersyarat, ditentukan pula suatu
masa percobaan, serta ditetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi selama masa
percobaan.
(3) (s.d. u. dg. S.
1939-77.) Lama masa percobaan itu sama dengan sisa waktu pidana penjara yang
belum dijalani, ditambah satu tahun.
Bila terpidana ada dalam tahanan yang sah, maka waktu itu tidak termasuk
masa percobaan. (KUHP 15a4, 15b, 17; S. 1917-749.)
Pasal
15a.
(s. d. t. dg. S. 1926-251 jo. 486.)
(1) Pelepasan bersyarat harus disertai dengan syarat umum bahwa
terpidana tidak akan melakukan tindak pidana dan perbuatan lain yang tidak baik.
(2) Selain itu, juga boleh ditambahkan syarat-syarat khusus
mengenai kelakuan terpidana, asalkan syarat-syarat khusus itu tidak mengurangi
kemerdekaan beragama dan kemerdekaan berpolitik bagi terpidana.
(3) Pengawasan atas pemenuhan segala syarat itu diserahkan kepada
pejabat tersebut dalam pasal 14d ayat (1).
(4) Juga dapat diadakan pengawasan khusus atas pemenuhan
syarat-syarat itu, yang semata-mata harus bertujuan untuk memberi bantuan
kepada terpidana.
(5) (s.d.u. dg. S.
1939-77.) Selama masa percobaan, syarat-syarat itu dapat diubah, atau dicabut,
atau dapat juga diadakan syarat-syarat khusus baru; juga dapat diadakan
pengawasan khusus. Pengawasan khusus itu
dapat diserahkan kepada orang lain daripada orang yang semula diserahi. (KUHP
16 2; S. 1917-749 pasal 12 jo. S.
1939-77 pasal II.)
(6) Orang yang dilepaskan dengan
bersyarat itu diberi surat pas yang memuat syarat-syarat yang harus
dipenuhinya. Bila hal-hal yang tersebut
dalam ayat di atas dijalankan, maka orang itu diberi surat pas baru. (KUHP 17;
S. 1917-749.)
Pasal 15b.
(s.d.t. dg. S. 1926-251, 486; s.d.u.
dg. S. 1939-77; UU No. 1 / 1946.)
(1) Pelepasan bersyarat dapat
dicabut, bila orang yang diberi pelepasan bersyarat selama masa percobaan
melakukan hal-hal yang melanggar syarat-syarat tersebut dalam surat
pasnya. Bila ada sangkaan keras bahwa
hal-hal di atas dilakukan, Menteri Kehakiman dapat menghentikan pelepasan
bersyarat tersebut untuk sementara waktu. (KUHP 16 2,3.)
(2) Waktu selama terpidana
dilepaskan bersyarat sampai menjalani pidana lagi, tidak terhitung dalam waktu
pidananya.
(3) Pelepasan bersyarat tidak
dapat dicabut kembali bila sudah lewat tiga bulan sejak berakhirnya masa
percobaan, kecuali bila sebelum waktu tiga bulan lewat terpidana dituntut
karena melakukan tindak pidana dalam masa percobaan, dan tuntutan berakhir
dengan putusan pidana yang menjadi tetap.
Pelepasan bersyarat masih dapat dicabut dalam waktu tiga bulan setelah
putusan menjadi tetap berdasarkan pertimbangan bahwa terpidana melakukan tindak
pidana selama masa percobaan.
Pasal
16.
(s. d. u. dg. S. 1939- 77; UU No. 1/1 946.)
(1) Ketentuan pelepasan bersyarat ditetapkan oleh Menteri
Kehakiman atas usul atau setelah mendapat kabar dari pengurus penjara tempat
terpidana, dan setelah mendapat keterangan dari jaksa tempat asal
terpidana. Ketentuan itu tidak boleh
ditetapkan sebelum ditanya pendapat Dewan Reklasering Pusat, yang tugasnya
diatur oleh Menteri Kehakiman.
(2) Ketentuan mencabut pelepasan bersyarat, demikian juga hal-hal
yang tersebut dalam pasal 15a ayat (5), ditetapkan oleh Menteri Kehakiman atas
usul atau setelah mendapat kabar dari jaksa tempat asal terpidana. Ketentuan itu tidak boleh ditetapkan sebelum
ditanya pendapat Dewan Reklasering Pusat.
(3) Selama pelepasan bersyarat masih dapat dicabut, maka atas
perintah jaksa di tempat tinggalnya, orang yang dilepaskan dengan bersyarat
dapat ditahan guna menjaga ketertiban umum, bila ada sangkaan yang beralasan
bahwa orang itu selama masa percobaan telah berbuat hal-hal yang melanggar
syarat-syarat tersebut dalam
(4) Waktu penahanan paling lama enam puluh hari. Bila penahanan disusul dengan penghentian
untuk sementara atau pencabutan pelepasan bersyarat, maka orang itu dianggap
meneruskan menjalani pidananya mulai pada hari ia ditahan. (KUHP 15, 17; S.
1917-749.)
Pasal
17.
(s.d. u. dg. S. 1926-251 jo. 486.) Contoh
Pasal
18.
(1) Pidana kurungan paling sedikit satu hari dan paling lama satu
tahun. (KUHP 97.)
(2) Bila ada pemberatan pidana karena gabungan atau pengulangan
atau karena ketentuan pasal 52, maka pidana kurungan dapat ditambah menjadi
satu tahun empat bulan. (KUHP 65, 488.)
(3) Pidana kurungan sama sekali tidak boleh lebih lama dari satu
tahun empat bulan.
Pasal
19.
(1) Orang yang dijatuhi pidana kurungan wajib menjalankan
pekerjaan yang diperintahkan kepadanya, sesuai dengan aturan-aturan pelaksanaan
pasal 29.
(2) Orang yang dijatuhi pidana kurungan diserahi pekerjaan yang
lebih ringan daripada orang yang duatuhi pidana penjara.
Pasal
20.
(1) (s.d. u. dg. S.
1.925-28; UU No. 1 / 1946.) Hakim yang menjatuhkan pidana penjara atau pidana
kurungan paling lama satu bulan; boleh menetapkan bahwa jaksa dapat memberi
izin kepada terpidana untuk bergerak dengan bebas di luar penjara sehabis waktu
kerja.
(2) Bila terpidana yang mendapat kebebasan itu tidak datang pada
waktu dan tempat yang telah ditentukan untuk menjalani pekerjaan yang
dibebankan kepadanya, maka selanjutnya ia harus menjalani pidananya seperti
biasa, kecuali kalau ketidakdatangannya itu bukan karena kehendak sendiri.
(3) Ketentuan dalam ayat (1) tidak diterapkan kepada terpidana
bila pada waktu melakukan tindak pidana belum ada dua tahun sejak ia habis
menjalani pidana penjara atau pidana kurungan.
Pasal
21.
(s. d. u. dg. S. 1920-812; UU No. 1 / 1946.) Pidana
kurungan harus dijalani di daerah di mana terpidana berdiam ketika putusan
hakim dijalankan, atau bila tidak mempunyai tempat kediaman, di daerah di mana
ia berada, kecuali bila Menteri Kehakiman atas permintaan terpidana membolehkan
dia menjalani pidananya di daerah lain.
Pasal
22.
(1) Terpidana yang sedang menjalani pidana hilang kemerdekaan di
suatu tempat yang digunakan untuk menjalani pidana penjara atau pidana
kurungan, atau kedua-duanya, segera setelah pidana hilang kemerdekaan itu
selesai, kalau diminta, boleh menjalani pidana kurungan di tempat itu juga.
(2) Pidana kurungan, yang karena sebab di atas dijalani di tempat
yang khusus untuk menjalani pidana penjara, tidak berubah sifatnya oleh karena
itu. (KUHP 28, 41 5.)
Pasal
23.
Orang
yang dijatuhi pidana kurungan boleh memperbaiki nasibnya dengan biaya sendiri,
menurut aturan-aturan yang akan ditetapkan dengan undang undang. (KUHP 29; S.
1917-708, Gestichtenr. pasal 93 dst.)
Pasal
24.
Orang
yang dijatuhi pidana penjara atau pidana kurungan boleh diwajibkan bekerja,
baik di dalam maupun di luar tembok penjara orang-orang terpidana. (KUHP 14,
19, 29; Gestichtenr. 36 ter, 57 dst.)
Pasal
25.
Yang
tidak boleh diserahi pekerjaan di luar tembok penjara tersebut ialah:
1o orang-orang yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup;
2o. para wanita;
3o. orang-orang yang menurut pemeriksaan dokter tidak boleh
melaksanakan pekerjaan demikian. (KUHP 24; Gestichtenr. 57 4.)
Pasal
26.
Bila
mengingat keadaan diri atau status sosial terpidana, hakim menimbang ada
alasan, maka dalam putusan ditentukan bahwa terpidana tidak boleh diwajibkan
bekerja di luar tembok penjara orang-orang terpidana. (KUHP 24 dst.;
Gestichtenr. 36 4.)
Pasal
27.
Lamanya
pidana penjara selama waktu tertentu dan pidana kurungan dalam putusan hakim
dinyatakan dengan hari, minggu, bulan, dan tahun; tidak boleh dengan
pecahannya. (KUHP 97.)
Pasal
28.
Pidana
penjara dan pidana kurungan dapat dilaksanakan di tempat yang sama, asal di
bagian-bagian terpisah. (Gestichtenr. 36.)
Pasal
29.
(1) Hal menunjuk tempat untuk menjalani pidana penjara, pidana
kurungan, atau kedua-duanya, demikian juga hal mengatur dan mengurus tempat
tempat itu, hal membagi-bagi para terpidana dalam beberapa kelas, hal mengatur
pekerjaan, upah kerja, dan hal perumahan para terpidana yang berdiam di luar
penjara, hal mengatur pemberian pengajaran, penyelenggaraan ibadat, hal tata
tertib, hal tempat untuk tidur, hal makanan dan pakaian, semuanya itu diatur
dengan undang-undang sesuai dengan kitab undang-undang ini.
(2) (s. d. u. dg. UU No. 1
/ 1 946.) Bila perlu, Menteri Kehakiman menetapkan anggaran rumah tangga untuk
tempat-tempat orang terpidana. (Sv. 14, 19; S. 1917-708.)
Pasal
30.
(1) (s.d.u. dg. UU No.
18/Prp/1960.) Pidana denda paling sedikit tiga rupiah tujuh puluh
(2) (s. d. u. dg. S.
1926-251 jo. 486.) Bila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana
kurungan. (KUHP 41, 97; Sv. 3382 ; Ldg. 53 8.)
(3) (s. d. u. dg. S.
1926-251 jo. 486.) Lama pidana kurungan pengganti paling sedikit satu hari dan
paling tinggi enam bulan. (Sv. 97.)
(4) (s.d.u. dg. UU No. 18 /
Prp / I960.) Dalam putusan hakim,
lamanya pidana kurungan pengganti ditetapkan sebagai berikut; bila pidana
dendanya tujuh rupiah lima puluh sen atau kurang, dihitung satu hari; bila
lebih dari tujuh rupiah lima puluh sen, tiap-tiap tujuh rupiah lima puluh sen
dihitung paling banyak satu hari, demikian pula sisanya yang tidak cukup tujuh
rupiah lima puluh sen. (KUHP 97; Inv.
Sw. 4'.)
(5) (s. d. u. dg. S.
1926-251 jo. 486.) Bila ada pemberatan pidana denda yang disebabkan oleh
gabungan atau pengulangan, atau karena ketentuan pasal 52, maka pidana kurungan
pengganti paling lama delapan bulan.
(6) Pidana kurungan pengganti sama sekali tidak boleh lebih dari
delapan bulan. (KUHP 682 , 702.)
Pasal
31.
(1) Terpidana dapat segera menjalani pidana kurungan pengganti
tanpa menunggu batas waktu pembayaran denda. (KUHP 302.)
(2) Ia setiap waktu berhak membebaskan dirinya dari pidana kurungan
pengganti dengan membayar dendanya.
(3) (s. d. u. dg. S.
1926-251 jo. 486.) Pembayaran sebagian dari pidana denda, sebelum atau sesudah
mulai menjalani pidana kurungan pengganti, membebaskan terpidana dari sebagian
pidana kurungan yang seimbang dengan bagian yang dibayarnya. (KUHP 30, 33, 41';
Inv. Sw. 4'.)
Pasal
32.
(1) Pidana penjara dan pidana kurungan mulai berlaku bagi
terpidana yang sudah di dalam tahanan sementara pada hari ketika putusan hakim
menjadi tetap, dan bagi terpidana yang lain pada hari ketika putusan hakim
mulai dijalankan. (Sv. 332 dst., 335 dst., 338.)
(2) Bila dalam putusan hakim dijatuhkan pidana penjara dan pidana
kurungan atas beberapa tindak pidana, dan kemudian putusan itu bagi kedua
pidana tadi menjadi tetap pada waktu yang sama, sedangkan terpidana sudah ada
dalam tahanan sementara karena kedua atau salah satu tindak pidana itu, maka
pidana penjara mulai berlaku pada saat ketika putusan hakim menjadi tetap, dan
pidana kurungan mulai berlaku setelah pidana penjara habis.
Pasal
33.
(1) Hakim dalam putusannya boleh menentukan bahwa waktu selama
terpidana menjalani tahanan sementara sebelum putusan menjadi tetap, seluruhnya
atau sebagian dipotong dari pidana penjara selama waktu tertentu, dari pidana
kurungan, atau dari pidana denda yang dbatuhkan kepadanya; dalam hal pidana
denda, dipakai ukuran menurut pasal 31 ayat (3).
(2) (s.d.t. dg. S.
1934-558, 587.) Waktu selama seorang terdakwa ada dalam tahanan sementara yang
tidak berdasarkan
(3) (s.d. u. dg. S. 1934-558jis. 587 dan S. 1938-278.)
Ketentuan pasal ini berlaku juga dalam hal terdakwa dituntut sekaligus karena
melakukan beberapa tindak pidana, kemudian dipidana karena perbuatan lain
daripada yang didakwakan kepadanya waktu ditahan sementara.
Pasal
33a.
(s.d.t. dg. S. 1933-1; s.d.u. dg. S. 1934-172, 337; UU No. 1/1946.) Bila orang
yang ditahan sementara dijatuhi pidana penjara atau pidana kurungan, dan
kemudian dia sendiri atau orang lain dengan persetujuannya mengajukan
permohonan ampun, maka waktu sejak hari permohonan mulai diajukan hingga ada
putusan Presiden, tidak dihitung sebagai waktu menjalani pidana, kecuali bila
Presiden, dengan mengingat keadaan perkaranya, menentukan bahwa waktu itu
seluruhnya atau sebagian dihitung sebagai waktu menjalani pidana. (S. 1933-2.)
Pasal
34.
Bila
terpidana melarikan diri selama menjalani pidana, maka waktu selama di luar
tempat menjalani pidana tidak dihitung sebagai waktu menjalani pidana. (KUHP
852.)
Pasal
35.
(1) Hak-hak terpidana yang dapat dicabut dengan putusan hakim
dalam hal-hal yang ditentukan dalam kitab undang-undang ini, atau dalam aturan
umum yang lain, ialah:
1o. hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu;
2o hak memasuki Angkatan
Bersenjata; (KUHP 92'.)
3o. hak memilih dan dipilih dalam
pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum;
4o. hak menjadi penasihat hukum
atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu
pengawas, atas orang yang bukan anak sendiri; (KUHPerd. 355, 359, 433, 452.)
5o. hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau
pengampuan atas anak sendiri; (KUHP 37, 91; KUHPerd. 298 dst., 307 dst., 319a
dst., 345, 359, 379 dst., 433, 452; S. 1927-31 pasal 1.)
6o. hak menjalankan mata
pencaharian tertentu. (KUHP 227; KUHPerd. 3.)
(2) Hakim tidak berwenang memecat seorang pejabat dari jabatannya,
bila dalam aturan-aturan khusus telah ditentukan bahwa penguasa lain yang
berwenang untuk pemecatan itu. (ISR.117, 150 dst.; RO. 20, 20b; KUHP 36, 92,
227.)
Pasal
36.
Hak memegang jabatan pada umumnya
atau jabatan tertentu, dan hak memasuki Angkatan Bersenjata, kecuali dalam hal
yang dijelaskan dalam Buku Kedua, dapat dicabut dalam hal pemidanaan karena
kejahatan yang dilakukan dalam jabatan atau karena kejahatan yang dilakukan
terpidana dengan melanggar kewajiban khusus suatu jabatan, atau karena ia
memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena
jabatannya. (KUHP 52, 92, 413 dst.)
Pasal
37.
(1) Kekuasaan bapak, kekuasaan wali, wali pengawas, pengampu, dan
pengampu pengawas, baik atas anak sendiri maupun atas anak orang lain, dapat
dicabut dalam hal pemidanaan:
1o. orang tua atau wali yang
dengan sengaja melakukan kejahatan bersama-sama dengan anak yang belum dewasa
yang berada di bawah kekuasaannya;
2o. orang tua atau wali yang
terhadap anak yang belum dewasa yang berada di bawah kekuasaannya, melakukan
kejahatan yang tersebut dalam Bab XIII, XIV, XV, XVIII, XIX, dan XX Buku Kedua.
(KUHP 91.)
(2) (s.d.t. dg. S. 1927-456
jo. 421, S. 1931-420.) Pencabutan kekuasaan tersebut dalam ayat (1) tidak boleh
dilakukan oleh hakim pidana terhadap orang- orang yang baginya diberlakukan
undang-undang hukum perdata tentang pencabutan kekuasaan orang tua, kekuasaan
wali dan kekuasaan pengampu. (KUHPerd. 319a, 380, 452 2.)
Pasal
38.
(1) Bila dilakukan pencabutan hak, hakim menentukan lamanya
pencabutan sebagai berikut:
1o. dalam hal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,
lamanya pencabutan hak adalah seumur hidup;
2o. dalam hal pidana penjara selama waktu tertentu atau pidana
kurungan, lamanya pencabutan hak paling sedikit dua tahun dan paling banyak
3o. dalam hal pidana denda, lamanya pencabutan hak paling sedikit
dua tahun dan paling tinggi
(2) Pencabutan hak mulai berlaku pada hari ketika putusan hakim
dapat dijalankan. (KUHP 32; Sv. 332 dst.)
Pasal
39.
(1) Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dengan
kejahatan atau yang dengan sengaja digunakan untuk melakukan kejahatan, dapat
dirampas.
(2) Dalam hal pemidanaan karena kejahatan yang dilakukan dengan
tidak sengaja atau karena pelanggaran, dapat juga dijatuhkan putusan perampasan
berdasarkan hal-hal yang ditentukan dalam undang-undang.
(3) Perampasan dapat dilakukan terhadap orang yang bersalah yang
oleh hakim diserahkan kepada pemerintah, tetapi hanya atas barang-barang yang
telah disita. (ISR. 145; KUHP 40, 45 dst.)
Pasal
40.
Bila
seorang berumur di bawah enam belas tahun mempunyai, membawa masuk atau
mengangkut barang-barang dengan melanggar aturan-aturan tentang penghasilan dan
persewaan negara, aturan-aturan tentang pengawasan pelayaran di bagian-bagian
Indonesia yang tertentu, atau aturan-aturan tentang larangan memasukkan,
mengeluarkan, dan meneruskan pengangkutan barang-barang, maka hakim dapat
menjatuhkan pidana perampasan atas barang-barang itu, juga bila yang bersalah itu dikembalikan
kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharanya tanpa pidana apa pun.
Pasal
41.
(s. d. u. dg. S. 1926-251 jo. 486.)
(1) Perampasan atas barang-barang yang tidak disita sebelumnya,
diganti menjadi pidana kurungan, bila barang-barang itu tidak diserahkan, atau
bila harganya menurut taksiran dalam putusan hakim tidak dibayar. (KUHP 30 2;
Sv. 3382; Ldg. 538.)
(2) Lama pidana kurungan pengganti ini paling sedikit satu hari
dan paling tinggi enam bulan.
(3) (s.d.u. dg. UU NO. 18 /
Prp / l960.) Dalam putusan hakim lama pidana kurungan pengganti ini ditentukan
sebagai berikut: tujuh rupiah
(4) Pasal 31 juga berlaku bagi pidana kurungan pengganti ini.
(5) Pidana kurungan pengganti ini juga dihapus, bila barang-barang
yang dirampas itu diserahkan. (ISR. 145; Sv. 347.)
Pasal
42.
Segala
biaya untuk menjalankan pidana penjara dan pidana kurungan dipikul oleh negara,
dan semua pendapatan dari pidana denda dan perampasan menjadi milik negara.
(KUHP 43.)
Pasal
43.
Bila
hakim memerintahkan supaya putusan diumumkan berdasarkan kitab undang-undang
ini atau aturan-aturan umum yang lain, maka ia harus menetapkan pula bagaimana
cara melaksanakan perintah itu atas biaya terpidana. (KUHP 67, 128, 206, 361,
377, 395, 405; Sv. 338.)
BAB III. HAL-HAL YANG MENGHAPUSKAN,
MENGURANGI ATAU MEMBERATKAN PIDANA.
Pasal
44.
(1) Orang yang melakukan perbuatan yang tidak dapat
dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau
terganggu karena penyakit, tidak dipidana.
(2) Bila temyala perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan
kepadanya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka
hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa,
paling lama satu tahun sebagai masa percobaan. (Krankz. 16, 27.)
(3) (s.
d. u. dg. UU No. 1 / 1946.) Ketentuan
dalam ayat (2) berlaku hanya bagi Mahkamah Agung, Pengadilan tinggi, dan
Pengadilan Negeri.
Pasal
45.
Dalam
hal penuntutan pidana terhadap orang yang belum dewasa yang berumur di bawah
enam belas tahun karena melakukan suatu perbuatan, hakim dapat menentukan:
memerintahkan supaya yang
bersalah itu dikembalikan kepada orang tuanya, watinya atau pemeliharanya, tanpa
dikenakan suatu pidana apa pun;
atau memerintahkan supaya yang
bersalah itu diserahkan kepada pemerintah tanpa pidana apa pun, bila perbuatan
tersebut merupakan kejahatan atau salah satu pelanggaran berdasarkan pasal 489,
490, 492, 496, 497, 503-505, 514, 517-519, 526, 531, 532, 536, dan 540, serta
belum lewat dua tahun seiak dinyatakan bersalah karena melakukan kejahatan atau
salah satu pelanggaran tersebut di alas, dan putusannya telah menjadi tetap;
atau menjatuhkan pidana kepada
yang bersalah.
Pasal
46.
(s.d. u. dg. S. 1925-1 jo. 152.)
(1) Bila hakim memerintahkan supaya anak yang bersalah itu
diserahkan kepada pemerintah, maka ia dimasukkan dalam lembaga pendidikan anak
negara supaya menerima pendidikan dari pemerintah atau di kemudian hari dengan
cara lain, atau diserahkan kepada seorang tertentu yang bertempat tinggal di
Indonesia atau kepada suatu badan hukum, yayasan atau lembaga amal (sosial)
yang berkedudukan di Indonesia untuk menyelenggarakan pendidikannya, atau di
kemudian hari, atas tanggungan pemerintah, dengan cara lain; dalam kedua hal di
alas, paling lama sampai orang yang bersalah itu mencapai umur delapan belas
tahun.
(2) Aturan untuk melaksanakan ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan
undang undang. (S. 1917-741.)
Pasal 47.
(1) Bila hakim menjatuhkan pidana, maka maksimum pidana pokok
terhadap tindak pidana anak itu dikurangi sepertiga.
(2) Bila perbuatan itu adalah kejahatan yang diancam dengan pidana
mati atau pidana penjara seumur hidup, maka anak itu dijatuhi pidana penjara
paling lama
(3) Pidana tambahan yang tersebut dalam pasal 10 huruf b, nomor 1o
dan 3o, tidak dapat diterapkan. (Sv. 71o; IR. 62; RBg. 498o.)
Pasal 48.
Barangsiapa
melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana.
Pasal 49.
(1) Tidak dipidana, barangsiapa melakukan tindakan pembelaan
terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan
atau harta benda
sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan
yang sangat dekat dan yang melawan hukum pada saat itu.
(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung
disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman
serangan itu, tidak boleh dipidana. (KUHP 341 dst.)
Pasal 50.
Orang
yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang undang, tidak
boleh dipidana.
Pasal 51.
(1) Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah
jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana.
(2) Perintah jabatan tanpa
wewenang tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah
mengira dengan itikad baik bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan
pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya. (KUHP 114, 190, 198,
462.)
Pasal 52.
Bila
seorang pejabat, karena melakukan tindak pidana, melanggar suatu kewajiban
khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan tindak pidana memakai
kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena .jabatannya,
maka pidananya dapat ditambah sepertiga. (KUHP 12, 18, 30, 36, 92.)
Pasal 52a.
(s. d. t. dg. UU No. 73 / 1958.) Bila pada waktu melakukan
kejahatan digunakan Bendera Kebangsaan Republik
Anotasi:
Supaya konsisten dengan yang
lain, bunyi pasal ini telah diubah tanpa mengubah artinya.
BAB IV. PERCOBAAN.
Pasal 53.
(1) Percobaan untuk melakukan kejahatan dipidana, bila niat untuk
itu telah temyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak-selesainya pelaksanaan
itu bukan semata-mata disebabkan oleh kemauannya sendiri. (KUHP 154 5, 3024,
3515.)
(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan dikurangi
sepertiganya dalam hal percobaan.
(3) Bila kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup, maka dijatuhkan pidana penjara paling lama
(4) Pidana tambahan bagi percobaan
sama dengan pidana tambahan bagi kejahatan yang telah diselesaikan.
(KUHP 54, 86 dst., 1845, 3024 , 3515, 3522.)
Pasal 54.
Percobaan
untuk melakukan pelanggaran tidak dipidana. (KUHP 60; Inv.Sw. 46.)
BAB V. PENYERTAAN DALAM TINDAK
PIDANA.
Pasal 55.
(1) (s. d. u. dg. S.
1925-197jo. 273.) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1o. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut
serta melakukan tindak pidana itu;
2o. mereka yang dengan memberi
atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat,
dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan,
sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan tindak
pidana itu. (KUHP 163 bis, 236 dst.)
(2) Terhadap penganjur, hanya
tindak pidana yang sengaja dianjurkan saja yang diperhitungkan, beserta
akibat-akibatnya . (KUHP 51, 514 , 58.)
203, 217, 293, 313, 380.)
Pasal 56.
Dipidana
sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan: (KUHP 58, 86.)
1o. mereka yang dengan sengaja memberi bantuan pada waktu
kejahatan itu dilakukan;
2o. mereka yang dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau
keterangan untuk melakukan kejahatan itu. (KUHP 57 dst., 60 dst., 86, 236 dst.)
Pasal 57.
(1) Dalam hal pembantuan melakukan kejahatan, maksimum pidana
pokok terhadap kejahatan dikurangi sepertiganya. (KUHP 434.)
(2) Bila kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup, maka dijatuhkan pidana penjara paling lama
(3) Pidana tambahan bagi pembantuan sama dengan pidana tambahan
bagi kejahatannya sendiri.
(4) Dalam menentukan pidana bagi si pembantu perbuatan kejahatan,
yang diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja dipermudah atau diperlancar
olehnya, beserta akibat-akibatnya. (KUHP 552, 58.)
Pasal 58.
Dalam
menggunakan aturan-aturan pidana, keadaan-keadaan pribadi seseorang, yang
menghapuskan, mengurangi atau memberatkan pengenaan pidana, hanya diperhitungkan
terhadap pelaku atau pembantu yang bersangkutan itu sendiri. (KUHP 552, 57 4.)
Pasal 59.
Dalam
hal-hal di mana ditentukan pidana karena pelanggaran terhadap pengurus,
anggota-anggota badan pengurus atau komisaris-komisaris, maka pengurus, anggota
badan pengurus atau komisaris yang temyata tidak ikut campur melakukan
pelanggaran, tidak dipidana. (KUHP 398 dst.)
Pasal 60.
Pembantu
dalam melakukan pelanggaran tidak dipidana. (KUHP 54.)
Pasal 61.
(1) Mengenai kejahatan yang dilakukan dengan percetakan,
penerbitnya selaku demikian tidak dituntut bila dalam barang cetakan disebut
nama dan tempat tinggalnya, sedangkan pembuatnya sudah dikenal atau
diberitahukan oleh penerbit pada waktu pertama kali ditegur setelah penuntutan
dimulai agar memberitahukan nama si pembuat.
(2) Aturan ini tidak berlaku bila pelaku pada saat barang cetakan
terbit tidak dapat dituntut atau sudah menetap di luar
Pasal 62.
(1) Mengenai kejahatan yang dilakukan dengan percetakan,
pencetaknya selaku demikian tidak dituntut bila pada barang cetakan disebut
nama dan tempat tinggalnya, sedangkan orang yang menyuruh mencetak sudah
dikenal atau diberitahukan oleh pencetak pada waktu pertama kali ditegur
setelah penuntutan dimulai agar memberitahukan nama orang itu.
(2) Aturan ini tidak berlaku bila orang yang menyuruh mencetak
pada saat barang cetakan terbit, tidak dapat dituntut atau sudah menetap di
luar
BAB VI. GABUNGAN TINDAK PIDANA.
Pasal 63.
(1) Bila suatu tindak pidana masuk dalam lebih dari satu aturan
pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu di antara aturan-aturan itu; bila
pidananya berbeda-beda, maka yang dikenakan adalah yang memuat ancaman pidana
pokok yang paling berat. (KUHP 69.)
(2) Bila suatu perbuatan, yang masuk dalam suatu aturan pidana
yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus
itulah yang diterapkan.
Anotasi;
Dg. UU No. 11/Pnps/1963 tentang pemberantasan kegiatan
subversi, ayat (2) tersebut dinyatakan tidak berlaku bagi tindak pidana
subversi.
Pasal 64.
(1) Bila antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing
merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga
harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu
aturan pidana; bila berbeda-beda, maka yang diterapkan adalah yang memuat
ancaman pidana pokok yang paling berat. (KUHP 64.)
(2) (s.d.u. dg. S.
1926-359jo. 429.) Begitu juga hanya dikenakan satu aturan pidana saja, bila
orang dinyatakan bersalah melakukan pemalsuan atau perusakan mata uang, dan
menggunakan barang yang dipalsukan atau yang dirusak itu. (KUHP 244 dst., 253
dst., 263 dst,)
(3) (s. d. t. dg. S.
1931-240; s.d. u. dg. UU No. 18 / PrP /
1960.) Akan tetapi, bila orang yang melakukan kejahatan-kejahatan tersebut
dalam pasal 364, 373, 379, dan 407 ayat (1), sebagai perbuatan berlanjut dan
jumlah nilai kerugian yang ditimbulkan lebih dari tiga ratus tujuh puluh lima
rupiah, maka ia dikenakan aturan pidana tersebut dalam pasal 362, 372, 378, dan
406.
Pasal 65.
(1) Dalam hal gabungan beberapa perbuatan yang harus dipandang
sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa
kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya
satu pidana.
(2) Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum
pidana-pidana yang diancamkan terhadap perbuatan itu, akan tetapi tidak boleh
lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiganya. (KUHP 12, 18,
30, 66 dst., 68, 70; Sv. 167.)
Pasal 66.
(1) Dalam hal gabungan beberapa perbuatan yang masing-masing harus
dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa
kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis, maka dijatuhkan
pidana atas tiap-tiap kejahatan, tetapi jumlahnya tidak boleh lebih dari
maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.
(2) Dalam hal ini pidana denda dihitung menurut lamanya maksimum
pidana kurungan pengganti yang ditentukan untuk perbuatan itu. (KUHP 30, 65,
67-70; Sv. 167.)
Pasal 67.
Orang
yang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, tidak boleh
dijatuhi pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, perampasan
barang-barang yang telah disita sebelumnya, dan pengumuman putusan hakim.(KUHP
121, 35 dst., 43.)
Pasal 68.
(1) Berdasarkan hal-hal tersebut dalam pasal 65 dan 66, tentang
pidana tambahan berlaku aturan sebagai berikut:
1o. pidana-pidana pencabutan hak
yang sama dijadikan satu, yang lamanya paling sedikit dua tahun dan paling lama
2o. pidana-pidana pencabutan hak
yang berlain-lainan dijatuhkan sendiri-sendiri bagi tiap-tiap kejahatan tanpa
dikurangi;
3o. pidana-pidana perampasan
barang-barang tertentu, demikian juga halnya dengan pidana kurungan pengganti
karena barang-barang tidak diserahkan, dijatuhkan sendiri-sendiri bagi
tiap-tiap kejahatan tanpa dikurangi. (Sv. 167.)
(2) Jumlah pidana kurungan pengganti tidak boleh lebih dari delapan
bulan. (KUHP 30, 41.)
Pasal 69.
(1) Perbandingan berat pidana pokok yang tidak sejenis ditentukan
menurut urut-urutan dalam pasal 10.
(2) Bila hakim memilih antara beberapa pidana pokok, maka dalam
perbandingan hanya yang terberat yang dipakai.
(3) Perbandingan berat pidana-pidana pokok yang sejenis ditentukan
menurut maksimumnya masing-masing.
(4) Perbandingan lamanya pidana-pidana pokok yang sejenis,
demikian juga yang tidak sejenis, ditentukan menurut maksimumnya masing-masing.
Pasal 70.
(1) Bila ada gabungan seperti tersebut dalam pasal 65 dan 66, baik
gabungan pelanggaran dengan kejahatan, maupun pelanggaran dengan pelanggaran,
maka untuk tiap-tiap pelanggaran dijatuhkan pidana sendiri-sendiri tanpa
dikurangi.
(2) (s.d.u. dg. S.
1931-290.) Untuk pelanggaran, jumlah lamanya pidana kurungan dan pidana
kurungan pengganti paling banyak satu tahun empat bulan, sedangkan jumlah
lamanya pidana kurungan pengganti paling banyak delapan bulan. (KUHP 30, 41,
68-2'.)
Pasal 70 bis
(s.d.t. dg. S. 1931-240; s.d.u. dg. S. 1934-644.) Dalam menerapkan pasal 65, 66,
dan 70, kejahatan-kejahatan berdasarkan pasal 302 ayat (1), 352, 364, 373, 379,
dan 482 dianggap sebagai pelanggaran, dengan pengertian, bila dijatuhkan
pidana-pidana penjara atas kejahatan-kejahatan itu, jumlahnya paling banyak
delapan bulan.
Pasal 71.
Bila
seseorang setelah dijatuhi pidana, kemudian dinyatakan bersalah lagi karena
melakukan kejahatan atau pelanggaran lain sebelum ada putusan pidana itu, maka
pidana yang dahulu diperhitungkan pada pidana yang akan dijatuhkan dengan
menggunakan aturan-aturan dalam bab ini, kalau perkara-perkara itu diadili
serentak.
BAB VII. MENGAJUKAN DAN MENARIK KEMBALI PENGADUAN
DALAM HAL
KEJAHATAN-KEJAHATAN YANG HANYA
DITUNTUT ATAS PENGADUAN.
(KUHP 284, 287, 293, 313, 319-323, 332, 335, 367, 369 dst.
, 376, 394, 404, 411, 485; Sv. 10 dst,; Aut. 31-34.)
Pasal 72.
(1) Selama orang yang terkena
kejahatan, yang hanya boleh dituntut atas pengaduan, belum berumur enam belas
tahun dan juga belum dewasa, atau selama ia berada di bawah pengampuan yang
disebabkan oleh hal lain daripada keborosan, maka yang berhak mengadu ialah
wakilnya yang sah dalam perkara perdata. (KUHPerd. 299 dst., 383, 433, 452;
KUHP 2843)
(2) Bila tidak ada wakilnya,
atau wakil itu sendiri yang harus diadukan, maka penuntutan dilakukan atas
pengaduan wali pengawas atau pengampu pengawas, atau majelis yang menjadi wali
pengawas atau pengampu pengawas; juga mungkin atas pengaduan istrinya atau
seorang keluarga sedarah dalam garis lurus, atau bila itu tidak ada, atas
pengaduan seorang keluarga sedarah dalam garis menyimpang sampai derajat ketiga.
(KUHPerd. 310, 370, 452; KUHP 220, 2843; Sv. 8.)
Pasal 73.
Bila yang terkena
kejahatan meninggal dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam pasal berikut,
maka tanpa memperpanjang tenggang waktu itu, penuntutan dilakukan atas
pengaduan orang tuanya, anaknya, atau suaminya (istrinya) yang masih hidup,
kecuali kalau temyata bahwa yang meninggal tidak menghendaki penuntutan. (KUHP
2843, 320 dst.)
Pasal 74.
(1) Pengaduan boleh diajukan
hanya dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya
kejahatan, bila bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan
bila bertempat tinggal di luar Indonesia. (Rv. 12; KUHP 97; Sv. 8, 10.)
(2) Bila yang terkena kejahatan
berhak mengadu pada saat tenggang waktu tersebut dalam ayat (1) belum habis,
maka setelah saat itu, pengaduan masih boleh diajukan hanya selama sisa yang
masih kurang pada tenggang waktu tersebut. (KUHP 293 3.)
Pasal 75.
Orang yang mengajukan
pengaduan berhak menarik kembali pengaduannya itu dalam waktu tiga bulan
setelah diajukan. (KUHP 97, 2843 .)
BAB VIII. HAPUSNYA KEWENANGAN
MENUNTUT PIDANA
DAN MENJALANKAN PIDANA.
Pasal 76.
(1) (s. d. u. dg. S.
1931-240; UU No. 1 / 1946.) Kecuali dalam hal putusan hakim masih boleh diubah
lagi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim
Dalam pengertian hakim
(2) Bila putusan yang menjadi tetap itu berasal dari hakim lain,
maka tidak boleh diadakan penuntutan terhadap orang itu dan karena tindak
pidana itu pula, dalam hal :
1o. Putusan berupa pembebasan
dari tuduhan atau pelepasan dari tuntutan hukum;
2o. Putusan berupa pemidanaan
dan pidananya itu telah dijalani seluruhnya atau telah diberi ampun atau
kewenangan untuk menjalankannya telah hapus karena daluwarsa. (Sv. 389.)
Pasal 77.
Kewenangan menuntut pidana
hapus, bila si tertuduh meninggal dunia. (KUHP 83, 103; Sv. 391 dst.; IR. 367
dst.; RBg. 681 dst.)
Pasal 78.
(1) Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa :
1o. terhadap semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan
percetakan, sesudah satu tahun;
2o. terhadap kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana
kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
3o. terhadap kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih
dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;
4o. terhadap kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.
(2) Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan belum berumur
delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi
sepertiga. (KUHPerd. 1946; KUHP
80, 84; Sv. 407; IR. 371; RBg. 691.)
Pasal 79.
Tenggang
daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam
hal-hal berikut:
1o. (s.d.u. dg. S. 1926-359
jo. 429.) terhadap pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang daluwarsa itu
mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsukan atau mata uang yang
dirusak digunakan; (KUHP 244 dst., 253 dst., 263 dst.)
2o. terhadap kejahatan dalam pasal 328, 329, 330, dan 333, tenggang
daluwarsa itu dimulai pada hari sesudah orang yang langsung terkena oleh
kejahatan dibebaskan atau meninggal dunia;
3o. (s.d.u. dg. S. 1921-560
dan S. 1928 - 376.) terhadap pelanggaran dalam pasal 556 sampai dengaii pasal
558a, tenggang daluwarsa itu dimulai pada hari sesudah daftar-daftar yang
memuat pelanggaran-pelanggaran itu dipindah ke kantor panitera suatu
pengadilan, menurut aturan-aturan umum yang menentukan bahwa register-register
catatan sipil harus dipindah ke kantor tersebut. (KUHPerd. 82; BS. 28 dst.)
Pasal 80.
(1) Setiap tindakan penuntutan menghentikan daluwarsa, asal
tindakan itu diketahui oleh orang yang dituntut, atau telah diberitahukan
kepadanya menurut cara yang ditentukan dalam aturan-aturan umum.
(2) Sesudah dihentikan, dimulai lagi tenggang daluwarsa yang baru.
Pasal 81.
Penundaan
penuntutan pidana karena adanya perselisihan pra-yudisial, menunda daluwarsa.
(KUHP 284 5 , 3143, 332 4; Sv. 409.)
Pasal 82.
(1) Kewenangan menuntut pelanggaran yang diancam hanya dengan pidana
denda menjadi hapus, kalau maksimum denda dibayar dengan sukarela, demikian
pula biaya-biaya yang telah, dikeluarkan bila penuntutan telah dimulai, atas
kuasa pejabat yang ditunjuk untuk itu oleh aturan-aturan umum, dan dalam waktu
yang ditetapkan olehnya.
(2) Bila di samping pidana denda ditentukan perampasan, maka
barang yang dikenai perampasan itu harus diserahkan pula, atau harganya harus
dibayar menurut taksiran pejabat tersebut dalam ayat (1). (KUHP 41.)
(3) Dalam hal pidana diperberat karena pengulangan, pemberatan itu
tetap berlaku sekalipun kewenangan menuntut pidana terhadap pelanggaran yang
dilakukan lebih dulu telah hapus berdasarkan ayat (1) dan (2) pasal ini.
(4) Ketentuan-ketentuan dalam pasal ini tidak berlaku bagi orang
yang belum dewasa, yang pada saat melakukan perbuatan berumur di bawah enam
belas tahun. (Sv. 410.)
Pasal 83.
Kewenangan menjalankan pidana
hapus bila si terpidana meninggal dunia. (KUHP 77, 103; Sv. 399; IR. 368; RBg.
689.)
Pasal 84.
(1) Kewenangan menjalankan pidana hapus oleh karena daluwarsa.
(2) Lama tenggang daluwarsa mengenai semua pelanggaran adalah dua
tahun, mengenai kejahatan yang dilakukan dengan sarana percetakan adalah
(3) Bagaimanapun juga, lama tenggang daluwarsa tidak boleh kurang
dari lama pidana yang dijatuhkan.
(4) Kewenangan menjalankan pidana mati tidak terkena daluwarsa.
Pasal 85.
(1) Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada keesokan harinya setelah
putusan hakim dapat dijalankan.
(2) Bila seorang terpidana melarikan diri selama menjalani pidana,
maka pada keesokan harinya setelah melarikan diri itu mulai berlaku tenggang
daluwarsa baru. Bila suatu pelepasan
bersyarat dicabut, maka pada keesokan harinya setelah pencabutan mulai berlaku
tenggang daluwarsa baru. (KUHP 15, 34; Sv.227.)
(3) Tenggang daluwarsa tertuduh selama penjalanan pidana ditunda
menurut perintah dalam suatu peraturan umum, dan juga selama kemerdekaan
terpidana dirampas, meskipun perampasan kemerdekaan itu berhubung dengan
pemidanaan lain. (Sv. 336 dst., 356 dst., 396 dst.)
BAB IX. ARTI BEBERAPA ISTILAH
YANG DIPAKAI DALAM KITAB
UNDANG-UNDANG.
Pasal 86.
Bila
disebut kejahatan, baik dalam arti kejahatan pada umumnya maupun dalam arti
suatu kejahatan tertentu, maka di situ termasuk pembantuan dan percobaan
melakukan kejahatan, kecuali bila dinyatakan sebaliknya oleh suatu aturan.
(KUHP 53, 56.)
Pasal 87.
(s.d.u.
dg. S. 1930-31.) Dikatakan ada makar
untuk melakukan suatu perbuatan, bila niat untuk itu telah temyata dari adanya
permulaan pelaksanaan seperti tersebut dalam pasal 53. (KUHP 53, 104-108, 130,
140.)
Pasal 88.
Dikatakan
ada permufakatan jahat, bila dua orang atau lebih telah sepakat untuk melakukan
kejahatan. (KUHP 110, 111 bis, 116, 125, 164, 169 dst., 184 dst., 214, 324
dst., 363,:365, 368 dst., 438 dst., 450 dst., 457 dst., 462, 504 dst.)
Pasal 88 bis
(s.d.t. dg. S. 1930-31.) Yang dimaksud dengan
penggulingan pemerintah ialah peniadaan atau pengubahan secara tidak sah bentuk
pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. (KUHP 107 dst., 111 bis.)
Pasal 89.
Membuat
orang jadi pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan.
(KUHP 55, 146 dst., 170, 173, 175, 211 dst., 285, 289, 293, 300, 330, 332, 335,
365, 368, 438 dst., 444, 459 dst.)
Pasal 90.
Luka
berat berarti: (KUHP 184, 213 dst., 291 dst., 306, 333 dst., 351 dst., 358,
360, 365, 459 dst.)
- jatuh
sakit atau mendapat luka yang tidak dapat diharapkan akan sembuh secara
sempuma, atau yang menimbulkan bahaya maut;
- untuk
selamanya tidak mampu menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan yang merupakan
mata pencaharian;
- kehilangan
salah satu pancaindera;
- mendapat
cacat berat;
- menderita
sakit lumpuh;
- terganggunya
daya pikir selama lebih dari empat minggu;
- gugumya
atau terbunuhnya kandungan seorang perempuan.
Pasal 91.
(1) Dalam kekuasaan bapak termasuk pula kekuasaan kepala keluarga.
(2) Yang dimaksud dengan orang tua termasuk pula kepala keluarga.
(3) Yang dimaksud dengan bapak termasuk pula orang yang
menjalankan kekuasaan yang sama dengan bapak.
(4) Yang dimaksud dengan anak termasuk pula orang yang berada di
bawah kekuasaan yang sama dengan kekuasaan bapak.
Pasal 92.
(1) (s.d. u. dg. S.
1931-240; UU No. 1 / 1946.) Yang dimaksud dengan pejabat termasuk pula
orang-orang yang dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan
-aturan umum, demikian juga orang-orang yang bukan karena pemilihan, menjadi
anggota badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan, atau badan
perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh Pemerintah atau atas nama pemerintah;
demikian juga semua anggota dewan subak, dan semua kepala rakyat Indonesia asli
dan kepala golongan Timur Asing, yang menjalankan kekuasaan yang sah.
(2) Yang dimaksud dengan pejabat dan hakim termasuk juga hakim
wasit; yang dimaksud dengan hakim termasuk juga orang-orang yang menjalankan
peradilan administratif, serta ketua-ketua dan anggota-anggota pengadilan
agama.
(3) Semua anggota Angkatan
Bersenjata juga dianggap sebagai pejabat. (KUHP 7, 52, 168, 209-217, 228, 294,
316, 3562, 413 dst., 552 dst.)
Pasal 92 bis
(s.d.t. dg. S. 1938-276.) Yang
dimaksud dengan pengusaha ialah tiap tiap orang yang menjalankan perusahaan.
(KUHD 6.)
Pasal 93.
(1) Yang dimaksud dengan nakhoda
ialah orang yang memegang kekuasaan di atas kapal atau yang mewakilinya.
(2) Yang dimaksud dengan
Penumpang ialah semua orang yang berada di atas kapal, kecuali nakhoda.
(3) Yang dimaksud dengan anak
buah kapal ialah semua perwira atau kelasi yang berada di atas kapal. (KUHD 341, 341d; KUHP 8, 325 dst., 438, 444
dst., 560 dst.)
Pasal 94.
Dicabut
dg. UU No. 1 / 1946.
Pasal 95
(s.d.u. dg. S. 1935-492, 565.) Yang dimaksud dengan kapal
Pasal 95a.
(s.d.t.
dg. UU No. 4 / 1976.)
(1) Yang dimaksud dengan "Pesawat udara
(2) Termasuk pula pesawat udara
Pasal 95b.
(s.d.
t. dg. UU No. 4 / 1976.) Yang dimaksud
dengan "dalam penerbangan" adalah sejak saat semua pintu luar pesawat
udara ditutup setelah naiknya penumpang (embarkasi) sampai saat pintu dibuka
untuk penurunan penumpang (disembarkasi).
Dalam hal terjadi pendaratan
darurat penerbangan dianggap terus berlangsung sampai saat penguasa yang
berwenang mengambil alih tanggungiawab atas pesawat udara dan barang yang ada
di dalamnya.
Pasal 95c.
(s.d.t.
dg. UU No. 4 / 1976.) Yang dimaksud
dengan "dalam dinas" adalah jangka waktu sejak pesawat udara
disiapkan oleh awak darat atau oleh awak pesawat untuk penerbangan tertentu,
hingga setelah 24 jam lewat sesudah setiap pendaratan.
Pasal 96.
(1) (s.d.u. dg. S. 1934-172,
337.) Yang dimaksud dengan musuh termasuk juga pemberontak. Demikian juga, di situ termasuk negara atau
kckuasaan yang akan menjadi lawan perang. (KUHP 124, 126.)
(2) Yang dimaksud dengan perang termasuk juga permusuhan dengan
daerah daerah swapraja, demikian juga perang saudara. (KUHP 121, 123, 129, 363,
438.)
(3) Yang dimaksud dengan masa perang termasuk juga waktu selama
perang sedang mengancam. Demikian juga
dikatakan masih ada masa perang, segera sesudah diperintahkan mobilisasi
Angkatan Bersenjata dan selama mobilisasi itu berlaku. (KUHP 122 dst., 126
dst., 29, 236 dst., 363, 387 dst.)
Pasal 97.
Yang
dimaksud dengan hari ialah waktu selama dua puluh empat jam; yang dimaksud
dengan bulan adalah waktu selama tiga puluh hari. (KUHP 12, 18, 27, 30.)
Pasal 98.
Yang
dimaksud dengan waktu malam ialah waktu antara matahari terbenam dan matahari
terbit. (KUHP 167 dst., 363, 365.)
Pasal 99.
Yang
dimaksud dengan memanjat termasuk juga masuk melalui lubang yang memang sudah
ada tetapi bukan untuk jalan masuk, atau masuk melalui lubang di dalam tanah
yang dengan sengaja digali; demikian juga menyeberangi selokan atau parit yang
digunakan sebagai batas penutup. (KUHP 167 dst., 235, 363, 365.)
Pasal 100.
Yang
dimaksud dengan anak kunci palsu termasuk juga segala perkakas yang bukan
peruntukkan untuk membuka kunci. (KUHP 167 dst., 235, 363, 365.)
Pasal 101.
Yang
dimaksud dengan temak ialah semua binatang berkuku satu, binatang memamah biak,
dan babi. (KUHP 363, 373, 379, 407, 494, 501, 549, 551.)
Pasal 101 bis
(s.d.t. dg. S. 1931-240.)
(1) Yang dimaksud dengan bangunan listrik ialah bangunan-bangunan
yang gunanya untuk membangkitkan, mengalirkan, mengubah, atau memberikan tenaga
listrik; demikian juga alat-alat yang berhubungan dengan itu, yaitu alat-alat
penjaga keselamatan, alat-alat pemasang, alat alat pendukung, dan alat-alat
peringatan.
(2) Bangunan-bangunan telegrap dan telepon tidak termasuk bangunan
listrik.
Pasal 102.
Dicabut
dg. S. 1920-382.
ATURAN PENUTUP.
Pasal 103.
(s.d.u. dg. S. 1931-240.) Ketentuan-ketentuan dalam Bab I
sampai dengan Bab VIII buku ini juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh
ketentuan perundang-undangan yang lain diancam dengan pidana, kecuali bila oleh
undang-undang ditentukan lain. (Sv. 391 dst.; IR. 367 dst.; RBg. 681 dst.;
Inv. Sw. 4.)
BUKU KEDUA. KEJAHATAN.
(KUHP 5.)
(Bdk. dg. S. 1930-31 pasal 9.)
Pasal 104.
(s.d.u.
dg. UU No. 1 / 1946 dan UU No. 1 /
1974.) Makar yang dilakukan dengan maksud akan menghilangkan nyawa atau
kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden atau dengan maksud akan menjadikan
mereka itu tidak cakap memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua
puluh tahun. (KUHP 41, 35, 87, 110, 128, 130 dst., 140, 164 dst., 328 dst., 338
dst., 487.)
Anotasi:
Supaya konsisten dengan yang
lain, bunyi pasal ini telah diubah tanpa mengubah artinya.
105. Dicabut dg. UU No. 1 /
1946.
Pasal 106.
Makar
dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh
atau memisahkan sebagian wilayah negara dari yang lain, diancam dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua
puluh tahun. (KUHP 41, 35, 87, 1 10, 128, 130 dst., 140, 164 dst.)
Pasal 107.
(s.d. u. dg. S. 1930-31.)
(1) Makar yang dilakukan dengan maksud untuk menggulingkan
Pemerintah diancam dengan pidana penjara paling lama
(2) Pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat (1) diancam
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu
paling lama dua puluh tahun. (KUHP 41, 35, 87, 88 bis, 108, 110, 111 bis, 128,
130 dst.,140, 164 dst.)
Pasal 108.
(s.d,u. dg. S. 1930-31.)
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama
1o. orang yang melawan Pemerintah
2o. orang yang dengan maksud melawan Pemerintah
(2)
109. Dicabut dg. S. 1930-31.
Pasal 110.
(s.d.u. dg. s. 1930-31.) (1)
(s.d.a. dg. UU No. 1 / 1946.) Permufakatan untuk melakukan salah satu kejahatan
yang diterangkan dalam pasal 104, 106, 107, dan 108 diancam berdasarkan ancaman
pidana dalam pasal-pasal tersebut.
(2) (s.d.u. dg. UU No. 1 /
1946.) Pidana yang sama diterapkan terhadap orang orang yang dengan maksud
seperti tersebut dalam pasal 104, 106, 107, dan 108, mempersiapkan atau
memperlancar kejahatan:
1o. berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh
melakukan atau turut serta melakukan kejahatan itu atau memberi bantuan pada
waktu melakukan kejahatan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk
melakukan kejahatan;
2o. berusaha memperoleh kesempatan, sarana atau keterangan bagi
diri sendiri atau orang lain untuk melakukan kejahatan;
3o. memiliki persediaan barang-barang yang dia ketahui berguna
untuk melakukan kejahatan;
4o. mempersiapkan atau mempunyai rencana untuk melaksanakan
kejahatan yang bertujuan untuk diberitahukan kepada orang lain;
5o. berusaha mencegah,
menghalangi atau menggagalkan tindakan yang diadakan oleh pemerintah untuk
mencegah atau menindas pelaksanaan kejahatan.
(3) Barang-barang seperti yang dimaksud dalani ayat (2) nomor 3', dapat
dirampas.
(4) Tidak dipidana barangsiapa yang temyata bermaksud hanya untuk
mempersiapkan atau memperlancar perubahanan ketatanegaraan dalam ati umum.
(KUHP 4 dst., 35, 88, 125, 128, 164 dst.)
(5) Bila dalam salah satu hal seperti yang dimaksud dalam ayat (1)
dan (2) pasal ini, kejahatan sungguh terjadi, pidananya dapat dilipatkan dua
kali.
Pasal 111.
(s.d.u. dg. UU No. 1/1946.)
(1) Barangsiapa mengadakan hubungan dengan negara asing dengan
maksud untuk membujuknya supaya melakukan perbuatan permusuhan atau perang
terhadap negara, memperkuat niat mereka, menjanjikan bantuan atau membantu
me-persiapkan mereka untuk melakukan tindakan permusuhan atau perang terhadap
negara, di-cam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Bila tindakan permusuhan dilakukan atau terjadi perang,
diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. (KUHP 35, 88, 128, 165.)
Pasal 111 bis
(s.d.t. dg. S. l930-31 .)
(1) Diancam dengan pidana lama enam tahun:
1. barangsiapa mengadakan hubungan dengan orang atau badan yang
berkedudukan di luar Indonesia, dengan maksud untuk membujuk orang atau badan
itu supaya membantu mempersiapkan memperlancar atau menggerakkan penggulingan
pemerintah, untuk meneguhkan niat orang atau badan itu atau menjanjikan atau
memberikan bantuan kepada orang atau badan itu atau menyiapkan, memperlancar
atau menggerakkan penggulingan petnerintah;
2. barangsiapa memasukkan suatu benda yang dapat digunakan untuk
memberi bantuan materil dalam mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan
penggulingan pemerintahan, sedangkan la mengetahui atau ada alasan kuat untuk
menduga bahwa benda itu akan dipakai untuk perbuatan tersebut;
3. barangsiapa mempunyai atau mengadakan perjanjian mengenai
suatu benda yang dapat digunakan untuk memberikan bantuan materiil dalam
mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintahan,
sedangkan ia mengetahui atau ada alasan kuat baginya untuk menduga bahwa benda
itu akan dipakai untuk perbuatan tersebut dan bahwa benda itu atau barang lain
sebagai penggantinya dimasukkan dengan tujuan tersebut atas diperuntukkan bagi
tujuan itu oleh orang atau badan yang berkedudukan di luar Indonesia.
(2) Benda-benda yang dipakai
untuk melakukan kejahatan seperti tersebut dalam ayat (1) nomor 2 dan 3 dapat
dirampas. (S. 1930-31 pasal 9.)
Pasal 112.
(s.d.u.
dg. UU No. 1/1946.) Barangsiapa dengan
sengaja mengumumkan, atau memberitahukan, atau memberikan surat-surat,
berita-berita atau keterangan-keterangan kepada negara asing, sedangkan ia tahu
bahwa surat-surat, berita-berita atau keterangan-keterangan itu harus
dirahasiakan untuk kepentingan negara, diancam dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun. (KUHP 35, 52, 124, 128, 165, 322.)
Pasal 113.
(1) Barangsiapa dengan sengaja mengumumkan, atau memberitahukan
maupun menyerahkan kepada orang yang tidak berwenang mengetahui, untuk
seluruhnya atau sebagian, surat-surat, peta-peta, rencana-rencana, gambar
gambar atau benda-benda yang bersifat rahasia dan bersangkutan dengan
pertahanan atau keamanan Indonesia terhadap serangan dari luar, yang ada
padanya atau yang isi, bentuk atau susunan benda-benda itu diketahui olehnya,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHP 114 dst., 119
dst., 124, 128, 164 dst., 240, 322.)
(2). Bila surat-surat atau benda-benda itu ada pada yang bersalah,
atau bila ia mengetahui hal-hal itu karena jabatannya, pidananya dapat ditambah
sepertiga.
Pasal 114.
(s.d.u.
dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya)
menyebabkan bahwa surat-surat atau benda-benda rahasia seperti tersebut dalam
pasal 113, yang menjadi tugasnya untuk menyimpan atau menaruhnya, diketahui
oleh umum mengenai bentuk atau susunannya untuk seluruhnya atau sebagian atau
dikuasai atau diketahui oleh orang lain yang tidak berwenang mengetahui,
diancam dengan 1)idana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana
kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah. (KUHP 128.)
Pasal 115.
Barangsiapa
melihat atau membaca surat-surat atau benda-benda rahasia seperti tersebut
dalam pasal 113, untuk seluruhnya atau sebagian, sedangkan diketahui atau
seharusnya diduganya bahwa benda-benda itu tidak dimaksud untuk diketahuinya,
demikian pula bila membuat atau menyuruh membuat salinan atau ikhtisar dengan
huruf atau dalam bahasa apa pun juga, membuat atau menyuruh buat teraan,
gambaran atau tiruan surat-surat atau benda-benda rahasia itu, atau bila tidak
menyerahkan benda-benda itu kepada pejabat kehakiman, kepolisian atau pamong
praja, dalam hal benda-benda itu jatuh ke tangannya, diancam dengan pidana
penjara paling lama tiga tahun. (KUHP 116, 120, 128, 164 dst.)
Pasal 116.
Permufakatan
untuk melakukan kejahatan seperti tersebut dalam pasal 113 dan 115, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun.
Pasal 117.
(s.d.u.
dg. UU NO. 18/Prp/1960.) Diancam dengan
pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah, barangsiapa tanpa wewenang:
1. dengan sengaja memasuki bangunan Angkatan Darat atau
Angkatan Laut, atau memasuki kapal perang melalui jalan yang bukan jalan masuk
biasa;
2. (s. d. u. dg. UU No.
1/1 946.) dengan sengaja masuk ke dalam daerah, yang oleh Presiden atau atas
namanya, atau oleh penguasa tentara ditentukan sebagai daerah tentara yang
dilarang;
3. dengan sengaja membuat, mengumpulkan, mempunyai, menyimpan,
menyembunyikan atau mengangkut gambar-potret atau gambar-tangan maupun
keterangan-keterangan atau petunjuk-petunjuk lain mengenai daerah seperti
tersebut dalam nomor 2', beserta segala sesuatu yang ada di situ. (KUHP 120,
128, 165, 570.)
Pasal 118.
(S.d.u.
dg. UU NO. 18/Prp/1960.) Diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda sembilan ribu rupiah,
barangsiapa tanpa wewenang dengan sengaja membuat, mengumpulkan, mempunyai,
menyimpan, menyembunyikan atau mengangkut gambar-potret, gambar-lukis atau
gambar-tangan, pengukuran atau penulisan, maupun keterangan-keterangan atau
petunjuk-petunjuk lain mengenai suatu hal yang bersangkutan dengan kepentingan
tentara. (KUHP 120, 128, 165, 570.)
Pasal 119.
Diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun:
1o. barangsiapa memberi tempat
menumpang kepada orang lain, yang diketahuinya mempunyai niat atau sedang
mencoba untuk mengetahui benda-benda rahasia seperti tersebut dalam pasal 113,
padahal ia tidak berwenang untuk itu, atau mempunyai niat atau sedang mencoba
untuk mengetahui letak, bentuk, susunan, persenjataan, perbekalan, perlengkapan
mesiu, atau kekuatan orang dari bangunan pertahanan atau suatu hal lain yang
bersangkutan dengan kepentingan tentara;
2o. barangsiapa menyembunyikan
benda-benda yang diketahuinya bahwa dengan cara bagaimanapun juga, akan diperlukan
untuk melaksanakan niat seperti tersebut dalam nomor 1'. (KUHP 120, 128, 165.)
Pasal 120.
Bila
kejahatan seperti tersebut dalam pasal 113, 115, 117, 118, dan 119 dilakukan
dengan akal curang seperti penyesatan, penyamaran, pemakaian nama atau kedudukan
palsu, atau dengan menawarkan atau menerima, membayangkan atau menjanjikan
hadiah, keuntungan atau upah dalam bentuk apa pun juga, atau dilakukan dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan, maka pidana hilang kemerdekaan dapat
diperberat menjadi dua kali lipat. (KUHP 128, 165)
Pasal 121.
(s.d.u.
dg. UU No. 1 / 1946.) Barangsiapa
ditugaskan oleh pemerintah untuk berunding dengan suatu negara asing, dan dalam
perundingan itu dengan sengaja merugikan negara, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua belas tahun. (KUHP 35, 52, 124, 128, 165.)
Pasal 122.
(s.d.u.
dg. UU No. 1 / 1946.) Diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1o. barangsiapa dalam masa perang yang tidak bersangkutan dengan
Indonesia, dengan sengaja melakukan perbuatan yang membahayakan kenetralan
negara, atau dengan sengaja melanggar suatu aturan yang dikeluarkan dan
diumumkan oleh pemerintah, khusus untuk menjaga kenetralan tersebut; (KUHP 962,
450 dst., 469.)
2o. barangsiapa dalam masa perang dengan sengaja melanggar aturan
yang dikeluarkan dan dumumkan Oleh Pemerintah untuk menjaga keselamatan negara.
(KUHP 35, 96, 128, 165.)
Pasal 123.
(sd.u.
dg. UU No. 1 / 1946.) Seorang warga
negara Indonesia yang dengan sukarela masuk tentara negara asing, padahal ia
mengetahui bahwa negara itu sedang berperang dengan Indonesia, atau tak lama
lagi akan berperang dengan Indonesia, diancam dalam hal terakhir bila pecah
perang, dengan pidana penjara paling lima belas tahun. (KUHP 35, 96, 128, 165.)
Pasal 124.
(1) Barangsiapa dalam masa perang dengan sengaja memberi bantuan
kepada musuh atau merugikan negara bagi keuntungan musuh, diancam dengan pidana
penjara
(2) Diancam dengan pidana
penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun
bila si pelaku:
1o. memberitahukan atau menyerahkan peta, rencana gambar atau penulisan
mengenai bangunan-bangunan tentara kepada musuh;
2o. menjadi mata-mata musuh,
atau memberi tempat menumpang kepadanya.
(3) Pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun
dijatuhkan bila si pelaku:
1o. memberitahukan atau
menyerahkan kepada musuh, menghancurkan atau merusak suatu tempat atau pos yang
diperkuat atau diduduki, suatu alat perhubungan, gudang, perbekalan perang,
atau kas perang ataupun Angkatan Laut, Angkatan Darat atau bagian daripadanya,
merintangi, menghalang-halangi atau menggagalkan suatu usaha untuk menggenangi
air atau karya tentara lainnya yang direncanakan atau diselenggarakan untuk
menangkis atau menyerang;
2o. menyebabkan atau
memperlancar terjadinya huru-hara, pemberontakan atau desersi di kalangan
Angkatan Bersenjata.
Pasal 125.
Permufakatan
untuk melakukan kejahatan seperti tersebut dalam pasal 124, diancam dengan pidana
penjara paling lama enam tahun. (KUHP 35, 88, 128 dst., 164 dst.)
Pasal 126.
Diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun barangsiapa dalam masa perang,
walaupun tidak dengan maksud untuk membantu musuh atau merugikan negara bagi
keuntungan musuh, dengan sengaja:
1o. memberi tempat menumpang kepada mata-mata musuh,
menyembunyikannya atau membantunya melarikan diri;
2o. menyebabkan atau
memperlancar pelarian (desersi) prajurit yang bertugas untuk negara.
Pasal 127.
(1) Barangsiapa dalam masa
perang melakukan tipu-muslihat dalam penyerahan barang-barang keperluan
Angkatan Laut atau Angkatan Darat, diancam dengan pidana penjara paling lama
dua belas tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa yang disuruh
mengawasi penyerahan barang-barang, membiarkan tipu-muslihat itu. (KUHP 41, 35,
43, 52, 96, 128 dst., 165, 388.)
Pasal 128.
(1) (s.d. u. dg. UU No. 1 /
1946.) Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan seperti tersebut dalam pasal
104, dapat dipidana pencabutan hak-hak seperti tersebut dalam pasal 35 nomor
l'- 3’. (KUHP 1451.)
(2) (s.d. u. dg. S.
1930-31.) Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal 106-108, 110-125,
dapat dipidana pencabutan hak-hak seperti tersebut dalam pasal 35 no. 1’- 3'.
(3) Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal 127, yang
bersalah dapat dipecat dari pekerjaan yang dijalankannya ketika melakukan
kejahatan itu; juga dapat dicabut hak-hak tersebut dalam pasal 35 nomor 1'- 4’,
dan dapat diperintahkan supaya putusan hakim diumumkan. (KUHP 43, 165.)
Pasal 129.
Pidana-pidana
yang ditentukan terhadap perbuatan-perbuatan tersebut dalam pasal 124-127,
diterapkan bila salah satu perbuatan dilakukan terhadap atau bersangkutan
dengan negara sekutu dalam perang bersama. (KUHP 96, 165.)
BAB II. (s.d.u. dg. UU No. 1 / 1946.) KEJAHATAN TERHADAP MARTABAT
PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
(KUHP 5.)
130. Dicabut
dg. UU No. 1 / 1946.
Pasal 131.
(s.d.u.
dg. UU No. 1 / 1946.) Setiap perbuatan
penyerangan terhadap diri Presiden atau Wakil Presiden, yang tidak termasuk
dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat, diancam dengan pidana penjara
paling lama delapan tahun. (KUHP 4-l’, 35, 104, 130, 132, 141, 165, 335 dst.,
351 dst., 487.)
132. Dicabut dg. UU No. 1 /
1946.
133. Dicabut dg. UU No. 1 / 1946.
Pasal 134.
(s.d.
u. dg. UU No. 1 / 1 946 dan UU No. 18 /
Prp / l960.) Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden atau Wakil Presiden,
diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun, atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 35, 135, 139, 142 dst., 310 dst,
315, 488.)
135. Dicabut dg. UU No. 1 /
1946.
136. Dicabut dg. UU No. 1 /
1946.
Pasal 136 bis
(s.d.t. dg. S. 1939-134; s.d.u. dg. UU NO. 1 / 1946.) Pengertian penghinaan
seperti dimaksud dalam pasal 134 mencakupjuga perumusan perbuatan dalam pasal
315, bila hal itu dilakukan di luar kehadiran yang dihina, baik dengan tingkah
laku di muka umum, maupun tidak di muka umum dengan lisan atau tulisan, namun
di hadapan lebih dari empat orang, atau dihadapan orang lain yang hadir bukan
atas kehendaknya dan oleh karena itu merasa tersinggung.
Pasal 137.
(1) (s.d.u, dg. UU No. 1 /
1946 dan UU No. 18 /Prp / I960.) Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan, atau
menempelkan di muka umum tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap
Presiden atau Wakil Presiden, dengan maksud supaya isinya yang menghina itu
diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling
lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
(2) Bila yang bersalah melakukan kejahatan pada waktu menjalankan
pekerjaannya, dan pada saat itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan
yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka ia dapat dipecat
dari hak menjalankan pekerjaan tersebut. (KUHP 35, 144, 207, 310 dst., 315,
321, 483 dst., 488.)
138. Dicabut dg. UU No. 1 /
1946.
Pasal 139.
(1) Dicabut dg. UU No. 1 /
1946.
(2) (s.d.u. dg. UU No. 1 / 1946.) Dalam hal pemidanaan berdasarkan
perumusan kejahatan dalam pasal 131, dapat dipidana pencabutan hak-hak seperti
tersebut dalam pasal 35 nomor 1’-4’.
(3) (s.d.u. dg. UU No. 1 / 1946.) Dalam hal pemidanaan berdasarkan
perumusan kejahatan dalam pasal 134, dapat dipidana pencabutan hak-hak seperti
tersebut dalam pasal 35 nomor l'-41. (KUHP 145.)
BAB III. KEJAHATAN TERHADAP NEGARA SAHABAT DAN
TERHADAP
KEPALA NEGARA SAHABAT SERTA
WAKILNYA.
Pasal 139a.
(s.d.t. dg. S. 1921-103 jo. 640.)
Makar yang dilakukan dengan maksud untuk melepaskan wilayah atau daerah lain
dari suatu negara sahabat untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan
pemerintah yang berkuasa di situ, diancam dengan pidana penjara paling lama
Pasal 139b.
(s.d.t. dg. S. 1921-103 jo. 640.)
Makar yang dilakukan dengan maksud untuk menghapuskan atau mengubah secara
tidak sah bentuk pemerintahan negara sahabat atau daerahnya yang lain, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHP 87, 139c.)
Pasal 139c.
(s.d.t. dg. S. 1921-103 jo. 640.)
Permufakatan untuk melakukan kejahatan seperti tersebut dalam pasal 139a dan
139b, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan. (KUHP
88.)
Pasal 140.
(1) Makar terhadap nyawa atau kemerdekaan raja yang memerintah
atau kepala lainnya dari negara sahabat, diancam dengan pidana penjara paling
lama
(2) Bila makar terhadap nyawa dilakukan dengan rencana terlebih
dahulu atau berakibat kematian, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
puluh tahun.
(3) Bila makar terhadap nyawa dilakukan dengan rencana terlebih
dahulu serta berakibat kematian, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh
tahun. (KUHP 35, 87, 104 dst., 130, 141, 145, 328 dst., 338 dst., 487.)
Pasal 141.
Tiap-tiap
perbuatan penyerangan terhadap diri raja yang memerintah atau kepala lainnya
dari negara sahabat, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih
berat, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 35, 131
dst., 140, 145, 335 dst., 351 dst., 487.)
Pasal 142.
(s.d.u.
dg. UU No. 18 /Prp / I960.) Penghinaan dengan sengaja terhadap raja yang
memerintah atau kepala lainnya dari negara sahabat, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah. (KUHP 35, 134 dst., 143, 145, 310 dst., 488.)
Pasal 142a.
(s.d.t. dg. UU No. 73 / 1958;
s.d.u. dg. UU No. l8 / Prp / l960.) Barangsiapa menodai bendera kebangsaan
negara sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau
pidana denda paling banyak empat puluh
Anotasi:
Supaya konsisten dengan yang
lain, bunyi pasal ini telah diubah tanpa mengubah artinya.
Pasal 143.
(s.d.u.
dg. UU No. 1 / 1946 dan UU No, 18 /Prp / 1960.) Penghinaan yang dilakukan
dengan sengaja terhadap wakil negara asing di Indonesia, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah. (KUHP 35, 134 dst., 142, 145, 310 dst., 488.)
Pasal 144.
(s.d.u.
dg. UU NO. 1 / 1946.)
(1) (s.d.u. dg. UU NO. 18 / Prp / I960.) Barangsiapa menyiarkan,
mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan atau lukisan yang berisi
penghinaan terhadap raja yang memerintah atau kepala lainnya dan negara
sahabat, atau wakil negara asing di Indonesia dalamn pangkatnya, dengan maksud
agar penghinaan itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
(2) Bila yang bersalah melakukan kejahatan itu pada waktu
menjalankan pekerjaannya, dan pada saat itu belum lewat dua tahun sejak ada
pemidanaan yang tetap karena kejahatan semacam itu juga, ia dapat dipecat dari
hak menjalankan pekerjaan tersebut. (KUHP 35, 137, 310 dst., 321 483 dst.,
488.)
Pasal 145.
(1) Dalam hal pemidanaan karena kejahatan seperti tersebut dalam
pasal 140, dapat dipidana pencabutan hak-hak seperti tersebut dalam pasal 35
nomor 1o- 5o.
(2) Dalam hal pemidanaan karena kejahatan seperti tersebut dalam
pasal 141, dapat dipidana pencabutan hak-hak seperti tersebut dalam pasal 35
nomor 1’- 4’. (KUHP 139.)
(3) (s.d.u. dg. S.
1921-103, 640.) Dalam hal pemidanaan karena kejahatan seperti tersebut dalam
pasal 139a, 139b, 139c, 142, dan 143, dapat dipidana pencabutan hak-hak seperti
tersebut dalam pasal 35 nomor 1’- 3’. (KUHP 139.)
BAB IV. KEJAHATAN TERHADAP HAL
MELAKUKAN KEWAJIBAN KENEGARAAN
DAN HAK KENEGARAAN.
Pasal 146.
(s.d.
u. dg. S. 1931-240; UU No. 1 / 1946.)
Barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan membubarkan rapat
badan pembuat undang-undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat
yang dibentuk oleh atau atas nama Pemerintah, atau memaksa badan-badan itu
supaya mengambil atau tidak mengambil suatu putusan atau mengusir ketua atau
anggota rapat itu, diancam dengan pidana perjara paling lama sembilan tahun.
(KUHP 35, 89, 153, 173, 175, 211 dst., 333, 335 dst.; ISR. 62 dst.; Prov. ord.
40 dst.; Reg. ord. 35 dst., 48 dst.; Stadsg. 47 dst.)
Pasal 147.
(s.d.u.
dg. S. 1931-240; UU. NO. .1 / 1946.)
Barangsiapa dengan sengaja dan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
merintangi ketua atau anggota badan pembuat undang-undang, badan pemerintahan
atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh atau atas nama Pemerintah,
untuk menghadiri rapat badan-badan itu atau untuk menjalankan kewajiban dengan
bebas dan tidak terganggu di dalam rapat itu, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan. (KUHP 35, 89,153, 211 dst., 333, 335 dst.)
Pasal 148.
Barangsiapa
pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan sengaja
dan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, merintangi seseorang menggunakan
hak pilihnya dengan bebas dan tidak terganggu, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan. (KUHP 35, 89, 153, 333, 335, dst.)
Pasal 149.
(1) (s. d. u. dg. UU No. 18
/Prp / l960.) Barangsiapa pada waktu diadakan pemilihan menurut aturan-aturan
umum, dengan memberi atau menjardikan sesuatu, menyuap seseorang supaya ia tidak
menggunakan hak pilihnya atau supaya ia menggunakan hak itu dengan cara
tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu
(2) Pidana yang sama dikenakan kepada pemilih yang dengan menerima
pemberian atau janji, mau disuap supaya menggunakan atau tidak menggunakan
haknya seperti di atas. (KUHP 35, 153, 209 dst., 418 dst.)
Pasal 150.
Barangsiapa
pada waktu diadakan pemilihan menurut aturan-aturan umum, melakukan
tipu-muslihat sehingga suara seorang pemilih menjadi tidak berharga atau
menyebabkan orang lain daripada yang dimaksud oleh pemilih menjadi terpilih,
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. (KUHP 35, 153.)
Pasal 151.
Barangsiapa dengan sengaja memakai
nama orang lain untuk ikut dalam pemilihan menurut aturan-aturan umum, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. (KUHP 35, 153.)
Pasal 152.
Barangsiapa
pada waktu diadakan pemilihan menurut aturan-aturan umum dengan sengaja menggagalkan
pemungutan suara yang telah diadakan atau melakukan tipu-muslihat yang
menyebabkan putusan pemungutan suara itu menjadi lain dazipada yang seharusnya
diperoleh berdasarkan kartu-kartu pemungutan suara yang masuk secara sah atau
berdasarkan suara-suara yang dikeluarkan secara sah, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun. (KUHP 35, 153.)
Pasal 153.
(1) Dalam hal pemidanaan karena kejahatan seperti tersebut dalam
pasal 146, dapat dipidana pencabutan hak -hak seperti tersebut dalam pasal 35
nomor 1o – 3o
(2) Dalam hal pemidanaan karena kejahatan seperti tersebut dalam
pasal 147-152, dapat dipidana pencabutan hak seperti tersebut dalam pasal 35
nomor 3’
BAB V. KEJAHATAN TERHADAP
KETERTIBAN UMUM.
153 bis. Dicabut dg. UU No. 1 / 1946.
153 ter. Dicabut dg. UU No. 1 / 1946.
Pasal 154.
(s.d.u.
dg. S. 1918-292,293; UU No. 18 / Prp /
I960.) Barangsiapa menyatakan rasa permusuhan, kebencian atau penghinaan
terhadap Pemerintah Indonesia di muka umum, diancam dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(KUHP 155 dst., 207.)
Pasal 154a.
(s.d.t. dg. UU No. 1 / 1946, UU No. 73 / 1958; s.d.u.
dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa
menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik
Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana
denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.
Anotasi:
Supaya konsisten dengan yang
lain, bunyi pasal ini telah diubah tanpa mengubah artinya.
Pasal 155.
(s.d.u.
dg. UU NO. 1 / 1946.) (1) (s.d.u.
dg. S. 1918 -292,293; UU NO. 18 / Prp /
I960.) Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum
tulisan atau lukisan yang mengandung pemyataan rasa permusuhan, kebencian atau
penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui
atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bila yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu
menjalankan pekerjaannya dan pada saat itu belum lewat
Pasal 156.
(s.d.u.
dg. S. 1918 -292, 293; UU No. 18 /PrP /
1960.) Barangsiapa menyatakan rasa permusuhan, kebencian atau penghinaan
terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia di muka umum, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 154 dst.)
Yang dimaksud dengan
"golongan" dalam pasal ini dan pasal berikutnya ialah tiap-tiap
bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian
lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau
kedudukan menurut hukum tata negara.
Pasal 156a.
(s.d.t. dg. UU No. 1 /Pnps / 1965.) Dipidana dengan
pidana penjara selama-lamanya
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau
penodaan terhadap suatu agama yang dianut di
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun
juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Anotasi:
Pasal ini telah diubah ejaannya
dari ejaan lama ke ejaan yang disempumakan.
Pasal 157.
(1) (s.d.u. dg. S.
1918-292, 293; UU No. 18 / Prp / I960.) Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan
atau menempelkan di muka umum tulisan atau lukisan, yang isinya mengandung
pemyataan rasa permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap
golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau
lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bila yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu
menjalankan pekerjaanny dan pada saat itu belum lewat
Pasal 158.
(s.d.u. dg. S. 1927-256 jo. 383;
UU No. 18 /Prp / 1960.) Barangsiapa di Indonesia menyelenggarakan pemilihan
anggota untuk suatu lembaga kenegaraan asing, atau menyiapkan ataupun
memudahkan pemilihan itu, balk yang akan diadakan di Indonesia maupun di luar
negeri, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda
paling banyak tujuh ribu lima ratus
rupiah. (KUHP 159.)
Pasal 159.
(s.d.u.
dg. S. 1927-256 jo. 383; UU No. 18 /Prp
/ 1960.) Barangsiapa turut serta dalam pemilihan, seperti yang dimaksud dalam
pasal 158, balk yang diadakan di
Pasal 160.
(s.d.u.
dg. S. 1930-31; UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa dengan lisan atau tulisan
menghasut di muka umum supaya orang melakukan perbuatan pidana, melakukan
kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan
undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan herdasarkan ketentuan
undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 55-1’- 2’, 124, 126-2’,
154 dst., 161, 236 dst., 461.)
Pasal 161.
(1) (s.d.u. dg. S. 1930-31;
UU NO. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau
menempelkan tulisan yang menghasut di muka umum supaya orang melakukan
perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau menentang
suatu hal lain seperti tersebut dalam pasal di atas, dengan maksud supaya isi
tulisan yang menghasut itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bila yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu
menjalankan pekerjaannya dan pada saat itu belum lewat
161 bis. Dicabut dg. UU No. 1 / 1946.
Pasal 162.
(s.d.u.
dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa
dengan lisan atau dengan tulisan menawarkan di muka umum untuk memberi
keterangan, kesempatan atau sarana untuk melakukan tindak pidana, diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 56-2', 163, 299.)
Pasal 163.
(1) (s.d. u. dg. UU No. 18
/Prp / 1960.) Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan
yang berisi penawaran di muka umum untuk memberi keterangan, kesempatan atau
sarana untuk melakukan tindak pidana dengan maksud agar penawaran itu diketahui
atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(KUHP 162.)
(2) Bila yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu
menjalankan pekerjaannya dan pada saat itu belum lewat
Pasal 163bis.
(s.d.t. dg. S. 1925-197 jo. 273.)
(1) (s.d.u. dg. UU NO. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa dengan
menggunakan salah satu sarana tersebut dalam Pasal 55 nomor 2' berusaha
membujuk orang lain supaya melakukan kejahatan, dan kejahatan itu atau
percobaan untuk itu yang dapat dipidana tidak terjadi, diancam dengan pidana
penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah, tetapi dengan pengertian bahwa sekali-kali tidak dapat dijatuhkan
pidana yang lebih berat daripada yang dapat dijatuhkan karena percobaan
kejahatan atau bila percobaan itu tidak dapat dipidana karena kejahatan itu
sendiri.
(2) (2) Aturan tersebut
tidak berlaku, bila kejahatan itu atau percobaan kejahatan itu tidak terjadi
karena kehendaknya sendiri
Pasal 164.
(s.
d. u. dg, S. 1927-123, S. 1930-31; UU No. 1 / 1946 dan UU No. 18 / Prp / 1960.)
Barangsiapa mengetahui ada suatu permufakatan untuk melakukan kejahatan
tersebut dalam pasal 104, 106, l07, dan 108, 113, 115, 124, 187 atau 187 bis,
sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak
segera memberitahukan hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau
kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana, bila kejahatan itu
jadi dilakukan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 88, 110, 116,
125, 166; Sv. 6 dst., 51.)
Pasal 165.
(1) (s.d.u. dg. S. 1930-31, S. 1931-24; UU No. 1 / 1946 dan UU No.
18 / Prp/ 1960.) Barangsiapa mengetahui ada niat untuk melakukan salah satu
kejahatan tersebut dalan pasal 104, 106-108, 110-113, 115-129, dan 131 atau
niat untuk lari dari tentara dalam masa perang, untuk desersi, untuk membunuh
dengan rencana, untuk menculik atau memperkosa, atau mengetahui adanya niat
untuk melakukan kejahatan tersebut dalam Bab VII kitab undang-undang ini,
sepanjang kejahatan itu membahayakan nyawa orang, atau untuk melakukan salah
satu kejahatan tersebut dalam pasal 224-228, 250, atau salah satu kejahatan
tersebut dalam pasal 264 dan 275, sepanjang mengenai surat kredit yang
diperuntukkan untuk diedarkan, sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan
itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan hal itu kepada pejabat
kehakima, atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu,
dipidana, bila kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(KUHP 166, 187 dst., 285, 328, 340, 342 dst.; Sv. 6 dst., 51,)
(2) Pidana tersebut juga dikenakan terhadap orang yang mengetahui
bahwa suatu kejahatan tersebut dalam ayat (1) telah dilakukan, dan telah
membahayakan nyawa orang pada saat akibat masih dapat dicegah, dengan sengaja
tidak memberitahukannya kepada pihak-pihak tersebut dalam ayat (1).
Pasal 166.
Ketentuan
dalam pasal 164 dan 165 tidak terlaku bagi orang yang dengan memberitahukan hal
itu mungkin mendatangkan bahaya penuntutan pidana bagi diri sendiri, bagi salah
seorang keluarganya sedarah atau semenda dalam garis lurus atau garis
menyimpang derajat kedua atau ketiga, bagi suami/istri atau bekas
suami/istrinya, atau bagi orang lain yang bila dituntut, berhubung dengan
jabatan atau pekerjaannya, dimungkinkan pembebasan menjadi saksi terhadap orang
tersebut. (KUHP 221 dst., 367, 370, 376, 394, 404, 525; Sv. 7, 51, 145 dst.)
Pasal 167.
(1) (s.d.u. dg. UU NO. 18
/Prp / 1960.) Barangsiapa masuk dengan paksa ke dalam rumah, ruangan atau
pekarangan tertutup yang dipakai orang lain secara melawan hukum atau berada di
situ secara melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya
tidak segera pergi dari situ, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barangsiapa masuk dengan merusak atau memanat, dengan anak
kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, atau barangsiapa tanpa
setahu yang berhak terlebih dahulu serta bukan karena kekeliruan masuk dan
kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap masuk dengan paksa. (KUHP 98 dst.)
(3) Bila ia mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang
dapat menakutkan orang, maka ia diancam dengan pidana penjara paling lama satu
tahun, empat bulan.
(4) Pidana tersebut dalam ayat (1) dan (3) dapat ditambah
sepertiga bila yang melakukan kejahatan dua orang atau lebih dengan bersekutu.
(Rv. 448, 595; KUHP 168, 235, 363, 365, 429.)
Pasal 168.
(1) (s.d.u. dg. UU No. 18
/Prp / 1960.) Barangsiapa masuk dengan paksa ke dalam ruangan untuk dinas umum
secara melawan hukum, atau berada di situ secara melawan hukum, dan atas
permintaan pejabat yang berwenang tidak segera pergi dari situ, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barangsiapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan
menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, atau
barangsiapa tanpa setahu pejabat yang berwenang terlebih dahulu serta bukan
karena kekeliruan masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap masuk
dengan paksa. (KUHP 98 dst.)
(3) Bila ia mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang
dapat menakutkan orang, maka la diancam dengan pidana penjara paling lama satu
tahun empat bulan.
(4) Pidana tersebut dalam ayat (1) dan (3) dapat ditambah
sepertiga, bila yang melakukan kejahatan dua orang atau lebih dengan bersekutu.
(KUHP 167, 235, 363, 429.)
Pasal 169.
(s.d.u.
dg. S. 1919-27, 561, S. 1935-85, 575.)
(1) urut serta dalam perkumpulan yang bertujuan untuk melakukan
kejahatan, atau dalam perkumpulan lain yang dilarang oleh aturan-aturan umum,
diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) (s.d.u. dg. UU NO. 18 / Prp / 1960.) Turut serta dalam
perkumpulan yang bertujuan untuk melakukan pelanggaran, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
(3) Terhadap pendiri atau
pengurus perkumpulan itu, pidana dapat ditambah sepertiga. (ISR. 165; S.
1970-64.)
Pasal 170.
(1) Barangsiapa secara
terang-terangan dan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang
atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(KUHP 336.)
(2) Yang bersalah diancam:
1o. dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun, bila la dengan sengaja menghancurkan barang atau bila
kekerasan yang digunakan itu mengakibatkan luka-luka;
2o. dengan pidana penjara paling
lama sembilan tahun, bila kekerasan itu mengakibatkan luka berat; (KUHP 90.)
3o. dengan pidana penjara paling
lama dua belas tahun, bila kekerasan itu mengakibatkan kematian. (KUHP 487.)
(3) Pasal 89 tidak berlaku bagi pasal ini. (KUHP 336.)
171. Dicabut dg. UU No. 1 /
1946.
Pasal 172.
(s.d.u.
dg. UU No. 18 /Prp / 1960.) Barangsiapa dengan sengaja mengganggu ketenangan
dengan teriakan-teriakan atau tanda-tanda bahaya palsu, diancam dengan pidana
penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ratus
rupiah. (KUHP 503.)
Pasal 173.
Barangsiapa
dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan merintangi rapat umum yang
diizinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun. (ISR. 165;
KUHP 89, 146, 174 dst.)
Pasal 174.
(s.d.u.
dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa dengan sengaja mengganggu rapat umum
yang diizinkan dengan jalan menimbulkan huru-hara atau suara gaduh, diancam
dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak
sembilan ratus rupiah. (ISR. 165; KUHP 173, 175 dst., 217dst.; Sv. 161, 255.)
Pasal 175.
Barangsiapa
dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan
yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau
upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu
tahun empat bulan. (ISR. 165, 174; KUHP 89, 146, 173 dst., 176.)
Pasal 176.
(s.d.u.
dg. UU NO. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa
dengan sengaja mengganggu pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan,
atau upacara keagamaan yang diizinkan atau upacara penguburan jenazah, dengan
menimbulkan huru-hara atau suara gaduh, diancam dengan pidana penjara paling
lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus
rupiah. (ISR. 165, 174; KUHP 174, 177, 217.)
Pasal 177.
(s.d.
u. dg, UU No. 18 /Prp / 1960.) Diancam
dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda
paling banyak seribu delapan ratus rupiah:
1o. barangsiapa menertawakan
seorang Petugas agama dalam merjalankan tugasnya yang diizinkan;
2o. barangsiapa menghina benda-benda untuk keperluan ibadat di
tempat atau pada waktu ibadat dilangsungkan. (ISR. 173 dst.; KUHP 176.)
Pasal 178.
(s.d.u.
dg. UU NO. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa dengan sengaja merintangi atau
menghalang-halangi jalan masuk yang diizinkan ke suatu kuburan atau
pengangkutan mayat yang diizinkan ke suatu kuburan, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana derida paling banyak
seribu delapan ratus rupiah. (KUHP 179.)
Pasal 179.
Barangsiapa dengan sengaja
menodai kuburan atau dengan sengaja dan dengan melawan hukum menghancurkan atau
merusak tanda peringatan yang didirikan di atas kuburan, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan. (KUHP 406.)
Pasal 180.
(s.d.
u. dg. UU No. 18 /Prp / 1960.)
Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum mengeluarkan atau mengambil
jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah dikeluarkan atau
diambil, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 178 dst., 362.)
Pasal 181.
(s.d.u.
dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa mengubur, menyembunyikan, membawa atau
menghilangkan jenazah dengan maksud untuk menyembunyikan kematian atau
kelahiran orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 221 dst.,
277.)
BAB VI. PERKELAHIAN TANDING.
Pasal 182.
Diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan:
1. barangsiapa menantang seseorang untuk perkelahian tanding
atau menyuruh orang menerima tantangan itu bila haL itu mengakibatkan
perkelahian tanding; (KUHP 55, 183, 186.)
2. barangsiapa dengan sengaja menyampaikan tantangan, bila hat
itu mengakibatkan perkelahian landing. (KUHP 56.)
Pasal 183.
(s.d.u.
dg. UU No. 18 /Prp / 1960.) Diancam dengan pidana penjara paling lama enam
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, barangsiapa
mencaci atau mengejek seseorang di muka umum atau di hadapan pihak ketiga oleh
karena yang bersangkutan tidak mau menantang atau menolak tantangan untuk
perkelahian landing. (KUHP 315.)
Pasal 184.
(1) Seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan, bila dalam perkelahian tanding itu ia tidak melukai tubuh pihak
lawannya. (KUHP 351.)
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan, barangsiapa melukai tubuh lawannya. (KUHP 351, 353.)
(3) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, barang
siapa membuat tubuh lawannya luka berat. (KUHP 90, 351, 353 dst.)
(4) Barangsiapa menghilangkan nyawa lawannya, diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun, atau bila perkelahian landing itu
dilakukan dengan perjanjian hidup atau mati, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua belas tahun. (KUHP 338 dst., 344, 351.)
(5) Percobaan perkelahian tanding tidak dipidana. (KUHP 53, 351.)
Pasal 185.
Bagi
orang yang dalam perkelahian tanding menghilangkan nyawa lawan atau melukai
tubuhnya, diberlakukan ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana,
pembunuhan atau penganiayaan: (KUHP 90, 338, 340 dst., 351 dst.)
1o. bila persyaratan perkelahian itu tidak diatur terlebih dahulu;
(KUHP 186.)
2o. bila perkelahian tanding itu tidak dilakukan di hadapan saksi
kedua belah pihak; (KUHP 186.)
3o. bila pelaku dengan sengaja dan dengan merugikan lawan,
bersalah melakukan perbuatan penipuan atau yang menyimpang dari persyaratan.
(KUHP 186.)
Pasal 186.
(1) Saksi dan dokter yang menghadiri perkelahian landing, tidak
dipidana. (KUHP 56, 185.)
(2) Saksi diancam:
1o. dengan pidana penjara lama tiga tahun, bila persyaratan tidak
diatur terlebih dahulu, atau bila saksi menghasut kedua belah pihak untuk
perkelahian tanding; (KUHP 55, 182, 185.)
2o. dengan pidana penjara paling lama empat tahun, bila saksi
dengan sengaja dan dengan merugikan salah satu atau kedua belah pihak, bersalah
melakukan perbuatan penipuan atau membiarkan kedua belah pihak melakukan
perbuatan penipuan, atau membiarkan dilakukan penyimpangan dari persyaratan
perkelahian itu. (KUHP 185-31.)
(3) Ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan
atau penganiayaan diterapkan terhadap saksi dalam perkelahian tanding, jika
salah satu pihak kehilangan nyawanya atau menderita luka, bila ia dengan
sengaja dan dengan merugikan pihak itu bersalah melakukan perbuatan penipuan
atau membiarkan penyimpangan dari persyaratan yang merugikan yang kalah atau
dilukai (KUHP 90, 185, 338, 340 dst., 351 dst.)
BAB VII. KEJAHATAN YANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN UMUM
BAGI ORANG ATAU BARANG
(KUHP 165.)
Pasal 187.
Barangsiapa dengan sengaja
menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
1o. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, bila
perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang;
2o. dengan pidana penjara paling lama
3o. dengan pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling
lama dua puluh tahun, bila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa
orang lain dan mengakibatkan orang mati. (KUHP 35, 206, 336, 338, 382, 410,
496.)
Pasal 187 bis
(s.d.t. dg. S. 1927-123.)
(1) Barangsiapa membuat, menerima, berusaha untuk mendapat,
mempunyai, menyembunyikan, mengangkut atau memasukkan ke Indonesia bahan-bahan,
benda-benda atau perkakas-perkakas yang diketahui atau seharusnya diduganya
bahwa hal-hal itu digunakan, atau kalau
ada kesempatan akan digunakan, untuk menimbulkan ledakan yang membahayakan
nyawa orang atau menimbulkan bahaya umum bagi barang, diancam dengan pidana
penjara paling lama delapan tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
(2) tidak mampunya bahan-bahan, benda-benda atau perkakas-perkakas
untuk menimbulkan ledakan seperti tersebut dalam ayat (1), tidak menghapuskan
pengenaan pidana.
Pasal 187 ter
(s.d.t. dg. S. 1927-123.) Permufakatan untuk melakukan
salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 187 dan 187 bis, diancam dengan
pidana penjara paling lama
Pasal 188.
(s.d.t.
dg. UU No. 1 / 1960.) Barangsiapa karena
kesalahannya menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, bila karena perbuatan
itu timbul bahaya umum bagi barang, bila karena perbuatan itu timbul bahaya
bagi nyawa orang lain, atau bila perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Anotasi :
Supaya
konsisten dengan yang lain, bunyi pasal ini telah diubah tanpa mengubah artinya.
Pasal 189.
Barangsiapa
pada waktu ada kebakaran atau akan ada kebakaran, dengan sengaja dan dengan
melawan hukum menyembunyikan atau merusak perkakas-perkakas atau alat-alat
pemadam api atau dengan cara apa pun mengganggu atau menghalang-halangi pekerjaan
memadamkan api, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP
35, 206, 336.)
Pasal 190.
Barangsiapa
pada waktu ada, atau akan ada banjir, dengan sengaja dan dengan melawan hukum
menyembunyikan atau merusak bahan-bahan untuk
tanggul atau perkakas-perkakas atau menggagalkan usaha untuk membetulkan
tanggul-tanggul atau bangunan-bangunan pengairan, atau merintangi usaha untuk
mencegah atau menahan banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun. (KUHP 35, 206, 336.)
Pasal 191.
Barangsiapa
dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membuat tak dapat dipakai bangunan
untuk menahan atau menyalurkan air, diancam dengan pidana penjara paling lama
tujuh tahun bila karena perbuatan itu timbul bahaya banjir. (KUHP 35, 206, 336,
406, 408.)
Pasal 191 bis
(s.d. t. dg. S. 1931-240.) Barangsiapa dengan sengaja
menghancurkan, merusak atau membuat tak dapat dipakai bangunan listrik, atau
menyebabkan jalan atau bekerjanya bangunan itu terganggu, atau menggagalkan
atau mempersulit usaha untuk menyelamatkan atau membetulkan bangunan itu,
diancam:
1o. (s.d. u. dg. UU No. 18
/ Prp / l960.) dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, bila karena perbuatan itu timbul rintangan atau kesulitan dalam
penyerahan tenaga listrik untuk kepentingan umum;
2o. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, bila perbuatan
itu dapat menimbulkan bahaya umum bagi barang;
3o. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, bila perbuatan
itu dapat menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain;
4o. dengan pidana penjara paling lama
Pasal 191 ter
(s.d.t. dg. S. 1931-240.)
Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan suatu bangunan
listrik hancur, rusak atau tak dapat dipakai atau menyebabkan jalannya atau
bekerjanya bangunan itu jadi terganggu, atau menyebabkan usaha untuk menjaga keselamatan
atau memperbaiki bangunan itu menjadi terhalang atau menjadi sukar, diancam:
1o (s. d. u. dg. UU No. 18 / Prp / l960.) dengan pidana
penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama
tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, bila
karena itu timbul rintangan atau kesukaran dalam memberikan tenaga listrik
untuk kepentingan umum atau timbul bahaya umum bagi barang;
2o. (s.d. u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, bila karena itu
timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3o. dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau
pidana kurungan paling lama satu tahun, bila hal itu mengakibatkan orang mati.
(KUHP 35, 101 bis, 206, 409.)
Pasal 192.
Barangsiapa
dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membuat tak dapat dipakai bangunan
untuk lalu-lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau
menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, diancam:
1o. dengan pidana penjara paling
lama sembilan tahun, bila perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan
lalu-lintas,
2o. dengan pidana penjara paling lama
Pasal 193.
Barangsiapa
karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan bangunan untuk lalu-lintas umum
hancur, tidak dapat dipakai atau rusak, atau menyebabkan jalan umum darat atau
air dirintangi, atau menyebabkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu
jadi gagal, diancam:
1o. (s.d.u. dg. UU NO. 18 /
Prp / 1960.) dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau
pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah, bila perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi keamanan
lalu-lintas;
2o. dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau
pidana kurungan paling lama satu tahun, bila perbuatan itu mengakibatkan orang
mati. (KUHP 35, 206, 359 dst., 409, 494.)
Pasal 194.
(1) Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu-lintas
umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau tenaga mesin yang lain di jalan
kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama
(2) Bila perbuatan itu mengakibatkan orang mati, maka yang
bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama
waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. (KUHP 35, 187, 206, 336, 338.)
Pasal 195.
(1) (s.d. u. dg. UU No. 18
/ Prp / 1960.) Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menimbulkan bahaya
bagi lalu-lintas umum yang digerakkan
oleh tenaga uap atau tenaga mesin yang lain di jalan kereta api atau trem,
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan
paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
(2) Bila perbuatan itu mengakibatkan orang mati, maka yang
bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau
pidana kurunga paling lama satu
tahun. (KUHP 35, 206, 359 dst.)
Pasal 196.
Barangsiapa
dengan sengaja menghancurkan, merusak, mengambil atau memindahkan tanda untuk
keamanan pelayaran, atau merintangi bekerjanya tanda itu atau memasang tanda
yang keliru, diancam:
1o. dengan pidana penjara paling
lama dua belas tahun, bila perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi keamanan
pelayaran;
2o. dengan pidana penjara paling lama
3o. dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama
waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, bila perbuatan itu menimbulkan
bahaya bagi keamanan pelayaran dan mengakibatkan orang mati. (KUHP 35, 206,
336, 338.)
Pasal 197.
Barangsiapa
karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan tanda untuk keamanan hancur,
rusak, diambil atau dipindahkan, atau menyebabkan dipasang tanda yang keliru,
diancam:
1o. (s.d.u. dg. UU NO. 18 / Prp / 1960.) dengan pidana
penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama
tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, bila
perbuatan itu mengakibatkan pelayaran tidak aman;
2o. (s.d. u. dg. UU NO. 18 / Prp / 1960.) dengan pidana
penjara paling lama sembiIan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, bila perbuatan
itu mengakibatkan kapal tenggelam atau terdampar;
3o dengan pidana penjara paling
lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun, bila
perbuatan itu mengakibatkan orang mati. (KUHP 35, 206, 359 dst.)
Pasal 198.
Barangsiapa
dengan sengaja dan dengan melawan hukum menenggelamkan atau mendamparkan,
menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak kapal, diancam:
1o. dengan pidana penjara paling lama
2o. dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama
waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, bila perbuatan itu menimbulkan
bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati. (KUHD 536-539,
699-15', 752; KUHP 35, 199, 206, 336, 338, 382, 410, 496.)
Pasal 199.
Barangsiapa karena kesalahannya
(kealpaannya) menyebabkan kapal tenggelam atau terdampar, hancur, tidak dapat
dipakai atau rusak, diancam:
1o. (s.d. u. dg. UU NO. 18 / Prp / 1960.) dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, bila perbuatan
itu menimbulkan bahaya bagi orang lain;
2o. dengan pidana penjara paling
lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun, bila
perbuatan, itu mengakibatkan orang mati. (KUHD 536-539, 699-15’, 752; KUHP 35,
198, 206, 359 dst., 410.)
Pasal 200.
Barangsiapa
dengan sengaja menghancurkan atau merusak suatu gedung atau bangunan diancam:
1o. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, bila
perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang;
2o. dengan pidana penjara paling lama
3o. dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama
waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, bila perbuatan itu menimbulkan
bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati. (KUHP 35, 206, 336,
382, 410, 496.)
Pasal 201.
Barangsiapa karena kesalahannya
(kealpaannya) menyebabkan gedung atau bangunan jadi hancur atau rusak, diancam:
1o. (s.d. u. dg. UU NO. 18
/ Prp / 1960.) dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau
pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah, bila perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang;
2o. (s. d. u. dg. UU No. 18
/ Prp / 1960.) dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah, bila perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang;
3o. dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau
pidana kurungan paling lama satu tahun, bila perbuatan itu mengakibatkan orang
mati, (KUHP 35, 206, 359 dst.)
Pasal 202.
(1) Barangsiapa memasukkan barang sesuatu ke dalam sumur, pompa,
mata air atau ke dalam perlengkapan air minum untuk umum atau untuk dipakai
oleh atau bersama-sama, dengan orang lain, padahal dia tahu bahwa karena
perbuatan itu air akan menjadi berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Bila perbuatan itu mengakibatkan orang mati, maka yang
bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama
waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. (KUHP 35, 206, 336.)
Pasal 203.
(1) (s.d.u. dg. UU No. 18 /
Prp / 1960.) Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan barang
sesuatu masuk ke dalam sumur, pompa, mata air atau ke dalam perlengkapan air
minum untuk umum atau untuk dipakai oleh atau bersama-sama dengan orang lain,
sehingga karena perbuatan itu air lain menjadi berbahaya bagi nyawa atau
kesehatan orang, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau
pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
(2) Bila perbuatan itu mengakibatkan orang mati, maka yang
bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau
pidana kurungan paling lama satu
tahun. (KUHP 35, 206, 359 dst.)
Pasal 204.
(1) Barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau
membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan
orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya, diancam dengan
pidana penjara paling lama
(2) Bila perbuatan itu mengakibatkan orang mati, maka Yang
bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama
waktu tertentu paling lama dua
puluh tahun. (KUHP 35, 43, 206, 336, 338, 386, 486, 501.)
Pasal 205.
(1) (s.d.u. dg. UU No. 18 /
Prp / 1960.) Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan barang
yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, dijual, diserahkan atau
dibagi-bagikan tanpa diketahui sifat berbahayanya oleh orang yang membeli atau
yang memperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau
pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
(2) Bila perbuatan itu mengakibatkan orang mati, maka yang
bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau
pidana kurungan paling lama satu tahun.
(3) Barang itu dapat disita.
(KUHP 35, 39, 41, 43, 206, 359 dst., 386.)
Pasal 206.
(1) Dalam hal pemidanaan karena
salah satu kejahatan berdasarkan bab ini, yang bersalah dapat dipecat dari hak
menjalankan pekerjaannya yang dijalankan ketika melakukan kejahatan tersebut.
(KUHP 10, 35, 38.)
(2) Dalam hal pemidanaan karena
salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 204 dan 205, hakim dapat
memerintahkan supaya putusan diumumkan. (KUHP 10, 43.)
BAB VIII. KEJAHATAN TERHADAP
PENGUASA UMUM
Pasal 207.
(s.d.u. dg. UU NO. 1 /
1946 dan UU NO. 18 / Prp / 1960.)
Barangsiapa dengan sengaja di muka umum, dengan lisan atau dengan tulisan,
menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 310, 488.)
Pasal 208.
(1) (s. d. u. dg. UU No. 1/
1946 dan UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau
menempelkan di muka umum suatu tulisan atau lukisan yang isinya menghina suatu
penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia dengan maksud supaya isi yang
menghina itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
(2) Bila yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam
pekerjaannya dan pada waktu itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan
yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka yang bersangkutan
dapat dipecat dari haknya menjalankan pekerjaan tersebut. (KUHP 137 dst., 144,
155, 157, 282, 321, 488.)
Pasal 209.
(1) (s.d.u. dg. UU No. 18 /
Prp / 1960.) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu
1o. barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang
pejabat dengan maksud untuk membujuknya supaya berbuat atau tidak berbuat
sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
2o. barangsiapa memberi sesuatu
kepada seorang pejabat oleh sebab atau karena pejabat itu dalam jabatannya
sudah melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan
kewajibannya.
(2) Pencabutan hak-hak seperti
tersebut dalam pasal 35 nomor 1’ – 4’ dapat dijatuhkan. (KUHP 92, 149, 210, 418
dst.)
Pasal 210.
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1o. barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang
hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan hakim itu tentang perkara yang
diserahkan kepadanya untuk diadili;
2o. (s.d.u. dg. UU NO. 1 /
1946.) barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang
menurut ketentuan undang-undang ditentukan menjadi penasihat untuk menghadiri
sidang atau pengadilan, dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat
yang akan diberikan tentang perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk
diadili.
(2) Bila pemberian atau janji itu dilakukan dengan maksud agar
dalam perkara pidana dijatuhkan pemidanaan, maka yang bersalah diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(3) Pencabutan hak-hak seperti tersebut dalam pasal 35 nomor 1o–
4odapat dijatuhkan. (KUHP 92, 149, 210, 418 dst.; CP. 179 dst., 242.)
Pasal 211.
Barangsiapa
dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk
melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang
sah, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHP 89, 92, 146
dst., 213 dst., 335 dst., 459 dst.)
Pasal 212.
(s.d.u.
dg. UU NO. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa
dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang
sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang waktu itu menurut kewajiban
undang-undang atau atas permintaan pejabat yang bersangkutan sedang
membantunya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama
satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah. (KUHP 89, 92, 146 dst., 213 dst., 335 dst., 459 dst., 525; Sv. 35 dst.)
Pasal 213.
Paksaan
dan perlawanan tersebut dalam pasal 211 dan 212 diancam:
1o. dengan pidana penjara paling
lama
2o. dengan pidana penjara paling
lama delapan tahun enam bulan, bila mengakibatkan luka-luka berat; (KUHP 90.)
3o. dengan pidana penjara paling
lama dua belas tahun, bila mengakibatkan orang mati. (KUHP 215, 487,)
Pasal 214.
(1) Paksaan dan perlawanan tersebut dalam pasal 211 dan 212, bila
dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 460.)
(2) Yang bersalah dikenakan:
1o. pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, bila
kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka;
2o. pidana penjara paling lama dua belas tahun, bila mengakibatkan
luka berat; (KUHP 90.)
3o. pidana penjara paling lama
Pasal 215.
Disamakan
dengan pejabat dalam pasal 211 -214: (KUHP 92.)
1o. orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau
untuk sementara diserahi menjalankan suatu jabatan umum;
2o. pengurus dan para pegawai yang disumpah serta para pekeria
pada jawatan kereta api dan trem untuk lalu-lintas umum, di mana pengangkutan
dijalankan dengan tenaga uap atau tenaga
mesin lainnya.
Pasal 216.
(1) (s.d.u. dg. UU No. 18 /
Prp / 1960.) Barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan
yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi
sesuatu, atau oleh pejabat yang tugasnya atau yang diberi kuasa untuk mengusut
atau memeriksa tindak pidana, demikian pula barangsiapa dengan sengaja
mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan
ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh sah seorang pejabat tersebut,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana
denda paling banyak sembilan ribu rupiah. (Sv. 2, 41.)
(2) Disamakan dengan pejabat tersebut di atas, setiap orang yang
menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara diserahi
tugas menjalankan jabatan umum. (KUHP 92.)
(3) Bila pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun
sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga,
maka pidananya dapat ditambah sepertiga. (KUHP 92, 102, 218, 221.)
Pasal 217.
(s.d.u.
dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa
membuat huru-hara dalam sidang pengadilan atau di tempat di mana seorang
pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di muka umum, dan tidak pergi
sesudah diperintahkan oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam
dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak
seribu delapan ratus rupiah. (KUHP 92; Rv. 22; Sv. 254 dst., 259.)
Pasal 218.
(s.d.u.
dg. UU NO. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa
pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak pergi dengan segera
sesudah diperintahkan tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang,
diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat
bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. (KUHP
214.)
Pasal 219.
(s.d.
u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.)
Barangsiapa secara melawan hukum merobek, membuat tak dapat dibaca atau merusak
maklumat yang diumumkan atas nama penguasa yang berwenang atau menurut
ketentuan undang-undang, dengan maksud untuk mencegah atau menyulitkan orang
mengetahui isi maklumat itu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu
bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(KUHP 102, 406, 526.)
Pasal 220.
Barangsiapa
memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu tindak pidana,
padahal mengetahui bahwa hal itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan. (KUHP 72 dst., 317;Sv. 8, 18, 22.)
Pasal 221.
(1) (s.d.u. dg, UU NO. 18 / Prp / 1960.) Diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah:
1o. barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan
kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barangsiapa, memberi
pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat
kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan
undang-undang terus-menerus atau untuk sementara menjalankan jabatan
kepolisian; (KUHP 119, 124, 126, 216.)
2o barangsiapa setelah melakukan suatu kejahatan dan dengan
maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersulit
penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan
benda benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas
kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat
kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan
undang-undang terus-menerus atau untuk sementara menjalankan jabatan
kepolisian. (KUHP 180 dst., 216, 222, 231 dst.)
(2) Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan
perbuatan tersebut dengan maksud untuk melepaskan atau menghindarkan bahaya
penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semendanya dalam garis lurus
atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya
atau bekas suami/istrinya. (KUHP 166, 367; Sv. 7, 51, 145 dst.)
Pasal 222.
(s.d.u.
dg. UU NO. 18 / Prp / l960.) Barangsiapa
dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan pemeriksaan mayat
untuk pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 181, 221, 298.)
Pasal 223.
Barangsiapa
dengan sengaja melepaskan orang atau menolong orang ketika meloloskan dirinya
yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas pu tusan atau ketetapan hakim,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (KUHP 426,
477.)
Pasal 224.
Barangsiapa
dipanggil menurut undang-undang sebagai saksi, ahli atau juru bahasa, dengan
sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus
dipenuhinya, diancam:
1o. dalam perkara pidana, dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan; (Sv. 37 dst., 51, 53 dst., 136 dst.,
183, 239, 241, 246, 259; IR. 262 dst.)
2o. dalam perkara lain, dengan
pidana penjara paling lama enam bulan. (KUHPerd. 1009; Rv. 154, 160, 171 dst.,
175, 180, 184 dst., 189, 215 dst., 222, 225, 956, 965 dst.; KUHP 522; F. 65;
IR. 148 dst; Onteig. 25 dst., 28-31.)
Pasal 225.
Barangsiapa
dengan sengaja tidak menuruti perintah yang sah untuk menyerahkan surat-surat
yang dianggap palsu atau dipalsukan, atau yang harus dipakai untuk dibandingkan
dengan surat lain yang dianggap palsu atau dipalsukan atau yang kebenarannya
disangkal atau tidak diakui, diancam:
1o. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan; (KUHP 234, 236 dst.)
2o. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam
bulan. (Rv. 157, 952.)
Pasal 226.
Barangsiapa
dinyatakan pailit atau dalam keadaan tak mampu membayar utangnya atau sebagai
suami/istri orang yang pailit dalam perkawinan dengan persatuan harta kekayaan
atau sebagai pengurus atau komisaris suatu perseroan, perkumpulan atau yayasan
yang dinyatakan pailit, dan dipanggil menurut ketentuan undang-undang untuk
memberi keterangan, dengan sengaja tidak hadir tanpa alasan yang sah, atau
enggan memberi keterangan yang diminta ataupun dengan sengaja memberi
keterangan yang salah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan. (KUHPerd. 1618 dst., 1653 dst.; KUHD 36 dst., 44, 286, 308; S.
1870-64, S. 1933-108, S. 1949-179; Ord. levensv. 97.)
Pasal 227.
(s.d.u.
dg. UU NO. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa
memakai suatu hak, padahal ia mengetahui bahwa hak tadi telah dicabut dengan
putusan hakim, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau
pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. (KUHP 10, 35 dst., 475.)
Pasal 228.
(s.
d. u. dg. UU No. 1 / 1946 dan UU No. 18
/ Prp / 1960.) Barangsiapa dengan sengaja memakai tanda kepangkatan atau melakukan
perbuatan yang termasuk jabatan yang tidak dipegangnya atau yang tidak boleh
dijalankannya karena pemecatan sementara dari jabatan itu, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah. (KUHP 35 dst.)
Pasal 229.
(s.d.u.
dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa
dengan sengaja memakai tanda kebesaran yang berhubungan dengan pangkat atau
gelar yang tidak dimilikinya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(KUHP 228, 507.)
230. Dicabut dg. UU No. 1 /
1946.
Pasal 231.
(1) Barangsiapa dengan sengaja menarik suatu barang yang disita
berdasarkan ketentuan undang-undang atau yang dititipkan atas perintah hakim,
atau menyembunyikan barang itu, padahal ia tahu bahwa barang itu ditarik dari
sitaan atau simpanan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun. (KUHPerd. 1730 dst., 1736 dst.; Rv. 299, 443 dst., 453, 458, 714 dst.,
720 dst., 751 dst., 757 dst., 1002.)
(2) Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja
menghancurkan, merusak atau membuat tak dapat dipakai barang yang disita
berdasarkan ketentuan undang-undang. (Rv. 459; KUHP 235, 406 dst.)
(3) Penyimpan barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan
dilakukan salah satu kejahatan itu, atau membantu pelaku dalam perbuatan itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(4) (s.d. u. dg. UU NO. 18
/ Prp / 1960.) Bila salah satu perbuatan dilakukan karena kealpaan penyimpan
barang, maka ia diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau
pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah. (KUHP 52, 221, 235; Sv.
30, 153, 158, 169, 225, 231 dst.)
Pasal 232.
(1 Barangsiapa dengan sengaja memutuskan, membuang atau merusak
penyegelan suatu barang oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau
dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Penyimpan barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan
perbuatan tersebut, atau membantu pelaku dalam perbuatan itu, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
(3) (s. d. u. dg. UU No. 18
/ Prp / 1960.) Bila perbuatan dilakukan karena kealpaan penyimpan barang, maka
ia diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda
paling banyak seribu delapan ratus rupiah. (Rv. 652 dst.; KUHP 37, 235, 406
dst.; Sv. 33.)
Pasal 233.
Barangsiapa
dengan sengaja menghancurkan, merusak, membuat tak dapat dipakai, menghilangkan
barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka
penguasa yang berwenang, akta-akta, surat surat atau daftar-daftar yang atas
perintah penguasa umum, terus-menerus atau untuk sementara disimpan, atau diserahkan
kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHD 6, 12; Rv. 123
dst., 140 dst., 154 dst.; KUHP 92, 235, 406 dst., 417; Sv. 30.)
Pasal 234.
(s.d.u.
dg. UU NO. 1 / 1946.) Barangsiapa dengan
sengaja membuat tidak sampai ke alamatnya, membuka, atau merusak surat-surat
atau barang-barang lain yang diserahkan ke kantor pos atau kantor telegrap,
atau yang telah dimasukkan dalam kotak pos atau dipercayakan kepada seorang
pembawa surat, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan. (ISR. 142; KUHP 52, 235, 406 dst., 430 dst.)
Pasal 235.
Bila yang bersalah melakukan
salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal 231-234, masuk ke tempat
melakukan kejahatan dengan membongkar, merusak atau memanjat, dengan memakai
anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, maka pidananya
boleh ditambah menjadi dua kali lipat. (KUHP 99 dst., 167 dst., 363, 365, 406
dst., 429.)
Pasal 236.
Barangsiapa
pada waktu damai dengan menggunakan salah satu cara tersebut dalam pasal 55
nomor 21 sengaja menganjurkan seorang anggota tentara dalam dinas negara supaya
melarikan diri, atau mempermudahnya menurut salah satu cara tersebut dalam
pasal 56, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. (KUHP 124,
126, 160.)
Pasal 237.
Barangsiapa
pada waktu damai dengan menggunakan salah satu cara tersebut dalam pasal 55
nomor 2’ sengaja menganjurkan supaya ada huru-hara atau pemberontakan di
kalangan anggota Angkatan Bersenjata dalam dinas negara atau mempermudahnya
menurut suatu cara yang tersebut dalam pasal 56, diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun. (KUHP 124.)
Pasal 238.
(s.d.u.
dg. UU NO. 1 / 1946 dan UU NO. 18 / Prp
/ 1960.) Barangsiapa tanpa persetujuan Presiden mengajak seseorang untuk masuk
tentara negara asing, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan atau pidana
Pasal 239.
(s.d.
u. dg. UU No. 1 / 1946 dan UU No. 18 /
Prp / 1960.) Barangsiapa tanpa persetujuan Presiden mengajak seorang warga
negara Indonesia untuk bekerja di luar Indonesia atau untuk memperlihatkan
pertunjukan tentang kehidupan rakyat Indonesia di luar Indonesia, diancam
dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah. (S. 1899-235)
Pasal 240.
(1) (s.d. u. dg. S.
1918-755, S. 1931-240.) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan:
1o. (s.d. u. dg. UU NO. 1 /
1946.) barangsiapa dengan sengaja membuat atau menyuruh membuat dirinya tak
mampu untuk memenuhi kewajiban tersebut dalain pasal 30 Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia;
2o. barangsiapa atas permintaan orang lain, dengan sengaja membuat
orang itu tak mampu memenuhi kewajiban tersebut.
(2) Bila dalam hal yang tersebut terakhir perbuatan itu
mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(KUHP 5.)
Pasal 241.
(s. d. u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Diancam dengan
pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah:
1o. Dicabut dg. UU No. 8 /
Drt / 1955;
2o. barangsiapa dalam pengangkutan temak Yang diwajibkan memakai
pas pengantar, pada waktu mengangkut dengan sengaja memakai pas yang diberikan
untuk temak lain, seolah-olah diberikan untuk temak yang diangkutnya itu.
BAB IX. SUMPAH PALSU DAN KETERANGAN PALSU.
Pasal 242.
(1) Barangsiapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan
supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan
yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, dengan
lisan atau tulisan, secara pribadi atau melalui kuasanya yang khusus ditunjuk
untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Bila keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara
pidana dan merugikan terdakwa atau tersangkaa, maka yang bersalah diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(3) (s.d.u. dg. S.
1934-609.) Janji atau penguatan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum atau
yang menjadi pangganti sumpah disamakan dengan sumpah.
(4) Pidana pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 nomor 1’- 4’
dapat dijatuhkan. (KUHPerd. 72 dst., 1866, 1882, 1895, 1911, 1929 dst., 1973;
KUHD 747; F. 115 dst.; Rv. 173, 177, 189, 204, 314, 672; Sv. 81, 139, 155, 317
dst., 375 dst., 381 dst.)
Pasal 243.
Dicabut
dg. S. 1931-240.
BAB X. PEMALSUAN MATA UANG DAN
UANG KERTAS.
(KUHP 4 – 2o; S. 1912 - 610, 611,
S. 1913 - 444, 445; Inv. Sw. 6 - 216o.)
Pasal 244.
(s.
d. u. dg. S. 1926-359 jo. 429.)
Barangsiapa meniru atau memalsukan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan
oleh negara atau bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh
mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 245.
(s.d.
u. dg. S. 1926-359 jo. 429.) Barangsiapa
dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh
negara atau bank sebagi mata uang atau uang kertas asli dan tidak palsu, padahal
ditiru atau dipalsukan olehnya sendiri, atau waktu diteriina diketahuinya bahwa
tidak asli atau palsu, ataupun barangsiapa menyimpan atau memasukkan ke
Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk
mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak palsu,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (KUHP 52, 165, 248,
252, 257, 260, 486.)
Pasal 246.
Barangsiapa
mengurangi nilai mata uang dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh
mengedarkan uang yang dikurangi nilainya itu, diancam karena merusak uang
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (KUHP 4-2’, 35, 52, 165,
248, 252, 486; S. 1912-610, 611.)
Pasal 247.
(s.d.u.
dg. S. 1926-359 jo. 429.) Barangsiapa
dengan sengaja mengedarkan mata uang yang dikurangi nilainya olehnya sendiri
atau mengedarkan mata uang sebagai uang yang tidak rusak padahal kerusakannya
diketahuinya waktu diterima, ataupun barangsiapa menyimpan atau memasukkan ke
Indonesia uang yang demikian itu dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh
mengedarkannya sebagai uang yang tidak rusak, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua belas tahun. (KUHP 35, 52, 165, 248, 252, 260, 486.)
248. Dicabut dg. S. 1938-593.
Pasal 249.
(s.
d. u. dg. S. 1926-359 jo. 429; UU No.
18/ Prp / 1960.) Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan mata uang yang tidak
asli, palsu atau rusak atau uang kertas negara atau bank yang palsu atau
dipalsukan, diancam, kecuali yang ditentukan dalam pasal 245 dan 247, dengan
pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah,
Pasal 250.
(s. d. u. dg. S. 1926-359, 429, S. 1938-593; UU No. 18 /
Prp / 1960.) Barangsiapa membuat atau menyediakan bahan atau benda yang
diketahuinya bahwa itu digunakan untuk meniru, memalsukan atau mengurangi nilai
mata uang, atau untuk meniru atau memalsukan uang kertas negara atau bank,
diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 250 bis
(s.d.t. dg. S. 1938-593.) Dalam hal pemidanaan
berdasarkan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini, maka mata uang
palsu, dipalsu atau dirusak, uang kertas negara atau bank yang palsu atau
dipalsukan, bahan bahan atau benda-benda yang menilik sifatnya digunakan untuk
meniru, memalsukan atau mengurangi nilai mata uang atau uang kertas, sepanjang
dipakai untuk atau menjadi obyek dalam melakukan kejahatan, dirampas, juga bila
barang-barang itu bukan kepunyaan terpidana.
Pasal 251.
(s. d. u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh
ribu rupiah, barangsiapa dengan sengaja atau tanpa izin Pemerintah menyimpan
atau memasukkan ke Indonesia keping-keping atau lembaran-lembaran perak, baik
yang bercap maupun yang tidak bercap atau dikerjakan sedikit, sehingga dapat
dianggap sebagai mata uang, padahal nyata-nyata tidak akan digunakan sebagai
perhiasan atau tanda peringatan.
Pasal 252.
Dalam
hal pemidanaan karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal
244-247, maka hak-hak seperti dimaksud dalam pasal 35 nomor 1’- 4’ dapat
dicabut.
BAB XI. PEMALSUAN METERAI DAN MEREK.
(KUHP 4 – 2o S. 1912 - 610, 611;
S. 1913 - 444, 445; Inv, Sw. 6 - 216o)
Pasal 253.
(s.d.
u. dg. UU NO. 1 / 1946.) Diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1o. barangsiapa meniru atau memalsukan meterai yang dikeluarkan
oleh Pemerintah Indonesia, dan barangsiapa meniru atau memaisukan tanda tangan
yang diperlukan untuk sahnya meterai itu, dengan maksud untuk memakai atau
menyuruh orang lain memakai meterai itu sebagai meterai yang asli dan tidak
palsu atau yang sah;
2o. barangsiapa dengan maksud yang sama, membuat meterai tersebut
dengan menggunakan cap yang asli secara melawan hukum. (KUHP 35, 257, 260 dst.,
486.)
Pasal 254.
Diancam dengan pidana penjara
paling lama enam tahun:
1o. barangsiapa membubuhi
barang-barang emas atau perak dengan merek negara yang dipalsukan, atau dengan
tanda keahlian menurut undang-undang yang dipalsukan atau memalsukan merek atau
tanda yang asli dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai
seolah-olah merek atau tanda itu asli dan tidak palsu;
2o. barangsiapa dengan maksud
yang sama membubuhi merek atau tanda pada barang-barang tersebut tadi, dengan
menggunakan cap yang asli secara melawan hukum;
3o. barangsiapa memberi,
menambahkan atau memindahkan merek negara yang asli atau tanda keahlian yang
asli menurut undang-undang pada barang emas atau perak yang lain daripada yang
semula dibubuhi merek atau tanda itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh
orang lain memakai barang itu seolah-olah merek atau tanda dari semula sudah
dibubuhkan pada barang itu. (KUHP 35, 256 dst., 262, 486.)
Pasal 255.
Diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun: (S. 1928-255, 256.)
1o. barangsiapa membubuhkan tanda tera Indonesia yang palsu pada
barang yang wajib ditera atau yang atas permintaan yang berkepentingan
diizinkan untuk ditera atau ditera lagi, atau barangsiapa memalsukan tanda tera
yang asli, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang
itu seolah-olah tanda teranya asli dan tidak palsu;
2o. barangsiapa dengan maksud yang sama membubuhkan merek pada
barang tersebut dengan menggunakan cap yang asli secara melawan hukum;
3o. barangsiapa memberi, menambah atau memindahkan tera Indonesia
yang asli kepada barang yang lain daripada yang semula dibubuhi tanda itu,
dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah
olah tanda tersebut dari semula sudah dibubuhkan pada barang itu. (KUHP 35, 256
dst., 262, 486.)
Pasal 256.
Diancam
dengan pidana penjara paling lama tiga tahun:
1o. barangsiapa secara palsu membubuhi merek lain daripada yang
tersebut dalam pasal 254 dan 255, yang menurut ketentuan undang-undang harus
atau boleh dibubuhkan pada barang atau pada pembungkusnya, atau barangsiapa
memalsukan merek yang asli itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang
lain memakai barang itu seolah-olah mereknya asli dan tidak palsu;
2o. barangsiapa yang dengan maksud yang sama membubuhkan merek
pada barang atau pada pembungkusnya dengan memakai cap yang asli secara melawan
hukum;
3o. barangsiapa memakai merek yang asli untuk barang atau
pembungkusnya, padahal merek itu bukan untuk barang atau pembungkusnya itu,
dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu
seolah-olah merek tersebut ditentukan untuk barang itu. (KUHP 35, 254 dst.,
257, 262, 393, 486.)
Pasal 257.
Barangsiapa dengan sengaja memakai,
menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau
memasukkan ke Indonesia, meterai, tanda atau merek yang tidak asli, palsu atau
dibuat secara melawan hukum, ataupun benda-benda di mana merek itu dibubuhkan
secara melawan hukum seolah-olah meterai, tanda atau merek itu asli, tidak
palsu dan tidak dibuat secara melawan hukum, ataupun tidak dibubuhkan secara
melawan hukum pada benda benda itu, diancam dengan pidana penjara yang sama
dengan yang ditentukan dalam pasal 253-256, menurut perbedaan yang ditentukan
dalam pasal-pasal itu. (KUHP 35, 245, 260-2, 262, 272, 462, 486; S. 1928-265,
256.)
Pasal 258.
(1) Barangsiapa memalsukan ukuran atau takaran, anak timbangan
atau timbangan yang sudah dibubuhi tanda tera, dengan maksud untuk memakai atau
menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah asli dan tidak palsu,
diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja
memakai ukuran atau takaran, anak timbangan atau timbangan yang dipalsukan,
seolah-olah barang itu asli dan tidak palsu. (KUHP 262, 486.)
Pasal 259.
(1) Barangsiapa menghilangkan tanda apkir pada barang yang telah
ditera dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu
seolah-olah tidak diapkir, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan.
(2). Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja
memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan atau menyediakan untuk dijual suatu
benda yang dihilangkan tanda apkimya seolah-olah benda itu tidak diapkir. (KUHP
35, 260, 262, 486.)
Pasal 260.
(s.d.u. dg. S. 1941-491; UU NO. 1 / 1946.)
(1) (s.d.u. dg. UU No. 18 /
Prp / 1960.) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1o. barangsiapa pada meterai
Pemerintah Indonesia yang telah dipakai, menghilangkan cap yang gunanya untuk
tidak memungkinkan pemakaiannya lagi, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh
orang lain memakainya, seolah olah meterai itu belum dipakai; .
2o. barangsiapa pada meterai
Pemerintah Indonesia yang telah dipakai, dengan maksud yang sama, menghilangkan
tanda tangan, ciri atau tanggal pemakaiannya, yang menurut ketentuan
undang-undang harus dibubuhkan di atas atau pada meterai-meterai tersebut.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja
memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau
memasukkan ke Indonesia meterai yang capnya, tanda tangannya, ciri atau tanggal
pemakaiannya dihilangkan, seolah-olah meterai itu belum dipakai. (KUHP 35, 253,
259, 262, 272, 486.)
Pasal 260 bis
(s.d.t. dg. S. 1926 – 359 jo. 429; s.d.u. dg. UU NO. 1 / 1946.)
(1) Ketentuan pasal 253,256, 257, dan 260 berlaku juga menurut
perbedaan yang ditentukan dalam pasal-pasal itu, bila perbuatan yang
diterangkan di situ dilakukan terhadap meterai atau merek yang dipakai oleh
Jawatan Pos Indonesia atau suatu negara asing.
(2) Bila salah satu kejahatan itu dilakukan terhadap meterai atau
merek yang dipakai oleh jawatan pos negara asing, maksimum pidana pokok yang
ditentukan bagi kejahatan itu dikurangi sepertiga. (KUHP 262, 486.)
Pasal 261.
(s.d,u, dg. S. 1926 – 359 jo. 429.) (1) (s.d.u. dg. UU NO. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa
menyimpan bahan atau benda Yang diketahuinya digunakan untuk melakukan salah
satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 253 atau dalam Pasal 260 bis
berhubung dengan pasal 253, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bahan dan benda itu
dirampas. (KUHP 9, 39, 250, 275.)
Pasal 262.
(s.d.u.
dg. S. 1926-359 jo. 429.) Dalam hal
pemidanaan karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 253-260
bis, maka hak-hak seperti dimaksud dalam pasal 35 nomor 1’ – 4’ dapat dicabut.
BAB XII. PEMALSUAN SURAT.
Pasal 263.
(1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang
dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang
diperuntukkan sebagai bukti suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh
orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, di.
ancam bila pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan
surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja
memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, bila pemakaian surat
itu dapat menimbulkan kerugian. (KUHPerd. 1865, 1867 dst.; Rv. 148 dst.; KUHP
35, 52, 64, 276, 486; Sv. 231 dst.)
Pasal 264.
(1) (s.d.u. dg. S. 1939-573
jo. 717.) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan
tahun, bila dilakukan terhadap:
1o. akta-akta otentik; (KUHPerd. 1868 dst.)
2o. surat utang atau sertifikat
utang dari suatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
3o. surat sero atau utang atau
sertifikat sero atau utang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau
maskapai;
4o. talon, tanda bukti dividen
atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam nomor 2’. dan 3o, atau
tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
5o. surat kredit atau surat dagang yang disediakan untuk
diedarkan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja
memakai surat tersebut dalam ayat (1), yang isinya tidak asli atau yang
dipalsukan seolah olah benar dan tidak dipalsukan, bila pemalsuan surat itu
dapat menimbulkan kerugian. (KUHP 4-3’, 35, 52, 165, 266, 272 dst., 275 dst.,
279, 416 dst., 486.)
265. Dicabut dg. S. 1926-359
jo. 429.
Pasal 266.
(1) Barangsiapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam
suatu akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh
akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu
seolah-olah keterangan itu sesuai dengan kebenarannya, diancam, bila pemakaian
itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja
memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenarannya, bila
pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian. (KUHPerd. 13; Bs. I dst.; KUHD 22, 38, 353; Not. 22 dst., 28;
Overschr. 1 dst.; Tbs. 4 dst., 11 dst.; Coop. 5; KUHP 35, 52, 254-l’, 274, 276,
279, 451 ter, 452, 486.)
Pasal 267.
(1) Seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan
palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun. (S. 1937-350.)
(2) Bila keterangan itu diberikan dengan maksud untuk memasukkan
seseorang ke dalam rumah sakit jiwa atau supaya ia ditahan di situ, dijatuhkan
pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan. (Krankz. 18 dst., 21, 23,
28 dst.)
(3) Barangsiapa dengan sengaja memakai surat keterangan palsu itu
seolah olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana yang sama.
(KUHP 35, 268 dst., 276, 279, 486.)
Pasal 268.
(1) Barangsiapa membuat surat keterangan dokter yang palsu atau
memalsukan surat keterangan dokter tentang ada atau tidak adanya penyakit,
kelemahan atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau
penanggung, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Barangsiapa dengan maksud yang sama memakai surat keterangan
yang tidak benar atau yang palsu, seolah-olah surat itu benar dan tidak palsu,
diancam dengan pidana yang sama. (KUHP 53, 267, 269, 276, 279, 486.)
Pasal 269.
(1) Barangsiapa membuat secara tidak benar atau memalsukan surat
keterangan tanda kelakuan baik, kecakapan, kemiskinan, kecacatan atau keadaan
lain, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu
supaya diterima bekerja atau supaya menimbulkan kemurahan hati dan pertolongan,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(2) Barangsiapa dengan sengaja inemakai surat keterangan yang
palsu atau yang dipalsukan tersebut dalam ayat (1), seolah-olah surat itu asli
dan tidak dipalsukan, diancam dengan pidana yang sama. (Rv. 875 dst.; KUHP 263,
267 dst.)
Pasal 270.
(1) Barangsiapa membuat secara tidak benar atau memalsukan pas
jalan atau surat penggantinya, kartu keamanan, surat perintah jalan atau surat
yang diberikan menurut ketentuan undang-undang tentang pemberian izin kepada
orang asing untuk masuk ke dan menetap di Indonesia, atau barangsiapa menyuruh
memberikan surat serupa itu atas nama palsu atau nama kecil yang palsu atau
dengan menunjuk pada keadaan palsu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh
orang lain memakai surat itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan atau
seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Barangsiapa dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak
benar atau yang dipalsukan seperti tersebut dalam ayat (1), seolah-olah surat
itu benar dan tidak dipalsukan atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran,
diancam dengan pidana yang sama. (KUHP 263; S. 1916-47.)
Pasal 271.
(1) Barangsiapa membuat secara tidak benar atau memalsukan surat
pengantar bagi kerbau atau sapi, atau menyuruh memberikan surat serupa itu atas
nama palsu atau dengan menunjuk pada keadaan palsu, dengan maksud untuk memakai
atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah isinya sesuai dengan
kebenaran, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Barangsiapa dengan sengaja memakai surat yang palsu atau yang
dipalsukan tersebut dalam ayat (1), seolah-olah surat itu asli dan tidak
dipalsukan atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan
pidana yang sama. (KUHP 263.)
272. Dicabut dg. S. 1926-359
jo. 429.
273. Dicabut dg. S. 1926-359
jo. 429.
Pasal 274.
(s. d. u. dg. UU No. 1 / 1946.)
(1) Barangsiapa membuat secara tidak benar atau memalsukan surat
keterangan seorang pejabat selaku penguasa yang sah, tentang hak milik atau hak
lainnya atas suatu barang, dengan maksud untuk memudahkan penjualan atau
penggadaiannya atau untuk menyesatkan pejabat kehakiman atau kepolisian tentang
asalnya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun.
(2) Barangsiapa dengan maksud seperti tersebut di atas memakai
surat keterangan itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan, diancam dengan
pidana yang sama. (KUHP 263 dst., 486.)
Pasal 275.
(s.d.u. dg. S. 1926-359 jo. 429.) (1) (s.d.u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa
menyimpan bahan atau benda yang diketahuinya akan digunakan untuk melakukan salah
satu kejahatan sepeti tersebut dalam pasal 264 nomor 2o – 5o, diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
(2) Bahan dan benda itu
dirampas. (KUHP 10, 39, 165, 250, 261.)
Pasal 276.
(s. d. u. dg. 1926-359 jo. 429.)
Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 263-268,
maka hak -hak seperti tersebut dalam pasal 35 nomor 1’- 4’ dapat dicabut.
BAB XIII. KEJAHATAN TERHADAP ASAL USUL DAN PERKAWINAN.
(KUHP 37-1 sub 2o.)
Pasal 277.
(1) Barangsiapa dengan salah satu perbuatan dengan sengaja
menggelapkan asal-usul seseorang, diancam karena penggelapan asal - usul dengan
pidana penjara paling lama enam tahun. (KUHPerd. 261 dst.)
(2) Pencabutan hak-hak seperti tersebut dalam pasal 35 nomor 1’ –
4’ dapat dijatuhkan. (KUHPerd. 250 dst., 268; KUHP 37- 2’, 181, 278.)
Pasal 278.
Barangsiapa
mengakui seorang anak sebagai anaknya sendiri menurut peraturan Kitab
Undang-undang Hukum Perdata, padahal diketahuinya bahwa dia bukan ayah dari
anak tersebut, diancam karena melakukan pengakuan palsu dengan pidana penjara
paling lama tiga tahun. (KUHPerd. 280 dst.; KUHP 37- 2’, 266; Not. 37b.)
Pasal 279.
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun: (KUHP 37
– 2’.)
1o. barangsiapa mengadakan perkawinan padahal ia mengetahui bahwa
perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang
sah untuk itu ;
2o. barangsiapa mengadakan perkawinan padahal ia mengetahui bahwa
perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang yang sah untuk itu.
(2) Bila yang melakukan perbuatan seperti tersebut dalam ayat (1)
nomor 1’ menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada
menjadi penghalang yang sah untuk kawin lagi, maka ia diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Pencabutan hak-hak seperti
tersebut dalam pasal 35 nomor 1’ – 5’ dapat dijatuhkan. (KUHPerd. 27 dst., 60,
714, 199; KUHP 5 – 1 – l’, 436.)
Pasal 280.
Barangsiapa
melangsungkan perkawinan dan dengan sengaja tidak memberitahukan kepada pihak
lain bahwa ada penghalang yang sah baginya untuk melangsungkan perkawinan itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, bila kemudian perkawinan
itu dinyatakan tidak sah berdasarkan penghalang tersebut. (KUHPerd. 27 dst., 85
dst.; KUHP 436.)
BAB XIV. KEJAHATAN TERHADAP KESUSILAAN.
(KUHP 37-1 sub. 2’.)
Pasal 281.
(s.d.u. dg. UU No. 18 / Prp /
1960.) Diancam dengan pidana penjara paling dua tahun delapan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah :
1o barangsiapa dengan sengaja melanggar kesusilaan di muka umum;
2o. barangsiapa dengan sengaja melanggar kesusilaan di depan orang
lain yang hadir di situ bukan karena kehendaknya sendiri. (KUHP 35, 298, 532.)
Pasal 282.
`
283. (s.d.u. dg. S. 1938-278.)
(1) (s.d.u. dg. UU NO. 18 / Prp / 1960.)
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda
paling banyak sembilan ribu rupiah, barangsiapa menawarkan, memberikan untuk
seterusnya maupun untuk sementara, menyerahkan atau memperlihatkan tulisan,
gambar atau benda yang melanggar kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau
menggugurkan kandungan kepada seseorang yang belum dewasa, dan yang
diketahuinya atau patut dapat diduganya bahwa umur orang itu belum tujuh
belastahun, kalau isi tulisan, gambar, benda atau alat itu telah diketahuinya.
(KUHP 282, 299, 533 dst.)
(2) Diancam
dengan pidana yang sama, barangsiapa membacakan isi tulisan yang melanggar
kesusilaan di muka orang yang belum dewasa seperti tersebut dalam ayat yang
lalu, kalau isi tulisan tadi telah diketahuinya.
(3) (s. d. u. dg. UU No. 18
/ Prp / 1960.) Diancam dengan pidana
penjara paling lama empat bulan atau
pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan
ribu rupiah, barangsiapa menawarkan, memberikan untuk seterusnya maupun untuk
sementara, menyerahkan atau memperlihatkan tulisan, gambar atau benda yang
melanggar kesusilaan, ataupun alat untuk mencegah atau menggugurkan kandungan
kepada seseorang yang belum dewasa seperti tersebut dalam ayat (1), kalau ada
alasan kuat baginya untuk menduga bahwa tulisan, gambar atau benda itu
melanggar kesusilaan atau alat itu adalah alat untuk mencegah atau menggugurkan
kandungan. (KUHP 282, 283 bis, 299, 532-535.)
Pasal 283 bis
(s.d.t. dg. S. 1932-62.) Bila yang bersalah melakukan
salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 282 dan 283 dalam menjalankan
pekerjaannya dan waktu itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang
menjadi pasti karena kejahatan semacam itu juga, maka dapat dicabut haknya
untuk menjalankan pekerjaan tersebut.
Pasal 284.
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1o a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel),
padahal diketahuinya bahwa pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku
baginya;
b. seorang wanita yang telah kawin yang
melakukan mukah, padahal diketahuinya bahwa pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata berlaku baginya;
2oa. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal
diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan
perbuatan itu, padahal diketahuinya oleh bahwa yang turut bersalah telah kawin
dan pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku baginya;
(2) Penuntutan dilakukan hanya atas pengaduan suami/istri yang
tercemar; dan bila bagi mereka berlaku pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai
atau pisah meja dan ranjang karena alasan itu juga.
(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam
sidang pengadilan belum dimulai.
(5) Bila bagi suami-istri berlaku pasal 27 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan
karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan ranjang
menjadi tetap. (KUHPerd. 32, 199 dst., 207 dst., 216, 221, 233 dst., 245, 248,
272; Rv. 831 dst.; KUHP 35, 81, 298; Sv. 10 dst., 409.)
Pasal 285.
Barangsiapa
dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seorang wanita yang
bukan istrinya bersetubuh dengan dia, diancam karena melakukan perkosaan dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun. (KUHPerd. 287; KUHP 35, 89, 291,
298, 335 dst.)
Pasal 286.
Barangsiapa
bersetubuh dengan seorang wanita yang bukan istrinya, padahal diketahuinya
bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan tahun. (KUHPerd. 287; KUHP 35, 291, 298.)
Pasal 287.
(1) Barangsiapa bersetubuh dengan sorang wanita yang bukan
istrinya, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umur
wanita itu belum lima belas tahun, atau kalau umumya tidak jelas, bahwa belum
waktunya untuk dikawinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
tahun.
(2) (s.d.u. dg. S.
1938-278.) Penuntutan dilakukan hanya atas pengaduan, kecuali bila umur wanita
itu belum sampai dua belas tahun atau bila ada salah satu hal seperti tersebut
dalam pasal 291 dan pasal 294. (KUHPerd. 32, 272, 287; KUHP 35, 72 dst., 291,
298.)
Pasal 288.
(1) Barangsiapa dalam perkawinan bersetubuh dengan seorang wanita
yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa yang bersangkutan belum
waktunya untuk dikawinkan, bila perbuatan itu mengakibatkan luka luka, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Bila perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan
pidana penjara paling lama delapan tahun.
(3) Bila perbuatan itu
mengakibatkan mati, dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(KUHPerd. 287; KUHP 90, 298, 359 dst.)
Pasal 289.
Barangsiapa dengan
kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau
membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang
menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan
tahun. (KUHP 35, 89, 281 dst., 291, 298, 335.)
Pasal 290.
Diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun:
1o. barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, padahal ia tahu
bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya;
2o. barangsiapa melakukan
perbuatan cabul dengan sescorang, padahal ia tahu atau sepatutnya harus
diduganya, bahwa umur orang itu belum lima belas tahun atau kalau umumya tidak
jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawinkan;
3o. barangsiapa membujuk
seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umur orang
itu belum lima belas tahun, atau kalau umumya tidak jelas, yang bersangkutan belum
waktunya untuk dikawinkan, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan
cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain. (KUHP 35, 289,
291, 298.)
Pasal 291.
(1) Bila salah satu kejahatan
seperti tersebut dalam pasal 286, 287, 289, dan 290 mengakibatkan luka-luka
berat, maka dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun; (KUHP 90.)
(2) Bila salah satu kejahatan
seperti tersebut dalam pasal 285, 286, 287, 289, dan 290 mengakibatkan
kematian, maka dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (KUHP
35, 298, 359 dst.)
Pasal 292.
Orang dewasa yang
melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya dengan
dia yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (KUHP 294, 298.)
Pasal 293.
(1) (s.d.u. dg. S. 1938-278.) Barangsiapa dengan memberi atau
menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan
keadaan, atau dengan penyesatan sengaja membujuk seorang yang belum dewasa dan
berkelakuan baik untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul
dengan dia, padahal dia tahu atau selayaknya harus diduganya bahwa orang itu
belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(2) Penuntutan dilakukan hanya atas pengaduan orang yang terhadap dirinya
dilakukan kejahatan itu.
(3) Tenggang waktu tersebut dalam pasal 74 bagi pengaduan ini lamanya
masing-masing sembilan bulan dan dua belas bulan. (KUHP 89, 285, 298.)
Pasal 294.
(s.d.u. dg. S. 1938-278.)
(1) Barangsiapa melakukan
perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak yang di
bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang
diserahkan kepadanya untuk dipelihara, dididik atau dijaga, ataupun dengan
pembantunya atau bawahannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun. (KUHP 91.)
(2) Diancam dengan pidana yang
sama:
1o. pejabat yang melakukan
perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan
orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya; (KUHP 92.)
2o. pengurus, dokter, guru,
pegawai, pengawas atau pesuruh di penjara, di tempat pekerjaan negara, tempat
pendidikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga sosial,
yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan di situ. (KUHPerd.
287; KUHP 35, 292, 295, 298.)
Pasal 295.
(1) (s.d.u. dg. S. 1938-278.) Diancam:
1o. dengan pidana penjara paling
lama lima tahun barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan
dilakukannya perbuatan cabul oleh anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, atau
anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau oleh orang yang belum
dewasa yang pemeliharaannya, pendidikannya atau penjagaannya diserahkan kepadanya,
ataupun oleh pembantunya atau bawahannya yang belum cukup umur, dengan orang
lain; (KUHP 91.)
2o. dengan pidana penjara paling
lama empat tahun barangsiapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan
perbuatan cabul, di luar yang tersebut dalam nomor 1’ di atas, yang dilakukan
oleh orang yang diketahuinya belum dewasa atau yang seharusnya diduganya
demikian, dengan orang lain.
(2) Bila yang bersalah melakukan
kejahatan itu sebagai pekerjaan atau kebiasaan, maka pidananya dapat ditambah
sepertiganya. (KUHP 35, 292, 294, 296, 298.)
Pasal 296.
(s.d.u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.)
Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh
orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau
kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan
atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah. (KUHP 292, 294 dst.,
298; Sv. 71; IR. 62; RBg. 498.)
Pasal 297.
(s.d.u. dg. S. 1932-62.) Perdagangan wanita dan
perdagangan anak laki laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara
paling lama enam tahun. (KUHP 296, 298.)
Pasal 298.
(1) Dalam hal pemidanaan
berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 281, 284-290, dan 292-297, dapat
dijatuhi pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 nomor 1’-5’.
(2) Bila yang bersalah melakukan
salah satu kejahatan seperti tersebut dalam pasal 292-297 dalam melakukan
pekerjaannya, maka hak untuk melakukan pekerjaan itu dapat dicabut. (KUHP 35.)
Pasal 299.
(1) (s.d.u. dg. UU NO. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa dengan sengaja
mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan memberitahukan
atau menimbulkan harapan bahwa dengan pengobatan itu kandungannya dapat
digugurkan, diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda
paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.
(2) Bila yang bersalah berbuat
demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai
pekerjaan atau kebiasaan, atau bila dia seorang dokter, bidan atau juru-obat,
pidananya dapat ditambah sepertiga.
(3) Bila yang bersalah melakukan
kejahatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya, maka haknya untuk melakukan
pekerjaan itu dapat dicabut. (KUHP 10,
283, 544 dst.)
Pasal 300.
(1) (s.d.u. dg. UU No. 18 /
Prp / 1960.) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1o. barangsiapa dengan sengaja menjual atau memberikan minuman
yang memabukkan kepada seseorang yang telah kelihatan mabuk; (KUHP 536.)
2o barangsiapa dengan sengaja membuat mabuk seorang anak yang
umumya belum cukup enam belas tahun; (KUHP 37-1 sub 21, 538.)
3o. barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan
sengaja memaksa orang untuk meminum minuman yang memabukkan, (KUHP 89, 335.)
(2) Bila perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka yang
bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 90, 360
dst.)
(3) Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (KUHP 359 dst.)
(4) Bila yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam
menjalankan pekerjaannya, maka haknya untuk menjalankan pekerjaan itu dapat
dicabut. (KUHP 35, 71-1 sub 2', 536 dst.)
Pasal 301.
Barangsiapa memberikan atau
menyerahkan kepada orang lain seorang anak yang berada di bawah kekuasaannya
yang sah dan yang umumya kurang dari dua belas tahun, padahal dia tahu bahwa
anak itu akan dipakai untuk atau pada waktu mengemis atau untuk pekerjaan yang
berbahaya, atau yang dapat merusak keschalannya, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun. (KUHP 35, 37-1 sub 2-, 91, 295 dst.)
Pasal 302.
(s.
d. u. dg. S. 1924-127; S. 1934-644,)
(1) (s.d.u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Diancam dengan pidana
penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan:
1o. barangsiapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui
batas untuk mencapai tujuan itu dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan
atau merugikan kesehatannya;
2o. barangsiapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui
batas untuk mencapai tujuan itu dengan sengaja tidak memberi makanan yang
diperiukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi
kepunyaannya dan berada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang harus
dipeliharanya.
(2) (s. d. u. dg. UU No. 18
/ Prp / 1960.) Bila perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau
cacat atau menderita luka berat lainnya, atau mati, maka yang bersalah diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
(3) Bila hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat
dirampas.
(4) Percobaan melakukan kejahatan itu tidak dipidana. (KUHP 5,
406, 540.)
Pasal 303.
(1) (s.d.u. dg. UU No. 7 /
1974.) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana
denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat
izin:
1o. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk
permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau dengan sengaja
turut serta dalam suatu perusahaan perjudian;
2o. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum
untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan perjudian,
dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan itu diadakan suatu
syarat atau dipenuhi suatu tata-cara;
3o. turut serta pada permainan
judi sebagai mata pencaharian.
(2) Kalau yang bersalah
melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya, maka haknya untuk
menjalankan pekerjaan itu dapat dicabut.
(3) yang dimaksud dengan
permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana kemungkinan untuk menang
pada umumnya bergantung pada peruntungan belaka,juga karena pemainnya lebih
terlatih atau lebih mahir. Dalam
pengertian permainan judi termasuk juga segala pertaruhan tentang keputusan
perlombaan atau permainan lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut
berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya. (KUHP 37-1 sub 21, 542; Sv. 71; IR. 62; RBg.
498; S. 1923-351.)
Pasal 303 bis
(s.d. t. dg. UU No. 7 / 1974.)
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau
pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
1o. barangsiapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan
dengan melanggar ketentuan pasal 303;
2o. barangsiapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir
jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau penguasa
yang berwenang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.
(2) Bila ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak
pemidanaannya yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, maka
ia dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda
paling banyak lima belas juta rupiah.
BAB XV. MENINGGALKAN ORANG YANG
PERLU DITOLONG.
(KUHP 37-1 sub 2'.)
Pasal 304.
(s.
d. u dg. UU No. 18 / Prp / 1960.)
Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau membiarkan seseorang dalam keadaan
sengsara, sedangkan menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan
dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 35, 306, 909, 359 dst.)
Pasal 305.
Barangsiapa
menempatkan anak yang berumur di bawah tujuh tahun untuk ditemukan atau
meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (KUHP 35, 305 dst.,
359 dst.)
Pasal 306.
(1) Bila salah satu perbuatan tersebut dalam pasal 304 dan 305
mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah dianeam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun enam bulan. (KUHP 90.)
(2) Bila mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan tahun. (KUHP 35, 307 dst., 359 dst.)
Pasal 307.
Bila
yang melakukan kejahatan tersebut dalam pasal 305 adalah ayah atau ibu anak
itu, maka pidana yang ditentukan dalam pasal 305 dan 306 dapat ditambah dengan
sepertiga. (KUHP 35, 308 dst., 359 dst.)
Pasal 308.
Bila
seorang ibu, karena takut akan diketahui orang bahwa ia telah melahirkan anak,
menempatkan anaknya itu untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud
untuk melepaskan diri daripadanya, maka maksimum pidana tersebut dalam pasal
305 dan 306 dikurangi separuh. (KUHP 35, 305, 307, 309, 341 dst., 359 dst.)
Pasal 309.
Dalam
hal pemidanaan karena salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 304-308, maka
hak-hak tersebut dalam pasal 35 No. 4’ dapat dicabut.
BAB XVI. PENGHINAAN.
Pasal 310.
(1) (s.d.u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa dengan
sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu
hal, dengan maksud yang jelas agar hal itu diketahui umum, dianeam karena
pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) (s.d. u. dg. UU No. 18
/ Prp / 1960.) Bila hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambar yang
disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena
pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, bila
perbuatan itu jelas dilakukan demi kepentingan umum atau' karena terpaksa untuk
membelad diri. (KUHPerd. 1372 dst.; KUHP
134 dst., 142 dst., 207, 311 dst., 315 dst., 319 dst.)
Pasal 311.
(1) Bila yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran
tertulis dibolehkan untuk membuktikan kebenaran tuduhannya itu namun ia tidak
dapat membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang
diketahuinya, maka dia diancam karena melakukan fitnah dengan pidana penjara
paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 nomor l'-3' dapat
dijatuhkan. (KUHP 312 dst., 488; Sv. 317 dst.)
Pasal 312.
Pembuktian
kebenaran tuduhan itu dibolehkan hanya dalam hal-hal berikut:
1o. bila hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran itu
supaya dapat menimbang keterangan terdakwa, bahwa perbuatan dilakukan demi
kepentingan umum, atau karena terpaksa untuk membela diri; (KUHP 310.)
2o. bila seorang pejabat dituduh melakukan suatu perbuatan dalam
menjalankan tugasnya. (KUHP 92, 311, 313 dst., 488.)
Pasal 313.
Pembuktian
tersebut dalam pasal 312 tidak dibolehkan, bila hal yang dituduhkan hanya dapat
dituntut atas pengaduan dan pengaduan tidak dilakukan. (KUHP 488.)
Pasal 314.
(1) Bila orang yang dihina, dengan putusan hakim yang menjadi
tetap, dinyatakan bersalah atas hal yang dituduhkan itu, maka pemidanaan karena
fitnah tidak boleh dijatuhkan.
(2) Bila dia dengan putusan hakim yang menjadi tetap dibebaskan
dari hal yang dituduhkan, maka putusan itu dipandang sebagai bukti sempuma
bahwa tuduhan itu tidak benar.
(3) Bila penuntutan orang yang dihina telah dimulai karena hal
yang dituduhkan kepadanya, maka penuntutan karena fitnah dihentikan dulu sampai
mendapat putusan yang menjadi tetap tentang hal yang dituduhkan. (KUHPerd. 1918
dst.; KUHP 81, 311 dst., 488.)
Pasal 315.
(s.d.u.
dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Tiap-tiap
penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran
tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di depan umum dengan lisan
atau tulisan, maupun di depan orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan,
atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena
penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 134 dst., 142
dst., 207 dst., 310, 316, 319, 488.)
Pasal 316.
Pidana
yang ditentukan dalam pasal-pasal di atas dalam bab ini, dapat ditambah dengan
sepertiga bila yang dihina itu adalah seorang pejabat pada waktu atau karena
menjalankan tugasnya yang sah. (KUHP 92, 310 dst., 315, 319, 488.)
Pasal 317.
(1) Barangsiapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau
pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk
dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baik orang itu
terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara
paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 nomor l'-3' dapat
dijatuhkan. (KUHP 72, 220, 310, 488; Sv. 8.)
Pasal 318.
(1) Barangsiapa dengan suatu perbuatan sengaja menyebabkan
seseorang secara palsu disangka melakukan suatu tindak pidana, diancam karena
menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 nomor 1'-3' dapat
dijatuhkan. (KUHP 488.)
Pasal 319.
Penghinaan
yang diancam dengan pidana menurut bab ini dituntut hanya atas pengaduan dari
orang yang terkena kejahatan itu, kecuah dalam hal tersebut pasal 316. (KUHP
72, 3123, 488; Sv. 10 dst.)
Pasal 320.
(1) (s.d.u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa terhadap
seseorang yang sudah meninggal melakukan perbuatan yang sekiranya orang itu
masih hidup akan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Kejahatan ini dituntut hanya atas pengaduan dari salah seorang
keluarga sedarah maupun semenda dalam garis tums atau menyimpang sampai derajat
kedua dari orang yang sudah meninggal itu, atau atas pengaduan suami
(istri)nya. (KUHPerd. 1375; KUHP 72 dst., 310, 319, 32 13.)
(3) Bila karena lembaga matriarkal kekuasaan ayah dilakukan oleh
orang lain daripada ayah, maka kejahatan itu juga dapat dituntut atas pengaduan
orang itu. (KUHP 91, 310, 319, 488.)
Pasal 321.
(1) (s.d.u. dg. UU No. 18 /
Prp / 1960.) Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka
umum tulisan atau gambar yang isinya menghina atau bagi orang yang sudah
meninggal mencemarkan namanya, dengan maksud supaya isi surat atau gambar itu
diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling
lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
(2) Bila yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam
menjalankan pekerjaannya, sedangkan pada waktu itu belum lewat dua tahun sejak
adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka
haknya untuk menjalankan pekerjaan tersebut dapat dicabut.
(3) Kejahatan ini dituntut hanya kalau ada pengaduan dari orang
yang ditunjuk dalam pasal 319 dan pasal 320 ayat (2) dan (3). (KUHP 35, 72
dst., 137 dst., 144,155,157, 161, 163, 208, 310, 315, 320, 483 dst., 488.)
BAB XVII. MEMBUKA RAHASIA.
Pasal 322.
(1) (s.d. u. dg. UU No. 18
/ Prp / 1960.) Barangsiapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib
disimpannya karena jabatan atau pekerjaannya, baik yang sekarang maupun yang
dulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Bila kejahatan ini dilakukan terhadap seseorang, maka
perbuatan itu dapat dituntut hanya atas pengaduan orang itu. (RO. 41; Rv.
488b3; KUHP 72 dst., 112, 323; Sv. 7, 51.)
Pasal 323.
(1) (s.d. u. dg. UU No. 18
/ Prp / 1960.) Barangsiapa dengan sengaja memberitahukan hal-hal khusus tentang
suatu perusahaan dagang, kerajinan atau pertanian, di mana ia bekerja atau dulu
bekerja, sedangkan ia harus merahasiakannya, diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan butan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu
rupiah.
(2) Kejahatan ini dituntut hanya
atas pengaduan pengurus perusahaan itu. (KUHP 72 dst., 322.)
BAB XVIII. KEJAHATAN TERHADAP
KEMERDEKAAN ORANG.
Pasal 324.
Barangsiapa dengan biaya
sendiri atau biaya orang lain menjalankan perdagangan budak atau melakukan
perbuatan perdagangan budak atau dengan sengaja turut serta secara langsung
atau tidak langsung dalam salah satu perbuatan tersebut di atas, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun. (RO. 129-1 sub 2’; KUHP 35, 37-1
sub 2’, 337.)
Pasal 325.
(1) Barangsiapa bekerja atau
bertugas sebagai nakhoda di kapal, sedangkan ia tahu bahwa kapal itu digunakan
untuk tujuan perdagangan budak, atau bila ia memakai kapal itu untuk
perdagangan budak, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Bila pengangkutan itu
mengakibatkan kematian seorang budak atau lebih, maka nakhoda diancam dengan
pidana pertiara paling lama lima belas tahun. (RO. 129-1 sub 2'; KUHP 35, 37,
931, 335,- 337, 438-1 sub 1', 444.)
Pasal 326.
Barangsiapa bekerja
sebagai anak buah kapal di sebuah kapal, sedangkan ia tahu bahwa kapal itu
digunakan untuk tujuan atau keperluan perdagangan budak, atau dengan sukarela
tetap bertugas setelah mendengar bahwa kapal itu digunakan untuk tujuan atau
keperluan perdagangan budak, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
tahun. (RO. 129-1 sub 2’; KUHP 35, 37,933, 335, 337, 438-1 sub 2’.)
Pasal 327.
Barangsiapa dengan biaya sendiri atau biaya orang lain, secara langsung
atau tidak langsung bekerja sama untuk menyewakan, memuati atau mengasuransikan
sebuah kapal, sedangkan ia tahu bahwa kapal itu digunakan untuk tujuan
perdagangan budak, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(RO. 129-1 sub 2'; KUHD 453 dst., 592 dst.; KUHP 35, 37, 337, 445 dst.)
Pasal 328.
Barangsiapa membawa pergi seseorang dari tempat kediamannya atau
tempat-tinggal- sementaranya dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara
melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk
menyengsarakan orang itu, diancam karena penculikan dengan pidana penjara
paling lama dua belas tahun. (KUHP 35, 37, 52, 79-2’, 165, 333, 3351, 337.)
Pasal 329.
Barangsiapa dengan sengaja
dan dengan melawan hukum mengangkut orang ke daerah lain, padahal orang itu
telah membuat perjanjian untuk bekerja di suatu tempat, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 37, 79-2', 337.)
Pasal 330.
(1) Barangsiapa dengan sengaja
menarik seseorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut
undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dati pengawasan orang yang
berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Bila dalam hal ini dilakukan
tipu-muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bila anak itu belum
berumur dua belas tahun, maka dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan
tahun. (KUHPerd. 299, 383; KUHP 35, 37, 79-2', 89,
331 dst., 337,)
Pasal 331.
Barangsiapa dengan sengaja
menyembunyikan orang yang belum dewasa yang ditarik atau menarik diri dari
kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari
pengawasan orang yang berwenang untuk itu, atau dengan sengaja menariknya dari
pengusutan pejabat kehakiman atau kepolisian, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun, atau bila anak itu berumur di bawah dua belas tahun,
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHPerd. 299, 383; KUHP 35, 37,
56-2-, 92, 330, 332 dst., 337.)
Pasal 332.
(1) Bersalah karena melarikan
wanita, diancam:
1o dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun, barangsiapa membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa,
tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya,
dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik di dalam
maupun di luar perkawinan; (KUHPerd. 299, 383; KUHP 912.)
2o. dengan pidana penjara paling
lama sembilan tahun, barangsiapa membawa pergi seorang wanita dengan
tipu-muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan
penguasaannya terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan.
(KUHP 35, 89, 330 dst., 337.)
(2) Penuntutan dilakukan hanya
atas pengaduan.
(3) Pengaduan dilakukan:
a. bila wanita itu sewaktu
dibawa pergi belum dewasa, oleh dia sendiri, atau oleh orang lain yang harus
memberi izin bila dia kawin; (KUHPerd. 35-41; KUHP 72.)
b. bila wanita itu sewaktu
dibawa pergi sudah dewasa, oleh dia sendiri atau oleh suaminya.
(4) Bila yang membawa pergi lalu
kawin dengan wanita yang dibawanya pergi itu dan terhadap perkawinan itu
berlaku aturan-aturan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, maka tak dapat
dijatuhkan pidana sebelum perkawinan itu dinyatakan batal. (KUHPerd. 91, 287;
KUHP 72 dst., 81, 335, 337; Sv. 130, 409.)
Pasal 333.
(1) Barangsiapa dengan sengaja
dan dengan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan
perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama
delapan tahun.
(2) Bila perbuatan itu
mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun. (KUHP 90.)
(3) Bila perbuatan itu
mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling
lama dua belas tahun.
(4) Pidana yang ditentukan dalam
pasal ini dijatuhkan juga kepada orang yang dengan sengaja dan dengan melawan
hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan. (ISR. 141; Rv. 600; KUHP 35,
52, 56-2’, 79-2’, 328, 337.)
Pasal 334.
(1) (s.d.u. dg. UU No. 18 / Prp
/ 1960.) Barangsiapa karena kealpaannya
menyebabkan kemerdekaan seseorang dirampas secara melawan hukum, atau
menyebabkan diteruskannya perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan
pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
(2) Bila perbuatan itu
mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana
kurungan paling lama sembilan bulan. (KUHP 90.)
(3) Bila perbuatan itu
mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana kurungan
paling lama satu tahun. (KUHP 165,
359, 427; Sv. 6, 18, 22, 368 dst.)
Pasal 335.
(1) (s.d.u. dg. UU No. 18 /
Prp / 1960.) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1o. (s.d.u. dg. S. 1920-868.) barangsiapa secara melawan
hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan
sesuatu, dengan kekerasan, dengan suatu perbuatan lain atau dengan perlakuan
yang tak menyenangkan, atau dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman perbuatan
lain atau dengan ancaman perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang
itu sendiri maupun orang lain; (KUHP 52, 89, 146 dst., 167 dst., 170, 173, 175,
211 dst., 285, 289, 300, 332, 336, 365, 368, 414, 421 dst., 438 dst., 459 dst.;
Sv. 7.; IR. 62; RBg. 498.)
2o. barangsiapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak
melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran
tertulis. (KUHP 183, 310, 369.)
(2) Dalam hal yang dimaksud dalam nomor 2', kejahatan itu dituntut
hanya atas pengaduan orang yang terkena kejahatan itu.
Pasal 336.
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun detapan
bulan, barangsiapa mengancam:
dengan kekerasan terhadap orang
atau barang di muka umum dengan tenaga bersama;
dengan suatu kejahatan yang menimbulkan
bahaya umum bagi keamanan orang atau barang;
dengan perkosaan atau perbuatan
yang melanggar kesusilaan;
dengan suatu kejahatan terhadap
nyawa;
dengan penganiayaan berat atau
dengan pembakaran. (KUHP 170, 187 dst., 285, 313, 335, 338 dst., 354 dst.,
406.)
(2) Bila ancaman itu dilakukan secara tertutis dan dengan suatu
syarat, maka yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun.
(KUHP 35, 170, 187, 285,.335 dst, 337; Uitlev. 2-3’.)
Pasal 337.
Dalam
hal pemidanaan karena salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 324-333 dan
pasal 336 ayat (2), dapat dijatuhkan pencabutan hak-hak seperti tersebut dalam
pasal 35 nomor 1’- 4’.
BAB XIX. KEJAHATAN TERHADAP NYAWA.
Pasal 338.
Barangsiapa
dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan
pidana penjara paling lama lima belas tahun. (KUHP 35, 104 dst., 130, 140,
184-188, 336, 339 dst., 350, 487.)
Pasal 339.
Pembunuhan
yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu tindak pidana, yang dilakukan
dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk
melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana bila tertangkap
tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara
melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. (KUHP 35, 37-1 sub 2’, 338,
350, 487; Sv. 24 dst.)
Pasal 340.
Barangsiapa
dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang
lain, diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua
puluh tahun. (KUHP 37-1 sub 2’, 104 dst., 130, 140, 165, 184 dst., 336, 338,
342 dst., 350, 353, 355, 444, 487.)
Pasal 341.
Seorang
ibu yang karena takut akan diketahui bahwa ia melahirkan anak dengan sengaja
menghilangkan nyawa anaknya pada saat anak itu dilahirkan atau tidak lama
kemudian, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun. (KUHP 37-1 sub 2’, 308, 338, 342 dst., 487.)
Pasal 342.
Seorang
ibu yang untuk melaksanakan keputusan yang diambilnya karena takut akan
diketahui bahwa ia akan melahirkan anak, menghilangkan nyawa anaknya pada saat
anak itu dilahirkan atau tidak lama kemudian, diancam karena melakukan
pembunuhan anak sendiri dengan berencana, dengan pidana penjara paling lama
sembilan tahun. (KUHP 37-1 sub 2’, 308, 340 dst., 343, 487.)
Pasal 343.
Bagi
orang lain yang turut serta melakukan, kejahatan yang diterangkan dalam pasal
341 dan pasal 342 dipandang sebagai pembunuhan atau pembunuhan anak dengan
berencana. (KUHP 55 dst., 338, 340.)
Pasal 344.
Barangsiapa
merampas nyawa orang lain atas permintaan sungguh sungguh dari orang itu
sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (KUHP 35,
37-1 sub 2’, 338, 350, 487.)
Pasal 345.
Barangsiapa
dengan sengaja membujuk orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam
perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun kalau orang itu jadi bunuh diri. (KUHP 37-1 sub
2’, 56.)
Pasal 346.
Seorang
wanita yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau
menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun. (KUHP 37-1 sub 2’, 299, 347 dst., 349, 534 dst.)
Pasal 347.
(1) Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan
kandungan seorang wanita tanpa persetujuan wanita itu, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Bila perbuatan itu mengakibatkan wanita itu meninggal, ia
diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (KUHP 35, 37-1 sub
2’, 299, 349 dst., 487, 534 dst.)
Pasal 348.
(1) Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan
seorang wanita dengan persetujuan wanita itu, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Bila perbuatan itu mengakibatkan wanita itu meninggal, ia
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 35, 37-1 sub 2’,
299, 349 dst., 487, 534 dst.)
Pasal 349.
Bila
seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan tersebut
dalam pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan
yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam
pasal-pasal itu dapat ditambah denpn sepertiga dan dapat dicabut haknya untuk
menjalankan pekerjaannya dalam mana kejahatan itu dilakukan. (KUHP 35-1 sub 6’,
55 dst., 350.)
Pasal 350.
Dalam
hal pemidanaan karena pembunuhan, karena pembunuhan berencana, atau karena
salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 344, 347, dan 348, dapat dijatuhkan
pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 nomor 1’- 5’. (KUHP 338 dst.)
PENGANIAYAAN.
Pasal 351.
(1) (s.d.u. dg. UU No. 18 /
Prp / 1960.) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(Sv. 7 12; IR. 62; Rbg. 498.)
(2) Bila perbuatan itu mengakibatkan luka berat, maka yang
bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (KUHP 90;
Uitlev. 2-2’.)
(3) Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 338.)
(4) Dengan sengaja merusak kesehatan orang disamakan dengan
penganiayaan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana. (KUHP
37-1sub 2’, 53, 184 dst., 302, 353 dst., 356, 488.)
Pasal 352.
(1) (s.d.u. dg. S.
1927-417; UUNO. 18 / Prp / 1960.) Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan
356, penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk
menjalankan jabatan atau pekerjaan, diancam karena penganiayaan ringan,dengan
pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
Pidana dapat ditambah sepertiga
bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya,
atau menjadi bawahannya.
(2) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana. (RO.
95-2’, 116.)
Pasal 353.
(1) Penganiayaan dengan direncanakan terlebih dahulu, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Bila perbuatan itu mengakibatkan luka berat, maka yang bersalah
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 90.)
(3) Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (KUHP 35, 37-1 sub
2’, 338 dst., 340, 352, 355 dst., 487; Sv. 71; IR. 62; RBg. 498; Uitlev. 2-5’.)
Pasal 354
(1) Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, diancam
karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan
tahun. (KUHP 90, 3512)
(2) Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah
diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun. (KUHP 37-1 sub 2’, 90,
338 dst., 356, 487; Uitlev. 2-5’.)
Pasal 355.
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih
dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (Uitlev. 2 –
5’.)
(2) Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah
diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (KUHP 35, 37-1 sub
2’, 336, 340, 3513, 353, 356 dst., 487.)
Pasal 356.
Pidana
yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354 dan 355 dapat ditambah dengan
sepertiga:
1o. bila kejahatan itu dilakukan
terhadap ibunya, ayahnya yang sah, istrinya atau anaknya; (KUHP 91, 307.)
2o. bila kejahatan itu dilakukan terhadap seorang pejabat ketika
atau karena menjalankan tugasnya yang sah; (KUHP 92, 211 dst., 316.)
3o. bila kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan yang
berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum.
Pasal 357
Dalam
hal pemidanaan karena salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 353 dan 355,
dapat dijatuhkan pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 nomor 1’- 4’.
Pasal 358.
Mereka
yang dengan sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana
terlibat beberapa orang, selain tanggungjawab masing-masing terhadap apa yang
khusus dilakukan olehnya, diancam:
1o. dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,
bila akibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat; (KUHP
90.)
2o. dengan pidana penjara paling lama empat tahun, bila akibatnya
ada yang mati. (KUHP 37- 1 sub 2’, 338 dst.)
BAB XXI. MENYEBABKAN MATI ATAU LUKA KARENA KEALPAAN.
Pasal 359.
(s.d. u. dg. UU No. 1 / 1960.) Barangsiapa karena
kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain meninggal, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu
tahun. (KUHP 1652, 187, 193-205, 334.)
Anotasi :
Supaya konsisten dengan yang
lain, bunyi pasal ini telah diubah tanpa mengubah artinya.
Pasal 360.
(s.d.
u. dg. UU No. 1 / 1960.)
(1) Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan
orang lain mendapat luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
(2) (s.d.u. dg. UU No. 18 /
Prp / 1960.) Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang
lain luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak
dapat menjalankan jabatan atau pekerjaannya sementara, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan
atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Anotasi
Supaya konsisten dengan yang lain, bunyi pasal
ini telah diubah tanpa mengubah artinya.
Pasal 361.
Bila
kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam menjalankan suatu
jabatan atau pekerjaan, maka pidana ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut
hak yang bersalah untuk menjalankan pekerjaan dalam mana dilakukan kejahatan
itu dan hakim dapat memerintahkan supaya putusannya diumumkan. (KUHP 10, 35,
43, 92.)
BAB XXII. PENCURIAN.
Pasal 362.
(s.d.
u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.)
Barangsiapa mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan
orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, diancam
karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda
paling banyak sembilan ratus rupiah. (KUHP 35, 364, 366, 486.)
Pasal 363.
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1o. pencurian ternak; (KUHP 101.)
2o. pencurian pada waktu terjadi
kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, gunung meletus, kapal
karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau
bahaya perang;
3o. pencurian pada waktu malam
dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang
dilakukan oleh orang yang ada di situ tanpa diketahui atau tanpa dikehendaki
oleh yang berhak; (KUHP 98, 167 dst., 365.)
4o. pencurian yang dilakukan oleh
dua orang atau lebih dengan bersekutu; (KUHP 364 dst.)
5o. pencurian yang untuk masuk ke
tempat melakukan kejahatan, atau untuk dapat mengambil barang yang hendak
dicuri itu, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan
memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. (KUHP 99
dst., 364 dst.)
(2) Bila pencurian tersebut dalam nomor 3o disertai dengan salah
satu hal dalam nomor 4o dan 5o, maka perbuatan itu diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan tahun. (KUHP 35, 366, 486,)
Pasal 364.
(s.d.u.
dg. UU NO. 16 / Prp / 1960 dan UU NO. 18 / Prp / 1960.) Perbuatan yang
diterangkan dalam pasal:362 dan pasal 363 nomor 4’, demikian juga perbuatan
yang diterangkan dalam pasal 363 nomor 5’, bila tidak dilakukan dalam sebuah
rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri
tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah, diancam karena pencurian ringan
dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
sembilan ratus rupiah. (RO. 95, 110, 116, 129; KUHP 482; S. 1948-17 pasal 8.)
Pasal 365.
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun
pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah
pencurian itu, atau bila tertangkap tangan, untuk memungkinkan diri sendiri
atau peserta lainnya untuk melarikan diri, atau untuk tetap menguasai barang
yang dicuri. (KUHP 89, 335.)
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
1o. bila perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah
atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum, atau dalam kereta api
atau trem yang sedang berjalan; (KUHP 89, 363.)
2o. bila perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan
bersekutu; (KUHP 363-1 sub 4’.)
3o. bila yang bersalah masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan
merusak atau memanjat ataa dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau
pakaian jabatan palsu; (KUHP 99 dst., 363.)
4o bila perbuatan mengakibatkan
luka berat. (KUHP 90.)
(3) Bila perbuatan itu
mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling
lama lima belas tahun. (KUHP 35, 89, 366.)
(4) Diancam dengan pidana mati
atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu
paling lama dua puluh tahun, bila perbuatan itu mengakibatkan luka berat atau
kematian dan dflakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai
pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam nomor 1’ dan 3’. (KUHP 366,
368, 486.)
Pasal 366.
Dalam hal pemidanaan
karena salah satu perbuatan tersebut dalam pasal 362, 363, dan 365 dapat
dijatuhkan pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 nomor 1’- 4’.
Pasal 367.
(1) Bila pelaku atau pembantu
dari salah satu kejahatan dalam bab ini adalah suami (istri) dari orang yang
terkena kejahatan dan tidak terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta
kekayaan, maka terhadap pelaku atau pembantu itu tidak boleh diadakan tuntutan
pidana.
(2) Bila dia adalah suami
(istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau bila
dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis
menyimpang derajat kedua, maka terhadap orang itu dapat diadakan penuntutan
hanya bila ada pengaduan dari yang terkena kejahatan.
(3) Bila menurut lembaga
matrialkal, kekuasaan ayah dilakukan oleh orang lain daripada ayah kandung
(sendiri), maka ketentuan ayat di atas berlaku juga bagi orang itu. (KUHP 55
dst., 72 dst., 99, 370, 376, 394, 404, 411.)
BAB XXIII. PEMERASAN DAN
PENGANCAMAN.
Pasal 368.
(1) Barangsiapa dengan maksud
untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa
seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya orang itu memberikan
barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau
orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena
pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
(2) Ketentuan pasal 365 ayat
(2), (3), dan (4) berlaku bagi kejahatan ini. (KUHP 35, 89, 335, 370 dst.,
486.)
Pasal 369.
(1) Barangsiapa dengan maksud
untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa
seseorang dengan ancaman pencemaran, baik dengan lisan maupun tulisan, atau
dengan ancaman akan membuka rahasia, supaya orang itu memberikan barang sesuatu
yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya
membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun.
(2) Kejahatan ini dituntut hanya
atas pengaduan orang yang terkena kejahatan itu. (KUHP 35, 310, 335, 370 dst.,
486.)
Pasal 370.
Ketentuan pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang diterangkan dalam
bab ini.
Pasal 371.
Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab
ini, dapat dijatuhkan pencabutan hak tersebut dalam pasal 35 nomor 1’ – 4’.
BAB XXIV. PENGGELAPAN.
Pasal 372.
(s.d.
u. dg. UU NO. 18 / Prp / 1960.)
Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu
yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam
kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana
penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus
rupiah. (KUHP 35, 43,373, 376 dst., 486; Sv. 71; IR. 62; RBg. 498.)
Pasal 373.
(s.d.u.
dg. UUNO. 16 / Prp / 1960 dan UUNO. l8 /
Prp / 1960.) Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 372, bila yang digelapkan
bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah, diancam
sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau
pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (RO. 95, 110, 116, 129; KUHP
101, 376, 482.)
Pasal 374.
Penggelapan
yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena jabatannya atau
karena pekerjaannya atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun. (KUHP 35, 43, 376 dst., 415, 432, 486.)
375. Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang kepadanya barang itu
terpaksa diberikan untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu,
pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan,
terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian diancam dengan pidana
penjara paling lama enam tahun. (KUHP 35, 43, 376 dst., 415, 432, 486; KUHPerd.
1703, 1709.)
Pasal 376.
Ketentuan
pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang diterangkan dalam bab ini.
Pasal 377.
(1) Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan yang
diterangkan dalam pasal 372, 374, dan 375, hakim dapat memerintahkan pengumuman
putusannya dan pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 nomor 1o – 4o.
(2) Bila
yang bersalah melakukan kejahatan itu dalam pekerjaannya, maka haknya untuk
menjalankan pekerjaan itu dapat dicabut. (KUHP 35.)
BAB XXV. PENIPUAN.
Pasal 378.
Barangsiapa
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu-muslihat,
ataupun rangkaian kebohongan, membujuk orang lain untuk menyerahkan barang
sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang, diancam
karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHP 35, 43,
379, 494 dst., 486; Sv. 71; IR. 62; RBg. 498.)
Pasal 379.
(s.
d. u. dg. UU No. 16 / Prp / 1960 dan UU
No. 18 / Prp / 1960.) Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 378, bila barang
yang diserahkan itu bukan ternak dan nilai barang, utang atau piutang itu tidak
lebih dari dua ratus lima puluh rupiah, diancam sebagai penipuan ringan dengan
pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan
ratus rupiah. (KUHP 101, 482; Ro. 95-2’, 110, 116, 129.)
Pasal 379a.
(s.d.t. dg.
S. 1930-19.) Barangsiapa menjadikan pembelian barang-barang sebagai mata
pencaharian atau kebiasaan, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap
barang-barang itu untuk diri sendiri maupun untuk orang lain tanpa membayar
lunas, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHPerd. 1457
dst., 1513 dst., 1517 dst., 1382 dst.; Sv. 71; IR. 62; RBg. 498.)
Pasal 380.
(1) (s. d. u. dg. UU No. 18
/ Prp / 1960.) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan atau pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah:
1o. barangsiapa menaruh suatu
nama atau tanda palsu, memalsukan nama atau tanda yang asli pada atau di dalam
suatu karya kesusastraan, keilmuan, kesenian atau kerajinan, dengan maksud
supaya orang mengira bahwa itu benar-benar karya orang yang nama atau tandanya
ditaruh pada atau di dalamnya tadi;
2o barangsiapa dengan sengaja
menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual atau
memasukkan ke Indonesia, karya kesusastraan, keilmuan, kesenian atau kerajinan,
yang di dalam atau padanya telah ditaruh nama atau tanda yang palsu, atau yang
nama atau tandanya yang asli telah dipalsukan, seakan-akan itu benar-benar
karya orang yang nama atau tandanya telah ditaruh secara palsu tadi.
(2) Bila hasil karya itu kepunyaan terpidana, maka boleh dirampas.
(KUHP 39, 43, 393 dst.; Aut. 45.)
Pasal 381.
Barangsiapa
dengan jalan tipu-muslihat menyesatkan penanggung asuransi mengenai
keadaan-keadaan yang berhubungan dengan pertanggungan sehingga penanggung itu
menyetujui perjanjian, yang tentu tidak akan disetujuinya atau
sekurang-kurangnya tidak akan disetujuinya dengan syarat-syarat demikian, bila
sekiranya diketahuinya keadaan yang sebenarnya, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan. (KUHP 35, 43, 394 dst., 486; KUHD dst.,
276, 287 dst., 290 dst., 592 dst.; Uitiev. 2-16’.)
Pasal 382.
Barangsiapa
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum serta merugikan penanggung asuransi atau pemegang surat bodemerij yang
sah, menimbulkan kebakaran atau ledakan pada suatu barang yang dipertanggungkan
terhadap bahaya kebakaran, atau mengaramkan, mendamparkan, menghancurkan,
merusakkan, atau membuat tak dapat dipakai, kapal yang dipertanggungkan, atau
yang muatannya maupun upah yang akan diterima untuk pengangkutan muatannya
dipertanggungkan, ataupun yang atasnya telah diterima uang bodemerij, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (KUHP 35, 43, 187 dst., 394 dst.,
410, 486; KUHD 246 dst., 276, 287 dst., 290 dst., 592 dst.; Uitlev. 2-16’; CP.
434 dst.)
Pasal 382 bis
(s.d.t. dg. S. 1920-556; s.d.u. dg UUNO. 18 / Prp /
1960.) Barangsiapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil
perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan
curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seorang tertentu, diancam karena
persaingan curang, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan
atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah, bila
perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi konkuren-konkurennya atau
konkuren-konkuren orang lain itu.
Pasal 383.
Diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang penjual yang
berbuat curang terhadap pembeli:
1o. karena ia dengan sengaja menyerahkan barang yang lain daripada
yang ditunjuk untuk dibeli;
2o. mengenai jenis, keadaan atau jumlah barang yang diserahkan
dengan menggunakan tipu-muslihat. (KUHP 35, 43, 384, 394 dst., 486.)
Pasal 383 bis
(s.d.t. dg. S. 1933-47 jo. S. 1938-2.) Pemegang konosemen yang dengan
sengaja mempergunakan beberapa eksemplar dari surat tersebut dengan titel yang
memberatkan, dan untuk beberapa orang penerima, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan. (KUHD 504, 506 dst.)
Pasal 384.
(s.d.
u. dg. UU No. 16 / Prp / 1960 dan UU No.
18 / Prp / 1960.) Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 383, diancam dengan
pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak sembilan ratus
rupiah, bila jumlah keuntungan yang diperoleh tidak lebih dari dua ratus lima
puluh rupiah. (KUHP 394 dst.; RO. 95-2’, 110, 116, 129.)
Pasal 385.
Diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun:
1o. barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri
atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan
credietverband suatu hak tanah yang belum bersertifikat, suatu gedung,
bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat,
padahal ia tahu bahwa orang lain yang mempunyai hak atau turut mempunyai hak
atasnya;
2o. barangsiapa dengan maksud yang sama menjual, menukarkan atau
membebani dengan credietverband, suatu hak tanah yang belum bersertifikat, atau
suatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di alas tanah yang juga telah
dibebani credietverband, tanpa pemberitahuan adanya beban itu kepada pihak yang
lain;
3o. barangsiapa dengan maksud yang sama mengadakan credietverband
mengenai suatu hak tanah yang belum bersertifikat, dengan menyembunyikan kepada
pihak lain bahwa tanah dengan hak tadi sudah digadaikan;
4o. barangsiapa dengan maksud yang sama, menggadaikan atau
menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat, padahal ia tahu
bahwa orang lain yang mempunyai hak atau turut mempunyai hak atas tanah itu;
5o. barangsiapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan
tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat yang telah digadaikan, padahal
ia tidak memberitahukan kepada pihak yang lain bahwa tanah itu telah
digadaikan;
6o. barangsiapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan
tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat untuk suatu masa, padahal ia
tahu bahwa tanah itu telah disewakan kepada orang lain untuk masa itu juga.
(KUHP 266, 383, 394 dst., 404, 486; ISR. 51; Agr. besl. 1 dst., 8 dst.; Cred. verb. 1 dst., 15 dst.)
Pasal 386.
(1) Barangsiapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang
makanan, minuman atau obat-obatan yang diketahuinya bahwa itu dipalsukan,
sedangkan hal itu disembunyikannya, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
(2) (s. d. u. dg. S.
1931-240.) Barang makanan, minuman atau obat-obatan itu dipalsukan, bila
nilainya atau faedahnya menjadi berkurang karena sudah dicampur dengan bahan
lain. (KUHP 35, 43, 383, 394 dst., 501.)
Pasal 387.
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, seorang
pemborong atau ahli bangunan atau penjual bahan bangunan, yang pada waktu
membuat bangunan atau pada waktu menyerahkan bahan-bahan bangunan, melakukan
perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan orang atau barang, atau
keselamatan negara dalam keadaan perang.
(2) Barangsiapa bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan
barang barang itu dengan sengaja membiarkan perbuatan yang curang itu, diancam
dengan pidana yang sama. (KUHP 35, 43, 193, 200 dst., 383, 394 dst., 486.)
Pasal 388.
(1) Barangsiapa pada waktu menyerahkan barang keperluan Angkatan
Laut atau Angkatan Darat melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan
keselamatan negara dalam keadaan perang, diancam dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun.
(2) Barangsiapa bertugas mengawasi penyerahan barang-barang itu,
dengan sengaja membiarkan perbuatan yang curang itu, diancam dengan pidana yang
sama. (KUHP 35, 43, 52, 127, 383, 394 dst., 486.)
Pasal 389.
Barangsiapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menghancurkan,
memindahkan, membuang atau membuat tak dapat dipakai sesuatu yang digunakan
untuk menentukan batas pekarangan, diancam dengan pidana penjara paling lama
dua tahun delapan bulan. (KUHP 35, 43, 394 dst.)
Pasal 390.
Barangsiapa
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, menyebabkan harga barang-barang dagangan, dana-dana atau surat-surat
berharga menjadi turun atau naik dengan menyiarkan kabar bohong, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (KUHP 35, 43, 394 dst.)
Pasal 391.
Barangsiapa
yang menerima kewajiban atau memberi pertolongan untuk menjual surat utang
suatu negara atau bagiannya, atau suatu lembaga umum, sero, atau surat utang
suatu perkumpulan, yayasan atau perseroan, mencoba membujuk khalayak umum
supaya membeli atau turut mengambil bagian, dengan sengaja menyembunyikan atau
mengurangkan keadaan yang sebenarnya, atau dengan memberi gambaran yang palsu,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHP 35, 43, 390, 394
dst.)
Pasal 392.
(s.d.
u. dg. S. 1939-573 jo. 717.) Seorang
pengusaha, pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia
atau koperasi, yang dengan sengaja mengumumkan daftar atau neraca yang tidak
benar, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. (KUHP
35, 43, 394 dst., KUHD 6, 8, 17, 36 dst.; F. 123; Coop. 26 dst., 30.)
Pasal 393.
(1). (sdu.dg. S. 1924-96 jo. 177; UU No. 18 / Prp / 1960.)
Barangsiapa memasukkan ke Indonesia tanpa tujuan jelas untuk dikeluarkan lagi
dari Indonesia, menawarkan menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan
untuk dijual atau dibagi-bagikan, barang-barang yang diketahui atau seharusnya
diduganya bahwa pada barang itu sendiri atau pada pembungkusnya dipakai secara
palsu nama, firma atau merek yang menjadi hak orang lain atau, untuk menyatakan
asalnya barang, nama sebuah tempat tertentu, dengan ditambahkan nama atau firma
yang khayal, ataupun pada barangnya sendiri atau pada pembungkusnya ditirukan
nama, firma atau merek yang demikian walaupun dengan sedikit perubahan, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda
paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Bila pada waktu melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun
sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga,
maka dapat dijatuhkan pidana paling lama sembilan tahun. (KUHP 35, 43, 383, 394
dst., 501.)
Pasal 393 bis
(s.d.t. dg. S. 1927-23 jo. 75.)
(1) Seorang pengacara yang dengan sengaja memasukkan atau menyuruh
masukkan dalam surat permohonan cerai atau pisah meja dan ranjang, atau dalam
surat permohonan pailit, keterangan keterangan tentang tempat tinggal atau
kediaman tergugat atau pengutang, padahal dia tahu atau sepatutnya harus
diduganya bahwa keterangan-keterangan itu bertentangan dengan yang sebenarnya,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun.
(2) Si suami (istri) yang mengajukan gugatan atau si pemiutang
yang memasukkan permintaan pailit, yang sengaja memberi keterangan palsu kepada
pengacara seperti tersebut dalam ayat (1), diancam dengan pidana yang sama.
Pasal 394.
(s.d.u. dg. S. 1927-23 jo. 75.) Ketentuan pasal 367
berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang diterangkan dalam bab ini, kecuali bagi
kejahatan yang diterangkan dalam ayat (2) pasal 393 bis, sepanjang kejahatan
itu dilakukan mengenai keterangan untuk memohon cerai atau pisah meja dan
ranjang.
Pasal 395.
(1) Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan yang
diterangkan dalam bab ini, hakim dapat memerintahkan pengumuman putusannya dan
hak yang bersalah dapat dicabut untuk menjalankan pekerjaan dalam mana
kejahatan itu dilakukan. (KUHP 35, 43.)
(2) (s.d.u. dg. S. 1927-23
jo. 75.) Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan yang diterangkan
dalam pasal 378, 382, 385, 387, 388, 393 bis, dapat dijatuhkan pencabutan
hak-hak tersebut dalam pasal 35 nomor 1o- 4o.
BAB XXVI. PERBUATAN MERUGIKAN PEMIUTANG
ATAU ORANG YANG MEMPUNYAI HAK.
Pasal 396.
Seorang
pengusaha yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang diizinkan melepaskan
budel oleh pengadilan, diancam karena merugikan pemiutang dengan pidana penjara paling lama satu
tahun empat bulan:
1o. bila pengeluarannya melewati
batas;
2o. bila yang bersangkutan
dengan maksud untuk menangguhkan kepailitannya telah meminjam uang dengan
syarat-syarat yang memberatkan, padahal dia tahu bahwa pinjaman itu tidak dapat
mencegah kepailitan;
3o. (s.d. u. dg. S. 1927-146.) bila
dia tak dapat memperlihatkan dalam keadaan tak dapat diubah buku-buku dan
surat-surat untuk catatan menurut pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan
tulisan-tulisan yang harus disimpannya menurut pasal itu. (KUHP 43, 392, 398,
405, 517; KUHD 6 dst.; F. 1, 41 dst.; RO.129; Rv. 699 dst.)
Pasal 397.
Seorang pengusaha yang
dinyatakan dalam keadaan pailit atau diizinkan melepaskan budel oleh
pengadilan, diancam karena merugikan pemiutang secara curang bila yang
bersangkutan untuk mengurangi hak pemiutang secara curang: (Ro. 129.)
1o. membuat pengeluaran yang tak
ada, atau tidak membukukan pendapatan, atau menarik barang sesuatu dari budel;
2o. telah memindahtangankan
(vervreemden) barang sesuatu dengan cuma cuma atau jelas di bawah harganya;
3o. dengan suatu cara
menguntungkan salah seorang pemiutang pada waktu ia pailit atau pada saat dia
tahu bahwa kepailitan tak dapat dicegah lagi;
4o. tidak memenuhi kewajibannya
untuk membuat catatan menurut pasal 6 alinea pertama Kitab Undang-undang Hukum
Dagang atau untuk menyimpan dan memperlihatkan buku-buku, surat-surat, dan
tulisan-tulisan seperti tersebut dalam alinea ketiga pasal tersebut. (KUHP 35,
43, 392, 399, 402, 405, 486; KUHPerd. 1341; KUHD 6 dst.; F. 1, 19, 22 dst., 89;
Rv. 699 dst.)
Pasal 398.
(s.d.u. dg. S. 1927-146, S. 1939-573 jo. 717.) Seorang
pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau
perkumpulan koperasi yang dinyatakan pailit atau yang penyelesaiannya oleh
pengadilan telah diperintahkan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu
tahun empat bulan:
1o. bila yang bersangkutan turut
membantu atau mengizinkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan
dengan anggaran dasar, yang menyebabkan seluruh atau sebagian besar dari
kerugian yang diderita oleh perseroan, maskapai atau perkumpulan;
2o. bila yang bersangkutan dengan maksud untuk menangguhkan kepailitan atau
penyelesaian perseroan, maskapai atau perkumpulan, turut membantu atau
mengizinkan peminjaman uang dengan syarat-syarat yang memberatkan, padahal dia
tahu bahwa kepailitan atau penyelesaiannya tak dapat dicegah lagi;
3o. bila yang bersangkutan dapat dipersalahkan tidak memenuhi kewajiban
seperti tersebut dalam pasal 6 alinea pertama Kitab Undang-undang Hukum Dagang
dan pasal 27 ayat (1) ordonansi tentang maskapai andil Indonesia, atau bahwa
buku-buku dan surat-surat yang memuat catatan-catatan dan tulisan-tulisan yang
disimpan menurut pasal tadi, tidak dapat diperlihatkannya dalam keadaan tak
diubah. (RO. 129; KUHP 43, 392, 396, 403, 405; KUHD 6 dst., 36, 44 dst.;F.1;
Coop. 5, 30 dst., 39; Ord. Levensv. 97.)
Pasal 399.
(s.d.u. dg. S. 1927-146, S. 1936-573 jo. 717.) Seorang
pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau
perkumpulan koperasi yang dinyatakan pailit atau yang penyelesaiannya oleh
pengadilan telah diperintahkan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun, bila yang bersangkutan mengurangi secara curang hak-hak pemiutang pada
perseroan, maskapai atau perkumpulan untuk: (RO. 129.)
1o. membuat pengeluaran yang tak
ada, atau tidak membukukan pendapatan atau menarik barang sesuatu dari budel.
2o. telah memindahtangankan
(vervreemden) barang sesuatu dengan cuma cuma atau jelas di bawah harganya;
3o. dengan suatu cara
menguntungkan salah seorang pemiutang pada waktu kepailitan atau penyelesaian,
ataupun pada saat dia tahu bahwa kepailitan atau penyelesaian tadi tak dapat
dicegah lagi;
4o. tidak memenuhi kewajibannya
untuk membuat catatan menurut pasal 6 alinea pertama Kitab Undang-undang Hukum
Dagang atau pasal 27 ayat (1) ordonansi tentang maskapai andil Indonesia, dan
tentang menyimpan dan memperlihatkan buku-buku, surat-surat dan tulisan-tulisan
menurut pasal-pasal itu. (KUHP 35,
43, 392, 397, 405, 486; KUHD 6 dst., 36, 44 dst.; F. 1, 19, 22, 41 dst., 70;
Coop. 30-33, 36, 39; Ord. Levensv. 97.)
Pasal 400.
(s.d.
u. dg. S. 1939-573 jo. 717.) Diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, barangsiapa yang untuk
mengurangi dengan penipuan hak-hak pemiutang: (RO. 129.)
1o dalam hal pelepasan budel, kepailitan atau penyelesaian, atau
pada waktu diketahui akan terjadi salah satu di antaranya dan kemudian
benar-benar terjadi pelepasan budel, kepailitan atau penyelesaian, menarik
barang sesuatu dari budel atau menerima pembayaran, baik dari piutang yang
belum dapat ditagih maupun piutang yang sudah dapat ditagih, dalam hal terakhir
dengan diketahuinya bahwa kepailitan atau penyelesaian pengutang sudah
dimohonkan, atau akibat rundingan dengan pengutang;
2o. pada waktu verifikasi piutang-piutang dalam hal pelepasan
budel, kepailitan atau penyelesaian, mengaku adanya piutang yang tak ada, atau
memperbesar jumlah piutang yang ada. (KUHP 35, 43, 397-1’, 399-1’, 405, 486; F.
1, 19, 22, 41 dst.; S. 1939-571.)
Pasal 401.
(1) Seorang pemiutang yang menyetujui tawaran persetujuan di muka
pengadilan karena telah ada persetujuan dengan pengutang maupun pihak ketiga di
mana si pengutang meminta keuntungan istimewa, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan, bila persetujuan itu diterima.
(2) (s.d.u. dg. S.
1937-590.) Dalam hal demikian itu pengutang juga diancam dengan pidana yang
sama, atau bila pengutang adalah perseroan, maskapai, perkumpulan atau yayasan,
yang diancam adalah pengurus atau komisaris yang mengadakan persetuiuan. (KUHP
43, 405; F. 1, 27, 134 dst., 1493.)
Pasal 402.
Barangsiapa
dinyatakan dalam keadaan jelas tak mampu atau bila bukan pengusaha, dinyatakan
pailit atau dibolehkan melepaskan budel, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima tahun enam bulan, bila yang bersangkutan secara curang mengurangi
hak-hak pemiutang dengan mengaku adanya pengeluaran yang tak ada, atau
menyembunyikan pendapatan, atau menarik barang sesuatu dari budel, ataupun
telah memindahtangankan barang sesuatu dengan cuma-cuma atau jelas di bawah
harganya, atau pada waktu ketidakmampuannya, pelepasan budelnya atau
kepailitannya, atau pada saat dia tahu bahwa salah satu dari keadaan tadi tak
dapat dicegah, menguntungkan salah seorang pemiutang dengan suatu cara. (KUHP
35, 43, 397, 405, 486; RO. 129; F. 1; R;V. 699 dst.)
Pasal 403.
(s.d.
u. dg. S. 1939-573 jo. 717; UU No. 18 /
Prp / 1960.) Seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil
Indonesia atau perkumpulan koperasi di luar ketentuan pasal 398, turut membantu
atau mengizinkan dilakukan perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar,
sehingga perseroan, maskapai atau perkumpulan itu tak dapat memenuhi
kewajibannya, atau harus dibubarkan, diancam dengan pidana denda paling banyak
seratus lima puluh ribu rupiah. (KUHP 392, 398-1’; KUHD 452; Coop. 31-34;
Ord. Levensv. 97.)
Pasal 404.
Diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun:
1o. barangsiapa dengan sengaja menarik barang milik sendiri, atau
barang orang lain untuk kepentingan pemiliknya, dari orang yang mempunyai hak
gadai, hak menahan, hak pungut hasil atau hak pakai atasnya; (KUHPerd. 575
dst., 715, 725, 756 dst., 818 dst., 1150 dst., 1364, 1616, 1729, 1812; KUHD 85,
85a; F. 59.)
2o. barangsiapa dengan sengaja untuk seluruhnya atau sebagian,
menarik barang milik sendiri atau barang orang lain untuk kepentingan
pemiliknya, dari ikatan hipotek atasnya, dengan merugikan pemiutang hipotek;
(KUHPerd. 1162 dst.)
3o. barangsiapa dengan sengaja menarik seluruh atau sebagian
barang, yang olehnya dibebani ikatan panen, dari pemiutang dengan tanggungan
itu, atau untuk kepentingan si pengutang dengan tanggungan itu, menarik suatu
barang yang telah dijadikan tanggungan oleh si pengutang, dengan merugikan si
pemiutang;
4o. barangsiapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian,
menarik suatu barang milik sendiri atau barang orang lain untuk kepentingan
pemiliknya, dari ikatan kredit atasnya, dengan merugikan si pemiutang dengan
ikatan kredit itu.
(2) Ketentuan pasal 367 berlaku juga bagi kejahatan ini. (KUHP
385.)
Pasal 405.
(1) Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan yang
diterangkan dalam pasal 397, 399, 400, dan 402, yang bersalah dapat dicabut
hak-haknya seperti tersebut dalam pasal 35 nomor 1’- 4’.
(2) Pemidanaan karena salah satu kejahatan seperti yang
diterangkan dalam pasal 396- 402, dapat
diperintahkan supaya putusan hakim diumumkan.(KUHP 43 dst.)
BAB XXVII. MENGHANCURKAN ATAU MERUSAKKAN BARANG.
Pasal 406.
(1) (s.d. u. dg. UU No. 18
/ Prp / 1960.) Barangsiapa dengan sengaja dan secara melawan hukum
menghancurkan, merusak, membuat tak dapat dipakai atau menghilangkan barang
sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 231-235, 407, 411.)
(2) Diancam dengan pidana yang sama orang yang dengan sengaja dan
secara melawan hukum membunuh, merusakkan, membuat tak dapat digunakan atau
menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain. (KUHP 170,
231, 233 dst., 302, 4072 , 411 dst., 472.)
Pasal 407.
(s.d. u. dg. UUNO. 16 / Prp / 1960 dan UUNO. 18 / Prp /
1960.)
(1) Perbuatan perbuatan yang diterangkan dalam pasal 406, bila
nilai kerugian tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah, diancam dengan
pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan
ratus rupiah. (KUHP 411 dst.; RO. 95-2’, 116, 129.)
(2) Bila perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 406 ayat (2) itu
dilakukan dengan memasukkan bahan-bahan yang merusak nyawa atau kesehatan, atau
bila hewan itu termasuk dalam pasal 101, maka ketentuan ayat (1) tidak berlaku.
(KUHP 231 dst., 411, 472.)
Pasal 408.
(s.d.u.
dg. S. 1931-240.) Barangsiapa dengan
sengaja dan secara melawan hukum menghancurkan, merusak atau membuat tak dapat
dipakai bangunan-bangunan kereta api, trem, telegraf, telepon atau listrik,
atau bangunan bangunan untuk membendung air, membagi air atau menyalurkan air,
saluran gas, saluran air atau saluran yang digunakan untuk keperluan umum,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHP 101 bis, 191 dst.,
411 dst.)
Pasal 409.
(s.d.u.
dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa
yang karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan bangunan-bangunan tersebut
dalam pasal di atas dihancurkan, dirusakkan atau dibuat tak dapat dipakai,
diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling
banyak seribu lima ratus rupiah. (KUHP 188, 193, 408, 411 dst.)
Pasal 410.
Barangsiapa
dengan sengaja dan secara melawan hukum menghancurkan atau membuat tak dapat
dipakai suatu gedung atau kapal yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (KUHP 3 dst., 17, 187,
198 dst., 382, 411 dst.; Uitlev. 2-17’.)
Pasal 411.
Ketentuan
pasal 367 berlaku bagi kejahatan yang diterangkan dalam bab ini.
Pasal 412.
Bila
salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan oleh dua orang
atau lebih dengan bersekutu, maka pidananya dapat ditambah sepertiga, kecuali
dalam hal yang tersebut dalam pasal 407 ayat (1). (KUHP 170.)
BAB XXVIII. KEJAHATAN JABATAN,
Pasal 413.
Seorang
komandan Angkatan Bersenjata yang menolak atau dengan sengaja mcngabaikan untuk
menggunakan kekuatan militer yang berada di bawah perintahnya, ketika diminta
oleh penguasa sipil yang berwenang menurut undang-undang, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun. (KUHP 36, 216; Sv. 15, 75, 87.)
Pasal 414.
(1) Seorang pejabat yang dengan sengaja meminta bantuan Angkatan
Bersenjata untuk melawan pelaksanaan ketentuan undang-undang, perintah penguasa
umum menurut undang-undang, putusan atau surat ' peiintah pengadilan, diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Bila pelaksanaan itu dihalang-halangi oleh perbuatan tersebut,
maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(KUHP ,35 dst., 92, 102, 211 dst., 335.)
Pasal 415.
Seorang
pejabat atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum
terus-menerus atau untuk sementara, yang dengan sengaja menggelapkan uang atau
surat berharga yang disimpannya karena jabatannya, atau membiarkan uang atau
surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu orang
lain itu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun. (KUHP 35 dst., 92, 372 dst., 375, 437, 486.)
Pasal 416.
seorang
pejabat atau orang lain yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum
terus-menerus atau untuk sementara, yang dengan sengaja membuat secara palsu
atau memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan
administrasi, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHP 35
dst., 92, 264, 266.)
Pasal 417.
Seorang
pejabat atau orang lain yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum
terus-menerus atau untuk sementara, yang dengan sengaja menggelapkan,
menghancurkan, merusakkan atau membuat tak dapat dipakai barangbarang yang
diperuntukkan guna meyakinkan atau membuktikan di muka penguasa yang berwenang,
akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang dikuasainya karena jabatannya,
atau membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan atau
membuat tak dapat dipakai barang-barang itu, atau membantu dalam melakukan
perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(KUHP 35 dst., 92, 233, 486.)
Pasal 418.
(s.d.
u. dg. S. 1926-69,109; UU No. 18 / Prp /
1960.) Seorang pejabat yang menerima hadiah atau janji, padahal dia tahu atau
seharusnya diduganya bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan
atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran
orang yang memberi hadiah atau janji itu ada hubungannya dengan jabatannya,
dimcam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 35 dst., 92, 209, 419 dst.)
Pasal 419.
Diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun, seorang pejabat:
1o. yang menerima hadiah atau janji, padahal dia tahu bahwa hadiah
atau janji itu diberikan untuk membujuknya supaya melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
2o. yang menerima hadiah, padahal dia tahu bahwa hadiah itu
diberikan kepadanya karena dia telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu
dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. (KUHP 35 dst., 92, 209,
418, 420, 437; Uitlev. 2-15'.)
Pasal 420.
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun:
1o. seorang hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal dia
tahu bahwa hadiah atau janji itu diberikan kepadanya untuk mempengaruhi putusan
perkara yang menjadi tugasnya;
2o. (s.d.u. dg. UU No. 1 / 1946.) barangsiapa menurut ketentuan
undang-undang ditunjuk menjadi penasihat untuk menghadiri sidang pengadilan,
menerima hadiah atau janji, padahal dia tahu bahwa hadiah atau janji itu
diberikan kepadanya untuk mempengaruhi nasihat tentang perkara yang harus
diputus oleh pengadilan.
(2) Bila hadiah atau janji itu diterima dengan sadar bahwa hadiah
atau janji itu diberikan kepadanya supaya dipidana dalam suatu perkara pidana,
maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(KUHP 35 dst., 92, 210, 418 dst., 437; Rv. 35; Sv. 268-5'; Uitlev. 2-151.)
Pasal 421.
Seorang
pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk
melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (KUHP 35 dst., 51 dst., 55-1 sub
21, 92, 335, 422 dst.)
Pasal 422.
Seorang
pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk
memaksa orang supaya mengaku, maupun untuk mendapatkan keterangan, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHP 36, 51, 92, 335, 421, 423
dst.; Sv. 84; IR. 269; RBg. 572.)
Pasal 423.
Seorang
pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, memaksa seseorang dengan menyalahgunakan kekuasaannya untuk memberikan
sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk
mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling
lama enam tahun. (KUHP 36, 92, 335, 421 dst., 424 dst., 437.)
Pasal 424.
Seorang
pejabat yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, menggunakan tanah negara di
atas mana ada hak-hak pakai Indonesia, di ancam dengan pidana penjara paling
lama enam tahun. (KUHP 36, 92, 335, 421 dst., 425, 437.)
Pasal 425.
Diancam
karena Fnelakukan pemerasan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1o. seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta,
menerima, atau memotong pembayaran, seolah-olah merupakan utang kepadanya,
kepada pejabat lainnya atau kepada kas umum, padahal dia lain bahwa tidak
demikian halnya;
2o. seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta
atau menerima pekerjaan orang atau pemberian barang seolah-olah merupakan utang
kepada dirinya, padahal dia tahu bahwa tidak demikian halnya;
3o. seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, seolah-olah
sesuai dengan aturan-aturan yang bersangkutan telah menggunakan tanah negara
yang atasnya ada hak-hak pakai Indonesia, dengan merugikan yang berhak padahal
dia tahu bahwa hal itu bertentangan dengan peraturan tersebut. (KUHP 35 dst.,
92, 335, 421 dst., 437; 486.)
Pasal 426.
(1) Seorang pejabat yang ditugasi menjaga orang yang dirampas
kemerdekaannya atas petintah penguasa umum atau atas putusan atau ketetapan
pengadilan, dengan sengaja membiarkan orang itu melarikan diri atau dengan
sengaja melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu orang itu dilepaskan
atau melepaskan diri, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) (s. d. u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Bila orang itu lari, dilepaskan,
atau melepaskan diri karena kesalahan (kealpaan) pejabat itu, maka yang
bersangkutan diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 35 dst., 92, 223, 477.)
Pasal 427.
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:
1o. seorang pejabat dengan tugas menyidik perbuatan pidana, yang
dengan sengaja tidak memenuhi permintaan untuk menyatakan bahwa ada orang
dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum, atau yang dengan sengaja tidak
memberitahukan hal itu kepada atasannya;
2o. seorang pejabat yang dalam menjalankan tugasnya mengetahui
bahwa ada orang yang dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum, dengan
sengaja tidak memberitahukan hal itu dengan segera kepada pejabat yang bertugas
menyidik tindak pidana.
(2) (s. d. u. dg. UU No. 18
/Prp / 1960.) Seorang pejabat yang karena kealpaannya menyebabkan apa yang
dirumuskan dalam pasal ini terlaksana, diancam dengan pidana kurungan paling
lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(KUHP 35 dst., 92, 328, 333 dst.; Sv. 2, 6, 368 dst.)
Pasal 428.
Diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang kepala
lembaga pemasyarakatan tempat menutup orang terpidana, orang tahanan sementara
atau orang yang disandera, atau seorang kepala lembaga pendidikan anak negara
atau kepala rumah sakit jiwa, yang menolak memenuhi permantaan menurut
undang-undang supaya memperlihatkan orang yang dimasukkan ke situ, atau supaya
memperlihatkan register masuk, atau akta-acta yang menurut aturan-aturan umum
harus ada untuk memasukkan orang ke situ. (KUHP 35 dst., 555; Sv. 362 dst.)
Pasal 429.
(1) (s.d.u. dg. UUNO. 18 /
Prp / 1960.) Seorang pejabat yang dengan melampaui kekuasaan atau tanpa
mengindahkan cara-cara yang ditentukan dalam Peraturan umum, masuk ke dalam
rumah atau ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai oleh orang lain, atau
bila berada di situ secara melawan hukum, tidak segera pergi atas Permintaan
yang berhak atau atas nama orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama
satu tahun empat bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus
rupiah.
(2) Seorang pejabat yang pada waktu menggeledah rumah, dengan
melampaui kekuasaannya atau tanpa mengindahkan cara-cara yang ditentukan dalam
peraturan umum, memeriksa atau merampas surat-surat, buku-buku atau
kertas-kertas lain, diancam dengan pidana yang sama. (KUHP 35 dst., 92, 167
dst.; Sv. 91 dst.; Rv. 448 dst., 506-1’, 595.)
Pasal 430.
(s.d.u. dg. S. 1931-240.)
(1) Seorang pejabat yang dengan melampaui kekuasaannya, menyuruh
memperlihatkan kepadanya atau merampas surat, kartu pos, barang atau paket yang
diserahkan kepada lembaga pengangkutan umum atau kabar kawat yang ada dalam
tangan pejabat telegrap atau dalam tangan orang lain yang menialankan tugas
telegrap untuk keperluan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun delapan bulan.
(2) Pidana yang sama dijatuhkan kepada pejabat yang dengan
melampaui kekuasaannya, menyuruh seorang pejabat telepon atau orang lain yang
ditugasi pekerjaan telepon untuk keperluan umum, memberi keterangan kepadanya
tentang suatu percakapan yang dilakukan dengan perantaraan lembaga itu. (KUHP
35 dst., 92; ISR. 142; Sv. 92 dst.)
Pasal 431.
Seorang
pejabat suatu lembaga umum untuk pengiriman yang dengan sengaja dan secara
melawan hukum membuka suatu surat, barang tertutup atau paket yang diserahkan
kepada lembaga itu, memeriksa isinya, atau memberitahukan isinya kepada orang
lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun. (KUHP 35 dst., 234,
433 dst.; ISR. 142.)
Pasal 432.
(1) Seorang pejabat suatu lembaga umum untuk pengiriman yang
dengan sengaja memberikan kepada orang lain daripada yang berhak, surat
tertutup, kartu pos atau paket yang diserahkan kepada lembaga itu, atau
menghancurkan, menghilangkan, memiliki sendiri atau mengubah isinya, atau
memiliki sendiri barang sesuatu yang ada di dalamnya, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun.
(2) Bila surat atau barang itu bemilai uang, maka pemilikan
sendiri itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 35
dst., 92, 234, 372, 374, 433 dst., 437, 486.)
Pasal 433.
Seorang
pejabat telegrap atau telepon, atau orang lain yang ditugasi mengawasi
pekerjaan pada lembaga telegrap atau telepon yang digunakan untuk kepentingan
umum, diancam:
1o. dengan pidana penjara paling lama dua tahun, bila ia dengan
sengaja dan secara melawan hukum memberitahukan kepada orang lain, kabar yang
diserahkan kepada jawatan telegrap atau telepon atau kepada lembaga semacam
itu, atau dengan sengaja dan secara melawan hukum membuka, membaca, atau
memberitahukan kabar telegrap atau telepon kepada orang lain;
2o. dengan pidana penjara paling lama lima tahun, bila la dengan
sengaja memberikan kepada orang lain daripada yang berhak atau menghancurkan,
menghilangkan, memiliki sendiri atau mengubah isi suatu berita telegrap atau
telepon yang diserahkan kepada jawatan telegrap, telepon atau kepada lembaga
semacam itu. (KUHP 35 dst., 92, 431 dst., 434.)
Pasal 434.
Seorang
pejabat suatu lembaga umum untuk pengiriman, seorang pejabat telegrap atau
telepon atau orang lain yang dimaksud dalam pasal 433, yang dengan sengaja
membiarkan orang lain melakukan salah satu perbuatan tersebut dalam pasal
431-433, atau membantu orang lain dalam perbuatan itu, diancam dengan pidana
menurut perbedaan-perbedaan yang ditetapkan dalam pasal-pasal tersebut. (KUHP
56 dst.)
Pasal 435.
(s.d.
u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Seorang
pejabat yang secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta
dalam pemborongan, penyerahan atau persewaan, yang pengurusannya atau
pengawasannya, ketika perbuatan itu ditakukan, seluruhnya atau sebagian
diserahkan kepadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan
atau pidana denda paling banyak delapan belas ribu rupiah. (KUHP 36, 92.)
Pasal 436.
(1) Barangsiapa menurut hukum yang berlaku bagi kedua belah pihak
mempunyai kewenangan melangsungkan perkawinan seseorang, padahal dia tahu bahwa
perkawinan atau perkawinan-perkawinan orang itu yang telah ada menjadi halangan
untuk itu berdasarkan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama
tujuh tahun. (KUHP 35 dst., 279, 437; KUHPerd. 27, 60, 71-4’, 199; BS. 60; BS,
Chin. 68; HCI. 332; BSCI. 48.)
(2) (s. d. u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa menurut
hukum yang berlaku bagi kedua belah pihak mempunyai kewenangan melangsungkan
perkawinan seseorang, padahal dia tahu ada halangan untuk itu berdasarkan
undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 35
dst., 280; KUHPerd. 28 dst.; BS. 56, 59 dst.)
Pasal 437.
Dalam
hal pemidanaan berdasarkan pasal 415, 419, 420, 423, 424, 425, 432 ayat (2),
dan pasal 436 ayat (1), dapat dijatuhkan pencabutan hak-hak tersebut dalam
pasal 35 nomor 3' dan 4'.
BAB XXIX. KEJAHATAN PELAYARAN.
(KUHP 8, 93)
Pasal 438.
(1) Diancam karena melakukan pembajakan di laut:
1o. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barangsiapa
masuk bekerja menjadi nakhoda atau menjalankan pekerjaan itu di sebuah kapal,
padahal dia tahu bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan
perbuatan kekerasan di lautan bebas terhadap kapal lain atau terhadap orang dan
barang di atasnya, tanpa mendapat kuasa dari sebuah negara yang berperang atau
tanpa masuk angkatan laut suatu negara yang diakui; (KUHP 931.)
2o. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, barangsiapa
mengetahui tujuan atau penggunaan kapal itu, masuk bekerja menjadi anak buah
kapal tersebut atau dengan sukarela terus menjalankan pekerjaan tersebut
setelah hal itu diketahui olehnya, atau barangsiapa termasuk anak buah kapal
tersebut. (KUHP 933; KUHD 419-4’.)
(2) Disamakan dengan tidak punya surat kuasa, bila melampaui apa
yang dikuasakan, demikian juga bila memegang surat kuasa dari negara-negara
yang berperang satu dengan yang lainnya.
(3) Pasal 89 tidak berlaku. (KUHP 4-4', 8, 35, 93, 96, 170, 325
dst., 365 dst., 368, 444 dst., 479, 487; HO. 129-2’; Uitlev. 2-19’.)
Pasal 439.
(s.d.u. dg. S. 1935-497.)
(1) Diancam karena melakukan pembajakan di tepi laut dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun, barangsiapa dengan memakai kapal
melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal lain atau terhadap orang atau
barang yang ada di atasnya, di perairan Indoneia.
(2) yang dimaksud dengan wilayah laut Indonesia adalah wilayah
seperti yang dimaksud dalam "Territoriale zee en maritieme kringen
ordonnantie, S. 1939-442". (KUHP 8, 170, 365 dst., 442 dst., 447, 479,
487; HO. 129-2’; Uitlev. 2-19’.)
Pasal 440.
Diancam
karena melakukan pembajakan di pantai dengan pidana penjara paling lama lima
belas tahun, barangsiapa yang di darat, di perairan sekitar pantai atau muara
sungai, melakukan perbuatan kekerasan terhadap orang atau barang yang ada di
situ, setelah terlebih dahulu menyeberangi lautan seluruhnya atau sebagiannya
untuk tujuan tersebut. (KUHP 8, 170, 365 dst., 442 dst., 447, 479, 487; HO.
129-2’; Uitlev. 2-19’.)
Pasal 441.
Diancam
karena melakukan pembajakan di sungai dengan pidana penjara paling lama lima
belas tahun, barangsiapa dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan di
sungai terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang yang ada di atasnya,
setelah ia datang ke tempat itu untuk tujuan tersebut dengan kapal dari tempat
lain. (KUHP 8, 170, 365 dst., 442 dst., 447, 479, 487; HO. 129-2’; Uitiev.
2-19’.)
Pasal 442.
Diancam
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa menerima atau
melakukan pekerjaan sebagai komandan atau pemimpin sebuah kapal, padahal dia
tahu bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan salah satu
perbuatan tersebut dalam pasal 439-441.
Pasal 443.
Diancam
dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun, barangsiapa menerima atau
melakukan pekerjaan sebagai anak buah kapal di sebuah kapal, padahal dia tahu
bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan salah satu
perbuatan tersebut dalam pasal 439-441 ataupun dengan sukarela tetap bekerja di
kapal itu sesudah diketahuinya bahwa kapal itu digunakan seperti diterangkan di
atas. (KUHP 8, 93, 438-1 sub 2’, 479, 487; HO. 129-2’.)
Pasal 444.
Bila perbuatan kekerasan yang
tersebut dalam pasal 438-441 mengakibatkan seseorang di kapal yang diserang
atau seseorang yang diserang itu mati, maka nakhoda, komandan atau pemimpin
kapal dan mereka yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan itu, diancam
dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama
waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. (KUHP 4-4’, 8, 35, 93, 325, 3654,
479, 487; HO. 129-2’.)
Pasal 445.
Barangsiapa
memperlengkapi kapal atas biaya sendiri atau orang lain, dengan maksud untuk
digunakan seperti yang diterangkan dalam pasal 438, atau dengan maksud untuk
melakukan salah satu perbuatan tersebut dalam pasal 439-441, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima belas tahun. (KUHP 8, 35, 324, 327, 479; KUHD
320 dst.; HO. 129-2’; Uitlev. 2-19’.)
Pasal 446.
Barangsiapa
atas biaya sendiri atau orang lain, secara langsung atau tidak langsung turut
melaksanakan penyewaan, pemuatan atau pertanggungan sebuah kapal, padahal dia
tahu bahwa kapal itu akan digunakan seperti yang diterangkan dalam pasal 438,
atau untuk melakukan salah satu perbuatan tersebut dalam pasal 439-441, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (KUHP 8, 35, 327, 479; KUHD
453 dst., 592 dst.; HO. 129-21; Uitlev. 2-19'.)
Pasal 447.
(s.d.u.
dg. UU No. 1 / 1946.) Barangsiapa dengan sengaja menyerahkan sebuah kapal
Indonesia kepada kekuasaan bajak laut, bajak tepi laut, bajak pantai, dan bajak
sungai, diancam: (KUHP 4-4’.)
1o. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, bila ia
adalah nakhoda kapal itu; (KUHP 93'.)
2o. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, dalam
hal-hal yang lain. (KUHP 4-41, 8, 35, 93, 479; HO. 129-2’; Uitlev. 2-19’.)
Pasal 448.
(s.d.u.
dg. UU No. 1 / 1946.) Seorang penumpang
kapal Indonesia yang merampas kekuasaan atas kapal itu secara melawan hukum,
diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 8, 35, 93 dst., 465, 479;
Uitlev. 2-19’.)
Pasal 449.
(s.
d. u. dg. UU No. 1 / 1946.) Seorang
nakhoda sebuah kapal Indonesia yang menarik kapal itu dari pemiliknya atau dari
pengusahanya dan memakainya untuk kepentingan sendiri, diancam dengan pidana penjara
paling lama delapan tahun enam bulan. (KUHP 8, 35, 93 dst., 479; Uitlev.
2-19’.)
Pasal 450.
(s.d.u.
dg. UU No. 1 / 1946.) Seorang warga negara Indonesia yang tanpa izin Pemerintah
Indonesia menerima surat bajak, maupun menerima atau menjalankan pekerjaan
sebagai nakhoda sebuah kapal, padahal dia tahu bahwa kapal itu diperuntukkan
atau digunakan untuk pelayaran pembajakan tanpa izin Pemerintah Indonesia,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (KUHD 419-4’; KUHP 5-1’,
8, 93, 122, 325, 438-l’, 451; HO. 129-2’.)
Pasal 451.
(s.d.u.
dg. UU No. 1 / 1946.) Seorang warga negara Indonesia yang menerima pekerjaan
sebagai anak buah kapal di sebuah kapal, padahal dia tahu bahwa kapal itu
diperuntukkan atau digunakan untuk pelayaran pembajakan tanpa izin Pemerintah
Indonesia, ataupun dengan sukarela tetap bekerja sebagai anak buah kapal
sesudah dia tahu tujuan atau penggunaan kapal itu, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun. (KUHP 5-1’, 8, 93, 122, 326, 438-1 sub 1’,
450, 465; KUHD 419-4’; HO. 129-2’.)
Pasal 451 bis
(s.d.t. dg. S. 1933-47 jo. S. 1938-2.)
(1) Seorang nakhoda sebuah kapal Indonesia yang menyuruh membuat
surat keterangan kapal, yang diketahuinya bahwa isinya tidak benar, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(2) Anak buah kapal yang turut serta menyuruh membuat surat
keterangan kapal yang diketahuinya bahwa isinya tidak benar, didncam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (KUHD 353, 450; KUHP 8, 93,
95, 266, 452.)
Pasal 451 ter
(s.d.t. dg. S. 1933-47 jo. 1938-2.) Barangsiapa untuk
memenuhi peraturan dalam ayat (3) pasal 12 aturan tentang pendaftaran
kapal memperlihatkan surat keterangan
yang diketahuinya bahwa isinya tidak benar, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun. (KUHP 8, 266; S. 1933-48.)
Pasal 452.
(1) Barangsiapa dalam berita acara suatu keterangan kapal,
menyuruh menulis keterangan palsu tentang suatu keadaan yang kebenarannya harus
dinyatakan dalam akta itu, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang
lain menggunakan akta itu, seolah-olah keterangannya sesuai dengan kenyataan,
diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, bila penggunaan akta
itu dapat menimbulkan kerugian.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja
menggunakan akta itu seolah-olah isinya sesuai dengan kenyataan, bila
penggunaan akta itu dapat menimbulkan kerugian. (KUHP 8, 266, 251 bis, 486.)
Pasal 453.
(s.d.
u. dg. S. 1935-492, 565; UU No. 1 /
1946.) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,
seorang nakhoda kapal Indonesia yang sesudah dimulai penerimaan atau penyewaan
anak buah kapal tetapi sebelum perjanjian kerjanya habis, dengan sengaja dan
secara melawan hukum menarik diri dati pimpinan kapal itu. (KUHD 341, 342 dst.,
345, 412, 419, 431; KUHP 8, 93 dst.; Rv. 71; IR. 62; RBg. 498.)
Pasal 454.
(s.d.
u. dg. S. 1934-214 jis. S. 1938-1, 2; UU No. 1 / 1946.)
Diancam,karena melakukan desersi, dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan, seorang anak buah kapal yang, bertentangan dengan kewajibannya
menurut perjanjian kerja, menarik diri dari tugasnya di kapal Indonesia, bila
menurut keadaan pada waktu melakukan perbuatan, ada kekhawatiran timbul bahaya
bagi kapal, penumpang atau muatan kapal itu. (KUHD 375 dst., 395 dst., 401
dst., 413, 419, 434 dst.; KUHP 8, 93 dst., 457 dst., 465; Sv. 71; IR. 62; RBg.
498.)
Pasal 455.
(s.d.u.
dg. S. 1934-214 jis. S. 1938-1,2; UU No. 1 / 1946.) Diancam karena
melakukan desersi biasa, dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua
minggu, seorang anak buah kapal Indonesia, yang dengan sengaja dan secara
melawan hukum tidak mengikuti atau tidak meneruskan perjalanan yang telah
disetujuinya. (KUHD 3414, 400; KUHP 8, 93 dst., 457 dst., 465; Sv. 71; IR. 62;
RBg. 498.)
456. Dicabut dg. S. 1934-214
jo. 1938-2.
Pasal 457.
(s.d.
u. dg. S. 1934-214 jo. 1938-2.) Pidana
yang ditentukan dalam pasal 454 dan 455 dapat dilipatduakan, bila dua orang
atau lebih dengan bersekutu melakukan kejahatan itu, atau bila kejahatan itu
dilakukan akibat permufakatan untuk berbuat demikian. (KUHP 8, 88.)
Pasal 458.
(s.d.u.
dg, UU No. 1 / 1946.) (1) (s.d.u. dg. S. 1935-492,565, S. 1934-214 jo. S. 1938-2; UU No. 18 / Prp / 1960.) Seorang
pengusaha, pemegang buku, atau nakhoda kapal Indonesia yang menerima seorang
anak buah kapal untuk bekerja, padahal mengetahui bahwa anak buah kapal itu
belum lewat sebulan sejak menatik diri dari persetujuannya dengan kapal
Indonesia seperti diterangkan dalam pasal 454 atau 455, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah. (KUHD 320, 327, 341.)
(2) Perbuatan tersebut tidak dipidana, bila penerimaan kerja
dilakukan di luar Indonesia dengan izin konsul Indonesia, atau kalau ini tidak
ada, atas permintaan penguasa setempat. (KUHP 6, 93 dst.)
Pasal 459.
(1) (s.d.u. dg. S. 1935-492, 565; UU No. 1 / 1946.) Seorang
penumpang kapal Indonesia yang di atas kapal menyerang nakhoda, melawannya
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merampas kebebasannya
untuk bergerak, atau seorang anak buah kapal Indonesia, yang di atas kapal
dalam menjalankan pekerjaannya berbuat demikian terhadap orang yang lebih
tinggi pangkatnya, diancam karena melakukan insubordinasi dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) yang bersalah diancam dengan:
1o. pidana penjara paling lama empat tahun, bila kejahatan itu atau
perbuatan-perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan luka-luka;
2o. pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, bila
mengakibatkan luka berat; (KUHP 90.)
3o pidana penjara paling lama dua belas tahun, bila mengakibatan
kematian.
(KUHD 341, 341d, 375, 393, 434;
KUHP 8, 89, 93 dst., 211 dst., 465, 487; Sv. 71; IR. 62; RBg. 498.)
Pasal 460.
(1) Insubordinasi yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan
bersekutu, diancam karena metakukan pemberontakan di kapal dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
(2) yang bersalah diancam dengan:
1o pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, bila
kejahatan itu atau perbuatan-perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan
luka-luka;
2o. pidana penjara paling lama dua belas tahun, bila mengakibatkan
luka berat; (KUHP 90.)
3'o pidana penjara paling lama lima belas tahun, bila mengakibatkan
kematian. (KUHP 8, 88, 211 dst., 214, 459, 465, 487.)
Pasal 461.
(s. d. u. dg. S. 1935-492, 565; UU No. 1 / 1946.)
Barangsiapa di atas kapal Indonesia menghasut supaya ada pemberontakan, diancam
dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (KUHP 8, 88, 94 dst., 160, 460,
465.)
Pasal 462.
(s.d.u.
dg. S. 1935-492, 565.) Bila dua orang
anak buah kapal Indonesia atau lebih dengan bersekutu atau akibat permufakatan
jahat tidak mau melakukan pekerjaan, mereka diancam dengan pidana penjara paling
lama dua tahun delapan bulan. (KUHD 341', 375 dst., 384 dst.; KUHP 8, 88, 93
dst., 465.)
Pasal 463.
(s.d.u. dg. S. 1935-492; UU No. 1
/ 1946.) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, seorang anak
buah kapal Indonesia yang sesudah dikenakan tindakan disiplin karena tidak man
melakukan pekerjaan, masih tetap tidak mau melakukan pekerjaan. (KUHD 311 dst.,
3412, 375 dst., 384 dst.; KUHP 8, 93 dst., 465.)
Pasal 464.
(1) (s.d.u. dg. S. 1933-47
jo. S. 1938-2; UU No. 1 / 1946 dan UU
No. I8 / Prp / 1960) Diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah seorang penumpang kapal Indonesia:
1o. yang dengan sengaja tidak menuruti perintah nakhoda yang
diberikan untuk keamanan atau untuk meneguhkan ketertiban dan disiplin di atas
kapal;
2o. yang tidak memberi pertolongan menurut kemampuannya kepada
nakhoda, ketika dia tahu bahwa kemerdekaan nakhoda itu untuk bergerak telah
dirampas;
3o. yang dengan sengaja tidak memberitahukan kepada nakhoda pada
saat yang tepat, ketika dia tahu ada orang yang bermaksud melakukan
insubordinasi.
(2) Ketentuan tersebut dalam No. 3' tidak berlaku bila
insubordinasi tidak terjadi (KUHP 8, 93 dst., 465; KUHD 311 dst., 3415, 393
dst.)
Pasal 465.
(s.d.u.
dg. S. 1934-214 jo. S. 1938-2.) Pidana yang diancam pada pasal
448, 451, 454, 455 dan 459-464 dapat ditambah sepertiga, bila yang melakukan
salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal itu, berpangkat perwira
kapal. (KUHP 93.)
Pasal 466.
(s.d.u.
dg. S. 1933-47 jo. S. 1938-2; UU No. 1 /
1946.) Seorang nakhoda kapal Indonesia yang dengan maksud menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau untuk menutupi perbuatan itu
menjual kapalnya, atau meminjam uang dengan mempertanggungkan kapalnya atau
perlengkapan kapal itu atau perbekalannya, atau menjual atau menggadaikan
barang muatan atau barang perbekalan kapal itu, atau memperhitungkan kerugian
atau pengeluaran yang dibuat-buat, atau tidak menjaga supaya buku-buku harian
di kapal dipelihara menurut undang-undang, ataupun tidak mengurus keselamatan
surat-surat kapal ketika meninggalkan kapalnya, diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun. (KUHP 8, 35, 93 dst., 102, 372, 479, 486; KUHD 311
dst., 341, 341d.)
Pasal 467.
(s.d.u.
dg. UU No. 1 / 1946.) Seorang nakhoda
kapal Indonesia, yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang
lain secara melawan hukum, atau untuk menutupi perbuatan itu, mengubah haluan
kapalnya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHP 8, 35,
93 dst., 479; KUHD 311 dst, 341, 341d, 367 dst., 370, 373, 373a.)
Pasal 468.
(s.d.
u. dg. UU No. 1 / 1946.) Seorang nakhoda kapal Indonesia yang bukan karena
terpaksa atau bertentangan dengan hukum yang berlaku baginya, meninggalkan
kapalnya di tengah perjalanan, dan juga menyuruh atau memberi izin kepada anak
buahnya untuk berbuat demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun enam bulan. (KUHP 8, 93 dst., 418, 455, 465.)
Pasal 469.
(s.d.u. dg. UU NO. 18 / Prp / 1960.)
(1) (s.d.u. dg. UU NO.
1/1946.) Seorang nakhoda kapal Indonesia yang bukan karena terpaksa dan tanpa
sepengetahuan pemilik atau pengusaha kapal, melakukan atau membiarkan ditakukan
perbuatan yang diketahuinya bahwa karena itu kapalnya atau muatannya
kemungkinan ditangkap, ditahan atau dirintangi, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak sembilan
ribu rupiah.
(2) Seorang penumpang kapal yang bukan karena terpaksa dan tanpa
sepengetahuan nakhoda melakukan perbuatan yang sama dengan akibat seperti itu
juga, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda
paling banyak sembilan ribu rupiah. (KUHP 8, 93 dst.; KUHD 311 dst., 341, 341d,
367 dst.)
Pasal 470.
(s.d.u. dg. UU No. 1 / 1946 dan
UU No. 18 / Prp / 1960.) Seorang nakhoda kapal Indonesia yang bukan karena
terpaksa sengaja tidak memberi kepada penumpang kapalnya apa yang wajib
diberikan kepadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(KUHP 8, 93-95; KUHD 311 dst., 341, 341d, 393 dst.)
Pasal 471.
(s.d.u.
dg. UU No. 1 / 1946 dan UU No. 18 / Prp / 1960.) Scorang nakhoda kapal
Indonesia yang dengan sengaja membuang barang muatan bukan karena terpaksa dan
bertentangan dengan hukum yang berlaku baginya, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah. (KUHP 8, 93 dst,; KUHD 311 dst., 341, 341d, 357.)
Pasal 472.
Barangsiapa
dengan sengaja dan secara melawan hukum, menghancurkan, merusakkan, atau
membuat tak dapat dipakai muatan, perbekatan, atau barang keperluan yang ada
dalam kapal, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(KUHP 8, 198, 382, 406, 410.)
Pasal 472 bis
(.s.d.t. dg. S. 1938-393.) Barangsiapa turut berlayar di
atas sebuah kapal sebagai sebagai penumpang gelap, diancam dengan pidana
penjara paling lama tiga bulan. (KUHP 3, 8, 93, 94 dst.)
Pasal 473.
(s.d.u.
dg. UU No. 1/1946 dan UU No. 18 / Prp /
1960.) Seorang nakhoda yang memakai bendera Indonesia, padahal dia tahu bahwa
dia tidak berhak untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu
tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(KUHP 8, 93, 474.)
Pasal 474.
(s.d.u. dg. UU No. 1/1946 dan UU No. 18 / Prp /1960.)
Seorang nakhoda yang dengan sengaja memakai tanda-tanda pada kapalnya sehingga
menimbulkan kesan seakan-akan kapalnya adalah kapal perang Indonesia, kapal
Angkatan Laut atau kapal pemandu yang bekerja di perairan atau terusan laut
Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 8, 93, 228.)
Pasal 475.
(s.
d. u. dg. UU No. 1/1946 dan UU No. 18 /
Prp / 1960.) Barangsiapa yang bukan karena terpaksa melakukan pekerjaan
nakhoda, juru mudi atau masinis di kapal Indonesia, padahal dia tahu bahwa
kewenangannya untuk berlayar telah dicabut oleh penguasa yang berwenang,
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda
paling banyak sembilan ribu rupiah. (KUHP 8, 93 dst., 227; KUHD 373a.)
Pasal 476.
(s.d.u.
dg. UU No. 1/1946 dan UU No. 18/Prp/1960.) Seorang nakhoda kapal Indonesia yang
tanpa alasan yang sah menolak untuk memenuhi permintaan berdasarkan
undang-undang untuk menerima di kapalnya seorang terdakwa atau terpidana
beserta benda-benda yang berhubungan dengan perkaranya, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 8, 93 dst., 477; KUHD 311 dst., 341, 341d,
358b.)
Pasal 477.
(s.d.u.
dg. UU No. 1/1946.)
(1) Seorang nakhoda kapal Indonesia yang dengan sengaja membiarkan
seorang terdakwa atau terpidana lari atau melepaskan orang itu, atau memberi
bantuan ketika dilepaskan atau melepaskan diri, padahal orang itu diterima di
kapalnya alas permintaan berdasarkan undangundang, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun.
(2) (s.d. u. dg. UU No. 18
/ Prp / 1960.) Bila orang itu lari, dilepaskan atau melepaskan diri karena
kealpaan nakhoda itu, maka dia diancam dengan pidana kurungan paling lama dua
bulan atau pidaria denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 8,
93 dst., 172, 223, 426, 476; KUHD 311 dst, 341, 341d.)
Pasal 478.
(s.d.
u. dg. S. 1933-47 jo. S. 1938-2.) Seorang nakhoda kapal Indonesia
yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya menurut alinea pertama pasal
358a Kitab Undang-undang Hukum Dagang untuk memberi pertolongan kalau kapalnya
terlibat dalam suatu tabrakan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun. (KUHP 93, 95, 525, 531, 566; KUHD 341, 341d, 534 dst.).
Pasal 479.
Dalam
hal pemidanaan karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal
438-449, 446, dan 467, dapat dijatuhkan pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal
35 nomor 1’- 4’
BAB XXIX A. KEJAHATAN PENERBANGAN
DAN KEJAHATAN TERHADAP
SARANA/PRASARANA PENERBANGAN.
Pasal 479a.
(s. d. t. dg. UU No. 4/1976.)
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan,
membuat tidak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk pengamanan lalu-lintas
udara atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan tersebut, dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun;
(2) Dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun jika karena
perbuatan itu timbul babaya bagi keamanan lalu-lintas udara;
(3) Dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun jika
karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479b.
(s. d. t. dg. UU No. 4/1976.)
(1) Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan hancumya, tidak
dapat dipakainya atau rusaknya bangunan untuk pengamanan lalu-lintas udara,
atau gagalnya usaha untuk pengamanan bangunan tersebut, dipidana dengan pidana
penjara selama-lamanya tiga tahun;
(2) Dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu-lintas udara;
(3) Dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika karena
perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479C.
(s.d.t. dg. UU No. 4/1976.)
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan,
merusak, mengambil atau memindahkan tanda atau alat untuk pengamanan
penerbangan, atau menggagalkan bekerjanya tanda atau alat tersebut, atau
memasang tanda atau alat yang keliru, dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya enam tahun;
(2) Dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika
karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan penerbangan;
(3) Dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika
karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan penerbangan dan mengakibatkan
celakanya pesawat udara;
(4) Dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika
karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan penerbangan dan mengakibatkan
matinya orang.
Pasal 479d.
(s.d. t. dg. UU No. 411976.) Barangsiapa karena kealpaan
menyebabkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan hancur, rusak,
terambil atau pindah atau menyebabkan tidak dapat bekerja atau menyebabkan
terpasangnya tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan yang keliru,
dipidana:
a. dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena
perbuatan itu menyebabkan penerbangan tidak aman;
b. dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena
perbuatan itu mengakibatkan celakanya pesawat udara;
c. dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika
karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479e.
(s.d. t. dg. UU No. 4/1976.) Barangsiapa dengan sengaja
dan melawan hukum, menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakainya pesawat
udara yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dipidana dengan
pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Pasal 479f.
(s.d.t. dg. UU No. 4/1976.) Barangsiapa dengan sengaja
dan melawan hukum mencelakakan, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau
merusak pesawat udara, dipidana:
a. dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika
karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
b. dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara untuk
selama-lamanya dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya
orang.
Pasal 479g.
(s. d. t. dg. UU No. 4/1976.) Barangsiapa karena
kealpaannya menyebabkan pesawat udara celaka, hancur, tidak dapat dipakai atau
rusak, dipidana:
a. dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
b. dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika
karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479h.
(s.d.t. dg. UU No. 4/1976.)
(1) Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri
atau orang lain dengan melawan hukum, atas kerugian penanggung asuransi
menimbulkan kebakaran atau ledakan, kecelakaan, kehancuran, kerusakan atau
membuat tidak dapat dipakainya pesawat udara, yang dipertanggungkan terhadap
bahaya tersebut di atas atau yang dipertanggungkan muatannya maupun upah yang
akan diterima untuk pengangkutan muatannya, ataupun untuk kepentingan muatan tersebut
telah diterima uang tanggungan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya
sembilan tahun;
(2) Apabila yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pesawat
udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima
belas tahun;
(3) Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau
orang lain dengan melawan hukum atas kerugian penanggung asuransi, menyebabkan
penumpang pesawat udara yang dipertanggungkan terhadap bahaya, mendapat
kecelakaan, dipidana:
a. dengan pidana penjara selama-lamanya sepuluh tahun, jika
karena perbuatan itu menyebabkan luka berat;
b. dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika
karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479i.
(s.d.t. dg. UU No. 4/1976.) Barangsiapa dalam pesawat
udara dengan perbuatan yang melawan hukum merampas atau mempertahankan
perampasan atau menguasai pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan
pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun.
Pasal 479j.
(s. d. t. dg. UU No. 411976.) Barangsiapa dalam pesawat
udara dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau ancaman dalam bentuk
lainnya, merampas atau mempertahankan perampasan atau menguasai pengendalian
pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama lamanya
lima belas tahun.
Pasal 479k.
(s. d. t. dg. UU No. 4/1976.)
(1) Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara selama-lamanya dua puluh tahun, apabila perbuatan dimaksud Pasal 479
huruf i dan Pasal 479 huruf j itu:
a. dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama;
b. sebagai kelanjutan permufakatan jahat;
c. dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu;
d. mengakibatkan kerusakan pada pesawat udara tersebut,
sehingga dapat membahayakan penerbangannya;
e. dilakukan dengan maksud untuk merampas kemerdekaan atau
meneruskan merampas kemerdekaan seseorang;
f. mengakibatkan luka berat seseorang.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya seseorang atau
hancumya pesawat udara itu, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun.
Pasal 479 l
(s.d.t. dg, UU No. 4/1976.)
Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan kekerasan
terhadap seseorang di dalam pesawat udara dalam penerbangan, jika perbuatan itu
dapat membahayakan keselamatan pesawat udara tersebut, dipidana dengan pidana
penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479 m
(s.d.t. dg. UU NO. 4/1976.)
Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum merusak pesawat udara dalam dinas
atau menyebabkan kerusakan alas pesawat udara tersebut yang menyebabkan tidak
dapat terbang atau membahayakan keamanan penerbangan, dipidana dengan pidana
penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479n.
(s. d. t. dg. UU No. 4/1976.)
Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menempatkan atau menyebabkan
ditempatkannya didalam pesawat udara dalam dinas, dengan cara apa pun, alat
atau bahan yang dapat menghancurkan pesawat udara atau menyebabkan kerusakan
pesawat udara tersebut yang membuatnya tidak dapat terbang atau menyebabkan
kerusakan pesawat udara tersebut yang dapat membahayakan keamanan dalam
penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479o.
(s.d.t. dg. UUNO. 4/1976.)
(1) Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara selama-lamanya dua puluh tahun apabila perbuatan dimaksud Pasal 479
huruf 1, Pasal 479 huruf m, dan Pasal 479 huruf n itu:
a. dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama;
b. sebagai kelanjutan dari
permufakatan jahat;
c. dilakukan dengan
direncanakan lebih dahulu;
d. mengakibatkan luka berat
bagi seseorang.
(2) Jika perbuatan itu
mengakibatkan matinya seseorang atau hancurnya pesawat udara itu, dipidana
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
selama-lamanya dua puluh tahun.
Pasal 479p.
(s.d.t. dg. UU No. 4/1976.)
Barangsiapa memberikan keterangan yang diketahuinya adalah palsu dan karena
perbuatan itu membahayakan keamanan pesawat udara dalam penerbangan, dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479q.
(s.d. t. dg. UU No. 4/1976.) Barangsiapa di dalam pesawat
udara, melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dalam pesawat udara
dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
Pasal 479r.
(s.d.t. dg. UU No. 4/1976.) Barangsiapa di dalam pesawat
udara melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban dan tata
tertib didalam pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya satu tahun.
BAB XXX PEMUDAHAN DALAM TINDAK
PIDANA.
Pasal 480.
(s.d.u. dg. S. 1934-172, 337; UU No. 18 / Prp / 1960,)
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling
banyak sembilan ratus rupiah karena penadahan:
1o. barangsiapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai,
menerima sebagai hadiah, atau karena ingin mendapat keuntungan, menjual,
menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan menyewakan,
suatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari
kejahatan; (KUHP 517.)
2o. barangsiapa menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang
diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa diperoleh dari kejahatan.
(KUHP 481 dst.; Sv. 71; IR. 62; RBg. 489.)
Pasal 481.
(1) Barangsiapa menjadikan sebagai kebiasaan dengan sengaja
membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang
diperoleh dari kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun.
(2). yang bersalah dapat dijatuhi pencabutan hak-hak tersebut dalam
pasal 35 nomor 1’- 4’ dan haknya untuk melakukan pekerjaan dalam mana kejahatan
itu dilakukan. (KUHP 35, 480, 486, 517.)
Pasal 482.
(s.d.u.
dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Perbuatan
tersebut dalam pasal 480, diancam karena penadahan ringan dengan pidana penjara
paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah,
bila denda tersebut diperoleh dari salah satu kejahatan yang diterangkan dalam
pasal 364, 373, dan 379. (RO. 95-2’, 110, 116, 129-1 sub 1’.)
Pasal 483.
(s.d.u.
dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa
menerbitkan suatu tulisan atau suatu gambar yang karena sifatnya dapat
dikenakan pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah, bila:
1o. nama si pelaku tidak diketahui danjuga tidak diberitahukan
namanya oleh penerbit pada peringatan pertama sesudah penuntutan berjalan
terhadapnya;
2o. penerbit sudah mengetahui atau patut menduga bahwa sewaktu
tulisan atau gambar itu diterbitkan, si pelaku tak dapat dituntut atau akan
menetap di luar Indonesia. (KUHP 61 dst., 484 dst., 488.)
Pasal 484.
(s.d.u.
dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa
mencetak tulisan atau gambar yang karena sifatnya dapat dikenakan pidana,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana
kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah, bila:
1o. orang yang menyuruh mencetak tulisan atau gambar itu tidak
diketahui, dan setelah ditentukan penuntutan, pada teguran pertama tidak
diberitahukan olehnya;
2o. pencetak mengetahui atau seharusnya menduga bahwa orang yang
menyuruh mencetak pada saat
tulisan atau gambar itu diterbitkan, tidak dapat dituntut atau menetap di luar
Indonesia. (KUHPerd. 62, 483, 485, 488.)
Pasal 485.
Bila
sifat tulisan itu atau gambar itu merupakan kejahatan yang hanya dapat dituntut
atas pengaduan, maka penerbit atau pencetak dalam kedua pasal tersebut di atas
hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena kejahatan itu. (KUHP 72, 483
dst.)
BAB XXXI. ATURAN TENTANG PENGULANGAN KEJAHATAN
YANG BERSANGKUTAN DENGAN BERBAGAI
BAB.
Pasal 486.
(s.d.u.
dg. S. 1926-359, 429; S. 1934-172, 173.)
Pidana penjara yang ditentukan dalam pasal 127, 204 ayat (1), 244-248, 253-260
bis., 263, 264, 266-268, 274, 362, 363, 365 ayat (1), (2) dan (3), 368 ayat (1)
dan (2) sepanjang di situ ditunjuk kepada ayat (2) dan (3) pasal 365, pasal
369, 372, 374, 375, 378, 380, 381-383, 385-388, 397, 399, 400, 402, 415, 417,
425, 432 ayat (2), 452, 466, 480 dan 481, demikian juga pidana penjara selama
waktu tertentu yang diancam menurut pasal 204 ayat (2), 365 ayat (4) dan 368
ayat (2), sejauh di situ ditunjuk kepada ayat (4) pasal 365, dapat ditambah dengan
sepertiga, bila yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun
sejak ia menjalani seluruhnya atau sebagian dari pidana penjara yang dijatuhkan
kepadanya, baik karena salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal-pasal
itu, maupun karena salah satu kejahatan yang dimaksud dalam salah satu dari
pasal 140-143, 145 dan 149 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara, atau sejak
ia dibebaskan sama sekali dari pidana itu atau bila pada waktu melakukan
kejahatan itu kewenangan menjalankan pidana tersebut belum daluwarsa. (KUHP
123, 4, 78 dst.)
Pasal 487.
(s.d.u.
dg. S. 1931-240, S. 1934-172, 337; UU
No. 1/1946.) Pidana penjara yang ditentukan dalam pasal 131, 140 ayat (1), 141,
170, 213, 214, 338, 341, 342, 344, 347, 348, 351, 353-355, 438-443, 459, dan
460, demikian juga pidana penjara selama waktu tertentu yang diancam menurut
pasal 104, 130 ayat (2) dan (3), pasal 140 ayat (2) dan (3), 339, 340 dan 444,
dapat ditambah sepertiga, bila yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum
lewat lima tahun sejak ia menjalani seluruhnya atau sebagian pidana penjara
yang dijatuhkan kepadanya, baik karena salah satu kejahatan yang diterangkan
dalam pasal-pasal itu maupun karena salah satu kejahatan yang dimaksudkan dalam
pasal 106 ayat (2) dan (3), 107 ayat (2) dan (3), 108 ayat (2), 109 sejauh
kejahatan yang dilakukan itu atau perbuatan yang menyertainya menyebabkan
luka-luka atau kematian, pasal 131 ayat (2) dan (3), 137, dan 138 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana Tentara, atau sejak dia dibebaskan sama sekali dari
pidana tersebut, atau bila pada waktu melakukan kejahatan, kewenangan
menjalankan pidana tersebut belum daluwarsa. (KUHP 123,4 , 78 dst.)
Pasal 488.
Pidana
yang ditentukan dalam pasal 134-138, 142--144, 207, 208, 310-321, 483 dan 484, dapat
ditambah sepertiga, bila yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat
lima tahun sejak ia menjalani seluruhnya atau sebagian pidana penjara yang
dijatuhkan kepadanya karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam
pasal-pasal itu, atau sejak ia dibebaskan sama sekali dari pidana itu atau bila
pada waktu melakukan kejahatan, kewenangan menjalankan pidana tersebut belum
daluwarsa. (KUHP 12, 18, 78 dst.)
BUKU KETIGA. PELANGGARAN.
BAB I. PELANGGARAN TERHADAP
KEAMANAN UMUM
BAGI ORANG ATAU BARANG DAN
KESEHATAN.
Pasal 489.
(1) (s.d.u. dg. UU No. 18 /
Prp / 1960.) Kenakalan terhadap orang atau barang, yang dapat mendatangkan
bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua
ratus dua puluh lima rupiah.
(2) Bila pada waktu melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun
sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana
denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari. (KUHP 45,
170, 406; CP. 475-8’.)
Pasal 490.
(s.d.
u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Diancam
dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak
tiga ratus tujuh puluh lima rupiah:
1o. barangsiapa menghasut hewan terhadap orang atau terhadap hewan
yang sedang ditunggangi, atau yang sedang menarik kereta atau kendaraan, atau
sedang memikul muatan;
2o. barangsiapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah
penjagaannya, bila hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi,
atau yang sedang menarik kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan;
3o. barangsiapa tidak menjaga secukupnya binatang buas yang berada
di bawah penjagaannya, supaya tidak menimbulkan kerugian;
4o. (s.d. u. dg. UU No. 1 /
1946.) barangsiapa memelihara binatang buas yang berbahaya tanpa memberitahukan
hal itu kepada polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu, atau tidak
menaati peraturan yang diberikan oleh pejabat tersebut tentang hal itu. (KUHP
45, 92; KUHPerd. 1368.)
Pasal 491.
(s. d. u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Diancam dengan
pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah:
1o. barangsiapa, yang diwajibkan menjaga orang gila yang berbahaya
bagi dirinya sendiri maupun orang lain, membiarkan orang itu berjalan ke
mana-mana tanpa dijaga;
2o. barangsiapa, yang diwajibkan menjaga seorang anak,
meninggalkan anak itu tanpa dijaga sehingga hal itu dapat menimbulkan bahaya
bagi anak itu atau orang lain. (KUHPerd. 1366 dst.)
Pasal 492.
(1) (s.d. u. dg. UU No. 18
/ Prp / 1960.) Barangsiapa dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu-lintas,
atau mengganggu ketertiban, atau mengancam keselamatan orang lain, atau
melakukan sesuatu yang harus dilakukan dengan hati-hati atau dengan mengadakan
tindakan penjagaan tertentu terlebih dahulu supaya jangan membahayakan nyawa
atau kesehatan orang lain, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari
atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Bila pada waktu melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun
sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, atau
karena hal yang disebutkan dalam pasal 536, dijatuhkan pidana kurungan paling
lama dua minggu. (KUHP 45, 307 dst., 361, 536.)
Pasal 493.
(s.
d. u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.)
Barangsiapa secara melawan hukum di jalan umum membahayakan kebebasan bergerak
orang lain, atau terus mendesakkan dirinya bersama dengan seorang atau lebih
kepada orang lain yang tidak menghendaki hal itu dan sudah menyatakannya dengan
tegas, atau mengikuti orang lain secara mengganggu, diancam dengan pidana kurungan
paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu lima ratus
rupiah.
Pasal 494.
(s.d. u. dg.
UU No. 18 / Prp / 1960.) Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga
ratus tujuh pulub lima rupiah:
1o. barangsiapa tidak mengadakan penerangan secukupnya dan
tanda-tanda menurut kebiasaan pada galian atau tumpukan tanah di jalan umum,
yang dibuat oleh atau atas perintahnya, atau pada benda yang ditaruh di situ
oleh atau atas perintahnya;
2o. barangsiapa tidak mengambil tindakan seperlunya pada waktu
melakukan suatu pekerjaan di atas atau di pinggir jalan umum untuk memberi
tanda bagi yang lewat di situ mengenai kemungkinan adanya bahaya;
3o. barangsiapa menaruh atau menggantungkan sesuatu di atas suatu
bangunan, melemparkan atau menuangkan sesuatu dari situ sehingga oleh karenanya
dapat timbul kerugian pada orang yang sedang menggunakan jalan umum;
4o. barangsiapa membiarkan hewan tunggangan, hewan penarik atau
hewan pengangkut di jalan umum tanpa mengambil tindakan penjagaan agar tidak
menimbulkan kerugian;
51o. barangsiapa membiarkan ternak berkeliaran di jalan umum tanpa
mengambil tindakan penjagaan, agar tidak menimbulkan kerugian;
6o. barangsiapa tanpa izin penguasa yang berwenang,
menghalang-halangi suatu jalan umum di darat maupun di air atau menimbulkan
rintangan karena pemakaian kendaraan atau kapal yang tidak semestinya. (KUHP
92, 192 dst., 497.)
Pasal 495.
(1) (s. d. u. dg. UU No. 1
/ 1946 dan UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa tanpa izin kepala polisi atau
pejabat yang ditunjuk untuk itu memasang ranjau perangkap, jerat, atau perkakas
lain untuk menangkap atau membunuh binatang buas di tempat yang dilalui orang,
diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Bila pada waktu melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun
sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana
denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama enam hari.
Pasal 496.
(s.d.
u. dg. UU No. 1 / 1946 dan UU No. 18 /
Prp / 1960.) Barangsiapa membakar barang tak bergerak milik sendiri tanpa izin
kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana denda
paling tinggi tujuh ratus lima puluh rupiah. (KUHP 45, 62, 187 dst., 382, 410.)
Pasal 497.
(s. d. u. dg. S. 1932-143 jo. S. 1933-9; UU No. 18 / Prp / 1960.) Diancam
dengan pidana denda paling tinggi tiga ratus tujuh puluh lima rupiah:
1o. barangsiapa menyalakan api atau tanpa perlu menembakkan
senjata api di jalan umum atau di pinggimya, ataupun di tempat yang sedemikian
dekatnya dengan bangunan atau barang, hingga dapat timbul bahaya kebakaran;
2o. barangsiapa melepaskan balon angin yang membawa bahan-bahan
menyala.(KUHP 45, 92, 188.)
498 dan 499. Dicabut dg. S. 1932-143 jo. S. 1933-9.
Pasal 500.
(s.d.
u. dg. UU No. 1 / 1946 dan UU No. 18 /
Prp / 1960.) Barangsiapa membuat obat ledak, mata peluru atau peluru untuk
senjata api, tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu,
diancam dengan pidana kurungan paling lama sepuluh hari atau pidana denda
paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah. (KUHP 92.)
Pasal 501.
(1) (s. d. u. dg. UU No. 18
/ Prp / 1960.) Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh
lima rupiah:
1o. barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau
menyimpan untuk dijual atau dibagikan, barang makanan atau minuman yang
dipalsukan atau yang busuk, ataupun air susu dari ternak yang sakit atau yang
dapat mengganggu kesehatan;
2o. (s.d.u. dg. UU No. 1 /
1946.) barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan daging ternak
yang dipotong karena sakit atau mati dengan sendirinya tanpa izin kepala polisi
atau pejabat yang ditunjuk untuk itu.
(2) Bila pada waktu melakukan pelanggaran itu belum lewat dua
tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama,
pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama enam hari. (KUHP
92, 101, 204, 886.)
Pasal 502.
(1) (s.d. u. dg. S.
1932-566; UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa tanpa izin penguasa yang
berwenang, berburu atau membawa senjata api ke dalam hutan negara di mana hal
itu dilarang tanpa izin, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan
atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah.
(2) Binatang yang ditangkapnya atau ditembaknya serta perkakas dan
senjata yang digunakan dalam pelanggaran itu, dapat dirampas. (KUHP 39.)
BAB II. PELANGGARAN KETERTIBAN UMUM.
Pasal 503.
(s.d.u.
dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Diancam
dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua
ratus dua puluh lima rupiah:
1o. barangsiapa membuat
kehingaran atau keriuhan yang dapat mengganggu tetangga dalam tidur malamnya;
2o. barangsiapa membuat kegaduhan
di dekat bangunan untuk melakukan ibadat yang diizinkan atau untuk sidang
pengadilan, pada waktu ada ibadat atau sidang. (KUHP 45, 172, 174, 176.)
Pasal 504.
(1) Barangsiapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan
pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.
(2) Pengemisan yang dilakukan bersama-sama oleh tiga orang atau
lebih, yang masing-masing berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan
pidana kurungan paling lama tiga bulan. (KUHP 45.)
Pasal 505.
(1) Barangsiapa bergelandangan tanpa mempunyai mata pencaharian,
diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga
bulan.
(2) Pergelandangan yang dilakukan bersama-sama oleh tiga orang
atau lebih, yang masing-masing berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan
pidana kurungan paling lama enam bulan. (KUHP 35.)
Pasal 506.
Barangsiapa
mengambil keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya
sebagai mata pencaharian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu
tahun.
Pasal 507.
(s.d.
u. dg. UU No. 1 / 1946 dan UU No. 18 /
Prp / 1960.) Diancam dengan pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima
puluh rupiah:
1o. barangsiapa tanpa wewenang memakai suatu gelar ningrat, atau
suatu tanda kehormatan Indonesia;
2o. barangsiapa tanpa izin
Presiden, bila hal itu diperlukan, menerima suatu tanda kehormatan, gelar,
pangkat atau derajat dari negara asing;
3o. barangsiapa memberi nama
yang palsu ketika ditanya oleh penguasa yang berwenang tentang namanya. (ISR. 168; KUHP 228 dst., 241.)
Pasal 508.
(s.
d. u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.)
Barangsiapa tanpa wewenang memakai dengan sedikit penyimpangan suatu nama atau
tanda jasa yang menurut ketentuan undang-undang hanya boleh dipakai oleh suatu
perkumpulan atau personal perkumpulan, atau personal dinas kesehatan tentara,
diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 102, 393, 565.)
Pasal 508 bis
(s.d.t. dg. S. 1926-19 jo. 40; s.d.u. dg. S. 1934-240; UU No. 1 / 1946 dan UU No. 18 /
Prp / 1960.) Barangsiapa di muka umum tanpa wewenang memakai pakaian yang
sangat mirip dengan pakaian jabatan yang ditetapkan untuk pegawai negeri atau
pejabat yang bekerja pada negara, pada suatu propinsi, pada suatu daerah yang
berdiri sendiri yang dibentuk atau yang diakui dengan undang undang sehingga
patut ia dapat dipandang orang sebagai pegawai atau pejabat itu, diancam dengan
pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
Pasal 509.
(s.
d. u. dg. S. 1931-240; UU No. 18 / Prp /
1960.) Barangsiapa tanpa izin meminjamkan uang atau barang yang nilainya tidak
lebih dari seratus rupiah, dengan menerima gadai, atau dalam bentuk jual-beli
dengan boleh dibeli kembali ataupun dalam bentuk kontrak komisi, diancam dengan
pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau pidana denda paling banyak lima
belas ribu rupiah.
Pasal 510.
(s.d. u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) (1) (s.d. u.
dg. UU No. 1 / 1946.) Diancam dengan
pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, barangsiapa
tanpa izin kepala polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu:
1o. mengadakan pesta umum atau keramaian umum;
2o. mengadakan pawai di jalan umum.
(1) Bila pawai itu diadakan untuk menyatakan keinginan-keinginan
secara menakjubkan, maka yang bersalah diancam dengan pidana kurungan paling
lama dua minggu atau pidana denda dua ribu dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 511.
(s. d. u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa pada
waktu ada pesta, pawai, dan sebagainya, tidak menaati perintah dan petunjuk
polisi yang diberikan untuk mencegah kecelakaan oleh kemacetan lalu-lintas di
jalan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh
lima rupiah. (KUHP 216.)
Pasal 512.
(1) (s.d. u. dg. UU No. 18
/ Prp / 1960.) Barangsiapa yang bukan karena terpaksa dan tanpa izin
menjalankan pekerjaan yang menurut aturan-aturan umum harus diberi izin untuk
itu, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) (s. d. u. dg. UU No. 18
/ Prp / 1960.) Barangsiapa dengan mendapat izin menjalankan pekerjaan yang
menurut aturan-aturan umum harus diberi izin untuk itu, dalam menjalankan
pekerjaan tersebut tanpa keharusan melampaui batas kewenangannya, diancam
dengan pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah.
(3) Bila pada waktu melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun
sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, maka
dalam hal ayat (1), pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling
lama dua bulan, dan dalam hal ayat (2), paling lama satu bulan. (KUHP 228 dst,)
Pasal 512a.
(s.d.t. dg. UU No. 8 / 1951; s.d.u. dg. UU No. 18 / 1960.) Barangsiapa sebagai mata
pencaharian, baik khusus maupun sebagai sambilan, menjalankan pekerjaan dokter
atau dokter gigi dengan tidak mempunyai surat izin, di dalam keadaan yang tidak
memaksa, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda
paling banyak seratus lima puluh ribu rupiah.
Anotasi:
Supaya konsisten dengan yang
lain, bunyi pasal ini telah diubah tanpa mengubah artinya.
Pasal 513.
(s.d.
u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.)
Barangsiapa menggunakan atau membolehkan digunakan barang orang lain yang ada
padanya karena hubungan jabatan atau karena pekerjaannya, untuk pemakaian yang
tak diizinkan oleh pemiliknya, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam
hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 514.
(s. d. u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Seorang pekerja
harian, pembawa bungkusan, pesuruh, pemikul atau kuli, yang pada waktu
menjalankan pekerjaannya melakukan kelalaian dalam pengembalian perkakas yang
diterima untuk dipakai, atau dalam penyampaian barang yang diterima untuk
diangkut, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana
denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah. (KUHP 45.)
Pasal 515.
(s.
d. u. dg. S. 1925-553 jo. 605.) (1) (s.
d. u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.)
Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling
banyak tujuh ratus lima puluh rupiah:
1o. barangsiapa, yang pada waktu pindah kediaman dari bagian kota,
desa atau kampung di mana dia menetap, tidak memberitahukannya kepada penguasa
yang berwenang dengan menyebut tempat menetap yang baru;
2o. barangsiapa yang setelah menetap di bagian kota, desa atau
kampung, tidak memberitahukan hal itu kepada penguasa yang berwenang dalam
tenggang waktu empat belas hari, dengan menyebut nama, pekerjaan, dan tempat
asalnya. (S. 1919-573’.)
(2) Ketentuan dalam ayat (1) tidak berlaku bagi orang yang pindah
tempat kediaman dan menetap masih di dalam kota yang itu juga.
Pasal 516.
(1) (s.d. u. dg. UU No. 1 /
1946 dan UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa, yang mata pencahariannya memberi
tempat bermalam kepada orang lain, tidak mempunyai register terus-menerus, atau
tidak mencatat atau menyuruh catat nama, mata pencaharian atau pekerjaan,
tempat kediaman, hari datang dan perginya orang yang bermalam di situ, atau
atas permintaan kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, tidak
memperlihatkan register itu, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga
ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Bila pada waktu melakukan pelanggaran itu belum lewat dua
tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelangaran yang sama,
pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama enam hari. (KUHP
92; CP. 475.)
Pasal 517.
(1) (s. d. u. dg. UU No. 18
/ Prp / 1960.) Diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau
pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah:
1o barangsiapa membeli, menukar, menerima sebagai hadiah,
menerima sebagai gadai, menerima untuk dipakai atau disimpan barang yang
menjadi pakaian, perlengkapan atau persenjataan seorang tentara di bawah
pangkat perwira; atau menjual atau menukarkan, memberikan sebagai hadiah,
menggadaikan, memberikan untuk dipakai atau disimpan barang tersebut untuk
seorang tentara di bawah pangkat perwira, yang diberikan tanpa izin dari atau
atas nama perwira komandan. (KUHP 480.)
2o. (s.d.u. dg. S.
1938-276.) barangsiapa menjadikan pembelian barang-barang yang demikian sebagai
kebiasaan atau mata pencaharian, dan tidak menaati peraturan mengenai
pencatatan dalam register yang ditentukan dalam aturan-aturan umum. (KUHP 45.)
(2) Bila pada waktu melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun
sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama,
pidananya dapat dijadikan dua kali lipat.
Pasal 518.
(s. d. u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa tanpa
wewenang memberi suatu barang kepada atau menerimanya dari seorang terpidana,
diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling
banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 519.
(1) (s. d. u. dg. S.
1926-359, 429; S. 1933-67; UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa membuat,
menjual, menyiarkan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau disiarkan,
ataupun memasukkan ke Indonesia barang cetakan, potongan logam atau benda lain
yang bentuknya menyerupai uang kertas, mata uang, benda-benda emas atau perak
dengan merek negara, atau perangko pos, diancam dengan pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Benda-benda yang menjadi
sebab pelanggaran itu dapat dirampas. (KUHP 10, 39 dst., 45, 251.)
Pasal 519 bis
(s.d.t. dg. S. 1933-67; s.d.u.
dg. UU
No. 18 / Prp / 1960.) Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan,
atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah:
1o. barangsiapa mengumumkan kabar yang ditangkap lewat pesawat
penerima radio yang dipakai olehnya atau yang ada di bawah pengurusannya, yang
sepatutnya harus diduganya bahwa kabar itu bukan untuk dia atau untuk umum,
atau memberitahukannya kepada orang lain, jika sepatutnya harus diduganya bahwa
karenanya kabar itu akan tersiar dan kemudian memang sungguh jadi tersiar;
2o. barangsiapa mengumumkan kabar yang ditangkap lewat pesawat
penerima radio, jika ia sendiri, ataupun orang dari mana berita itu
diterimanya, tidak berwenang untuk itu.
Pasal 520.
(s.d.
u. dg. S. 1937-590.) Diancam dengan
pidana kurungan paling lama tiga bulan:
1’. barangsiapa yang setelah mendapat pengunduran pembayaran
utangnya dengan kehendak sendiri melakukan perbuatan-perbuatan, yang menurut
aturan-aturan umum harus dilakukan dengan bantuan pengurus;
2’. seorang pengurus atau komisaris perseroan, maskapai,
perkumpulan atau yayasan, yang setelah mendapat pengunduran pembayaran utangnya
dengan kehendak sendiri melakukan perbuatan-perbuatan, yang menurut
aturan-aturan umum harus dilakukan dengan bantuan pengurus. (KUHP 59; F. 214
dst., 220 dst.)
BAB III. PELANGGARAN TERHADAP PENGUASA UMUM.
Pasal 521.
(s.d.u.
dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa
melanggar peraturan penguasa umum yang telah diumumkan mengenai pemakaian dan
pembagian air dari perlengkapan air atau bangunan pengairan guna kepentingan
umum, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua belas hari atau pidana
denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 522.
(s.d.u.
dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa
yang dipanggil menurut undang-undang untuk menjadi saksi ahli atau juru bahasa,
tidak datang secara melawan hukum, diancam dengan pidana denda paling banyak
sembilan ratus rupiah. (KUHP 224; KUHPerd. 1909; Rv. 154, 160, 171 dst., 184
dst., 204; Sv. 37 dst., 51 dst., 133 dst., 136, 202, 239, 241 dst.; F. 65, 224;
Onteig. 30; Krankz. 15, 44.)
Pasal 523.
(1) (s.d.u. dg. UU No. 18 /
Prp / 1960.) Barangsiapa tanpa alasan yang sah lalai menjalankan pekerjaan
rodi, pekerjaan desa atau pekerjaan perusahaan kebun negara, diancam dengan
pidana kurungan paling tinggi tiga hari atau pidana denda paling tinggi seratus
lima puluh rupiah.
(2) (s.d.t. dg. S.
1922-308.) Bila pada waktu melakukan pelanggaran belum lewat enam bulan sejak
adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelang garan yang sama, maka yang bersalah dapat diancam dengan pidana kurungan
paling lama tiga bulan.
Pasal 524.
(s.d.
u. dg. S. 1931-240; UU No. 1 / 1946 dan
UU No. 18 / Prp / 1960.) Diancam dengan pidana denda paling banyak sembilan
ratus rupiah:
1o. barangsiapa dalam perkara
mengenai orang yang belum dewasa, atau orang yang sudah atau akan ditaruh di
bawah pengampuan, atau orang yang akan atau sudah dimasukkan dalam rumah sakit
jiwa, tanpa alasan yang sah tidak datang sendiri atau dengan perantaraan
kuasanya jika hal itu dibolehkan, bila dipanggil untuk didengar selaku keluarga
sedarah atau semenda, selaku suami/istri, wali atau wali pengawas, pengampu
atau pengampu pengawas oleh hakim atau atas perintahnya oleh kepala polisi;
(KUHP 92; KUHPerd. 38, 41, 333 dst., 452; Krankz. 15, 24 dst.)
2o. barangsiapa dalam perkara mengenai orang yang belum dewasa
atau orang yang sudah atau akan ditaruh di bawah pengampuan, tanpa alasan yang
sah tidak datang sendiri atau dengan perantaraan kuasanya jika hal itu
dibolehkan, bila dipanggil untuk didengar oleh balai harta peninggalan atau
atas permintaannya oleh kepala polisi; (Krankz. 44.)
3o. (s.d.t. dg, S. 1918-546.) barangsiapa dalam perkara mengenai
orang yang belum dewasa, tanpa alasan yang sah tidak datang sendiri atau dengan
perantaraan kuasanya jika hal itu dibolehkan, bila dipanggil untuk didengar
oleh majelis perwalian atau atas permintaannya oleh kepala polisi. (KUHPerd.
38, 40, 333 dst., 452.)
Pasal 525.
(1) (s.d. u. dg. UU No. 18
/ Prp / 1960.) Barangsiapa pada waktu ada bahaya umum bagi orang atau barang,
atau pada waktu ada kejahatan tertangkap tangan diminta pertolongannya oleh
penguasa umum tetapi menolaknya, padahal mampu untuk memberi pertolongan
tersebut tanpa membahayakan dirinya, diancam dengan pidana denda paling banyak
tiga ratus tujuh puluh lima rupiah. (KUHP 165, 187 dst., 478, 531, 566; Sv. 24
dst.)
(2) Ketentuan ini tidak berlaku bagi mereka yang menolak memberi
pertolongan karena ingin menghindari bahaya penuntutan bagi dirinya sendiri
atau bagi salah seorang keluarganya sedarah atau semenda dalam garis lurus atau
menyimpang, sampai derajat kedua atau ketiga, atau bagi suami (istri) atau
bekas suami (istrinya).
Pasal 526.
(s.d.u.
dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa
menyobek, membuat tak dapat dibaca atau merusak suatu pengumuman di muka umum
dari pihak penguasa yang berwenang atau karena ketentuan undang-undang, diancam
dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah. (KUHP 45,
219, 406.)
527. Dicabut dg. UU No. 8 /
Drt / 1955.
Pasal 528.
(1) (s.d.t. dg. S.
1935-576; s.d. u. dg. UU No. 18 / Prp /
1960.) Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, barangsiapa tanpa izin penguasa
yang berwenang:
1o. membuat salinan atau petikan
dari surat-surat jabatan negara dan alat-alatnya, yang menurut perintah
penguasa umum harus dirahasiakan;
2o. mengumumkan seluruh atau
sebagian isi surat-surat tersebut dalam nomor 1’;
3o. mengumumkan hal-hal yang
termaktub dalam surat-surat tersebut dalam nomor 1’, padahal sepatutnya dapat
diduga bahwa hal-hal itu harus dirahasiakan.
(2) Perbuatan itu tidak
dipidana, bila perintah untuk merahasiakan itu jelas diberikan karena alasan
lain daripada kepentingan dinas atau kepentingan umum. (KUHP 52, 92, 112 dst.,
122-2’, 124-2, 322, 554.)
BAB IV. PELANGGARAN MENGENAI
ASAL-USUL DAN PERKAWINAN.
Pasal 529.
(s.d.u. dg. S. 1918-30, S. 1919-81; UU No. 18 / Prp /
1960.) Barangsiapa tidak memenuhi kewajibannya menurut undang-undang untuk
melaporkan kepada pejabat catatan sipil atau perantaranya tentang adanya
kelahiran dan kematian, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima
ratus rupiah. (BS. 37 dst., 65 dst., 71, 74,
87; BS. Chin. 50 dst., 99; BS. Ind. 29-32, 37, 42 dst., 47; BSCI. 35 dst.,
38, 43, 61 dst., 66.)
Pasal 530.
(1) (s.d.u. dg. UU No. 18 /
Prp / 1960.) Seorang petugas agama yang melakukan upacara perkawinan, yang
hanya dapat dilangsungkan di hadapan pejabat catatan sipil, sebelum dinyatakan
kepadanya bahwa pelangsungan di hadapan pejabat itu sudah dilakukan, diancam
dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bila pada waktu melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun
sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana
denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama dua tahun. (KUHP 81
dst.; KUHPerd. 81.)
BAB V. PELANGGARAN TERHADAP ORANG
YANG MEMERLUKAN PERTOLONGAN.
Pasal 531.
(s.
d. u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.)
Barangsiapa ketika menyaksikan seseorang yang sedang berada dalam babaya maut
tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan kepada orang itu walaupun tidak
membahayakan dirinya atau orang lain, diancam, bila kemudian orang itu
meninggal, dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 45, 165, 478, 525, 566.)
BAB VI. PELANGGARAN KESUSILAAN.
Pasal 532.
(s.d.u.
dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Diancam
dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak
dua ratus dua puluh lima rupiah:
1o. barangsiapa menyanyikan lagu-lagu yang melanggar kesusilaan di
depan umum;
2o. barangsiapa mengadakan pidato yang melanggar kesusilaan di
depan umum;
3o. barangsiapa mengadakan tulisan atau gambar yang melanggar
kesusilaan di tempat yang terlihat dari jalan umum. (KUHPerd. 45, 281, 533
dst.)
Pasal 533.
(s.d.
u. dg. S. 1936-10; S. 1938-278; UU No.
18 / Prp / 1960.) Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau
pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah:
1o. barangsiapa di tempat untuk lalu lintas umum dengan
terang-terangan mempertunjukkan atau menempelkan tulisan dengan judul, kulit,
atau isinya yang dapat dibaca, maupun gambar atau benda, yang mampu
membangkitkan nafsu birahi para remaja;
2o. barangsiapa di tempat untuk lain lintas umum dengan
terang-terangan memperdengarkan isi tulisan yang dapat membangkitkan nafsu
birahi para remaja;
3o. barangsiapa secara terang-terangan atau tanpa diminta
menawarkan suatu tulisan, gambar atau barang yang dapat membangkitkan nafsu
birahi para remaja, atau secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan
tanpa diminta, memberitahukan sebagai bisa didapat, tulisan atau gambar yang
dapat membangkitkan nafsu birahi para remaja;
4o. barangsiapa menawarkan, memberikan untuk selamanya atau untuk
sementara, menyerahkan atau memperlihatkan tulisan, gambar, atau benda yang
demikian itu kepada seorang belum dewasa dan di bawah umur tujuh belas tahun;
5o. barangsiapa memperdengarkan isi tulisan yang demikian itu di
hadapan seorang yang belum dewasa dan di bawah umur tujuh belas tahun. (KUHP
282 dst., 532, 534 dst.)
Pasal 534.
(s.d.u.
dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa
secara terang-terangan mempertunjukkan suatu sarana pencegah kehamilan maupun
secara terang terangan atau tanpa diminta menawarkan sarana atau pertolongan
untuk mencegah kehamilan, ataupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan
tulisan tanpa diminta, menyatakan bahwa sarana atau pertolongan yang demikian
itu bisa didapat, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau
pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah. (KUHP 282 dst., 532 dst., 535.)
Pasal 535.
(s.d.u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa secara
terang-terangan mempertunjukkan suatu sarana untuk menggugurkan kandungan,
maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan sarana atau pertolongan
untuk menggugurkan kandungan, ataupun secara terang-terangan atau dengan
menyiarkan tulisan tanpa diminta, menyatakan bahwa sarana atau pertolongan yang
demikian itu bisa didapat, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 283,
299, 346 dst.)
yang demikian itu bisa didapat,
diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 283, 299, 346 dst.)
Pasal 536.
(1) (s.d.u. dg. UU No.
18/Prp/1960.) Barangsiapa berada dijalan umum dalam keadaan mabuk, diancam
dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
(2) Bila pada waktu melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun
sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama atau
yang diterangkan dalam pasal 492, maka pidana denda dapat diganti dengan pidana
kurungan paling lama tiga hari.
(3) Bila terjadi pengulangan kedua dalam satu tahun setelah
pemidanaan pertama berakhir dan menjadi tetap, maka dikenakan pidana kurungan
paling lama dua minggu.
(4) Pada pengulangan ketiga atau lebih dalam satu tahun, setelah
pemidanaan yang kemudian karena pengulangan kedua atau lebih menjadi tetap,
dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan. (KUHP 45, 300, 492.)
Pasal 537.
(s.d.
u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa
menjual atau memberikan minuman keras atau arak di luar kantin tentara kepada
anggota Angkatan Bersenjata di bawah pangkat letnan atau kepada istri, anak
atau pelayannya, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga minggu atau
pidana denda paling tinggi seribu lima ratus rupiah. (KUHP 300, 538.)
Pasal 538.
(s.d.u.
dg. UUNO. 18IPrpl]960.) Penjual minuman
keras atau wakilnya yang pada waktu menjalankan pekerjaannya itu memberikan
atau menjual minuman keras atau arak kepada seorang anak di bawah umur enam
belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga minggu atau pidana
denda paling tinggi seribu lima ratus rupiah. (KUHP 300, 537.)
Pasal 539.
(s.d.u. dg. UUNO. 18IPrpll960.) Barangsiapa menyediakan
secara cuma-cuma minuman keras atau arak atau menjanjikan sebagai hadiah pada
waktu diadakan pesta keramaian untuk umum atau pertunjukan rakyat atau pada
waktu diselenggarakan pawai untuk umum, diancam dengan pidana kurungan paling
lama dua belas hari atau pidana denda paling tinggi tiga ratus tujuh puluh lima
rupiah.
Pasal 540.
(1) (s.d.u. dg. S.
1924-127; S. 1934-644; UUNO. 18/Prp/1960.) Diancam dengan pidana kurungan
paling lama detapan hari atau pidana denda paling ba¬nyak dua ribu dua ratus
lima puluh rupiah:
1o. barangsiapa menggunakan hewan untuk pekerjaan yangjelas
melampaui kekuatannya;
2 o. barangsiapa tanpa perlu menggunakan hewan untuk pekerjaan
dengan cara yang menyakitkan atau yang menyiksa hewan tersebut;
3 o. barangsiapa menggunakan hewan yang pincang atau yang mempunyai
cacat lainnya, yang kudisan, luka-luka atau yangjelas sedang hamil ataupun
sedang menyusui untuk pekerjaan yang karena keadaannya itu tidak sesuai atau
yang menyakitkan ataupun yang menyiksa hewan tersebut;
4 o. barangsiapa mengangkut atau menyuruh mengangkut hewan tanpa
perlu dengan cara yang menyakiti atau yang menyiksa hewan tersebut;
5o. barangsiapa mengangkut atau menyur-uh mengangkut hewan tanpa
diberi atau menyuruh tidak diberi makan atau minum.
(2) Bila pada waktu melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun
sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, atau
karena salah satu pelanggaran pada pasal 541, atau karena kejahatan tersebut
dalam pasal 302, maka yang bersalah dapat dikenakan pidana kurungan paling lama
empat belas hari. (KUHP 45, 302.)
Pasal 541
(1) (s.d.u. dg. UU No. 18/prp/1960.) Diancam dengan pidana denda
paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah:
1 o. barangsiapa menggunakan
seekor kuda sebagai kuda beban, kuda tunggangan atau kuda penarik kereta
padahal kuda tersebut belum tukar gigi atau kedua gigi dalamnya di rahang atas
belum bersanggit dengan kedua gigi dalamnya di rahang bawah;
2o. barangsiapa memasangkan pakaian
kuda pada kuda tersebut dalam butir I' atau mengikat maupun memasang kuda itu
pada kendaraan atau kuda penarik;
3 o. barangsiapa menggunakan seekor kuda induk sebagai kuda beban,
kuda tunggangan atau kuda penarik kereta dengan membiarkan anaknya, yang keenam
gigi mukanya belum tumbuh, mengikutinya.
(2) Bila pada waktu melakukan pelanggaran itu belum lewat satu
tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama,
atau karena pelanggaran tersebut dalam pasal 540, ataupun karena kejahatan
tersebut dalam pasal 302, maka pidana denda dapat diganti dengan pidana
kurungan pa¬ling lama tiga hari.
542. Dg. UU No. 7/1974, pasal
ini diubah menjadi Pasal 303 bis.
543. Dicabut dg. S. 1923-277,
352.
Pasal 544.
(1) (s. d. u. dg. UU No.
1/1 946 dan UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa tanpa izin kepala polisi atau
pejabat yang ditunjuk untuk itu menyabung ayam atau mengadu jangkrik di jalan
umum atau di pinggirnya, ataupun di tempat yang dapat dikuwungi oleh umum,
diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling
banyak tiga ratus tujuh putuh lima rupiah.
(2) Bila pada waktu melakukan pelanggaran itu belum lewat satu
tahun sejak adanya pemidanaan yang merdadi tetap karena pelanggaran yang sama,
maka pidananya dapat dilipatduakan. (KU'IP 92.)
Pasal 545.
(1) (s.d.u. dg. UUNO.
18/Prp/1960. Barangsiapa yang mata
pencaharian¬nya sebagai ahli nujum, peramal atau penafsir mimpi, diancam dengan
pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga
ratus rupiah.
(2) Bila pada waktu melakukan pelanggaran itu belum lewat satu
tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama,
maka pidananya dapat dilipatduakan.
Pasal 546.
(s.d.u.
dg. UUNO. 18/Prp/1960.) Diancam dengan
pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah:
1o. barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau
mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagikan jimat, penangkal, atau benda
lain yang dikatakan olehnya mempunyai kesaktian;
2 o. barangsiapa mengajar ilmu atau kesaktian yang bertujuan
menimbulkan kepercayaan orang bahwa ia dapat melakukan tindak pidana tanpa
kemungkinan bahaya bagi diri sendiri.
Pasal 547.
(s.d.u.
dg. UUNO. 18/Prp/1960.) Seorang saksi,
yang memakaijimat atau benda-benda sakti dalam sidang pengadilan ketika diminta
untuk memberi keterangan di bawah sumpah menurut ketentuan undang-undang,
diancam dengan pidana kurungan paling lama sepuluh hari atau pidana denda paling
banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
BAB VII. PELANGGARAN MENGENAI TANAH,
TANAMAN, DAN PEKARANGAN.
Pasal 548.
(s.d.u.
dg. UUNO. 18/Prp/1960.) Barangsiapa
tanpa wewenang membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun atau di tanah yang
sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling
banyak dua ratus dua puluh lima rupiah. (KUHP 406', 407 , 549.)
Pasal 549.
(1) (s. d. a. dg. S.
1923-569jo. S. 1924-27; UU No.
18Iprpl1960.) Barangsiapa tanpa wewenang membiarkan ternaknya berjalan di
kebun, di padang rumput, atau di ladang rumput atau di padang rumput kering,
baik di tanah yang telah ditaburi, ditugali atau ditanami ataupun yang sudah
siap untuk ditaburi, ditugali atau ditanami atau yang hasilnya belum diambil,
ataupun di tanah kepunyaan orang lain, yang oleh yang berhak dilarang dimasuki
dan sudah diberi tanda larangan yangjelas bagi pelanggar, diancam dengan pidana
denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah. (KUHP 101, 4061, 4071,
550 dst.)
(2) (s.d.t. dg. S.
1921-250, 640.) Ternak yang menyebabkan pelanggaran itu dapat dirampas. (KUHP
392, 41.)
(3) (s.d. t. dg. S.
1921-250, 640.) bila pada waktu melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun
sejak adanya pemidanaan yang menadi tetap karena pelanggaran yang sama, maka
pidana denda itu dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama empat belas
hari.
Pasal 550.
(s.d.u.
dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa
tanpa wewenang berjalan atau berkendaraan di tanah yang sudah ditaburi,
ditugali atau ditanami, atau ditanah yang sudah siap untuk ditaburi, ditugali
atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh
lima rupiah. (KUHP 4061, 4071, 549, 551.)
Pasal 551.
(s.d.u.
dg. S. 1923-569 jo. S. 1924-27; UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa
tanpa wewenang, berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya
dilarang dimasuki atau sudah diberi tanda larangan masuk yang jelas, diancam
dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah. (KUHP 549 dst.)
BAB VIII. PELANGGARAN JABATAN.
Pasal 552.
(s. d. u. dg. UU No. 18 / Prp /
1960.) Seorang pejabat yang berwenang mengeluarkan salinan atau petikan putusan
pengadilan, bila mengeluarkan salinan atau petikan tersebut sebelum putusan
ditandatangani sebagaimana mestinya, diancam dengan pidana denda paling banyak
tujuh ratus lima puluh rupiah. (KUHP 92;
Rv. 65; Sv. 420.)
553. Dicabut dg. S, 1935-576;
lihat pasal 528.
Pasal 554.
(s.d.u.
dg. S. 1928-12; S. 1935-576; UU No. 18 /
Prp / 1960.) Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, seorang bekas pejabat yang
tanpa izin penguasa yang berwenang menahan surat-surat jabatan padanya. (.KUHP
52, 92, 112 dst., 122-2’, 1242 , 322, 528.)
Pasal 555.
(s.d.u.
dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Kepala
lembaga pemasyarakatan, tempat menahan orang tahanan sementara atau orang yang
disandera, atau kepala lembaga pendidikan anak negara atau rumah sakit jiwa,
yang menerima atau menahan orang di tempat itu dengan tidak meminta
diperlihatkan kepadanya terlebih dahulu surat perintah dari penguasa yang
berwenang atau surat keputusan pengadilan, atau yang lalai menuliskan menurut
aturan dalam daftar hal penerimaan itu dan surat perintah atau surat keputusan
yang menjadi alasan orang itu diterima, diancam dengan pidana kurungan paling
lama satu bulan atau pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh
rupiah. (KUHP 428; Rv. 602; Sv. 364; Krankz. 16.)
Pasal 556.
(s.
d. u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Seorang
pejabat catatan sipil yang sebelum melangsungkan perkawinan tidak meminta
diberikan kepadanya surat bukti atau surat keterangan yang diharuskan menurut
aturan-aturan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah. (KUHP 79-3’; KUHPerd. 71 dst.)
Pasal 557.
(s.d.
u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Diancam
dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah:
1o. seorang pejabat catatan sipil yang melakukan perbuatan yang
berlawanan dengan ketentuan aturan-aturan umum tentang register atau akta
catatan sipil, tentang tata cara sebelum perkawinan atau tentang pelaksanaan
perkawinan;
2’o setiap orang lain penyimpan register itu yang melakukan
perbuatan yang berlawanan dengan ketentuan aturan-aturan umum tentang register
dan akta catatan sipil. (KUHP 79-3’; KUHPerd. 4 dst., 50 dst., 71 dst., 82; BS.
28.)
Pasal 557a.
(s.d.t. dg. S. 1918-30, S. 1919-81; s.d.u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Seorang perantara
Catatan Sipil yang melakukan perbuatan yang berlawanan dengan ketentuan
reglemen pemeliharaan register catatan sipil untuk golongan Tionghoa, diancam
dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
Pasal 558.
(s.d.
u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Seorang
pejabat catatan sipil yang lalai memasukkan suatu akta dalam register atau
menuliskan suatu akta pada sehelai kertas lepas, diancam dengan pidana denda
paling banyak empat ribu
Pasal 558a.
(s.d.t.
dg. S. 1918-30; S. 1919-81; s.d.u.
dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Seorang
perantara catatan sipil yang lalai membuat akta dari suatu pemberitahuan yang
dimasukkan kepadanya menurut ketentuan tentang pemeliharaan register catatan
sipil bagi golongan Tionghoa, atau menuliskan suatu akta pada sehelai kertas
lepas, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus
Pasal 559.
(s.d.
u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Diancam
dengan pidana denda paling banyak seribu
1o. seorang pajabat catatan sipil yang lalai membuat laporan
kepada penguasa yang berwenang seperti yang diharuskan oleh ketentuan
undang-undang;
2o. seorang pejabat yang lalai
membuat laporan kepada pejabat catatan sipil seperti yang diharuskan oleh
ketentuan undang-undang. (KUHP 92; BS. 48, 50, 65, 71, 73 dst.; BS. Chin. 57, 65a, 79, 81 dst.; KUHPerd. 3603 ,
418a.)
BAB IX. PELANGGARAN PELAYARAN.
Pasal 560.
(s. d. u. dg.
UU No. 18 / Prp / 1960.) Seorang nakhoda kapal
Pasal 561.
(s.d.u.
dg. UU No. 18 / Prp / 1960.)Seorang
nakhoda kapal Indonesia yang tidak mempunyai di kapalnya surat-surat kapal,
buku-buku dan surat-surat lain yang diharuskan oleh ketentuan undang-undang,
diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah. (KUHP 8,
93, 95; KUHD 341, 341d, 347, 375 dst.)
Pasal 562.
(s.
d. u. dg. S. 1933-47 jo. S. 1938-2; UU
No. 18 / Prp / 1960.) Diancam dengan pidana denda paling banyjak empat ribu
1o. seorang nakhoda kapal
2o. seorang nakhoda kapal
3o. seorang nakhoda kapal
4o. seorang pengusaha pelayaran, pemegang buku atau nakhoda kapal
Pasal 563.
(s.d.
u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Seorang
nakhoda kapal
Pasal 564.
(s.
d. u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.)
Seorang nakhoda atau anak buah kapal yang tidak memperhatikan ketentuan
undang-undang yang ditetapkan untuk mencegah tabrakan bila kapalnya melanggar
sesuatu atau terdampar, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu
Pasal 565.
(s.d.u.
dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa
tanpa wewenang menggunakan suatu tanda pengenal walaupun dengan sedikit
perubahan, kalau hal itu menurut ketentuan undang-undang hanya boleh dipakai
oleh kapal rumah sakit, sekoci-sekoci kapal yang demikian, ataupun
perahu-perahu yang digunakan untuk pekerjaan merawat orang sakit, diancam
dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 508; S. 1905-626, 687.)
Pasal 566.
(s.d.u.
dg. S. 1933-47 jo. S. 1938-2; UU No. 18 / Prp / 1960.) Seorang
nakhoda kapal Indonesia yang tidak memenuhi kewajibannya menurut alinea kedua
pasal 358a Kitab Undang-undang Hukum Dagang, diancam dengan pidana kurungan
paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah. (KUHP 93, 95, 478; KUHD 341, 341d, 534 dst.)
Pasal 567.
(s.d.t. dg. S. 1934-214 jo. 1938-2; s.d.u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Kalau di atas kapal
Indonesia pekerjaan anak buah kapal dikerjakan oleh orang-orang yang tidak
mengadakan perjanjian kerja seperti dimaksud dalam pasal 395 Kitab
Undang-undang Hukum Dagang atau tidak menjalankan perusahaan di kapal atas
biaya sendiri, ataupun oleh orang-orang yang namanya tidak ada dalam daftar
anak buah kapal, di mana hal ini diharuskan oleh aturan-aturan umum, maka
pengusaha kapal atau nakhodanya diancam dengan pidana denda paling banyak
sembilan ratus rupiah untuk tiap-tiap orang yang bekerja demikian. (KUHD 320,
341, 341d, 375 dst., 380, 383, 395 dst.; KUHP 8, 93, 95.)
Pasal 568.
(s.
d. t. dg. S. 1933-47 jis. S. 1934-214;
S. 1938-2; s.d. u. dg. UU No. 18
/ Prp / 1960.) Barangsiapa menandatangani konosemen yang dikeluarkan dengan
melanggar ketentuan pasal 517b Kitab Undang-undang Hukum Dagang, demikian pula
orang yang untuknya hal itu dilakukan sesuai dengan kewenangannya, diancam,
bila konosemen itu lalu dikeluarkan, dengan pidana denda paling banyak tujuh
puluh lima ribu rupiah. (KUHD 321, 331, 470, 504.)
Pasal 569.
(s.d.t.
dg. S. 1933-47 jis. S. 1934-214; 1938-2.) (1) (s.d.u. dg. UU No. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa
menandatangani surat jalan yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan pasal
533b Kitab Undang-undang Hukum Dagang, demikian pula orang yang untuknya hal
itu dilakukan sesuai dengan kewenangannya, diancam, bila surat itu lalu
dikeluarkan, dengan pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa yang dengan
melanggar ketentuan pasal 533b Kitab Undang-undang Hukum Dagang, memberikan
surat jalan yang tidak ditandatangani, demikian pula orang yang untuknya hal
itu dilakukan sesuai dengan kewenangannya. (KUHD 321, 331, 524.)