RANCANGAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR ... TAHUN …

TENTANG

HUKUM ACARA PIDANA

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang     :     a.   bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya;

b.      bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diupayakan pembangunan hukum nasional dalam rangka menciptakan supremasi hukum dengan mengadakan pembaruan hukum acara pidana menuju sistem peradilan pidana terpadu dengan menempatkan para penegak hukum pada fungsi, tugas, dan wewenangnya;

c.       bahwa pembaruan hukum acara pidana juga dimaksudkan untuk lebih memberikan kepastian hukum, penegakan hukum, ketertiban hukum, keadilan masyarakat, dan perlindungan hukum serta hak asasi manusia, baik bagi tersangka, terdakwa, saksi, maupun korban, demi terselenggaranya negara hukum;

d.      bahwa berhubung beberapa konvensi internasional yang berkaitan langsung dengan hukum acara pidana telah diratifikasi, maka hukum acara pidana perlu disesuaikan dengan materi konvensi tersebut;

e.      bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sudah tidak sesuai dengan perubahan sistem ketatanegaraan dan perkembangan hukum dalam masyarakat sehingga perlu diganti dengan hukum acara pidana yang baru;

f.        bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan e perlu membentuk Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana;

Mengingat       :     1.   Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2.   Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358);

 

 

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan  : UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUM ACARA PIDANA.     

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.             Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari kebenaran materiel dengan cara mengumpulkan bukti-bukti yang dengan bukti tersebut menjadikan terang tindak pidana yang terjadi dan menentukan tersangkanya.

2.             Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negera Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri tertentu, atau pejabat lain yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan dalam mencari kebenaran materiel dengan cara mengumpulkan bukti-bukti yang dengan bukti tersebut menjadikan terang tindak pidana yang terjadi dan menentukan tersangkanya.

3.             Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk menentukan suatu perkara tindak pidana dapat dilakukan penuntutan atau tidak, membuat surat dakwaan, dan melimpahkan perkara pidana ke pengadilan yang berwenang dengan permintaaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.

4.             Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan putusan pengadilan atau penetapan hakim.

5.             Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.

6.             Hakim adalah pejabat pengadilan atau pejabat lain yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini atau undang-undang lain untuk melakukan tugas kekuasaan kehakiman.

7.             Hakim Komisaris adalah pejabat yang diberi wewenang menilai jalannya penyidikan dan penuntutan, dan wewenang lain yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.

8.             Putusan  Pengadilan adalah putusan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka untuk umum yang berupa pemidanaan atau pembebasan atau pelepasan dari segala tuntutan hukum sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

9.             Upaya Hukum adalah usaha untuk melawan penetapan hakim atau putusan pengadilan berupa perlawanan, banding, kasasi, kasasi demi kepentingan hukum, dan peninjauan kembali.

10.         Penasihat Hukum adalah advokat atau orang lain yang memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang.

11.         Tersangka adalah seseorang yang karena bukti permulaan yang cukup diduga keras melakukan tindak pidana.

12.         Terdakwa adalah seseorang yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.

13.         Terpidana adalah seseorang yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

14.         Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian nama baik, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.

15.         Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih penguasaan dan/atau penyimpanan benda bergerak atau tidak bergerak dan benda berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

16.         Penggeledahan Rumah adalah tindakan penyidik untuk melaksanakan  pemeriksaan, penyitaan, atau penangkapan dengan memasuki rumah tempat tinggal, tempat tertutup, atau tempat yang lain.

17.         Penggeledahan Badan adalah tindakan penyidik untuk melakukan pemeriksaan badan atau tubuh seseorang termasuk rongga badan untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badan, tubuh, atau rongga badan, atau yang dibawanya serta.

18.         Penggeledahan Pakaian adalah tindakan penyidik untuk melakukan pemeriksaan pakaian, baik pakaian yang sedang dipakai maupun pakaian yang dilepas, untuk mencari benda yang diduga keras berkaitan dengan tindak pidana.

19.         Tertangkap Tangan adalah tertangkap sedang melakukan, atau segera sesudah melakukan tindak pidana atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukan tindak pidana, atau apabila padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau hasil tindak pidana.

20.         Penangkapan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa berdasarkan bukti permulaan yang cukup guna kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

21.         Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh pejabat yang berwenang melakukan penahanan berdasarkan undang-undang ini.

22.         Ganti Kerugian adalah hak seseorang untuk mendapatkan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut, atau diputus tanpa alasan yang sah berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

23.         Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapatkan pemulihan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan karena ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang sah berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

24.         Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya tindak pidana yang diberikan hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang.

25.         Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menuntut menurut hukum terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.

26.         Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu tindak pidana yang dilihat sendiri, dialami sendiri, atau didengar sendiri.

27.         Ahli adalah seseorang yang mempunyai keahlian di bidang tertentu yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

28.         Satu hari adalah 24 (dua puluh empat) jam.

29.         Satu bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.

 

Pasal 2

Acara pidana dijalankan hanya berdasarkan tata cara yang diatur dalam undang-undang.

 

Pasal 3

(1)     Ruang lingkup berlakunya Undang-Undang ini adalah untuk melaksanakan tata cara peradilan dalam lingkungan peradilan umum pada semua tingkat peradilan.

(2)     Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku juga terhadap tindak pidana yang diatur dalam undang-undang di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kecuali undang-undang tersebut menentukan lain.

 

Pasal 4

Acara pidana yang diatur dalam Undang-Undang ini dilaksanakan secara wajar dan perpaduan antara sistem hakim aktif dan para pihak berlawanan secara berimbang.

 

Pasal 5

(1)         Setiap Korban harus diberikan penjelasan mengenai hak yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan pada semua tingkat peradilan.

(2)         Dalam keadaan tertentu, penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada keluarga atau ahli warisnya.

 

 

BAB II

PENYIDIK DAN  PENYIDIKAN

 

Bagian Kesatu

Penyidik

 

Pasal 6

Penyidik adalah:

a.       pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b.       pejabat pegawai negeri yang ditunjuk secara khusus menurut undang-undang tertentu yang diberi wewenang untuk melakukan penyidikan; dan

c.       pejabat suatu lembaga yang ditunjuk secara khusus menurut undang-undang tertentu yang diberi wewenang untuk melakukan penyidikan.

 

Pasal 7

(1)     Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas dan wewenang:

a.      menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang terjadinya tindak pidana;

b.      melakukan tindakan pertama seketika di tempat kejadian;

c.       menyuruh berhenti seseorang dan memeriksa surat atau tanda pengenal diri yang bersangkutan;

d.      melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat,  dan penyadapan;

e.      mengambil sidik jari dan memotret seseorang;

f.        memanggil orang untuk diperiksa sebagai tersangka atau diminta keterangan sebagai saksi;

g.      mendengarkan keterangan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;

h.      melakukan penghentian penyidikan;

i.         melakukan pengamatan secara diam-diam terhadap suatu tindak pidana; dan

j.         melakukan tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2)     Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dan huruf c karena kewajibannya mempunyai wewenang berdasarkan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya.

(3)     Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dalam melaksanakan upaya paksa, dapat meminta bantuan penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a.

(4)     Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 8

(1)     Dalam melakukan penyidikan, penyidik berkoordinasi dengan penuntut umum.

(2)     Penyidik membuat berita acara tentang pelaksanaan tindakan yang diperlukan dalam penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(3)     Penyidik menyerahkan berkas perkara yang lengkap kepada penuntut umum.

 

Pasal 9

Penyidik berwenang melaksanakan tugas di seluruh wilayah negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan undang-undang.

 

Pasal 10

Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

 

 

 

 

Bagian Kedua

Penyidikan

 

Pasal 11

(1)         Penyidik yang mengetahui, menerima laporan, atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana dalam waktu paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak mengetahui, menerima laporan, atau pengaduan tersebut wajib melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan.

(2)         Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat memanggil atau mendatangi seseorang untuk memperoleh keterangan tanpa sebelumnya memberi status orang tersebut sebagai  tersangka atau saksi.

 

Pasal 12

(1)     Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyidik baik secara lisan maupun secara tertulis.

(2)     Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketentraman dan keamanan umum, jiwa, atau hak milik, wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyidik.

(3)     Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya, yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa tindak pidana, wajib melaporkan peristiwa tersebut kepada penyidik dalam waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak mengetahui terjadinya peristiwa tersebut.

(4)     Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis kepada penyidik harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu.

(5)     Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyidik.

(6)     Dalam hal pelapor atau pengadu tidak bisa baca tulis, hal itu harus disebutkan sebagai catatan dalam laporan atau pengaduan tersebut.

(7)     Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.

(8)     Dalam hal penyidik tidak menanggapi laporan atau pengaduan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari, maka pelapor atau pengadu dapat mengajukan laporan atau pengaduan itu kepada penuntut umum setempat.

(9)     Penuntut umum wajib mempelajari laporan atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan jika cukup alasan dan bukti permulaan adanya tindak pidana, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari wajib meminta kepada penyidik untuk melakukan penyidikan dan menunjukkan tindak pidana apa yang dapat disangkakan dan pasal tertentu dalam undang-undang.

(10)  Jika penuntut umum berpendapat tidak ada alasan atau perbuatan yang dilaporkan atau diadukan bukan tindak pidana, maka penuntut umum dapat memberi saran kepada pelapor atau pengadu untuk menempuh jalur hukum lain.

 

 

(11) Jika penyidik dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah menerima permintaan untuk mulai melakukan penyidikan dari penuntut umum sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak melakukan penyidikan, maka pelapor atau pengadu dapat memohon kepada penuntut umum untuk melakukan pemeriksaan dan penuntutan.

(12)   Turunan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) penuntut umum wajib menyampaikan kepada penyidik.

 

Pasal 13

(1)    Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang diduga keras merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan tentang dimulainya penyidikan tersebut kepada penuntut umum dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari terhitung sejak dimulainya penyidikan.

(2)    Dalam melaksanakan penyidikan, penyidik berkoordinasi, berkonsultasi, dan meminta petunjuk kepada penuntut umum agar kelengkapan berkas perkara dapat segera dipenuhi baik formil maupun materiel.

 

Pasal 14

Dalam hal penyidik menemukan bahwa perkara yang ditangani tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa yang disidik ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, penyidik dengan persetujuan penuntut umum menghentikan penyidikan dengan memberitahukan penghentian penyidikan tersebut dalam waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal penghentian penyidikan kepada penuntut umum, tersangka, pelapor, korban, atau keluarganya.

 

Pasal 15

 (1)   Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, hasil penyidikan oleh penyidik dikonsultasikan kepada penuntut umum kemudian dilakukan pemberkasan perkara.

(2)    Setelah berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap oleh penuntut umum, penyidik menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan rangkap 2 (dua) beserta tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

(3)    Penyidik atas permintaan penuntut umum melaksanakan tindakan hukum tertentu untuk memperlancar pelaksanaan sidang di pengadilan atau melaksanakan penetapan hakim.

 

Pasal 16

(1)    Dalam hal tertangkap tangan:

a.      setiap orang dapat menangkap tersangka guna diserahkan beserta atau tanpa barang bukti kepada penyidik; dan

b.      setiap orang yang mempunyai wewenang dalam tugas ketertiban, ketenteraman, dan keamanan umum wajib menangkap tersangka guna diserahkan beserta atau tanpa barang bukti kepada penyidik.

(2)    Setelah menerima penyerahan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyidik dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari terhitung sejak diterimanya penyerahan tersangka wajib melakukan pemeriksaan dan tindakan lain dalam rangka penyidikan.

(3)    Penyidik yang telah menerima laporan tersebut datang ke tempat kejadian dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari terhitung sejak menerima laporan dan dapat melarang setiap orang untuk meninggalkan tempat itu selama pemeriksaan belum selesai.

(4)    Setiap orang yang melanggar ketentuan untuk tidak meninggalkan tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dipaksa tinggal di tempat kejadian sampai pemeriksaan selesai.

 

Pasal 17

(1)    Penyidik yang melakukan pemeriksaan berwenang memanggil tersangka dan/atau saksi untuk diperiksa.

(2)    Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar dan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas.

(3)    Tersangka dan/atau saksi yang dipanggil wajib datang di hadapan penyidik.

(4)    Dalam hal tersangka dan/atau saksi tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi dengan meminta bantuan kepada pejabat yang berwenang untuk membawa tersangka dan/atau saksi kepada penyidik.

 

Pasal 18

(1)    Jika tersangka atau saksi yang dipanggil tidak datang dengan memberi alasan yang sah dan patut kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik tersebut datang ke tempat kediamannya untuk melakukan pemeriksaan.

(2)    Jika dikhawatirkan tersangka dan/atau saksi menghindar dari pemeriksaan, penyidik dapat langsung mendatangi kediaman tersangka dan/atau saksi tanpa terlebih dahulu dilakukan pemanggilan.

 

Pasal 19

Sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik terhadap tersangka yang melakukan suatu tindak pidana, penyidik wajib memberitahukan kepada tersangka tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum dan wajib didampingi oleh penasihat hukum dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1).

 

Pasal 20

Dalam hal penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penasihat hukum dapat mengikuti jalannya pemeriksaan dengan melihat dan mendengar pemeriksaan.

 

Pasal 21

(1)    Penyidik memeriksa saksi dengan tidak disumpah, kecuali jika terdapat cukup alasan untuk diduga bahwa saksi tidak akan dapat hadir dalam pemeriksaan di pengadilan.

(2)    Penyidik memeriksa saksi secara tersendiri, tetapi dapat dipertemukan yang satu dengan yang lain dan wajib memberikan keterangan yang sebenarnya.

(3)    Dalam pemeriksaan tersangka yang menghendaki didengarnya saksi yang dapat menguntungkan baginya maka hal tersebut dicatat dalam berita acara pemeriksaan.

(4)    Penyidik wajib memanggil dan memeriksa saksi yang dapat menguntungkan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

 

Pasal 22

 (1)   Dalam memberikan penjelasan atau keterangan pada tingkat penyidikan, tersangka diberitahukan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1).

(2)    Keterangan saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun atau dalam bentuk apapun.

(3)    Penyidik mencatat keterangan tersangka secara teliti sesuai dengan yang dikatakannya dalam pemeriksaan dan dimuat dalam berita acara pemeriksaan.

(4)    Apabila keterangan tersangka tidak menggunakan bahasa Indonesia, keterangannya harus diterjemahkan.

(5)    Terjemahan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilampirkan pada berkas perkara.

 

Pasal 23

(1)    Keterangan tersangka dan/atau saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh penyidik, tersangka, dan/atau saksi setelah membaca dan mengerti isinya.

(2)    Dalam hal tersangka dan/atau saksi tidak bersedia membubuhkan tanda tangannya, penyidik mencatat hal tersebut dalam berita acara pemeriksaan dengan menyebut alasannya.

 

Pasal 24

Dalam hal tersangka dan/atau saksi yang harus didengar keterangannya berdiam atau bertempat tinggal di luar daerah hukum penyidik yang melakukan penyidikan, pemeriksaan terhadap tersangka dan/atau saksi dapat dilimpahkan kepada penyidik di tempat kejadian atau tempat tinggal tersangka dan/atau saksi tersebut.

 

Pasal 25

(1)       Dalam hal penyidik menganggap perlu, penyidik dapat meminta pendapat ahli.

(2)       Sebelum memberikan keterangan, ahli mengangkat sumpah atau mengucapkan janji di muka penyidik untuk memberikan keterangan menurut pengetahuannya dengan sebaik-baiknya.

(3)       Jika ahli yang karena harkat dan martabat, pekerjaan, atau jabatan diwajibkan menyimpan rahasia, maka ahli dapat menolak untuk memberikan keterangan yang diminta.

 

Pasal 26

Penyidik atas kekuatan sumpah jabatannya dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari membuat berita acara pemeriksaan yang diberi tanggal dan memuat tindak pidana dengan menyebut waktu, tempat, dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, nama dan tempat tinggal tersangka dan/atau saksi, keterangan, catatan mengenai akta atau benda, serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara.

 

Pasal 27

Dalam hal tersangka ditahan, dalam waktu 1 (satu) hari setelah perintah penahanan tersebut dijalankan, tersangka harus mulai diperiksa oleh penyidik.

 

Pasal 28

(1)    Tersangka, keluarga, atau penasihat hukum dapat mengajukan perlawanan atas penahanan tersangka kepada penyidik yang melakukan penahanan.

(2)    Penyidik dapat mengabulkan permintaan pengajuan perlawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan tentang perlu atau tidaknya tersangka tetap ditahan atau tetap ada dalam tahanan.

(3)    Apabila dalam waktu 3 (tiga) hari permintaan tersebut belum dikabulkan oleh penyidik, tersangka, keluarga, atau penasihat hukum dapat mengajukan hal itu kepada atasan penyidik.

(4)    Atasan penyidik dapat mengabulkan permintaan pengajuan perlawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan mempertimbangkan perlu atau tidak tersangka tetap ditahan atau tetap berada dalam tahanan.

(5)    Penyidik atau atasan penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dapat mengabulkan permintaan dengan atau tanpa syarat.

 

Pasal 29

(1)       Dalam hal penyidik melakukan penggeledahan rumah, bangunan tertutup, atau kapal, maka penyidik terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya dan surat izin penggeledahan dari hakim komisaris kepada tersangka atau salah satu keluarganya dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal  69, Pasal 70, dan Pasal 72.

(2)       Dalam keadaan yang sangat mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3), penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa surat izin penggeledahan dari hakim komisaris.

(3)    Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilaporkan kepada hakim komisaris dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam setelah dilakukan penggeledahan.

 

Pasal 30

(1)    Penyidik membuat berita acara tentang jalannya hasil penggeledahan rumah, bangunan tertutup, atau kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

(2)    Penyidik lebih dahulu membacakan berita acara penggeledahan rumah, bangunan tertutup, atau kapal kepada tersangka, kemudian diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik, tersangka dan salah satu keluarganya atau kepala desa atau kelurahan atau nama lainnya, atau ketua rukun tetangga dengan dua orang saksi.

(3)    Dalam hal tersangka atau keluarganya tidak bersedia membubuhkan tanda tangannya maka hal tersebut dicatat dalam berita acara dengan menyebut alasannya.

 

 

 

Pasal  31

(1)    Untuk keamanan dan ketertiban penggeledahan rumah, bangunan tertutup, atau kapal, penyidik dapat mengadakan penjagaan atau penutupan tempat yang bersangkutan.

(2)    Penyidik berhak memerintahkan setiap orang yang dianggap perlu untuk tidak meninggalkan tempat tersebut selama penggeledahan rumah, bangunan tertutup, atau kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung.

 

Pasal 32

(1)       Dalam hal penyidik melakukan penyitaan, penyidik terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya dan surat izin penyitaan dari hakim komisaris kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda tersebut.

(2)       Penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa surat izin penyitaan dari hakim komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3).

(3)    Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilaporkan kepada hakim komisaris dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam setelah dilakukan penyitaan.

 

Pasal  33

(1)    Penyidik menjelaskan barang yang akan disita kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda tersebut dan dapat meminta keterangan tentang benda yang akan disita tersebut dengan disaksikan oleh kepala desa atau nama lainnya, atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua) orang saksi.

 (2)   Penyidik membuat berita acara penyitaan yang kemudian dibacakan kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda atau keluarganya dengan diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik, pemilik atau pihak yang menguasai benda, dan kepala desa atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua) orang saksi.

(3)    Dalam hal pemilik atau pihak yang menguasai benda tidak bersedia membubuhkan tandatangannya, maka hal tersebut dicatat dalam berita acara penyitaan dengan menyebut alasannya.

(4)    Turunan atau salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh penyidik kepada atasannya, hakim komisaris melalui penuntut umum, pemilik, atau pihak yang menguasai benda sitaan dan kepada kepala desa atau nama lain.

 

Pasal  34

(1)    Benda sitaan sebelum dibungkus, dicatat mengenai berat dan/atau jumlah menurut jenis masing-masing, ciri atau sifat khas, tempat, hari dan tanggal penyitaan, dan identitas pemilik atau pihak yang menguasai benda yang disita, yang kemudian diberi lak dan cap jabatan yang ditandatangani oleh penyidik.

(2)    Dalam hal benda sitaan tidak mungkin dibungkus, penyidik memberi catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang ditulis di atas label dan ditempelkan atau dikaitkan pada benda sitaan.

 

Pasal 35

 (1)   Dalam hal terdapat dugaan yang kuat bahwa untuk pengungkapan suatu tindak pidana, data yang diperlukan dapat diperoleh dari surat, buku, atau data tertulis yang lain yang belum disita, penyidik melakukan penggeledahan, dan jika perlu dapat melakukan penyitaan atas surat, buku, atau data tertulis yang lain tersebut.

(2)    Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.

 

Pasal  36

(1)    Apabila berdasarkan pengaduan yang diterima terdapat surat atau tulisan palsu atau dipalsukan atau diduga palsu oleh penyidik, untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat meminta keterangan mengenai hal itu kepada ahli.

(2)    Dalam hal timbul dugaan kuat terdapat surat atau tulisan palsu atau dipalsukan, penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat dapat datang atau dapat meminta pejabat penyimpan umum untuk mengirimkan surat asli yang disimpannya sebagai bahan perbandingan.

(3)    Pejabat penyimpan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi permintaan penyidik.

(4)    Dalam hal suatu surat yang dipandang perlu untuk pemeriksaan menjadi bagian dan tidak dapat dipisahkan dari daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, penyidik dapat meminta daftar tersebut seluruhnya selama waktu yang ditentukan dalam surat permintaan dikirimkan kepadanya untuk diperiksa, dengan menyerahkan tanda penerimaan.

(5)    Dalam hal surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menjadi bagian dari suatu daftar, penyimpan membuat salinan sebagai penggantinya sampai surat yang asli diterima kembali dan di bagian bawah dari salinan tersebut diberi catatan mengapa salinan tersebut dibuat.

(6)    Dalam hal surat atau daftar itu tidak dikirimkan dalam waktu yang ditentukan dalam surat permintaan tanpa alasan yang sah, penyidik berwenang mengambilnya.

 

Pasal 37

(1)    Dalam hal Penyidik untuk kepentingan peradilan menangani korban luka, keracunan, atau mati yang diduga akibat peristiwa tindak pidana, penyidik berwenang mengajukan permintaan keterangan kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan/atau ahli lainnya.

(2)    Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan secara tegas untuk pemeriksaan luka, keracunan, mayat, dan/atau bedah mayat.

(3)    Dalam hal korban mati, mayat dikirim kepada ahli kedokteran kehakiman dan/atau dokter pada rumah sakit dengan memperlakukan mayat tersebut secara baik dengan penuh penghormatan dan diberi label yang dilak dan diberi cap jabatan yang memuat identitas mayat dan dilekatkan pada ibu jari kaki atau bagian lain badan mayat.

 

Pasal 38

(1)    Dalam hal untuk keperluan pembuktian sangat diperlukan pembedahan mayat yang tidak mungkin lagi dihindari, penyidik wajib terlebih dahulu memberitahukan pembedahan mayat tersebut kepada keluarga korban.

(2)    Dalam hal keluarga korban keberatan, penyidik wajib menerangkan dengan sejelas-jelasnya tentang maksud dan tujuan perlu dilakukannya pembedahan mayat tersebut.

(3)    Apabila dalam waktu 2 (dua) hari tidak ada tanggapan apapun dari keluarga, atau pihak yang perlu diberitahukan tidak ditemukan, penyidik dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 37 ayat (3).

(4)    Dalam  hal  keluarga korban  keberatan  terhadap  pembedahan  mayat, penyidik dapat meminta wewenang dari  hakim komisaris untuk melaksanakan pembedahan mayat.

 

Pasal 39

Dalam hal untuk kepentingan peradilan  penyidik perlu melakukan penggalian mayat, kepentingan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dan Pasal 38 ayat (1).

 

 

Bagian Ketiga

Perlindungan Pelapor, Pengadu, Saksi, dan Korban

 

Pasal 40

(1)       Setiap pelapor atau pengadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), setiap orang atau korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dan setiap pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) wajib memperoleh perlindungan hukum, berupa perlindungan fisik dan nonfisik.

(2)       Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga dalam proses  penuntutan dan proses pemeriksaan di sidang pengadilan.

(3)       Jika diperlukan, perlindungan hukum dapat dilakukan secara khusus dan tanpa batas waktu.

(4)       Tata cara pemberian perlindungan hukum dilaksanakan berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku.

 

Pasal 41

Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan  penyidikan dan perlindungan pelapor, pengadu, saksi, atau korban sebagaimana dimaksud dalam Bab II dibebankan pada negara.

 

 

BAB III

PENUNTUT UMUM DAN PENUNTUTAN

 

Bagian Kesatu

Penuntut Umum

 

Pasal 42

(1)    Penuntut umum mempunyai tugas dan wewenang :

a.   melakukan koordinasi dan memberikan konsultasi pelaksanaan  penyidikan yang dilakukan oleh  penyidik;

b.   menyampaikan surat permohonan kepada  hakim komisaris untuk melakukan penggeledahan, penyadapan, dan langkah-langkah yang lain;

c.   menerima dan memeriksa berkas perkara  penyidikan dari  penyidik;

d.   memberi persetujuan atas penahanan yang melebihi 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam yang dilakukan oleh  penyidik;

e.   meminta penandatanganan surat perintah penahanan kepada  hakim komisaris;

f.    meminta penandatanganan surat perintah penahanan kepada hakim  pengadilan negeri yang ditunjuk oleh ketua  pengadilan negeri;

g.   mengajukan permintaan penangguhan penahanan kepada  hakim komisaris atau kepada hakim pengadilan negeri;

h.   membuat surat dakwaan dan membacakannya kepada terdakwa;

i.    melimpahkan perkara dan melakukan  penuntutan ke pengadilan;

 

 

j.    menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan waktu dan tempat perkara disidangkan dan disertai surat panggilan kepada terdakwa dan kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan;

k.   melaksanakan penetapan dan/atau putusan  hakim komisaris, hakim pengadilan negeri, hakim pengadilan tinggi, atau hakim Mahkamah Agung; dan

l.    melakukan tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2)    Penuntut umum juga berwenang demi kepentingan umum dan/atau dengan alasan tertentu menghentikan  penuntutan baik dengan syarat maupun tanpa syarat.

(3)    Kewenangan  penuntut umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan jika:

a.   tindak pidana yang dilakukan bersifat ringan;

b.   tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama 4  (empat tahun);

c.   tindak pidana yang dilakukan hanya diancam dengan pidana denda;

d.   umur tersangka pada waktu melakukan tindak pidana di atas 70 (tujuh puluh) tahun; dan/atau

e.   kerugian sudah diganti.

(4)    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan huruf e hanya berlaku untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

(5)    Dalam hal  penuntut umum menghentikan  penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),  penuntut umum wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada kepala kejaksaan tinggi setempat melalui kepala kejaksaan negeri setiap bulan.

 

Pasal 43

(1)       Penuntut umum menuntut perkara tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya menurut ketentuan dalam undang-undang.

(2)       Dalam hal tertentu,  penuntut umum dapat menuntut perkara tindak pidana di luar daerah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

Pasal 44

(1)       Penuntut umum dapat mengajukan suatu perkara kepada  hakim komisaris untuk diputus layak atau tidak layak untuk dilakukan  penuntutan ke pengadilan.

(2)       Sebelum memberi putusan tentang layak atau tidak layak suatu perkara dilakukan  penuntutan ke pengadilan,  hakim komisaris dapat memeriksa tersangka dan saksi serta mendengar konklusi  penuntut umum.

(3)       Putusan hakim komisaris tentang layak atau tidak layak suatu perkara dilakukan  penuntutan ke pengadilan adalah putusan pertama dan terakhir.

(4)       Apabila hakim komisaris memutus suatu perkara tidak layak dilakukan  penuntutan ke pengadilan, maka  penuntut umum mengeluarkan surat perintah penghentian  penuntutan.

(5)       Apabila  penuntut umum menemukan bukti baru atas perkara tersebut, penuntut umum meminta kepada  hakim komisaris agar diputuskan  penuntutan dapat dilanjutkan.

 

 

Bagian Kedua

Penuntutan

 

Pasal 45

Penuntut umum berwenang melakukan penuntutan terhadap terdakwa dalam daerah hukumnya dan melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang mengadili.

 

Pasal 46

(1)       Apabila berkas perkara hasil  penyidikan dinilai telah lengkap,  penuntut umum mengeluarkan surat keterangan bahwa berkas perkara telah lengkap.

(2)       Berkas perkara yang dinyatakan telah lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta tersangka dan barang bukti diserahkan oleh  penyidik kepada  penuntut umum.

(3)       Apabila  penuntut umum masih menemukan kekurangan dalam berkas perkara,  penuntut umum dapat meminta  penyidik untuk melakukan  penyidikan tambahan dengan memberikan petunjuk langsung atau melakukan penyidikan tambahan.

(4)       Dalam pemeriksaan perkara selanjutnya, apabila diperlukan tindakan hukum tertentu untuk memperlancar pelaksanaan sidang di  pengadilan atau melaksanakan penetapan  hakim,  penuntut umum dapat melakukan tindakan hukum sendiri atau meminta  penyidik untuk melaksanakannya.

 

Pasal 47

Setelah  penuntut umum menerima berkas perkara hasil penyidikan yang lengkap dari  penyidik, dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal menerima berkas perkara hasil  penyidikan,  penuntut umum menentukan berkas perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan atau tidak dilimpahkan ke pengadilan.

 

Pasal 48

(1)    Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan  penuntutan, dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal menerima berkas hasil  penyidikan,  penuntut umum membuat surat dakwaan.

(2)    Dalam hal  penuntut umum memutuskan untuk menghentikan  penuntutan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum, penuntut umum menuangkan hal tersebut dalam surat ketetapan.

(3)    Isi surat ketetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada tersangka dan apabila tersangka ditahan, tersangka harus dibebaskan dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari terhitung sejak pemberitahuan.

(4)    Turunan atau salinan surat ketetapan tersebut wajib disampaikan kepada tersangka atau keluarga atau penasihat hukum, pejabat rumah tahanan negara,  penyidik,  hakim, dan pihak ketiga yang berkepentingan.

(5)    Dalam hal penghentian  penuntutan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di kemudian hari ternyata terdapat alasan baru,  penuntut umum dapat melakukan  penuntutan kembali terhadap tersangka.

 

Pasal 49

(1)    Apabila pada waktu yang sama atau hampir bersamaan  penuntut umum menerima beberapa perkara,  penuntut umum dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam satu surat dakwaan, dalam hal :

a.   beberapa tindak pidana dilakukan oleh seorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya;

b.   beberapa tindak pidana bersangkut paut satu dengan yang lain; atau

c.   beberapa  tindak  pidana  ada hubungannya satu dengan yang lain dan penggabungan tersebut diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan.

(2)    Beberapa tindak pidana dapat dituntut dalam satu surat dakwaan tanpa           memperhatikan apakah merupakan suatu gabungan dari pidana umum atau khusus atau ditetapkan oleh undang-undang khusus sepanjang memenuhi ketentuan ayat (1), kecuali dalam kompetensi pengadilan khusus.

(3)       Penuntut umum dapat menuntut dua atau lebih Terdakwa dalam satu surat dakwaan apabila Terdakwa melakukan tindak pidana penyertaan.

 

Pasal 50

(1)    Penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan.

(2)    Penuntut umum membuat surat dakwaan yang berisi :

a.   tanggal penandatanganan, nama lengkap, tempat lahir, umur dan tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan tersangka;

b.   uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan;

c.   pasal  peraturan perundang-undangan yang dilanggar; dan

d.   tanda tangan  penuntut umum.

(3)    Apabila surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkas perkara dikembalikan kepada  penuntut umum untuk diperbaiki.

(4)    Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b batal demi hukum.

(5)    Turunan atau salinan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka atau kuasanya, penasihat hukum, dan  penyidik, pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan negeri.

 

 

 

 

 

Pasal 51

(1)       Penuntut umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang, dengan tujuan untuk menyempurnakan atau untuk tidak melanjutkan  penuntutannya.

(2)       Pengubahan untuk menyempurnakan surat dakwaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan hanya 1 (satu) kali dan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sebelum tanggal sidang dimulai.

(3)       Dalam hal  penuntut umum mengubah surat dakwaan, maka  penuntut umum menyampaikan turunan atau salinannya kepada terdakwa atau kuasanya, penasihat hukum, dan  penyidik.

 

Pasal 52

Tuntutan  penuntut umum tidak dapat diterima jika tindak pidana yang dituntut memenuhi salah satu alasan sebagai berikut:

a.         ne bis in idem;

b.         apabila tersangka meninggal dunia;

c.          sudah lewat waktu;

d.         tidak ada pengaduan pada tindak pidana aduan;

e.         undang-undang atau pasal yang menjadi dasar tuntutan sudah dicabut atau dinyatakan tidak mempunyai daya laku berdasarkan putusan pengadilan;

f.           bukan tindak pidana; atau

g.         terdakwa masih di bawah umur 8 (delapan) tahun pada waktu melakukan tindak pidana.

 

Pasal 53

Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan  penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Bab III dibebankan pada negara.

 

 

BAB IV

PENANGKAPAN, PENAHANAN, PENGGELEDAHAN BADAN,

PEMASUKAN RUMAH, PENYITAAN, DAN PEMERIKSAAN SURAT

 

Bagian Kesatu

Penangkapan

 

Pasal 54

Untuk kepentingan  penyidikan,  penyidik berwenang melakukan penangkapan.

 

Pasal 55

Perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

 

 

 

Pasal 56

(1)          Pelaksanaan penangkapan dilakukan oleh  penyidik dengan memperlihatkan surat tugas kepada tersangka.

(2)          Selain memperlihatkan surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),  penyidik memberikan surat perintah penangkapan kepada tersangka yang mencantumkan:

a.        identitas tersangka;

b.        alasan penangkapan;

c.        uraian singkat perkara tindak pidana yang dipersangkakan; dan

d.        tempat tersangka diperiksa.

(3)     Apabila tersangka tertangkap tangan, penangkapan dapat dilakukan tanpa surat perintah penangkapan.

(4)     Dalam waktu paling lama 1 (satu) hari tehitung sejak penangkapan, tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berikut barang bukti harus diserahkan kepada  penyidik.

(5)          Dalam waktu paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak penangkapan,  penyidik harus memberikan tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada keluarga tersangka atau walinya atau orang yang ditunjuk oleh tersangka.

 

Pasal 57

(1)     Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, dilakukan untuk paling lama 1 (satu) hari.

(2)     Tersangka tindak pidana yang diancam dengan pidana denda tidak dikenakan penangkapan, kecuali tersangka telah dipanggil secara sah 2 (dua) kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.

 

 

Bagian Kedua

Penahanan

 

Pasal 58

(1)          Untuk kepentingan pemeriksaan pada tahap  penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka.

(2)          Jika jaksa yang melakukan penahanan dalam tahap  penyidikan, persetujuan penahanan yang melebihi 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam menjadi 5 x 24 (lima kali dua puluh empat jam) diberikan oleh:

a.       kepala kejaksaan negeri dalam hal penahanan dilakukan oleh kejaksaan negeri;

b.       kepala kejaksaan tinggi dalam hal penahanan dilakukan oleh kejaksaan tinggi; atau

c.       Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung dalam hal penahanan dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

(3)          Untuk kepentingan pemeriksaan pada tahap penyidikan, hakim komisaris atas permintaan  penyidik melalui  penuntut umum berwenang memberikan persetujuan perpanjangan penahanan terhadap tersangka.

 

 

(4)          Untuk kepentingan pada tahap  penuntutan, hakim pengadilan negeri atas permintaan  penuntut umum berwenang memberikan persetujuan penahanan terhadap terdakwa.

(5)          Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, hakim yang menangani perkara tersebut berwenang melakukan penahanan terhadap terdakwa.

 

Pasal 59

(1)          Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan atau penetapan hakim terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pemberian bantuan terhadap tindak pidana yang

a.       diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

b.       ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 284, Pasal 296, Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(2)          Terhadap tersangka atau terdakwa yang tidak mempunyai tempat tinggal tetap, dapat dilakukan penahanan meskipun tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3)     Surat perintah penahanan atau penetapan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mencantumkan :

a.   identitas tersangka atau terdakwa;

b.   alasan penahanan;

c.    uraian singkat perkara tindak pidana yang dipersangkakan atau didakwakan; dan

d.   tempat tersangka atau terdakwa ditahan.

(4)     Dalam waktu paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak penahanan, tembusan surat perintah penahanan atau penetapan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diberikan kepada :

a.       keluarga atau wali tersangka atau terdakwa;

b.       lurah atau kepala desa atau nama lainnya tempat tersangka atau terdakwa ditangkap;

c.       orang yang ditunjuk oleh tersangka atau terdakwa; dan/atau

d.       komandan kesatuan tersangka atau terdakwa, dalam hal tersangka atau terdakwa yang ditahan adalah anggota Tentara Nasional Indonesia karena melakukan tindak pidana umum.

(5)     Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup dan ada kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan :

a.       melarikan diri;

b.       merusak dan menghilangkan alat bukti dan/atau barang bukti;

c.       mempengaruhi saksi;

d.       melakukan ulang tindak pidana;

e.       untuk kepentingan keselamatan tersangka atau terdakwa dengan persetujuannya.

 

 

Pasal 60

(1)         Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk waktu  paling lama 5 (lima) hari.

(2)         Dalam jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),  penyidik bersama-sama dengan  penuntut umum menghadapkan tersangka yang dapat didampingi  penasihat hukum kepada  hakim komisaris.

(3)     Hakim komisaris memberitahu tersangka mengenai:

a.      tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka;

b.      hak-hak tersangka; dan

c.       perpanjangan penahanan.

(4)     Hakim komisaris menentukan perpanjangan penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c diperlukan atau tidak.

(5)     Dalam hal  hakim komisaris berpendapat perlu perpanjangan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, perpanjangan penahanan diberikan untuk waktu paling lama 25 (dua puluh lima) hari.

(6)     Dalam hal  hakim komisaris melakukan perpanjangan penahanan,  hakim komisaris memberitahukannya kepada tersangka.  

(7)     Dalam hal masih diperlukan waktu penahanan untuk kepentingan  penyidikan dan/atau  penuntutan, hakim pengadilan negeri berwenang melakukan penahanan atas permintaan  penuntut umum, untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.

(8)     Waktu penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atas permintaan  penuntut umum dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dalam hal masih diperlukan dapat diberikan perpanjang lagi untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.

(9)     Apabila jangka waktu perpanjangan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) terlampaui,  penyidik dan/atau  penuntut umum harus mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.

 

Pasal  61

(1)     Hakim pengadilan negeri yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 58 ayat (4) berwenang mengeluarkan penetapan penahanan untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.

(2)     Apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang oleh ketua  pengadilan negeri yang bersangkutan untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.

(3)   Perpanjangan jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang 1 (satu) kali lagi oleh ketua pengadilan negeri untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.

(4)     Apabila kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi, terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

(5)     Apabila jangka waktu perpanjangan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terlampaui, walaupun perkara belum diputus, hakim harus mengeluarkan terdakwa dari tahanan demi hukum.

 

Pasal 62

(1)     Hakim pengadilan tinggi yang mengadili perkara guna kepentingan pemeriksaan perkara banding berwenang mengeluarkan penetapan penahanan untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.

(2)     Apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan tinggi yang bersangkutan untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.

(3)     Apabila kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi, terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

(4)     Apabila jangka waktu perpanjangan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, walaupun perkara belum diputus, hakim harus mengeluarkan terdakwa dari tahanan demi hukum.

 

Pasal 63

(1)     Hakim Agung yang mengadili perkara guna kepentingan pemeriksaan perkara kasasi berwenang mengeluarkan  penetapan penahanan untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.

(2)     Apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung untuk paling lama 60 (enam puluh) hari.

(3)     Apabila kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi, terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

(4)     Apabila jangka waktu perpanjangan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, walaupun perkara belum diputus, hakim harus mengeluarkan terdakwa dari tahanan demi hukum.

 

Pasal 64

(1)     Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 berupa penahanan dalam Rumah Tahanan Negara.

(2)     Masa penangkapan dan/atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

 

Pasal 65

(1)     Apabila penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ternyata tidak sah berdasarkan penetapan atau putusan  hakim komisaris, tersangka berhak mendapat ganti kerugian.

(2)     Ketentuan mengenai syarat dan tata cara untuk mendapatkan ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 66

Lamanya tersangka atau terdakwa dalam tahanan tidak boleh melebihi ancaman pidana maksimum.

 

Pasal 67

(1)          Atas permintaan tersangka atau terdakwa, sesuai dengan kewenangannya,  hakim komisaris, atau hakim pengadilan negeri dapat menangguhkan penahanan dengan jaminan uang dan/atau orang.

(2)          Hakim komisaris, atau hakim, sewaktu-waktu atas permintaan  penuntut umum, dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat penangguhan penahanan yang ditentukan.

(3)          Terhadap penangguhan penahanan oleh hakim  pengadilan negeri pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan,  penuntut umum dapat mengajukan keberatan perlawanan kepada Ketua  pengadilan negeri yang bersangkutan.

 (4)    Dalam hal  penuntut umum mengajukan keberatan perlawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terdakwa tetap dalam tahanan sampai dengan diterimanya penetapan Ketua  pengadilan negeri.

 (5)    Apabila Ketua  pengadilan negeri menerima perlawanan  penuntut umum, maka dalam waktu 1 (satu) hari terhitung sesudah penetapan Ketua  pengadilan negeri, hakim pengadilan negeri wajib mengeluarkan surat perintah penahanan kembali.

(6)     Masa antara penangguhan penahanan dan penahanan kembali tidak dihitung sebagai masa penahanan.

(7)     Apabila pada masa penahanan tersangka atau terdakwa karena sakit dirawat oleh  penyidik,  penuntut umum, atau  hakim, masa penahanannya tetap dihitung.

(8)     Apabila pada masa penahanan tersangka atau terdakwa karena sakit dirawat sendiri oleh keluarganya, masa penahanannya tidak dihitung.

(9)          Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, tata cara, dan pengawasan penangguhan penahanan dan pembantaran tersangka atau terdakwa diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

 

Bagian Ketiga

Penggeledahan

 

Pasal 68

(1)        Untuk kepentingan  penyidikan,  penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah, bangunan tertutup, kapal, badan, dan/atau pakaian.

(2)     Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan antara pukul 06.00 sampai dengan pukul 22.00, kecuali dalam keadaan mendesak.

 

Pasal 69

(1)     Dalam hal penggeledahan rumah, bangunan tertutup, atau kapal,  penyidik harus mendapat izin  hakim komisaris berdasarkan permohonan melalui  penuntut umum.

(2)     Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai uraian mengenai lokasi yang akan digeledah dan dasar atau fakta yang dipercaya bahwa dalam lokasi tersebut terdapat benda atau alat bukti yang terkait dengan tindak pidana yang bersangkutan dan melakukan penyitaan jika terbukti terdapat benda atau alat bukti yang dapat disita.

(3)         Dalam keadaan mendesak,  penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa surat izin dari  hakim komisaris.

(4)         Dalam melakukan penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),  penyidik hanya dapat memeriksa dan/atau menyita surat, buku, tulisan lain, dan benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan.

(5)     Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilaporkan kepada  hakim komisaris melalui  penuntut umum dalam waktu paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggeledahan, untuk mendapatkan persetujuan  hakim komisaris.

 

Pasal 70

(1)     Penyidik wajib menunjukkan surat tugas dan surat izin penggeledahan dari  hakim komisaris dalam melakukan penggeledahan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69.

 (2)    Jika  penyidik melakukan penggeledahan dengan memasuki rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penggeledahan harus disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.

(3)     Dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak berada di tempat, jika memasuki rumah,  penyidik harus disaksikan oleh kepala desa atau nama lainnya atau ketua lingkungan dan 2 (dua) orang saksi.

(4)     Penyidik harus membuat Berita Acara penggeledahan rumah yang ditandatangani oleh  penyidik, saksi, dan pemilik atau penghuni rumah atau kepala desa atau nama lainnya atau ketua lingkungan.

(5)     Dalam hal pemilik atau penghuni rumah menolak atau tidak berada di tempat, Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh  penyidik, saksi, dan kepala desa atau nama lainnya atau ketua lingkungan.

(6)     Dalam waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal penggeledahan rumah,  penyidik memberikan tembusan Berita Acara kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan dan kepada  hakim komisaris.

 

Pasal 71

Kecuali dalam hal tertangkap tangan,  penyidik tidak boleh melakukan tindakan kepolisian pada:

a.      ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

b.      ruang yang di dalamnya sedang berlangsung ibadah dan/atau upacara keagamaan; dan

c.       ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang pengadilan.

 

Pasal 72

(1)     Apabila  penyidik harus melakukan penggeledahan rumah di luar daerah hukumnya, maka penggeledahan tersebut harus diketahui oleh  hakim komisaris dan didampingi oleh  penyidik dari daerah hukum tempat penggeledahan tersebut dilakukan.

(2)     Penggeledahan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70.

 

Pasal 73

(1)     Dalam hal tertangkap tangan setiap orang yang mempunyai wewenang dalam tugas ketertiban, ketentraman, dan keamanan umum berwenang menggeledah pakaian termasuk benda yang dibawa serta oleh tersangka.

 (2)    Apabila tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibawa kepada  penyidik,  penyidik berwenang menggeledah pakaian dan/atau menggeledah badan tersangka.

 

 

Bagian Keempat

Penyitaan

 

Pasal 74

Untuk kepentingan  penyidikan,  penyidik dapat melakukan penyitaan.

 

Pasal 75

(1)          Penyitaan harus mendapat izin  hakim komisaris berdasarkan permohonan melalui penuntut umum.

(2)          Penyidik wajib menunjukkan surat perintah penyitaan dan surat izin penyitaan dari  hakim komisaris.

(3)          Dalam keadaan mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2),  penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa surat izin dari  hakim komisaris.

(4)          Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilaporkan kepada  hakim komisaris melalui  penuntut umum dalam jangka waktu paling lama 1(satu) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penyitaan, untuk mendapat persetujuan  hakim komisaris.

(5)          Dalam hal  hakim komisaris menolak memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), barang yang disita harus segera dikembalikan kepada pemilik atau pihak yang menguasai semula.

(6)          Penyitaan harus disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.

(7)          Dalam hal pemilik atau pihak yang menguasai benda yang disita tidak berada di tempat, penyitaan harus disaksikan oleh kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua) orang saksi.

(8)     Penyidik harus membuat Berita Acara Penyitaan yang ditandatangani oleh  penyidik, saksi, pemilik atau pihak yang menguasai benda yang disita.

(9)     Dalam hal pemilik atau pihak yang menguasai benda yang disita tidak berada di tempat, Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditandatangani oleh  penyidik, saksi, dan kepala desa atau dengan nama lainnya atau ketua lingkungan.

(10)   Dalam waktu paling lama 2 (dua) hari tehitung sejak penyitaan,  penyidik memberikan turunan (salinan) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda dan kepada  hakim komisaris.

 

 

 

 

 

Pasal 76

(1)    Benda yang dapat  disita adalah :

a.   benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;

b.   benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;

c.   benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi  penyidikan tindak pidana;

d.   benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;

e.   benda yang tercipta dari suatu tindak pidana; dan/atau

f.    benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

(2)     Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan  penyidikan,  penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

Pasal 77

(1)          Penyidik berwenang menyita paket, surat, atau benda yang pengangkutannya atau pengirimannya dilakukan melalui kantor pos, perusahaan telekomunikasi, atau perusahaan pengangkutan, sepanjang paket, surat, atau benda tersebut diperuntukkan bagi tersangka atau yang berasal darinya.

(2)          Penyidik harus memberi tanda terima penyitaan paket, surat, atau benda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada tersangka atau pejabat kantor pos, perusahaan telekomunikasi, atau perusahaan pengangkutan yang bersangkutan.

 

Pasal 78

(1)     Penyidik berwenang memerintahkan orang yang menguasai benda yang dapat disita untuk menyerahkan benda tersebut kepadanya untuk kepentingan pemeriksaan.

(2)     Penyidik harus membuat Berita Acara Penyerahan benda sitaan yang ditandatangani oleh  penyidik, saksi, atau pihak yang menguasai benda yang disita.

(3)     Penyidik harus memberi tanda terima dan tembusan Berita Acara penyerahan benda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada orang yang menyerahkan benda tersebut.

(4)     Surat atau tulisan lain hanya dapat diperintahkan untuk diserahkan kepada  penyidik, jika surat atau tulisan tersebut berkaitan dengan tindak pidana.

 

Pasal 79

Penyitaan surat atau tulisan lain dari pejabat atau seseorang yang mempunyai kewajiban menurut undang-undang untuk merahasiakannya, sepanjang tidak menyangkut rahasia negara, hanya dapat dilakukan atas persetujuan pejabat atau seseorang tersebut atau atas izin khusus Hakim  Komisaris setempat, kecuali undang-undang menentukan lain.

 

Pasal 80

(1)          Pejabat yang berwenang melakukan penyitaan wajib bertanggung jawab atas benda sitaan.

(2)          Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan atau menyerahkan benda sitaan kepada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara yang daerah hukumnya meliputi  tempat benda sitaan tersebut.

(3)          Dalam hal benda sitaan disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara wajib bertanggung jawab atas benda sitaan tersebut.

(4)          Dalam hal pada suatu daerah belum terdapat Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, benda sitaan disimpan di kantor pejabat yang melakukan penyitaan.

(5)          Benda sitaan dilarang untuk dipergunakan oleh siapa pun dan untuk tujuan apapun, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan perkara.

 

Pasal 81

(1)          Dalam hal benda sitaan terdiri atas benda yang dapat lekas rusak atau yang membahayakan, sehingga tidak mungkin untuk disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap atau jika biaya penyimpanan benda tersebut akan menjadi terlalu tinggi, sejauh mungkin dengan persetujuan tersangka atau terdakwa atau kuasanya dapat diambil tindakan sebagai berikut :

a.       apabila perkara masih berada di tangan  penyidik atau  penuntut umum, benda tersebut dapat diamankan atau dijual lelang oleh  penyidik atau  penuntut umum atas izin  hakim komisaris, dengan disaksikan oleh tersangka atau kuasanya;

b.       apabila perkara sudah berada di tangan pengadilan, maka benda tersebut dapat diamankan atau dijual lelang oleh  penuntut umum atas izin hakim yang menyidangkan perkaranya dan disaksikan oleh terdakwa atau kuasanya.

(2)     Hasil pelelangan benda sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa uang menjadi barang bukti.

(3)     Untuk kepentingan pembuktian, benda sitaan terlebih dahulu didokumentasikan dan sedapat mungkin disisihkan sebagian kecil dari benda sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas izin  hakim komisaris.

(4)     Benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan dan tidak termasuk ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan.

 

Pasal 82

(1)     Benda yang disita dikembalikan kepada orang yang berhak apabila :

a.   kepentingan  penyidikan dan  penuntutan tidak memerlukan lagi;

b.   perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;

c.    perkara tersebut dikesampingkan demi kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda tersebut tercipta dari tindak pidana atau benda berbahaya yang tidak dapat dikuasai oleh umum.

(2)     Apabila perkara sudah diputus maka benda yang disita dikembalikan kepada orang yang berhak, kecuali jika menurut putusan hakim benda tersebut dirampas untuk negara atau dimusnahkan atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.

 

 

Bagian Kelima

Penyadapan

 

Pasal 83

(1)     Penyadapan pembicaraan melalui telepon atau alat telekomunikasi yang lain dilarang, kecuali dilakukan terhadap pembicaraan yang terkait dengan tindak pidana serius atau diduga keras akan terjadi tindak pidana serius tersebut, yang tidak dapat diungkap jika tidak dilakukan penyadapan.

(2)     Tindak pidana serius sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tindak pidana:

a.    terhadap Keamanan negara (Bab I, Buku II KUHP);

b.    perampasan kemerdekaan/Penculikan (Pasal 333 KUHP*);

c.    pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP*);

d.    pemerasan (Pasal 368 KUHP*);

e.    pengancaman (Pasal 369 KUHP*[1]);

f.     perdagangan orang;

g.    penyelundupan;

h.    korupsi;

i.     pencucian Uang;

j.     pemalsuan uang;

k.    keimigrasian;

l.     mengenai bahan peledak dan senjata api;

m.   terorisme;

n.    pelanggaran berat HAM;

o.    psikotropika dan narkotika; dan

p.    pemerkosaan.

(3)     Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh  penyidik atas perintah tertulis atasan penyidik setempat setelah mendapat surat izin dari  hakim komisaris.

(4)     Penuntut umum menghadap kepada  hakim komisaris bersama dengan penyidik dan menyampaikan permohonan tertulis untuk melakukan penyadapan kepada  hakim komisaris, dengan melampirkan pernyataan tertulis dari  penyidik tentang alasan dilakukan penyadapan tersebut.

(5)     Hakim komisaris mengeluarkan penetapan izin untuk melakukan penyadapan setelah memeriksa permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(6)     Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.

(7)     Dalam hal  hakim komisaris memberikan atau menolak memberikan izin penyadapan,   hakim komisaris harus mencantumkan alasan pemberian atau penolakan izin tersebut.

(8)     Pelaksanaan penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus dilaporkan kepada atasan  penyidik dan  hakim komisaris.

 

Pasal 84

(1)         Dalam keadaan mendesak,  penyidik dapat melakukan penyadapan tanpa surat izin dari  hakim komisaris, dengan ketentuan wajib memberitahukan penyadapan tersebut kepada  hakim komisaris melalui  penuntut umum.

(2)     Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.      bahaya maut atau ancaman luka fisik yang serius yang mendesak;

b.      permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap keamanan negara; dan/atau

c.       permufakatan jahat yang merupakan karakteristik tindak pidana terorganisasi.

(3)     Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada hakim komisaris paling lambat 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal penyadapan dilakukan untuk mendapatkan persetujuan.

(4)     Dalam hal  hakim komisaris tidak memberikan persetujuan penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka penyadapan dihentikan.

 

Bagian Keenam

Pemeriksaan Surat

 

Pasal 85

(1)     Penyidik berhak membuka, memeriksa, dan menyita surat yang dikirim melalui kantor pos, perusahaan telekomunikasi, atau perusahaan pengangkutan, jika surat tersebut dicurigai dengan alasan yang kuat mempunyai hubungan dengan perkara pidana yang sedang diperiksa.

(2)     Untuk kepentingan  penyidikan,  penyidik dapat meminta kepada kepala kantor pos, kepala perusahaan telekomunikasi, atau kepala perusahaan pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menyerahkan surat yang dimaksud. dan harus memberikan tanda terima.

(3)     Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat dilakukan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan.

 

Pasal 86

(1)     Apabila sesudah dibuka dan diperiksa, ternyata bahwa surat tersebut ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa, surat tersebut dilampirkan pada berkas perkara.

(2)     Dalam hal surat tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara, surat tersebut ditutup kembali dan paling lambat 2 (dua) hari terhitung sejak pemeriksaan selesai, harus diserahkan kembali kepada kantor pos, perusahaan  telekomunikasi, atau perusahaan pengangkutan, setelah dibubuhi cap yang berbunyi “telah dibuka oleh  penyidik” dengan dibubuhi tanggal, tanda tangan, dan identitas  penyidik.

(3)     Penyidik dan pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan isi surat yang dikembalikan.

 

Pasal 87

(1)     Penyidik membuat Berita Acara tentang tindakan yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dan Pasal 86.

(2)     Penyidik harus memberikan tembusan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala kantor pos, kepala perusahaan telekomunikasi, atau kepala perusahaan pengangkutan yang bersangkutan, dan kepada  hakim komisaris.

 

 

BAB V

HAK TERSANGKA DAN TERDAKWA

 

Pasal 88

(1)          Tersangka yang ditangkap atau ditahan berhak mendapat pemeriksaan oleh  penyidik dalam waktu paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak ditangkap atau ditahan.

(2)          Berkas perkara tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diserahkan kepada  penuntut umum dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak  penyidikan dimulai.

(3)     Dalam hal tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditahan, berkas perkara tersangka harus diserahkan kepada  penuntut umum dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak  penyidikan dimulai.

(4)     Apabila terjadi suatu hal yang sangat memaksa sehingga dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)  penyidikan belum dapat diselesaikan,  penyidik dapat meminta perpanjangan waktu  penyidikan kepada  hakim komisaris melalui  penuntut umum untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak  penyidikan dimulai dan dapat diperpanjang lagi untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.

(5)     Dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak menerima penyerahan perkara dari  penyidik,  penuntut umum wajib membuat surat dakwaan kemudian membacakannya kepada terdakwa.

(6)     Apabila terjadi suatu hal yang sangat memaksa sehingga dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) pembuatan surat dakwaan belum dapat diselesaikan,  penuntut umum dapat meminta perpanjangan waktu  penuntutan kepada  hakim komisaris untuk waktu paling lama 14 (empat belas) hari.

(7)     Dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak surat dakwaan dibacakan, berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilimpahkan ke  pengadilan negeri.

(8)     Dalam waktu paling lama 120 (seratus dua puluh) hari terhitung sejak ditahan, terdakwa harus sudah diperiksa di  pengadilan negeri.

 

Pasal 89

(1)     Dalam rangka pemeriksaan pada tingkat  penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak :

a.   menunjuk penasihat hukumnya dan memberikan identitas mengenai dirinya;

b.   diberitahu dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan atau didakwakan kepadanya; dan

c.    diberitahu tentang haknya.

(2)     Pemberitahuan tentang hak tersangka atau terdakwa sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara.

 

Pasal 90

(1)     Dalam pemeriksaan pada tingkat  penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak untuk memberikan atau menolak untuk memberikan  keterangan berkaitan dengan sangkaan atau dakwaan yang dikenakan kepadanya.

(2)     Dalam hal tersangka atau terdakwa menggunakan haknya untuk tidak memberikan keterangan, sikap tidak memberikan keterangan tersebut tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk memberatkan tersangka atau terdakwa.

(3)     Dalam hal tersangka atau terdakwa setuju untuk memberikan keterangan, tersangka atau terdakwa diingatkan bahwa keterangannya menjadi alat bukti, walaupun kemudian tersangka atau terdakwa mencabut kembali keterangan tersebut.

 

Pasal 91

(1)     Dalam pemeriksaan pada tingkat  penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak untuk setiap waktu mendapat bantuan juru bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169.

(2)     Dalam hal tersangka atau terdakwa buta, bisu, atau tuli diberikan bantuan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170.

 

 

 

Pasal 92

Untuk kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum, selama waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.

 

 

 

Pasal 93

(1)     Pejabat yang berwenang pada setiap tingkat pemeriksaan wajib menunjuk seseorang sebagai penasihat hukum untuk memberi bantuan hukum kepada tersangka atau terdakwa yang tidak mampu yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan tidak mempunyai penasihat hukum sendiri.

(2)     Penasihat hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma.

(3)     Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika tersangka atau terdakwa menyatakan menolak didampingi penasihat hukum yang dibuktikan dengan berita acara yang dibuat oleh  penyidik atau  penuntut umum dan ditandatangani oleh  penyidik atau  penuntut umum, tersangka atau terdakwa.

 

Pasal 94

Tersangka atau terdakwa yang ditahan berhak menghubungi penasihat hukum sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

 

Pasal 95

(1)         Tersangka atau terdakwa yang berkewarganegaraan asing yang ditahan berhak menghubungi perwakilan negaranya selama perkaranya diproses.

(2)         Hak tersangka atau terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberitahu kepada yang bersangkutan segera setelah ditahan.

(3)         Dalam hal negara dari tersangka atau terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mempunyai perwakilan di Indonesia, tersangka atau terdakwa berhak menunjuk perwakilan suatu negara untuk dihubungi.

 

Pasal 96

Dalam hal tersangka atau terdakwa tidak mempunyai kewarganegaraan, tersangka atau terdakwa berhak menunjuk perwakilan suatu negara untuk dihubungi.

 

Pasal 97

Tersangka atau terdakwa yang ditahan berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter atau rohaniwan untuk kepentingan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani atas dirinya.

 

Pasal 98

Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan pihak yang mempunyai hubungan keluarga atau hubungan lain dengan tersangka atau terdakwa guna mendapat jaminan penangguhan penahanan atau bantuan hukum.

 

Pasal 99

Tersangka atau terdakwa berhak secara langsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarga tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan keluarga yang tidak ada hubungannya dengan perkara.

 

Pasal 100

(1)     Tersangka atau terdakwa berhak mengirim dan menerima surat dari dan kepada penasihat hukumnya dan sanak keluarga setiap kali diperlukan olehnya.

(2)     Surat menyurat antara tersangka atau terdakwa dengan penasihat hukumnya atau dengan sanak keluarganya tidak boleh diperiksa oleh  penyidik,  penuntut umum, hakim, atau pejabat Rumah Tahanan Negara, kecuali jika terdapat cukup alasan diduga bahwa surat menyurat tersebut disalahgunakan.

(3)     Dalam hal surat untuk tersangka atau terdakwa diperiksa oleh  penyidik,  penuntut umum, hakim, atau pejabat Rumah Tahanan Negara, maka pemeriksaan tersebut diberitahukan kepada tersangka atau terdakwa dan surat tersebut dikirim kembali kepada pengirimnya setelah dibubuhi cap yang berbunyi “telah diperiksa”.

 

Pasal 101

Tersangka atau terdakwa berhak mengusahakan dan mengajukan saksi dan/atau orang yang memiliki keahlian khusus yang jumlah orangnya ditentukan oleh hakim guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa.

 

Pasal 102

Tersangka atau terdakwa berhak mengajukan tuntutan ganti kerugian dan rehabilitasi.

 

 

BAB VI

BANTUAN HUKUM

 

Pasal 103

Penasihat hukum berhak mendampingi tersangka atau terdakwa sejak saat tersangka atau terdakwa ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.

 

Pasal 104

(1)     Penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka atau terdakwa pada setiap tingkat pemeriksaan pada setiap hari kerja untuk kepentingan pembelaan perkaranya.

 (2)    Jika terdapat bukti bahwa penasihat hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyalahgunakan haknya dalam pembicaraan dengan tersangka atau terdakwa,  sesuai dengan tingkat pemeriksaan,  penyidik,  penuntut umum, hakim, atau petugas Rumah Tahanan Negara memberi peringatan kepada penasihat hukum tersebut.

(3)     Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, maka hubungan antara penasihat hukum dan tersangka atau terdakwa tersebut disaksikan oleh  penyidik,  penuntut umum, hakim, atau petugas Rumah Tahanan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4)     Apabila selama dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penasihat hukum masih menyalahgunakan haknya, maka yang bersangkutan tidak boleh lagi menghubungi atau berbicara dengan tersangka atau terdakwa.

 

Pasal 105

Penasihat hukum sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam berhubungan dengan tersangka atau terdakwa diawasi oleh  penyidik,  penuntut umum, atau petugas Rumah Tahanan Negara.

 

Pasal 106

Atas permintaan tersangka, terdakwa, atau penasihat hukumnya,  penyidik,  penuntut umum, atau petugas Rumah Tahanan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 memberi turunan atau salinan Berita Acara Pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.

 

Pasal 107

Penasihat hukum berhak mengirim dan menerima surat dari tersangka atau terdakwa setiap kali dikehendaki olehnya.

 

Pasal 108

Pengurangan kebebasan hubungan antara penasihat hukum dan tersangka atau terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 105 dilarang setelah perkara dilimpahkan oleh  penuntut umum kepada  pengadilan negeri untuk disidangkan, yang tembusan suratnya sedang dalam proses untuk disampaikan kepada tersangka atau terdakwa atau penasihat hukumnya serta pihak lain.

 

 

BAB VII

BERITA ACARA

 

Pasal 109

(1)     Berita Acara dibuat untuk setiap tindakan yang diperlukan dalam penyelesaian perkara tentang:

a.   pemeriksaan tersangka;

b.   penangkapan;

c.   penahanan;

d.   penggeledahan;

e.   pemasukan rumah;

f.    penyitaan benda;

g.   pemeriksaan surat;

h.   pengambilan keterangan saksi;

i.    pemeriksaan di tempat kejadian;

j.    pengambilan keterangan ahli;

k.   penyadapan;

l.    pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan;

m. pelelangan barang bukti;

n.   penyisihan barang bukti; atau

o.   pelaksanaan tindakan hukum lain;

sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(2)     Berita Acara dibuat oleh pejabat yang bersangkutan dalam melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dibuat atas kekuatan sumpah jabatan.

(3)     Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain ditandatangani oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditandatangani pula oleh semua pihak yang terlibat dalam tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

 

BAB VIII

SUMPAH ATAU JANJI

 

Pasal 110

(1)     Dalam hal diharuskan adanya pengambilan sumpah atau janji berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini, maka untuk keperluan tersebut dipakai peraturan perundang-undangan tentang sumpah atau janji yang berlaku, baik mengenai isinya maupun mengenai tata caranya.

(2)     Jika ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, maka sumpah atau janji tersebut batal demi hukum.

 

 

BAB  IX

HAKIM KOMISARIS

 

Bagian Kesatu

Kewenangan

 

Pasal 111

(1)     Hakim komisaris berwenang menetapkan atau memutuskan :

a.      sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, atau penyadapan;

b.      pembatalan atau penangguhan penahanan;

c.      bahwa keterangan yang dibuat oleh tersangka atau terdakwa dengan melanggar hak untuk tidak memberatkan diri sendiri;

d.      alat bukti atau pernyataan yang diperoleh secara tidak sah tidak dapat dijadikan alat bukti

e.      ganti kerugian dan/atau rehabilitasi untuk seseorang yang ditangkap atau ditahan secara tidak sah atau ganti kerugian untuk setiap hak milik yang disita secara tidak sah;

f.       tersangka atau terdakwa berhak untuk atau diharuskan untuk didampingi oleh pengacara;

g.      bahwa  penyidikan atau  penuntutan telah dilakukan untuk tujuan yang tidak sah;

h.      penghentian  penyidikan atau penghentian  penuntutan yang tidak berdasarkan asas oportunitas;

 

 

i.       layak atau tidaknya suatu perkara untuk dilakukan  penuntutan ke pengadilan.

j.       pelanggaran terhadap hak tersangka apapun yang lain yang terjadi selama tahap  penyidikan.

(2)         Permohonan mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh tersangka atau penasihat hukumnya atau oleh penuntut umum, kecuali ketentuan pada ayat (1) huruf i hanya dapat diajukan oleh  penuntut umum.

(3)         Hakim komisaris dapat memutuskan hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas inisiatifnya sendiri, kecuali ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i.

 

 

Bagian Kedua

Acara

 

Pasal 112

(1)     Hakim komisaris memberikan keputusan dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari terhitung sejak menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2).

(2)     Hakim komisaris memberikan keputusan atas permohonan berdasarkan hasil penelitian salinan dari surat perintah penangkapan, penahanan, penyitaan, atau catatan lainnya yang relevan. 

(3)     Hakim komisaris dapat mendengar keterangan dari tersangka atau penasihat hukumnya, penyidik, atau penuntut umum.

(4)     Apabila diperlukan,  hakim komisaris dapat meminta keterangan dibawah sumpah dari saksi yang relevan dan alat bukti surat yang relevan.

(5)     Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) tidak menunda proses  penyidikan.

 

Pasal 113

(1)         Putusan dan penetapan  hakim komisaris harus memuat dengan jelas dasar hukum dan alasannya.

(2)         Dalam hal hakim komisaris menetapkan atau memutuskan penahanan tidak sah, penyidik atau penuntut umum pada tingkat pemeriksaan masing-masing harus mengeluarkan tersangka dari tahanan.

(3)         Dalam hal hakim komisaris menetapkan atau memutuskan penyitaan tidak sah, dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari setelah ditetapkan atau diputuskan, benda yang disita harus dikembalikan kepada yang paling berhak kecuali terhadap benda yang terlarang.

(4)         Dalam hal hakim komisaris menetapkan atau memutuskan bahwa penghentian  penyidikan  atau penghentian  penuntutan tidak sah,  penyidik atau penuntut umum harus segera melanjutkan  penyidikan atau  penuntutan.

(5)         Dalam hal  hakim komisaris menetapkan atau memutuskan bahwa penahanan tidak sah,  hakim komisaris menetapkan jumlah pemberian ganti kerugian dan/atau rehabilitasi.

(6)         Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah pemberian ganti kerugian dan/atau rehabilitasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

 

Pasal 114

(1)     Hakim komisaris melakukan pemeriksaan atas permohonan ganti kerugian atau rehabilitasi dengan ketentuan sebagai berikut :

a.   dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima permohonan, harus mulai menyidangkan permohonan;

b.   sebelum memeriksa dan memutus, wajib mendengar pemohon,  penyidik, atau  penuntut umum;

c.   dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah menyidangkan, harus sudah memberikan putusan.

(2)      Dalam hal perkara sudah diperiksa oleh  pengadilan negeri, permohonan ganti kerugian atau rehabilitasi tidak dapat diajukan kepada  hakim komisaris.

 

 

Bagian Ketiga

Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian

 

Pasal 115

Untuk dapat diangkat menjadi  hakim komisaris, seorang hakim harus memenuhi syarat :

a.      memiliki kapabilitas dan integritas moral yang tinggi;

b.      bertugas sebagai hakim di  pengadilan negeri sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun;

c.       berusia serendah-rendahnya 35 (tiga puluh lima) tahun dan setinggi-tingginya 57 (lima puluh tujuh) tahun; dan

d.      berpangkat serendah-rendahnya golongan III/c.

 

Pasal 116

(1)     Hakim komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul ketua  pengadilan Tinggi yang daerah hukumnya meliputi  pengadilan negeri setempat.

(2)     Hakim komisaris diangkat untuk masa jabatan selama 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.

 

Pasal 117

(1)     Hakim komisaris diberhentikan dengan hormat dari jabatannya, karena:

a.               telah habis masa jabatannya;

b.               atas permintaan sendiri;

c.    sakit jasmani atau rohani secara terus menerus;

d.               tidak cakap dalam menjalankan tugasnya; atau

e.               meninggal dunia.

(2)     Penilaian mengenai ketidakcakapan  hakim komisaris dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh Tim Pengawas sebagaimana mekanisme pengawasan di  pengadilan tinggi.

 

 

 

 

Pasal 118

Hakim komisaris diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya karena:

a.      dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

b.      melakukan perbuatan tercela;

c.       terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;

d.      melanggar sumpah jabatan; atau

e.      merangkap jabatan sebagaimana dilarang dalam peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 119

(1)         Selama menjabat sebagai  hakim komisaris, hakim pengadilan negeri dibebaskan dari tugas mengadili semua jenis perkara dan tugas lain yang berhubungan dengan tugas  pengadilan negeri.

(2)         Setelah selesai masa jabatannya,  hakim komisaris dikembalikan tugasnya ke  pengadilan negeri semula, selama belum mencapai batas usia pensiun.

 

Pasal 120

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian  hakim komisaris diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 121

(1)         Hakim komisaris berkantor di atau dekat Rumah Tahanan Negara.

(2)         Hakim komisaris merupakan hakim tunggal, memeriksa, menetapkan, atau memutus karena jabatannya seorang diri.

(3)         Dalam menjalankan tugasnya,  hakim komisaris dibantu oleh seorang panitera dan beberapa orang staf sekretariat.

 

Pasal 122

Penetapan atau putusan  hakim komisaris tidak dapat diajukan upaya hukum banding atau kasasi.

 

 

 

 

 

BAB X

WEWENANG PENGADILAN UNTUK MENGADILI

 

Bagian Kesatu

Pengadilan Negeri

 

Pasal 123

(1)         Pengadilan negeri berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana yang dilakukan di daerah hukumnya.

(2)         Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat  pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan  pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan.

(3)         Apabila seorang terdakwa melakukan beberapa tindak pidana dalam daerah hukum beberapa  pengadilan negeri, maka tiap  pengadilan negeri tersebut masing-masing berwenang mengadili perkara pidana itu.

(4)         Terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh terdakwa dalam daerah hukum beberapa  pengadilan negeri, diadili oleh salah satu  pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa dengan melakukan penggabungan perkara pidana tersebut.

(5)         Apabila seorang terdakwa melakukan satu tindak pidana dalam daerah hukum beberapa  pengadilan negeri, maka yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus adalah:

a.   pengadilan negeri yang lebih dekat dari tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil; atau

b.   pengadilan negeri ditempat terdakwa ditemukan atau ditahan.

                                    

Pasal 124

Dalam hal keadaan daerah tidak memungkinkan suatu  pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua  pengadilan negeri atau kepala kejaksaan negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung menetapkan atau menunjuk  pengadilan negeri lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (2) untuk mengadili perkara yang dimaksud.

 

Pasal 125

Apabila seseorang melakukan tindak pidana di luar negeri yang dapat diadili menurut hukum negara Republik Indonesia,  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili.

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagian Kedua

Pengadilan Tinggi

 

Pasal 126

Pengadilan tinggi berwenang mengadili perkara pidana yang diputus oleh  pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.

 

 

Bagian Ketiga

Mahkamah Agung

 

Pasal 127

Mahkamah Agung berwenang mengadili semua perkara pidana yang dimintakan kasasi.

 

 

BAB XI

GANTI KERUGIAN, REHABILITASI, DAN

PUTUSAN PENGADILAN TENTANG GANTI KERUGIAN

TERHADAP KORBAN

 

 

Bagian Kesatu

Ganti Kerugian

 

Pasal 128

(1)     Tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, diadili, atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang sah berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

 (2)    Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada hakim komisaris.

(3)     Tuntutan ganti kerugian oleh terdakwa, terpidana atau ahli warisnya karena dituntut atau diadili sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan ke pengadilan negeri.

(4)     Apabila kesalahan penangkapan, penahanan atau tindakan lain, dituntut, atau diadili tersebut dilakukan karena kelalaian, maka yang memberikan ganti kerugian adalah negara.

(5)     Dalam hal kesalahan tersebut dilakukan dengan kesengajaan, maka pejabat yang melakukan kesalahan tersebut wajib memberikan ganti kerugian secara pribadi atau tanggung renteng.

(6)     Dalam hal terdakwa yang telah dilakukan penangkapan, penahanan, tindakan lain, dituntut, atau diadili sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum oleh pengadilan, maka terdakwa tidak dapat menuntut ganti kerugian. 

Pasal 129

(1)      Besarnya pemberian ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ditetapkan dalam putusan pengadilan.

(2)      Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat dengan lengkap semua hal yang dipertimbangkan sebagai alasan bagi putusan tersebut.

 

Pasal 130

 (1)     Hakim komisaris melakukan pemeriksaan atas permohonan ganti kerugian atau rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128, dengan ketentuan sebagai berikut:

a.   dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima permohonan, harus mulai menyidangkan permohonan;

b.   sebelum memeriksa dan memutus, wajib mendengar pemohon,  penyidik, atau  penuntut umum;

c.   dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah menyidangkan, harus sudah memberikan putusan.

(2)      Dalam hal perkara sudah diperiksa oleh  pengadilan negeri, permohonan ganti kerugian atau rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 130 tidak dapat diajukan kepada  hakim komisaris.

 

 

Bagian Kedua

Rehabilitasi

 

Pasal 131

(1)           Dalam hal terdapat kesalahan penerapan hukum, setiap orang wajib diberikan rehabilitasi apabila oleh  pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

(2)           Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan  pengadilan.

(3)      Permintaan rehabilitasi oleh tersangka atau terdakwa atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orangnya atau kesalahan penerapan hukumnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke  pengadilan negeri diputus oleh  hakim komisaris.

 

Pasal 132

(1)           Pembiayaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131, dibebankan kepada negara.

(2)           Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara dan pelaksanaan rehabilitasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

 

 

 

 

Bagian Ketiga

Putusan Pengadilan Tentang Ganti Kerugian

Terhadap Korban

 

Pasal 133

(1)      Apabila terdakwa dijatuhi pidana dan terdapat korban yang menderita kerugian materiel akibat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa,  hakim mengharuskan terpidana membayar ganti kerugian kepada korban yang besarnya ditentukan dalam putusannya.

(2)      Apabila terpidana tidak membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harta benda terpidana disita dan dilelang untuk membayar ganti kerugian kepada korban.

(3)      Apabila terpidana berupaya menghindar untuk membayar kompensasi kepada korban, terpidana tidak berhak mendapatkan pengurangan masa pidana dan tidak mendapatkan pembebasan bersyarat.

(4)      Dalam penjatuhan pidana bersyarat dapat ditentukan syarat khusus berupa kewajiban terpidana untuk membayar ganti kerugian kepada korban.

(5)      Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyitaan dan pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 134

Putusan mengenai ganti kerugian dengan sendirinya memperoleh kekuatan hukum tetap, apabila putusan pidananya telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

 

 

BAB XII

PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

 

Bagian Kesatu

Panggilan dan Dakwaan

 

Pasal 135

(1)      Penuntut umum memanggil secara sah kepada terdakwa untuk datang ke sidang pengadilan melalui alamat tempat tinggalnya.

(2)      Dalam hal alamat atau tempat tinggal terdakwa tidak diketahui, panggilan disampaikan di tempat kediaman terakhir terdakwa.

(3)      Apabila terdakwa tidak ada di tempat tinggalnya atau di tempat kediaman terakhir, surat panggilan disampaikan melalui kepala desa/kelurahan dalam daerah hukum tempat tinggal terdakwa atau tempat kediaman terakhir.

(4)      Dalam hal terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara, surat panggilan disampaikan kepada terdakwa melalui pejabat Rumah Tahanan Negara.

(5)      Surat panggilan yang diterima oleh terdakwa sendiri atau oleh orang lain atau melalui orang lain, dilakukan dengan tanda penerimaan.

(6)      Apabila tempat tinggal ataupun tempat kediaman terakhir tidak diketahui, surat panggilan ditempelkan pada papan pengumuman di gedung pengadilan tempat terdakwa diadili atau diperiksa.

(7)      Apabila terdakwa adalah korporasi maka panggilan disampaikan kepada Pengurus ditempat kedudukan korporasi sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar korporasi tersebut.

(8)     Salah seorang pengurus korporasi wajib menghadap di sidang pengadilan mewakili korporasi.

 

Pasal 136

(1)     Penuntut umum menyampaikan surat panggilan kepada terdakwa yang memuat tanggal, hari, jam sidang, dan jenis perkara.

(2)     Panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima oleh yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum sidang dimulai.

(3)     Dalam hal  penuntut umum memanggil saksi, maka surat panggilan memuat hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  yang harus diterima oleh yang bersangkutan paling lambat  3 (tiga) hari sebelum sidang dimulai.

 

 

Bagian Kedua

Memutus Sengketa mengenai Wewenang Mengadili

 

Pasal 137

Setelah  pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dari  penuntut umum, ketua  pengadilan negeri mempelajari apakah perkara yang disampaikan tersebut termasuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya.

 

Pasal 138

(1)     Dalam hal ketua  pengadilan negeri berpendapat bahwa perkara pidana tersebut tidak termasuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya, tetapi termasuk wewenang  pengadilan negeri lain, ketua  pengadilan negeri menyerahkan surat pelimpahan perkara tersebut kepada  pengadilan negeri lain yang dianggap berwenang mengadilinya dengan surat penetapan yang memuat alasan pelimpahan perkara.

(2)     Surat pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kembali kepada  penuntut umum, selanjutnya kejaksaan negeri yang bersangkutan menyampaikannya kepada kejaksaan negeri di tempat  pengadilan negeri yang tercantum dalam surat penetapan.

(3)     Turunan (salinan) surat penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada terdakwa, penasihat hukum, dan  penyidik.

 

 

 

 

 

Pasal 139

(1)     Dalam hal  penuntut umum melakukan perlawanan terhadap surat penetapan  pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada Pasal 138 ayat (1) maka  penuntut umum mengajukan perlawanan kepada pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat pengadilan negeri yang bersangkutan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak penetapan tersebut diterima.

(2)     Perlawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada ketua  pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan hal tersebut dicatat dalam  buku daftar panitera.

(3)     Dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak menerima perlawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),  pengadilan negeri wajib meneruskan perlawanan tersebut kepada pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat pengadilan negeri yang bersangkutan.

(4)     Pengadilan tinggi dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak menerima perlawanan, dapat menguatkan atau menolak perlawanan tersebut dengan surat penetapan.

(5)     Dalam hal pengadilan tinggi menguatkan perlawanan  penuntut umum, dengan surat penetapan pengadilan tinggi memerintahkan pengadilan  negeri yang bersangkutan untuk menyidangkan perkara tersebut.

(6)     Dalam hal pengadilan tinggi menguatkan pendapat pengadilan negeri, pengadilan tinggi mengirimkan berkas perkara pidana tersebut kepada  pengadilan negeri yang bersangkutan.

(7)     Tembusan surat penetapan pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) disampaikan kepada  penuntut umum.

 

Pasal 140

Sengketa tentang wewenang mengadili terjadi :

a.   jika dua pengadilan atau lebih menyatakan dirinya berwenang mengadili atas perkara yang sama; atau

b.   jika dua pengadilan atau lebih menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili perkara yang sama.

 

Pasal 141

(1)     Pengadilan tinggi memutus sengketa wewenang mengadili antara dua  pengadilan negeri atau lebih yang berkedudukan dalam daerah hukumnya.

(2)     Mahkamah Agung memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang wewenang mengadili :

a.   antara pengadilan dari satu lingkungan peradilan dengan pengadilan dari lingkungan peradilan yang lain;

b.   antara dua  pengadilan negeri atau lebih yang berkedudukan dalam daerah hukum pengadilan tinggi yang berlainan; atau

c.   antara dua pengadilan tinggi atau lebih.

 

 

Bagian Ketiga

Acara Pemeriksaan Biasa

 

Pasal 142

(1)     Dalam hal  pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dan berpendapat bahwa perkara itu termasuk wewenangnya, ketua  pengadilan negeri menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut secara acak.

(2)     Hakim yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan hari sidang.

(3)     Hakim dalam menetapkan hari sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerintahkan kepada  penuntut umum untuk memanggil terdakwa dan saksi datang di sidang pengadilan.

 

Pasal 143

(1)     Pada hari sidang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (2),  pengadilan wajib membuka persidangan.

(2)     Hakim ketua sidang memimpin pemeriksaan di sidang pengadilan yang dilakukan secara lisan dalam bahasa Indonesia yang dimengerti oleh terdakwa dan saksi.

(3)     Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menjaga agar tidak dilakukan hal atau diajukan pertanyaan yang mengakibatkan terdakwa atau saksi memberikan jawaban secara tidak bebas.

(4)     Hakim ketua sidang dapat menentukan bahwa anak yang belum mencapai umur 17 (tujuh belas) tahun tidak dibolehkan menghadiri sidang.

                                                   

Pasal 144

 (1)    Jika terdakwa ternyata telah dipanggil secara sah tetapi tidak datang di sidang tanpa alasan yang sah, pemeriksaan perkara tersebut tidak dapat dilangsungkan dan hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa dipanggil sekali lagi.

 (2)    Hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa yang tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya, dihadirkan dengan paksa pada sidang berikutnya.

 

Pasal 145

(1)         Hakim membuka sidang perkara atas nama terdakwa dengan menyebut identitasnya dan menyatakan sidang terbuka untuk umum.

(2)         Ketentuan ayat (1) tidak berlaku terhadap perkara kesusilaan, terdakwa dibawah umur, dan tindak pidana yang menyangkut rahasia negara.

(3)         Meminta  penuntut umum membawa masuk terdakwa ke ruang sidang.

(4)         Hakim ketua menanyakan identitas terdakwa.

(5)         Sesudah hakim menanyakan identitas terdakwa, hakim mempersilakan  penuntut umum membacakan dakwaannya.

(6)         Jika dalam pemeriksaan terdakwa yang tidak ditahan tidak hadir pada sidang yang telah ditetapkan, hakim ketua meneliti apakah terdakwa telah dipanggil secara sah.

(7)         Jika ternyata terdakwa dipanggil secara tidak sah, hakim ketua menunda sidang dan memerintahkan dipanggil lagi untuk hadir pada sidang berikutnya.

(8)         Jika dalam suatu perkara ada lebih dari seorang terdakwa dan tidak semua terdakwa hadir pada hari sidang, pemeriksaan terhadap terdakwa yang hadir dapat dilangsungkan.

(9)         Hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa yang tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya, dihadirkan dengan paksa pada sidang pertama berikutnya.

(10)     Panitera mencatat laporan dari penuntut umum tentang pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (6) dan menyampaikannya kepada hakim ketua sidang.

 

Pasal 146

(1)     Dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan perlawanan bahwa  pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada  penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan perlawanan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan.

(2)     Dalam hal hakim menyatakan perlawanan tersebut diterima, perkara tersebut tidak diperiksa lebih lanjut.

(3)     Dalam hal hakim menyatakan perlawanan tidak diterima atau hakim berpendapat hal tersebut baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan, sidang dilanjutkan.

(4)     Dalam hal  penuntut umum perlawanan terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),  penuntut umum dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan tinggi melalui  pengadilan negeri yang bersangkutan.

(5)     Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan  perlawanan yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya diterima oleh pengadilan tinggi, dalam waktu 14 (empat belas) hari, pengadilan tinggi dengan surat penetapannya membatalkan putusan  pengadilan negeri dan memerintahkan  pengadilan negeri yang berwenang untuk memeriksa perkara tersebut.

(6)     Dalam hal perlawanan diajukan bersama-sama dengan permintaan banding oleh terdakwa atau penasihat hukumnya kepada pengadilan tinggi, pengadilan tinggi dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak menerima perkara membenarkan perlawanan terdakwa melalui keputusan membatalkan putusan  pengadilan negeri yang bersangkutan dan menunjuk  pengadilan negeri yang berwenang.

(7)     Pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menyampaikan salinan keputusan kepada  pengadilan negeri yang berwenang dan kepada  pengadilan negeri yang semula mengadili perkara untuk diteruskan kepada kejaksaan negeri yang telah melimpahkan perkara tersebut.

(8)     Apabila pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berkedudukan di daerah hukum pengadilan tinggi lain, maka kejaksaan negeri mengirimkan perkara tersebut kepada kejaksaan negeri dalam daerah hukum  pengadilan negeri yang berwenang di tempat itu.

(9)     Hakim ketua sidang karena jabatannya walaupun tidak ada perlawanan, setelah mendengar pendapat  penuntut umum dan terdakwa dengan surat penetapan yang memuat alasannya dapat menyatakan pengadilan tidak berwenang.

 

Pasal 147

(1)     Hakim wajib mengundurkan diri untuk mengadili perkara apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, hubungan suami atau isteri meskipun sudah bercerai dengan hakim ketua sidang, salah seorang hakim anggota,  penuntut umum, atau panitera.

(2)     Hakim ketua sidang, hakim anggota,  penuntut umum, atau panitera wajib mengundurkan diri dari menangani perkara apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami atau isteri meskipun sudah bercerai dengan terdakwa atau dengan penasihat hukum.

(3)     Jika dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mereka yang mengundurkan diri harus diganti.

(4)     Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi atau tidak diganti sedangkan perkara telah diputus, perkara dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari sejak tanggal putusan wajib diadili ulang dengan susunan yang lain.

 

Pasal 148

Sebelum majelis memutuskan,  hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa.

 

Pasal 149

(1)     Hakim ketua sidang meneliti apakah semua saksi atau ahli yang dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi atau ahli berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan di sidang.

(2)     Dalam hal saksi atau ahli tidak hadir, meskipun telah dipanggil dengan sah dan hakim ketua sidang mempunyai cukup alasan untuk menyangka bahwa saksi itu tidak akan mau hadir, maka hakim ketua sidang dapat memerintahkan agar saksi tersebut dihadapkan ke persidangan.

 

Pasal 150

(1)         Penuntut umum dan terdakwa atau penasihat hukum terdakwa diberi kesempatan menyampaikan penjelasan singkat untuk menguraikan bukti dan saksi yang hendak diajukan oleh mereka pada persidangan.

(2)         Sesudah pernyataan pembuka, saksi dan ahli memberikan  keterangan. 

(3)         Urutan saksi dan ahli ditentukan oleh pihak yang memanggil.

(4)         Penuntut umum mengajukan saksi, ahli, dan buktinya terlebih dahulu. 

(5)         Apabila hakim menyetujui saksi dan ahli yang diminta oleh  penasihat hukum untuk dihadirkan maka hakim memerintahkan kepada  penuntut umum untuk memanggil saksi dan ahli yang diajukan oleh  penasihat hukum tersebut.

(6)          Hakim ketua sidang menanyakan kepada saksi mengenai keterangan tentang nama lengkap, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan saksi.

 

 

(7)          Selain menanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), hakim juga menanyakan apakah saksi mengenal terdakwa sebelum terdakwa melakukan perbuatan yang menjadi dasar dakwaan, atau apakah saksi mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan terdakwa, atau suami atau isteri dari terdakwa, atau pernah menjadi suami atau isteri dari terdakwa, atau terikat hubungan kerja dengannya.

(8)         Setelah pengajuan saksi dan bukti oleh  penuntut umum, penasihat hukum dapat menghadirkan bukti, ahli, dan saksi.

(9)    Terdakwa memberikan keterangan pada akhir pemeriksaan. 

(10)   Setelah pemeriksaan terdakwa,  penuntut umum dapat memanggil saksi atau ahli tambahan untuk menyanggah pembuktian dari penasihat hukum selama persidangan.

(11)  Dalam hal ada saksi atau ahli, baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan terdakwa, yang tidak tercantum dalam berkas perkara dan/atau yang diminta oleh terdakwa, penasihat hukum, atau  penuntut umum selama sidang berlangsung atau sebelum dijatuhkan putusan, hakim ketua sidang dapat mengabulkan atau menolak untuk mendengar keterangan saksi atau ahli tersebut.

(12)   Sebelum saksi atau ahli memberikan keterangan, hakim mengambil sumpah atau janji terhadap saksi atau  ahli berdasarkan agama atau kepercayaannya bahwa akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan sejujurnya. 

 

Pasal 151

(1)     Dalam hal saksi atau ahli tanpa alasan yang sah menolak untuk bersumpah atau berjanji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 ayat (12) maka pemeriksaan terhadap saksi tetap dilakukan, dan hakim ketua sidang dapat mengeluarkan penetapan untuk mengenakan sandera di Rumah Tahanan Negara paling lama 14 (empat belas) hari.

 (2)    Dalam hal tenggang waktu penyanderaan tersebut telah lampau dan saksi atau ahli tetap tidak mau bersumpah atau mengucapkan janji, keterangan yang telah diberikan merupakan keterangan yang dapat menguatkan keyakinan hakim.

 

Pasal 152

(1)         Jika saksi sesudah memberi keterangan dalam  penyidikan tidak hadir di sidang karena:

a.               meninggal dunia atau karena halangan yang sah;

b.               jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya; atau

c.    karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara;

maka keterangan yang telah diberikan tersebut dibacakan.

(2)         Jika keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan di bawah sumpah atau janji, maka keterangan tersebut oleh  hakim dapat dipertimbangkan sebagai keterangan saksi di bawah sumpah atau janji yang diucapkan di sidang.

 

 

 

 

 

 

Pasal 153

Jika keterangan saksi di sidang berbeda dengan keterangan yang terdapat dalam Berita Acara, hakim ketua sidang mengingatkan saksi tentang hal tersebut dan meminta keterangan mengenai perbedaan yang ada dan dicatat dalam Berita Acara pemeriksaan sidang.

 

Pasal 154

(1)     Penuntut umum terlebih dahulu mengajukan pertanyaan kepada saksi atau ahli yang dihadirkan oleh  penuntut umum.

(2)     Setelah  penuntut umum selesai mengajukan pertanyaan, penasihat hukum dapat mengajukan pertanyaan kepada saksi atau ahli.

(3)     Penuntut umum dapat mengajukan pertanyaan kembali kepada saksi atau ahli untuk memperjelas setiap jawaban yang diberikan kepada penasihat hukum.

(4)     Penasihat hukum mengajukan pertanyaan kepada saksi atau ahli yang dihadirkan oleh penasihat hukum dan kepada terdakwa.

(5)     Setelah penasihat hukum selesai mengajukan pertanyaan,  penuntut umum dapat mengajukan pertanyaan kepada saksi atau ahli dan kepada terdakwa.

(6)     Penasihat hukum selanjutnya dapat mengajukan pertanyaan kembali kepada saksi atau ahli, dan terdakwa untuk memperjelas setiap jawaban yang diberikan kepada  penuntut umum.  

(7)     Hakim ketua sidang dapat menolak pertanyaan yang diajukan oleh  penuntut umum atau penasihat hukum kepada saksi atau ahli, dan terdakwa apabila hakim ketua sidang menilai bahwa pertanyaan tersebut tidak relevan dengan perkara yang disidangkan dan menyebutkan alasannya mengapa pertanyaan tertentu tidak diperbolehkan.

 (8)    Dalam hal diperlukan,  hakim berwenang mengajukan pertanyaan untuk mengklarifikasi pertanyaan yang diajukan oleh  penuntut umum atau  penasihat hukum kepada saksi atau ahli, atau kepada terdakwa.

 (9)    Hakim ketua sidang dan hakim anggota dapat meminta kepada saksi segala keterangan yang dipandang perlu untuk mendapatkan kebenaran.

 

Pasal 155

Pertanyaan yang bersifat menjerat dilarang diajukan kepada saksi atau ahli, atau kepada terdakwa.

 

Pasal 156

(1)     Penuntut umum dengan izin  hakim ketua sidang memperlihatkan kepada terdakwa semua barang bukti dan menanyakan kepada terdakwa apakah mengenal barang bukti tersebut dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86.

(2)     Jika diperlukan dengan izin hakim ketua sidang, barang bukti diperlihatkan juga oleh  penuntut umum kepada saksi.

(3)     Untuk kepentingan pembuktian, hakim ketua sidang dapat membacakan atau memperlihatkan surat atau Berita Acara kepada terdakwa atau saksi dan selanjutnya meminta keterangan yang diperlukan tentang hal tersebut kepada terdakwa atau saksi.

 

 

Pasal 157

(1)     Setelah saksi memberi keterangan, saksi diharuskan tetap hadir di sidang, kecuali hakim ketua sidang memberi izin untuk meninggalkannya.

(2)     Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan, jika  penuntut umum, terdakwa, atau penasihat hukum mengajukan permintaan agar saksi tersebut tetap menghadiri sidang.

(3)     Para saksi selama sidang berlangsung dilarang saling bercakap-cakap.

 

Pasal 158

Kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini, saksi tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi, jika:

a.      mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa;

b.      bersama-sama sebagai tersangka atau terdakwa walaupun perkaranya dipisah;

c.      mempunyai hubungan saudara dari terdakwa atau saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga;

d.      adalah suami atau isteri terdakwa atau pernah sebagai suami atau isteri terdakwa.

 
Pasal 159

(1)     Dalam hal saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 menghendakinya dan  penuntut umum serta terdakwa secara tegas menyetujuinya, saksi dapat memberi keterangan di bawah sumpah atau janji.

(2)     Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikehendaki, saksi dapat memberikan keterangan tanpa sumpah atau janji.

 

Pasal 160

(1)     Orang yang karena harkat martabat, pekerjaan, atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia dapat meminta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai saksi tentang hal yang dipercayakan kepada mereka.

(2)     Hakim menentukan sah atau tidaknya segala alasan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

Pasal 161

Seseorang yang dapat diminta memberikan keterangan tanpa sumpah atau janji adalah:

a.      anak yang belum berumur 15 (lima belas) tahun dan belum pernah kawin;

b.      orang yang sakit ingatan atau sakit jiwa.

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 162

(1)     Setelah saksi memberi keterangan, maka terdakwa atau penasihat hukum dapat mengajukan permintaan kepada hakim ketua sidang agar di antara saksi tersebut yang tidak dikehendaki kehadirannya dikeluarkan dari ruang sidang, dan saksi yang lain dipanggil masuk oleh hakim ketua sidang untuk didengar keterangannya, baik seorang demi seorang maupun bersama-sama tanpa hadirnya saksi yang dikeluarkan tersebut.

(2)     Apabila dipandang perlu, hakim karena jabatannya dapat meminta agar saksi yang telah didengar keterangannya keluar dari ruang sidang untuk selanjutnya mendengar keterangan saksi yang lain.

 

Pasal 163

(1)     Hakim ketua sidang dapat mendengar keterangan saksi mengenai hal tertentu tanpa hadirnya terdakwa.

(2)     Dalam hal hakim mendengar keterangan saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim meminta terdakwa keluar ruang sidang dan pemeriksaan perkara tidak boleh diteruskan sebelum kepada terdakwa diberitahukan semua hal pada waktu terdakwa tidak hadir.

 

Pasal 164

(1)     Apabila keterangan saksi di sidang diduga palsu, hakim ketua sidang memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepada saksi agar memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada saksi apabila tetap memberikan keterangan palsu.

(2)     Apabila saksi tetap memberikan keterangan yang diduga palsu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan  penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah agar saksi ditahan dan dituntut dengan dakwaan sumpah palsu.

(3)     Panitera dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari membuat Berita Acara pemeriksaan sidang yang memuat keterangan saksi dengan menyebutkan alasan persangkaan bahwa keterangan saksi tersebut palsu dan Berita Acara tersebut ditandatangani oleh hakim ketua sidang serta panitera dan segera diserahkan kepada  penuntut umum untuk diselesaikan menurut ketentuan Undang-Undang ini.

(4)     Jika diperlukan, hakim ketua sidang menangguhkan sidang dalam perkara semula sampai pemeriksaan perkara pidana terhadap dugaan keterangan palsu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selesai.

 

Pasal 165

Jika terdakwa tidak menjawab atau menolak untuk menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya, hakim ketua sidang menganjurkan untuk menjawab dan setelah itu pemeriksaan dilanjutkan.

 

Pasal 166

(1)     Jika terdakwa bertingkah laku yang tidak patut sehingga mengganggu ketertiban sidang, maka hakim ketua sidang berwenang menegur terdakwa dan meminta untuk bertingkah laku tertib dan patut.

(2)     Dalam hal teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditaati atau terdakwa secara terus menerus bertingkah laku tidak patut, maka hakim memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari ruang sidang dan pemeriksaan perkara tersebut dilanjutkan tanpa hadirnya terdakwa.

(3)     Dalam hal tindakan terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dilakukan, maka hakim ketua sidang mengusahakan upaya sedemikian rupa sehingga putusan tetap dapat dijatuhkan dengan tanpa hadirnya terdakwa.

 

Pasal 167

(1)     Jika terdakwa atau saksi tidak memahami atau tidak bisa berbahasa Indonesia, hakim ketua sidang menunjuk seorang juru bahasa yang bersumpah atau berjanji akan menerjemahkan dengan benar semua yang harus diterjemahkan.

(2)     Dalam hal seseorang tidak boleh menjadi saksi dalam suatu perkara, maka yang bersangkutan dilarang menjadi juru bahasa dalam perkara itu.

 

Pasal 168

(1)     Jika terdakwa atau saksi bisu, tuli, atau tidak dapat menulis, hakim ketua sidang mengangkat orang yang pandai bergaul dengan terdakwa atau saksi tersebut sebagai penerjemah.

(2)     Jika terdakwa atau saksi bisu atau tuli tetapi dapat menulis, hakim ketua sidang menyampaikan semua pertanyaan atau teguran secara tertulis kepada terdakwa atau saksi tersebut untuk diperintahkan menulis jawabannya dan selanjutnya semua pertanyaan serta jawaban harus dibacakan.

 

Pasal 169

(1)     Setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran kehakiman, dokter, atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan.

(2)     Semua ketentuan mengenai saksi, berlaku juga bagi ahli yang memberikan keterangan, dengan ketentuan bahwa ahli yang mengucapkan sumpah atau janji tersebut akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya menurut pengetahuan dalam bidang keahliannya.

 

Pasal 170

(1)         Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduk persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat meminta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan.

(2)     Dalam hal timbul perlawanan yang beralasan dari terdakwa atau penasihat hukum terhadap hasil keterangan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hakim memerintahkan agar hal tersebut dilakukan penelitian ulang, termasuk penelitian ulang atas keterangan ahli tersebut.

(3)     Penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh instansi semula dengan komposisi personal yang berbeda dan instansi lain yang mempunyai wewenang untuk itu.

 

Pasal 171

(1)     Sesudah kesaksian dan bukti disampaikan oleh kedua belah pihak,  penuntut umum dan penasihat hukum diberi kesempatan untuk menyampaikan keterangan lisan yang menjelaskan tentang bukti yang diajukan di  persidangan mendukung pendapat mereka mengenai perkara tersebut.

(2)     Dalam hal pemeriksaan dinyatakan selesai,  penuntut umum mengajukan tuntutan pidana kepada terdakwa setelah menguraikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

(3)     Setelah  penuntut umum mengajukan tuntutan pidana, terdakwa dan/atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh  penuntut umum dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukum selalu mendapat giliran terakhir.

(4)     Tuntutan atau jawaban atas pembelaan dilakukan secara tertulis dan setelah dibacakan dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari diserahkan kepada hakim ketua sidang dan turunan (salinan)nya kepada pihak yang berkepentingan.

(5)     Jika ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) selesai dilaksanakan, hakim ketua sidang menyatakan bahwa pemeriksaan dinyatakan ditutup.

 
Pasal 172

(1)     Dalam hal tertentu, baik atas kewenangan hakim ketua sidang karena jabatannya maupun atas permintaan  penuntut umum atau terdakwa atau advokat dengan memberikan alasan yang dapat diterima, sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 ayat (5) dapat dibuka kembali.

(2)     Setelah ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, hakim mengadakan musyawarah terakhir untuk mengambil keputusan dan apabila perlu musyawarah tersebut diadakan setelah terdakwa, saksi, penasihat hukum,  penuntut umum, dan hadirin meninggalkan ruang sidang.

(3)     Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang.

(4)     Dalam musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hakim ketua majelis mengajukan pertanyaan kepada setiap hakim anggota dan setelah itu ketua majelis hakim mengemukakan pendapatnya.

(5)     Pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disertai dengan pertimbangan beserta alasannya.

 

Pasal 173

(1)     Putusan dalam musyawarah majelis merupakan hasil permufakatan bulat, kecuali jika permufakatan tersebut setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh tidak dapat dicapai, maka putusan diambil dengan suara terbanyak.

(2)     Jika ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak juga dapat dipenuhi, putusan diambil berdasarkan pendapat hakim yang paling menguntungkan bagi terdakwa.

(3)     Pelaksanaan pengambilan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam buku himpunan putusan yang sifatnya rahasia yang disediakan khusus untuk keperluan tersebut.

 

(4)     Putusan  pengadilan negeri dapat dijatuhkan dan diumumkan pada hari itu juga.

(5)     Apabila putusan dijatuhkan dan diumumkan pada hari lain, maka putusan tersebut sebelumnya harus diberitahukan kepada  penuntut umum, terdakwa, atau advokat.

 

 

Bagian Keempat

Pembuktian dan Putusan

 

Pasal 174

Hakim dilarang menjatuhkan pidana kepada terdakwa, kecuali apabila hakim memperoleh keyakinan dengan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya.

 
Pasal 175

 (1)    Alat bukti yang sah mencakup:

a.   barang bukti ;

b.   surat-surat;

c.  bukti elektronik;

d.   keterangan seorang ahli;

e.   keterangan seorang saksi;

f.   keterangan terdakwa; dan.

g.   pengamatan  hakim.

(2)     Alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diperoleh secara tidak melawan hukum.

(3)     Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.

 

Pasal 176

Barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 ayat (1) huruf a adalah alat atau sarana yang dipakai untuk melakukan tindak pidana atau yang menjadi obyek tindak pidana atau hasilnya atau bukti fisik atau materiel yang dapat menjadi bukti dilakukannya tindak pidana.

 

Pasal 177

Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 ayat (1) huruf b, dibuat berdasarkan sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, yakni :

a.      Berita Acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat, atau dialami sendiri disertai dengan alasan yang tegas dan jelas tentang keterangannya;

b.      surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam ketatalaksanaan yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian suatu hal atau suatu keadaan;

 

 

c.      surat keterangan ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai suatu hal atau suatu keadaan yang diminta secara resmi darinya;

d.      surat lain yang hanya dapat berlaku, jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.

 

Pasal 178

Bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 huruf c adalah sekalian bukti dilakukannya tindak pidana berupa sarana yang memakai elektronik.

 

Pasal 179

Keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 ayat (1) huruf d adalah segala hal yang dinyatakan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus, di sidang pengadilan.

 

Pasal 180

(1)     Keterangan saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 ayat (1) huruf e sebagai alat bukti adalah segala hal yang dinyatakan oleh saksi di sidang pengadilan.

(2)     Dalam hal saksi tidak dapat dihadirkan dalam pemeriksaan di sidang pengadilan, keterangan saksi dapat diberikan secara jarak jauh melalui alat komunikasi audio visual dengan dihadiri oleh penasihat hukum dan penuntut umum.

(3)     Keterangan 1 (satu) orang saksi tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.

(4)     Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku apabila keterangan seorang saksi diperkuat dengan alat bukti lain.

(5)     Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah.

(6)     Keterangan beberapa saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus saling berhubungan satu sama lain sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu.

(7)     Pendapat atau rekaan yang diperoleh dari hasil pemikiran belaka bukan merupakan keterangan saksi.

(8)     Dalam menilai kebenaran keterangan saksi, hakim wajib memperhatikan :

a.   persesuaian antara  keterangan saksi satu dengan yang lain;

b.   persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti yang lain;

c.   alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan tertentu;

d.   cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dipercayanya keterangan tersebut; dan/atau

e.   keterangan saksi sebelum dan pada waktu sidang.

(9)     Keterangan saksi yang tidak disumpah yang sesuai satu dengan yang lain, walaupun tidak merupakan alat bukti, dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti yang sah apabila keterangan tersebut sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah.

(10)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat pemberian kesaksian secara jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

 

Pasal 181

(1)     Keterangan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 ayat (1) huruf f adalah segala hal yang dinyatakan oleh terdakwa di dalam sidang pengadilan tentang perbuatan yang dilakukan atau diketahui sendiri atau dialami sendiri.

(2)     Keterangan terdakwa yang diberikan di luar sidang pengadilan dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang pengadilan, dengan ketentuan bahwa keterangan tersebut didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya.

(3)     Keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri.

(4)     Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang sah lainnya.

 

Pasal 182

(1)     Pengamatan hakim selama sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 ayat (1) huruf g adalah didasarkan pada perbuatan, kejadian, keadaan, atau barang bukti yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri yang menandakan telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.

(2)     Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu pengamatan hakim selama sidang dilakukan oleh hakim dengan arif dan bijaksana, setelah hakim mengadakan pemeriksaan dengan cermat dan seksama berdasarkan hati nurani.

 

Pasal 183

(1)         Alat bukti yang diberikan oleh pemerintah, orang, atau perusahaan negara lain dipertimbangkan sebagai bukti yang sah apabila diperoleh secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan negara lain  tersebut.

(2)     Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dipertimbangkan jika terdapat perbedaan prosedur untuk mendapatkan alat bukti tersebut antara peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tempat alat bukti tersebut diperoleh, sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan atau perjanjian internasional.

 

Pasal 184

(1)     Untuk pembuktian perkara di Indonesia, saksi yang bertempat tinggal di luar negeri diperiksa oleh pejabat yang berwenang di negara tersebut, dan keterangan diserahkan kepada pemerintah Indonesia, dalam hal Indonesia mempunyai perjanjian bilateral dengan negara tersebut atau berdasarkan asas resiprositas. 

(2)     Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada penyidik atau  penuntut umum di Indonesia sesuai dengan tahapan pemeriksaan perkara, melalui instansi yang berwenang.

 

 

(3)     Permintaan kepada pemerintah negara lain untuk memeriksa saksi yang berada di negara tersebut harus dilengkapi dengan daftar keterangan yang diperlukan yang harus dijawab oleh saksi.

(4)     Dalam hal keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilimpahkan ke pengadilan, maka keterangan tersebut mempunyai kekuatan pembuktian sebagai alat bukti yang sah.

 

Pasal 185

(1)     Jika ada permintaan dari negara lain untuk mengambil keterangan saksi atau melakukan tindakan hukum lain di Indonesia untuk kepentingan pembuktian perkara yang ada di negara peminta, permintaan tersebut dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2)     Tata cara pengambilan keterangan dari saksi atau tindakan hukum lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

 

Pasal 186

(1)     Selama pemeriksaan di sidang pengadilan, jika terdakwa tidak ditahan, pengadilan dapat memerintahkan dengan surat penetapan untuk menahan terdakwa apabila dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dan terdapat alasan yang cukup untuk itu.

(2)     Apabila terdakwa ditahan, pengadilan dapat memerintahkan dengan surat penetapan untuk menangguhkan penahanan terdakwa, jika terdapat alasan yang cukup untuk itu sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1).

 

Pasal 187

(1)     Jika hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang, tindak pidana yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan, terdakwa dipidana.

(2)     Jika hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang, tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, terdakwa diputus bebas.

(3)     Jika hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi ada dasar peniadaan pidana, terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

(4)     Jika terdakwa diputus bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdakwa yang ada dalam tahanan dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan.

(5)     Jika terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan  penuntut umum tidak melakukan upaya banding, terdakwa yang ada dalam tahanan dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan.

(6)     Jika terdakwa dipidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hakim dapat memerintahkan terdakwa ditahan jika memenuhi syarat penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 59.

 

 

 

 

Pasal 188

(1)     Perintah untuk melepaskan terdakwa dari tahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat (4) dan ayat (5) dilaksanakan oleh  penuntut umum dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari setelah putusan diucapkan.

(2)     Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan diucapkan,  penuntut umum harus membuat dan menyampaikan laporan tertulis kepada ketua pengadilan yang bersangkutan mengenai pelaksanaan perintah tersebut dengan melampirkan surat pelepasan.

 

Pasal 189

(1)     Dalam hal putusan pemidanaan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, pengadilan menetapkan supaya barang bukti yang disita diserahkan kepada pihak yang paling berhak menerima kembali yang namanya tercantum dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut ketentuan peraturan perundang-undangan barang bukti tersebut harus dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

(2)     Dalam hal barang bukti yang disita diserahkan kepada pihak yang paling berhak, pengadilan menetapkan supaya barang bukti diserahkan segera sesudah sidang selesai.

(3)     Perintah penyerahan barang bukti dilakukan tanpa disertai suatu syarat apapun, kecuali dalam hal putusan pengadilan belum mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

Pasal 190

Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

 

Pasal 191

(1)     Pengadilan memutus perkara dengan hadirnya terdakwa, kecuali dalam hal undang-undang menentukan lain.

(2)     Dalam hal terdapat lebih dari seorang terdakwa dalam satu perkara, putusan dapat diucapkan dengan hadirnya terdakwa yang ada.

(3)     Segera sesudah putusan pemidanaan diucapkan, hakim ketua sidang wajib memberitahukan kepada terdakwa yang menjadi haknya, yaitu :

a.   hak segera menerima atau segera menolak putusan;

b.   hak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan, dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang ini;

c.   hak untuk dapat mengajukan grasi, dalam hal terdakwa menerima putusan;

d.   hak meminta diperiksa perkaranya di tingkat banding dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang ini, dalam hal terdakwa menolak putusan; dan

e.   hak untuk mencabut pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang ini. 

 

 

 

 

Pasal 192

(1)     Putusan pemidanaan memuat :

a.   kepala putusan yang dituliskan berbunyi :

      “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

b.   nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa;

c.   dakwaan sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan;

d.   pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat bukti yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa;

e.   tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan;

f.    pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan atau yang meringankan terdakwa;

g.   hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim, kecuali perkara diperiksa oleh hakim tunggal;

h.   pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua bagian inti dan unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasi dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan;

i.    ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti;

j.    keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan letak kepalsuannya, jika terdapat surat yang dianggap palsu;

k.   perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan; dan

l.    hari dan tanggal putusan, nama  penuntut umum, nama hakim yang memutus, dan nama panitera; dan

m.  putusan mengenai pemberian ganti kerugian dalam hal memungkinkan.

 

(2)     Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf h, huruf j, huruf k, huruf  l, atau huruf m tidak dipenuhi, putusan batal demi hukum.

(3)     Putusan dilaksanakan dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari menurut ketentuan dalam Undang-Undang ini.

 

Pasal 193

(1)     Apabila hakim atau  penuntut umum berhalangan, ketua pengadilan atau pejabat kejaksaan yang berwenang wajib menunjuk pengganti pejabat yang berhalangan tersebut dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari.

(2)     Apabila penasihat hukum berhalangan, terdakwa atau asosiasi penasihat hukum menunjuk penggantinya.

(3)     Apabila pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ternyata tidak ada atau juga berhalangan, maka sidang dapat dilanjutkan.

 

 

Pasal 194

(1)     Putusan yang bukan merupakan pemidanaan memuat :

a.   ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (1), kecuali huruf e, huruf f, dan huruf h;

b.   pernyataan bahwa terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, dengan menyebutkan alasan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar putusan; dan

c.   perintah supaya terdakwa yang ditahan dibebaskan sejak putusan diucapkan.  

(2)     Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (2) dan ayat (3) berlaku juga bagi Pasal ini, kecuali untuk ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a Pasal ini.

 

Pasal 195

Petikan putusan ditandatangani oleh hakim dan panitera segera setelah putusan diucapkan.

 

Pasal 196

(1)     Dalam hal terdapat surat palsu atau dipalsukan, panitera melekatkan petikan putusan yang ditandatanganinya pada surat tersebut yang memuat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (1) huruf j dan surat palsu atau yang dipalsukan tersebut diberi catatan dengan menunjuk pada petikan putusan tersebut.

(2)     Salinan pertama dari surat palsu atau yang dipalsukan tidak diberikan, kecuali panitera sudah membubuhi catatan pada catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan salinan petikan putusan.

 

Pasal 197

(1)     Panitera membuat Berita Acara sidang dengan memperhatikan persyaratan yang diperlukan dan memuat segala kejadian di sidang yang berhubungan dengan pemeriksaan.

(2)     Berita Acara sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat juga hal yang penting dari keterangan saksi, terdakwa, dan ahli, kecuali jika hakim ketua sidang menyatakan cukup menunjuk keterangan dalam Berita Acara pemeriksaan dengan menyebut perbedaan yang terdapat antara yang satu dengan yang lain.

(3)     Atas permintaan  penuntut umum, terdakwa, atau penasihat hukum, hakim ketua sidang wajib memerintahkan kepada panitera supaya dibuat catatan secara khusus tentang suatu keadaan atau keterangan.

(4)     Berita Acara sidang ditandatangani oleh hakim ketua sidang dan panitera, kecuali apabila salah seorang dari mereka berhalangan, maka hal tersebut dinyatakan dalam Berita Acara.

 

 

 

 

 

 

Bagian Kelima

Acara Pemeriksaan Singkat

 

Pasal 198

(1)     Perkara yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat ialah perkara tindak pidana yang tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 201 dan yang menurut  penuntut umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana.

(2)     Dalam perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),  penuntut umum menghadapkan terdakwa beserta saksi, barang bukti, ahli, dan juru bahasa apabila diperlukan.

(3)     Dalam ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku ketentuan dalam Bagian Kesatu, Bagian Kedua, dan Bagian Ketiga Bab ini dengan ketentuan bahwa:

a.               Penuntut umum dengan segera setelah terdakwa di sidang menjawab segala pertanyaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (4) memberitahukan dengan lisan dari catatannya kepada terdakwa tentang tindak pidana yang didakwakan kepadanya dengan menerangkan waktu, tempat, dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, yang dicatat dalam Berita Acara sidang dan merupakan pengganti surat dakwaan;

b.   dalam hal hakim memandang perlu pemeriksaan tambahan, maka diadakan pemeriksaan tambahan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari dan apabila dalam waktu tersebut  penuntut umum belum juga dapat menyelesaikan pemeriksaan tambahan, maka hakim memerintahkan perkara tersebut diajukan ke sidang pengadilan dengan acara biasa;

c.   guna kepentingan pembelaan, maka atas permintaan terdakwa dan/atau penasihat hukum, hakim dapat menunda pemeriksaan paling lama 7 (tujuh) hari;

d.   putusan tidak dibuat secara khusus, tetapi dicatat dalam Berita Acara sidang; dan

e.   hakim memberikan surat yang memuat amar putusan dan surat tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti putusan pengadilan dalam acara biasa.

(4)     Perkara yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat tidak menggunakan surat dakwaan, hanya mencantumkan pasal-pasal yang dilanggar.

(5)     Pidana penjara yang dapat dijatuhkan terhadap terdakwa paling lama 3 (tiga) tahun.

(6)     Sidang perkara singkat dilakukan dengan hakim tunggal.

 

 

Bagian Keenam

Jalur Khusus

 

Pasal 199

(1)         Pada saat penuntut umum membacakan surat dakwaan, terdakwa mengakui semua perbuatan yang didakwakan dan mengaku bersalah melakukan tindak pidana yang ancaman pidana yang didakwakan tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun, penuntut umum dapat melimpahkan perkara ke sidang acara pemeriksaan singkat.

(2)         Pengakuan terdakwa dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh terdakwa dan penuntut umum.

 

(3)         Hakim wajib:

a.      memberitahukan kepada terdakwa mengenai hak-hak yang dilepaskannya dengan memberikan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);

b.      memberitahukan kepada terdakwa mengenai lamanya pidana yang kemungkinan dikenakan; dan

c.       menanyakan apakah pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan secara sukarela.

(4)         Hakim dapat menolak pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika hakim ragu terhadap kebenaran pengakuan terdakwa.

(5)         Dikecualikan dari Pasal 198 ayat (5), penjatuhan pidana terhadap terdakwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh melebihi 2/3 dari maksimum pidana tindak pidana yang didakwakan.

 

 

Bagian Ketujuh

Saksi Mahkota

 

Pasal 200

 (1)    Salah seorang tersangka atau terdakwa yang peranannya paling ringan dapat dijadikan Saksi dalam perkara yang sama dan dapat dibebaskan dari penuntutan pidana, apabila Saksi membantu mengungkapkan keterlibatan tersangka lain yang patut dipidana dalam tindak pidana tersebut.

(2)     Apabila tidak ada tersangka atau terdakwa yang peranannya ringan dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka tersangka atau terdakwa yang mengaku bersalah berdasarkan Pasal 199 dan membantu secara substantif mengungkap tindak pidana dan peran tersangka lain dapat dikurangi pidananya dengan kebijaksanaan hakim pengadilan negeri.

(3)     Penuntut umum menentukan tersangka atau terdakwa sebagai saksi mahkota.

 

 

Bagian Kedelapan

Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan

 

Pasal 201

(1)     Perkara yang diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak sebagaimana dimaksud dalam Kategori I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(2)     Dalam perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),  penyidik atas kuasa  penuntut umum, dalam waktu 3 (tiga) hari sejak Berita Acara pemeriksaan selesai dibuat, menghadapkan terdakwa beserta barang bukti, saksi, ahli, atau juru bahasa ke sidang pengadilan.

 

 

(3)     Dalam acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengadilan mengadili dengan hakim tunggal pada tingkat pertama dan terakhir.

(4)     Dalam hal dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan, terdakwa dapat meminta banding.

 

Pasal 202

Untuk perkara lalu lintas jalan, tidak diperlukan Berita Acara Pemeriksaan, namun catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 ayat (1) segera diserahkan kepada pengadilan paling lambat pada kesempatan hari sidang pertama berikutnya.

 

Pasal 203

Pengadilan menetapkan hari tertentu dalam 7 (tujuh) hari untuk mengadili perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan.

 

Pasal 204

(1)     Penyidik memberitahukan secara tertulis kepada terdakwa tentang hari, tanggal, jam, dan tempat terdakwa harus menghadap sidang pengadilan dan hal tersebut dicatat dengan baik oleh  penyidik yang selanjutnya catatan dan bersama berkas dikirim ke pengadilan.

(2)     Perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan yang diterima oleh pengadilan harus segera disidangkan pada hari sidang itu juga.

(3)     Hakim yang bersangkutan memerintahkan panitera mencatat dalam buku register semua perkara yang diterimanya.

(4)     Dalam buku register dimuat nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan terdakwa serta apa yang didakwakan kepadanya.

 

Pasal 205

Dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan saksi tidak wajib mengucapkan sumpah atau janji, kecuali hakim menganggap perlu.

 

Pasal 206

(1)     Putusan dicatat oleh hakim dalam daftar catatan perkara dan selanjutnya oleh panitera dicatat dalam register serta ditanda tangani oleh hakim yang bersangkutan dan panitera.

(2)     Berita Acara pemeriksaan sidang tidak dibuat, kecuali jika dalam pemeriksaan tersebut ternyata terdapat hal yang tidak sesuai dengan Berita Acara pemeriksaan yang dibuat oleh  penyidik.

 

Pasal 207

Ketentuan dalam Bagian Kesatu, Bagian Kedua, dan Bagian Ketiga tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bagian ini.

 

Pasal 208

Terdakwa dapat menunjuk seseorang dengan surat untuk mewakilinya di sidang.

 

Pasal 209

(1)     Jika terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang, pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan.

(2)     Dalam hal putusan diucapkan di luar hadirnya terdakwa, surat amar putusan dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal diputuskan disampaikan kepada terpidana.

(3)     Bukti bahwa surat amar putusan telah disampaikan oleh  penyidik kepada terpidana, diserahkan kepada panitera untuk dicatat dalam buku register.

(4)     Dalam hal putusan dijatuhkan di luar hadirnya terdakwa dan putusan itu berupa pidana perampasan kemerdekaan, terdakwa dapat mengajukan perlawanan.

(5)     Dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal putusan diberitahukan secara sah kepada terdakwa, terdakwa dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan yang menjatuhkan putusan itu.

(6)     Dengan perlawanan  tersebut, putusan di luar hadirnya terdakwa menjadi gugur.

(7)     Setelah panitera memberitahukan kepada  penyidik tentang perlawanan tersebut, hakim menetapkan hari sidang untuk memeriksa kembali perkara tersebut.

(8)     Jika putusan setelah diajukannya perlawanan tetap berupa pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terhadap putusan tersebut terdakwa dapat mengajukan banding.

 

Pasal 210

Pengembalian benda sitaan dilakukan tanpa syarat kepada yang paling berhak dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal putusan dijatuhkan, jika terpidana telah memenuhi isi amar putusan.

 

 

Bagian Kesembilan

Tata Tertib Persidangan

 

Pasal 211

(1)     Hakim ketua sidang memimpin dan memelihara tata tertib persidangan.

(2)     Segala sesuatu yang diperintahkan oleh hakim ketua sidang untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.

 

Pasal 212

(1)     Dalam ruang sidang, siapa pun wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan.

(2)     Siapa pun yang berada di sidang pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat pengadilan dan tidak menaati tata tertib setelah mendapat peringatan dari hakim ketua sidang, atas perintah hakim ketua sidang, yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang.

(3)     Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tindak pidana yang ditentukan dalam suatu undang-undang, yang bersangkutan dapat dituntut berdasarkan undang-undang tersebut.

 

 

 

Pasal 213

(1)     Siapa pun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, alat atau benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.

(2)     Tanpa surat perintah, petugas keamanan pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang di ruang sidang tidak membawa senjata, bahan, alat, ataupun benda sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3)     Dalam hal pada seseorang yang digeledah ditemukan membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, alat, atau benda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas meminta yang bersangkutan untuk menitipkannya.

(4)     Apabila yang bersangkutan bermaksud meninggalkan ruang sidang untuk seterusnya, petugas wajib menyerahkan kembali senjata api, senjata tajam, bahan peledak, alat, atau benda sebagaimana dimaksud pada ayat (3)  titipannya.

(5)     Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak mengurangi kemungkinan untuk dilakukan  penuntutan terhadap seseorang yang membawa senjata, bahan, alat, atau benda tersebut apabila ternyata bahwa penguasaan atas senjata, bahan, alat, atau benda tersebut merupakan tindak pidana.

 

Pasal 214

(1)     Hakim dilarang mengadili suatu perkara yang berkaitan dengan kepentingannya, baik langsung maupun tidak langsung.

(2)     Dalam hal hakim mempunyai kepentingan dengan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim yang bersangkutan wajib mengundurkan diri baik atas kehendak sendiri maupun atas permintaan  penuntut umum, terdakwa, atau penasihat hukumnya.

(3)     Apabila terdapat keraguan pendapat mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka ketua pengadilan tinggi yang menetapkannya.

(4)     Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi  penuntut umum.

                     

Pasal 215

(1)         Dalam hal terdapat alasan yang kuat mengenai obyektivitas, kebebasan, dan keberpihakan hakim atau majelis hakim yang menyidangkan perkara,  penuntut umum, terdakwa, atau penasihat hukum dapat mengajukan permohonan pergantian hakim atau majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

(2)         Permohonan pergantian hakim atau majelis hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sebelum pemeriksaan perkara pokok kepada ketua  pengadilan negeri.

(3)         Dalam hal ketua  pengadilan negeri tidak mengabulkan permohonan pergantian hakim atau majelis hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan diajukan kepada ketua  pengadilan tinggi.

(4)         Apabila permohonan pergantian hakim atau majelis hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikabulkan, dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari ketua  pengadilan negeri membuat penetapan mengenai penggantian hakim atau majelis hakim.

 

 

 

Pasal 216

(1)     Setiap terdakwa yang diputus pidana wajib membayar biaya perkara.

(2)     Dalam hal terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, biaya perkara dibebankan kepada negara.

(3)     Dalam hal terdakwa sebelumnya telah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara berdasarkan syarat tertentu dengan persetujuan pengadilan, biaya perkara dibebankan pada negara.

 

Pasal 217

(1)     Jika hakim memberi perintah kepada seseorang untuk mengucapkan sumpah atau janji di luar sidang, hakim dapat menunda pemeriksaan perkara sampai pada hari sidang yang lain.

(2)     Dalam hal sumpah atau janji dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim menunjuk panitera untuk menghadiri pengucapan sumpah atau janji tersebut dan membuat Berita Acaranya.

 

Pasal 218

Semua putusan pengadilan disimpan dalam arsip oleh pengadilan yang mengadili perkara pada tingkat pertama dan dilarang dipindahkan, kecuali undang-undang menentukan lain.

 

Pasal 219

(1)     Panitera membuat dan menyediakan buku daftar untuk semua perkara.

(2)     Dalam buku daftar tersebut dicatat:

a.   nama dan identitas terdakwa;

b.   tindak pidana yang didakwakan;

c.   tanggal penerimaan perkara;

d.   tanggal terdakwa mulai ditahan apabila terdakwa berada dalam tahanan;

e.   tanggal dan isi putusan secara singkat;

f.    tanggal penerimaan permintaan dan putusan banding atau kasasi;

g.   tanggal permohonan serta pemberian grasi, amnesti, abolisi, atau rehabilitasi; dan

h.   hal lain yang erat kaitan dengan proses perkara.

 

Pasal 220

(1)     Petikan surat putusan pengadilan diberikan kepada terdakwa, penasihat hukum,  penyidik, dan  penuntut umum, sesaat setelah putusan diucapkan.

(2)     Salinan surat putusan pengadilan diberikan kepada  penuntut umum dan  penyidik, sedangkan kepada terdakwa atau penasihat hukum diberikan atas  permintaan.

(3)     Salinan surat putusan pengadilan hanya dapat diberikan kepada orang lain dengan seizin ketua pengadilan setelah mempertimbangkan kepentingan dari permintaan tersebut.

 

 

 

 

Pasal 221

(1)     Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang pada semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi, atau ahli disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal kehadiran yang ditentukan, di tempat tinggal atau di tempat kediaman terdakwa, saksi, atau ahli terakhir.

(2)     Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal dan tanda tangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya.

(3)     Dalam hal orang yang dipanggil tidak terdapat di salah satu tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), surat panggilan disampaikan melalui kepala desa atau lurah dan jika di luar negeri melalui perwakilan negara Republik Indonesia di tempat orang yang dipanggil berdiam.

(4)     Dalam hal tidak diketahui tempat tinggal atau kediamannya dan surat belum berhasil disampaikan, maka surat panggilan ditempelkan di tempat pengumuman kantor pejabat yang mengeluarkan panggilan tersebut.

 

Pasal 222

Jangka waktu atau tenggang waktu menurut Undang-Undang ini mulai diperhitungkan pada hari berikutnya.

 

Pasal 223

(1)     Saksi atau ahli, yang telah hadir memenuhi panggilan dalam rangka memberikan keterangan di semua tingkat pemeriksaan, berhak mendapat penggantian biaya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2)     Pejabat yang melakukan pemanggilan wajib memberitahukan kepada saksi atau ahli tentang haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

Pasal 224

(1)     Sidang pengadilan dilaksanakan di gedung pengadilan dalam ruang sidang.

(2)     Dalam ruang sidang, hakim,  penuntut umum, penasihat hukum, dan panitera mengenakan pakaian sidang dan atribut masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

(3)     Ruang sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditata menurut ketentuan sebagai berikut :

a.   tempat meja dan kursi hakim terletak lebih tinggi dari tempat  penuntut umum, terdakwa, penasihat hukum, dan pengunjung;

b.   tempat panitera terletak di sisi kanan belakang tempat hakim ketua sidang;

c.   tempat  penuntut umum terletak di sisi kanan depan tempat hakim;

d.   tempat terdakwa dan penasihat hukum terletak di sisi kiri depan dari tempat hakim dan tempat terdakwa di sebelah kanan tempat penasihat hukum;

e.   tempat kursi pemeriksaan terdakwa dan saksi terletak di depan tempat hakim;

f.    tempat saksi atau ahli yang telah didengar terletak di belakang kursi pemeriksaan;

g.   tempat pengunjung terletak di belakang tempat saksi yang telah didengar;

h.   Bendera Negara Indonesia ditempatkan di sebelah kanan meja hakim dan Panji Pengayoman ditempatkan di sebelah kiri meja hakim sedangkan lambang negara ditempatkan pada dinding bagian atas di belakang meja hakim;

i     tempat rohaniwan terletak di sebelah kiri tempat panitera;

j.    tempat sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i diberi tanda pengenal  atau jabatan; dan

k.   tempat petugas keamanan di bagian dalam pintu masuk utama ruang sidang dan di tempat lain yang dianggap perlu.

(4)     Apabila sidang pengadilan dilangsungkan di luar gedung pengadilan, maka tata tempat sedapat mungkin disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5)     Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipenuhi, maka paling kurang Bendera Negara Indonesia harus ada dan ditempatkan.

 

Pasal 225

(1)     Sebelum sidang dimulai, panitera,  penuntut umum, penasihat hukum, dan pengunjung yang sudah ada, duduk di tempatnya masing-masing dalam ruang sidang.

(2)     Pada saat hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang, semua yang hadir wajib berdiri dalam rangka memberi penghormatan.

(3)     Selama sidang berlangsung, setiap orang yang keluar masuk ruang sidang diwajibkan memberi hormat.

 

Pasal 226

Jenis, bentuk, dan warna pakaian sidang serta atribut dan hal yang berhubungan dengan perangkat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (2) dan ayat (3) dan ketentuan lebih lanjut mengenai tata tertib persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 diatur dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung.

 

Pasal 227

Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Bab XIII dibebankan pada negara.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB XIII

UPAYA HUKUM BIASA

 

Bagian Kesatu

Pemeriksaan Tingkat Banding

 

Pasal 228

(1)     Permohonan banding dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh terdakwa atau kuasanya atau  penuntut umum, kecuali putusan bebas.

(2)     Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh panitera  pengadilan negeri dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (2).

(3)     Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), panitera membuat surat keterangan yang ditandatangani oleh panitera dan pemohon serta tembusannya diberikan kepada pemohon yang bersangkutan.

(4)     Dalam hal pemohon tidak dapat menghadap, harus dicatat oleh panitera dengan disertai alasannya dan catatan harus dilampirkan dalam berkas perkara dan ditulis dalam daftar perkara pidana.

(5)     Dalam hal  pengadilan negeri menerima permohonan banding, baik yang diajukan oleh  penuntut umum maupun terdakwa atau yang diajukan oleh  penuntut umum dan terdakwa sekaligus, maka panitera wajib memberitahukan permohonan dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.

 

Pasal 229

(1)     Apabila tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 ayat (2) telah lewat tanpa diajukan permohonan banding oleh yang bersangkutan, maka yang bersangkutan dianggap menerima putusan.

(2)     Dalam hal telah lewat waktu dan yang bersangkutan dianggap menerima putusan  sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka panitera mencatat dan membuat akta mengenai hal tersebut serta dilekatkan pada berkas perkara.

 

Pasal 230

(1)     Apabila perkara banding belum diputus oleh pengadilan tinggi, maka permohonan  banding dapat dicabut sewaktu-waktu.

(2)     Dalam hal perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah dicabut, permohonan banding untuk perkara tersebut tidak boleh diajukan lagi.

(3)     Apabila perkara telah mulai diperiksa, namun belum diputus  sedangkan pemohon mencabut permohonan bandingnya, maka pemohon dibebankan kewajiban membayar biaya perkara yang telah dikeluarkan oleh pengadilan tinggi hingga saat pencabutannya.

 

 

 

 

Pasal 231

(1)     Dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan  banding diajukan, panitera mengirimkan salinan putusan  pengadilan negeri, berkas perkara, dan surat bukti kepada pengadilan tinggi.

(2)     Pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut di  pengadilan negeri dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sebelum pengiriman berkas perkara kepada pengadilan tinggi. 

(3)     Dalam hal pemohon banding yang dengan jelas menyatakan secara tertulis akan mempelajari berkas perkara tersebut di pengadilan tinggi, maka kepada pemohon  wajib diberi kesempatan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh pengadilan tinggi.

(4)     Pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk sewaktu-waktu meneliti keaslian berkas perkaranya.

 

Pasal 232

Selama pengadilan tinggi belum mulai memeriksa suatu perkara dalam tingkat banding, baik terdakwa, kuasanya, maupun  penuntut umum dapat menyerahkan memori banding atau kontra memori banding kepada pengadilan tinggi.

 

Pasal 233

(1)     Pemeriksaan dalam tingkat banding dilakukan oleh pengadilan tinggi dengan paling sedikit 3 (tiga) orang hakim atas dasar berkas perkara yang diterima dari  pengadilan negeri yang terdiri dari Berita Acara pemeriksaan dari penyidik, Berita Acara  pemeriksaan di sidang  pengadilan negeri, beserta semua surat yang timbul di sidang atau berhubungan erat dengan perkara tersebut dan putusan  pengadilan negeri.

(2)     Wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke pengadilan tinggi sejak saat diajukannya permintaan banding.

(3)     Dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal menerima berkas perkara banding dari  pengadilan negeri, pengadilan tinggi wajib mempelajarinya untuk menetapkan apakah terdakwa perlu tetap ditahan atau tidak, baik karena jabatannya maupun atas permintaan  terdakwa.

(4)     Jika dipandang perlu, pengadilan tinggi mendengar sendiri keterangan terdakwa atau saksi atau  penuntut umum dengan menjelaskan secara singkat dalam surat panggilan kepada mereka tentang apa yang ingin diketahuinya.

 

Pasal 234

(1)         Sebelum pengadilan tinggi memutus perkara banding tindak pidana korupsi, pelanggaran berat hak asasi manusia, terorisme, pencucian uang, atau kejahatan terhadap keamanan negara, pembacaan konklusi dilakukan oleh kepala Kejaksaan Tinggi.

(2)         Ketua pengadilan tinggi memberitahukan kepada kepala kejaksaan tinggi mengenai waktu pembacaan konklusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

 

(3)         Dalam hal kepala Kejaksaan Tinggi berhalangan, pembacaan konklusi dilakukan oleh wakil kepala Kejaksaan Tinggi atau salah seorang asisten Kejaksaan Tinggi yang ditunjuknya.

(4)         Konklusi kepala Kejaksaan Tinggi menjadi salah satu pertimbangan putusan  pengadilan tinggi.

 

Pasal 235

(1)     Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 dan Pasal 214 berlaku juga bagi pemeriksaan perkara dalam tingkat banding.

(2)     Hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (1) berlaku juga antara hakim dan/atau panitera tingkat banding dengan hakim atau panitera tingkat pertama yang telah mengadili perkara yang sama.

(3)     Dalam hal hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama diangkat menjadi hakim pada pengadilan tinggi,hakim tersebut dilarang memeriksa perkara yang sama dalam tingkat banding.

 

Pasal 236

(1)     Jika pengadilan tinggi berpendapat bahwa dalam pemeriksaan tingkat pertama ternyata terdapat kelalaian dalam penerapan hukum acara atau kekeliruan atau kekuranglengkapan, maka pengadilan tinggi dengan suatu keputusan dapat memerintahkan Pengadilan negeri untuk memperbaiki hal tersebut atau pengadilan tinggi melakukannya sendiri.

(2)     Jika diperlukan, pengadilan tinggi dapat membatalkan penetapan dari Pengadilan negeri sebelum putusan pengadilan tinggi dijatuhkan.

 

Pasal 237

(1)     Setelah semua hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236 dipertimbangkan dan dilaksanakan, pengadilan tinggi memutuskan, menguatkan, mengubah, atau dalam hal membatalkan putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi mengadili sendiri atas perkara tersebut.

(2)     Dalam hal pembatalan tersebut terjadi atas putusan pengadilan negeri karena pengadilan tidak berwenang memeriksa perkara tersebut maka berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139.

 

Pasal 238

Jika dalam pemeriksaan tingkat banding, terdakwa yang dipidana ditahan dalam tahanan, maka pengadilan tinggi dalam putusannya memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan atau dibebaskan.

 

 

 

 

 

 

Pasal 239

(1)     Salinan putusan pengadilan tinggi beserta berkas perkara dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan dijatuhkan, putusan dikirim kepada  pengadilan negeri yang memutus pada tingkat pertama.

(2)     Isi putusan setelah dicatat dalam buku register dalam waktu paling lama 1 (satu) hari oleh panitera  pengadilan negeri diberitahukan kepada terdakwa dan  penuntut umum dan selanjutnya pemberitahuan tersebut dicatat dalam salinan putusan pengadilan tinggi.

(3)     Ketentuan mengenai putusan  pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 berlaku juga bagi putusan pengadilan tinggi.

(4)     Dalam hal terdakwa bertempat tinggal di luar daerah hukum  pengadilan negeri tersebut, panitera dapat meminta bantuan kepada panitera  pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa untuk memberitahukan isi putusan tersebut kepadanya.

(5)     Dalam hal terdakwa tidak diketahui tempat tinggalnya, maka isi putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui kepala desa atau dalam hal terdakwa bertempat tinggal di luar negeri, disampaikan melalui pejabat atau melalui perwakilan Republik Indonesia tempat terdakwa biasa berdiam.

(6)     Dalam hal surat putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) masih belum juga berhasil disampaikan, terdakwa dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut melalui dua buah surat kabar yang terbit dalam daerah hukum  pengadilan negeri itu sendiri atau daerah yang berdekatan dengan daerah itu.

 

 

Bagian Kedua

Pemeriksaan Tingkat Kasasi

 

Pasal 240

Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung, terdakwa atau  penuntut umum dapat mengajukan permintaan kasasi kepada Mahkamah Agung, kecuali putusan bebas.

 

Pasal 241

(1)         Permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon kepada panitera pengadilan yang telah memutus perkara dalam tingkat pertama, dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak putusan pengadilan yang dimintakan kasasi itu diberitahukan kepada terdakwa.

(2)     Permintaan tersebut oleh panitera ditulis dalam surat keterangan yang ditandatangani oleh panitera serta pemohon dan dicatat dalam daftar yang dilampirkan pada berkas perkara.

(3)     Dalam hal  pengadilan negeri menerima permohonan kasasi, baik yang diajukan oleh  penuntut umum atau terdakwa maupun yang diajukan oleh  penuntut umum dan terdakwa sekaligus, panitera wajib memberitahukan permintaan dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.

 

 

Pasal 242

(1)     Apabila tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 ayat (1) telah lewat tanpa diajukan permohonan kasasi oleh yang bersangkutan, maka yang bersangkutan dianggap menerima putusan.

(2)     Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon terlambat mengajukan permohonan kasasi, maka hak untuk mengajukan gugur.

(3)     Dalam hal lewatnya waktu dan keterlambatan waktu mengajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), maka panitera mencatat dan membuat akta mengenai hal tersebut serta melekatkannya pada berkas perkara.

 

Pasal 243

(1)     Selama perkara permohonan kasasi belum diputus oleh Mahkamah Agung, permohonan kasasi dapat dicabut sewaktu-waktu dan dalam hal sudah dicabut, permohonan kasasi dalam perkara tersebut tidak dapat diajukan lagi.

(2)     Jika pencabutan dilakukan  sebelum berkas perkara dikirim ke Mahkamah Agung, berkas tersebut tidak perlu dikirimkan.

(3)     Apabila perkara telah mulai diperiksa dan belum diputus, akan tetapi pemohon mencabut permohonan kasasinya, maka pemohon dibebani membayar biaya perkara yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung hingga saat pencabutannya.

(4)     Permohonan kasasi hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.

 

Pasal 244

(1)     Pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi yang memuat alasan permohonan kasasi dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah mengajukan permohonan kepada panitera dan panitera setelah menerima pengajuan tersebut memberikan surat tanda terima.

(2)     Dalam hal terdakwa pemohon kasasi kurang memahami hukum, maka panitera pada waktu menerima permohonan kasasi wajib menanyakan apakah alasan pengajuan permohonan tersebut dan panitera membuatkan memori kasasinya.

(3)     Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 249 ayat (1).

(4)     Dalam hal pemohon terlambat menyerahkan memori kasasi sebagaimana ditentukan pada ayat (1), maka hak untuk mengajukan permohonan kasasi gugur.

(5)     Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 ayat (3) berlaku juga untuk ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(6)     Tembusan memori kasasi yang diajukan oleh salah satu pihak, oleh panitera disampaikan kepada pihak lainnya dan pihak lain tersebut berhak mengajukan kontra memori kasasi.

(7)     Dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), panitera menyampaikan tembusan kontra memori kasasi kepada pihak yang semula mengajukan memori kasasi.

 

 

 

 

 

Pasal 245

(1)     Dalam hal salah satu pihak berpendapat masih ada sesuatu yang perlu ditambahkan dalam memori kasasi atau kontra memori kasasi, pihak yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk mengajukan tambahan tersebut dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 ayat (1).

(2)     Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada panitera pengadilan.

(3)     Dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan kasasi tersebut selengkapnya oleh panitera pengadilan segera disampaikan kepada Mahkamah Agung.

 

Pasal 246

(1)     Setelah panitera pengadilan negeri menerima memori kasasi dan/atau kontra memori kasasi, panitera dalam waktu paling lama 1 (satu) hari wajib mengirim berkas perkara kepada Mahkamah Agung.

(2)     Setelah panitera Mahkamah Agung menerima berkas perkara tersebut, seketika panitera mencatat dalam buku agenda surat, buku register perkara, dan pada kartu petunjuk.

(3)     Buku register perkara tersebut wajib dikerjakan secara ditutup dan ditandatangani oleh panitera pada setiap hari kerja yang harus diketahui dan ditandatangani oleh ketua Mahkamah Agung.

(4)     Dalam hal Ketua Mahkamah Agung berhalangan, maka penandatanganan dilakukan oleh wakil ketua Mahkamah Agung.

(5)     Jika wakil ketua Mahkamah Agung berhalangan, maka dengan surat keputusan Ketua Mahkamah Agung ditunjuk salah satu hakim anggotanya.

(6)     Selanjutnya panitera Mahkamah Agung mengeluarkan surat bukti penerimaan yang aslinya dikirimkan kepada panitera pengadilan negeri yang bersangkutan, sedangkan kepada para pihak dikirimkan tembusannya.

 

Pasal 247

(1)     Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 berlaku juga bagi pemeriksaan perkara dalam tingkat kasasi.

(2)     Hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (1) berlaku juga antara hakim dan/atau panitera tingkat kasasi dengan hakim dan/atau panitera tingkat banding serta tingkat pertama yang telah mengadili perkara yang sama.

(3)     Jika seorang hakim yang mengadili perkara dalam tingkat pertama atau tingkat banding, kemudian telah menjadi hakim atau panitera pada Mahkamah Agung, maka yang bersangkutan dilarang bertindak sebagai hakim atau panitera untuk perkara yang sama dalam tingkat kasasi.

 

 

 

 

 

 

Pasal 248

(1)     Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga bagi pemeriksaan perkara dalam tingkat kasasi.

(2)     Apabila ada keraguan atau perbedaan pendapat mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka dalam tingkat kasasi :

a.   Ketua Mahkamah Agung karena jabatannya bertindak sebagai pejabat yang berwenang menetapkan;

b.   dalam hal menyangkut Ketua Mahkamah Agung sendiri, yang berwenang menetapkannya adalah suatu panitia yang terdiri dari tiga orang yang dipilih oleh dan antar hakim anggota.

 

Pasal 249

(1)         Pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permohonan para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 dan Pasal 255 guna menentukan :

a.   apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya;

b.  apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang;

c.   apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.

(2)         Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim atas dasar berkas perkara yang diterima dari pengadilan selain Mahkamah Agung, yang terdiri dari Berita Acara pemeriksaan dari penyidikan Berita Acara pemeriksaan di sidang, semua surat yang timbul di sidang yang berhubungan dengan perkara tersebut, beserta putusan pengadilan tingkat pertama dan/atau tingkat terakhir.

(3)     Jika dipandang perlu, untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah Agung dapat mendengar sendiri keterangan terdakwa atau saksi atau  penuntut umum dengan menjelaskan secara singkat dalam surat panggilan kepada mereka tentang apa yang ingin diketahuinya atau Mahkamah Agung dapat pula memerintahkan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk mendengar keterangan mereka dengan cara pemanggilan yang sama.

(4)     Wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Mahkamah Agung, sejak diajukannya permohonan kasasi.

(5)     Dalam waktu tiga hari sejak menerima berkas perkara kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Mahkamah Agung wajib mempelajarinya untuk menetapkan apakah terdakwa perlu tetap ditahan atau tidak, baik karena wewenang jabatannya maupun atas permintaan terdakwa.

(6)     Dalam hal terdakwa tetap ditahan, maka dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak penetapan penahanan, Mahkamah Agung wajib memeriksa perkara tersebut.

 

 

 

 

 

 

Pasal 250

(1)         Dalam hal Mahkamah Agung memeriksa permohonan kasasi karena telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241, Pasal 242, dan Pasal 243 mengenai hukumnya, Mahkamah Agung dapat memutus untuk menolak atau mengabulkan permohonan kasasi.

(2)         Dalam hal Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi, Mahkamah Agung memutus mengenai penerapan hukum dan tidak mengenai fakta atau pembuktian.

(3)         Putusan Mahkamah Agung mengenai pemidanaan tidak boleh lebih berat dari putusan  pengadilan tinggi.

 

Pasal 251

(1)         Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, Mahkamah Agung mengadili perkara tersebut.

(2)         Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, Mahkamah Agung menetapkan disertai petunjuk agar pengadilan yang memutus perkara yang bersangkutan memeriksanya kembali mengenai bagian yang dibatalkan, atau berdasarkan alasan tertentu Mahkamah Agung dapat menetapkan perkara tersebut diperiksa oleh pengadilan setingkat yang lain.

(3)         Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena pengadilan atau hakim yang bersangkutan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, Mahkamah Agung menetapkan pengadilan atau hakim lain mengadili perkara tersebut.

 

Pasal 252

Jika Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan yang dimintakan kasasi dan dalam hal itu berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251.

 

Pasal 253

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 dan Pasal 239 berlaku juga bagi putusan kasasi Mahkamah Agung, kecuali tenggang waktu tentang pengiriman salinan putusan beserta berkas perkaranya kepada pengadilan yang memutus pada tingkat pertama dalam waktu 14 (empat belas) hari.

 

Pasal 254

(1)     Sebelum Mahkamah Agung memutus perkara kasasi tindak pidana korupsi, pelanggaran berat hak asasi manusia, terorisme, pencucian uang, atau kejahatan terhadap keamanan negara, Jaksa Agung membacakan konklusi.

(2)     Dalam hal Jaksa Agung berhalangan pembacaan konklusi dilakukan oleh wakil Jaksa Agung atau salah seorang Jaksa Agung Muda.

(3)     Konklusi Jaksa Agung menjadi salah satu pertimbangan putusan kasasi Mahkamah Agung.

 

 

 

Pasal 255

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 sampai dengan Pasal 254 berlaku bagi acara permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

 

 

BAB XIV

UPAYA HUKUM LUAR BIASA

 

Bagian kesatu

Pemeriksaan Tingkat Kasasi Demi Kepentingan Hukum

 

Pasal 256

(1)     Demi kepentingan hukum terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain Mahkamah Agung, dapat diajukan 1 (satu) kali permohonan kasasi demi kepentingan hukum oleh Jaksa Agung.

(2)     Putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan.

 

Pasal 257

(1)     Permohonan kasasi demi kepentingan hukum disampaikan secara tertulis oleh Jaksa Agung kepada Mahkamah Agung melalui panitera pengadilan yang telah memutus perkara dalam tingkat pertama, disertai risalah yang memuat alasan permintaan tersebut.

(2)     Salinan risalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 2 (dua) hari oleh panitera disampaikan kepada pihak yang berkepentingan.

(3)     Ketua pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 2 (dua) hari meneruskan permintaan tersebut kepada Mahkamah Agung.

 

Pasal 258

(1)     Salinan putusan kasasi demi kepentingan hukum oleh Mahkamah Agung disampaikan kepada Jaksa Agung dan kepada pengadilan yang bersangkutan dengan disertai berkas perkara.

(2)     Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat (2) dan ayat (3) berlaku juga dalam ketentuan ini.

 

Pasal 259

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256, Pasal 257, dan Pasal 258 berlaku bagi acara permohonan kasasi demi kepentingan hukum terhadap putusan pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

 

 

 

 

 

 

Bagian Kedua

Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh

Kekuatan Hukum Tetap

 

Pasal 260

(1)     Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berupa pemidanaan, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.

(2)     Permohonan peninjauan kembali dilakukan atas dasar :

a.      apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan  penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan; atau

b.      apabila dalam berbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti tersebut ternyata bertentangan antara satu dengan yang lain.

(3)         Atas dasar alasan yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali, apabila dalam putusan tersebut suatu perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti, akan tetapi tidak diikuti suatu pemidanaan.

 

Pasal 261

Apabila terpidana atau ahli warisnya tidak mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 ayat (1), demi kepentingan terpidana atau ahli warisnya, Jaksa Agung berwenang  mengajukan peninjauan kembali.

 

Pasal 262

(1)         Permohonan peninjauan kembali tidak dibatasi dengan jangka waktu.

(2)         Permohonan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.

 

Pasal 263

(1)     Permohonan peninjauan kembali oleh terpidana atau ahli warisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 ayat (1) diajukan kepada Mahkamah Agung melalui  pengadilan negeri yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama dengan menyebutkan secara jelas alasannya.

(2)     Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 ayat (2) berlaku juga bagi permohonan peninjauan kembali.

 

 

 

 

 

(3)         Dalam hal terpidana yang memohon peninjauan kembali kurang memahami hukum, panitera pada waktu menerima permohonan peninjauan kembali wajib menanyakan mengenai alasan pengajuan permohonan tersebut dan untuk hal tersebut panitera membuatkan surat permohonan peninjauan kembali.

(4)         Ketua pengadilan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari mengirimkan surat permohonan peninjauan kembali beserta berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung, disertai dengan catatan penjelasan.

 

Pasal 264

(1)         Ketua  pengadilan negeri setelah menerima permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 ayat (1) menunjuk hakim yang tidak memeriksa perkara semula yang dimohonkan peninjauan kembali itu untuk memeriksa permohonan peninjauan kembali tersebut memenuhi alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 ayat (2).

(2)         Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dan jaksa ikut hadir dan dapat menyampaikan pendapatnya.

(3)         Atas pemeriksaan tersebut dibuat Berita Acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh hakim, jaksa, pemohon, dan panitera dan berdasarkan Berita Acara itu dibuat Berita Acara pendapat yang ditandatangani oleh hakim dan panitera.

(4)         Ketua  pengadilan negeri dalam waktu paling lama 1 (satu) hari setelah permohonan peninjauan kembali diterima melanjutkan permohonan peninjauan kembali yang dilampiri berkas perkara semula, Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara pendapat kepada Mahkamah Agung yang tembusan surat pengantarnya disampaikan kepada pemohon dan jaksa.

(5)         Dalam hal suatu perkara yang dimohonkan peninjauan kembali merupakan putusan pengadilan banding, tembusan surat pengantar tersebut harus dilampiri tembusan Berita Acara Pemeriksaan serta Berita Acara pendapat dan disampaikan kepada pengadilan banding yang bersangkutan.

 

Pasal 265

(1)     Setelah berkas permohonan peninjauan kembali diterima, Ketua Mahkamah Agung atau hakim agung yang ditunjuk memeriksa permohonan tersebut dan menetapkan permohonan peninjauan kembali telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 ayat (3).

(2)     Dalam memeriksa permohonan peninjauan kembali, Mahkamah Agung memutus dalam sidang pleno yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung.

 

 

 

 

 

 

 

(3)     Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan peninjauan kembali dapat diterima untuk diperiksa, berlaku ketentuan sebagai berikut :

a.               apabila Mahkamah Agung tidak membenarkan alasan pemohon, Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali dengan menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali itu tetap berlaku disertai dasar pertimbangannya;

b.               apabila Mahkamah Agung membenarkan alasan pemohon, Mahkamah Agung membatalkan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali dan melimpahkan  perkara kepada  pengadilan negeri yang memutus perkara dan  pengadilan negeri tersebut menjatuhkan putusan berupa:

1)   putusan bebas;

2)      putusan lepas dari segala tuntutan hukum;

3)      putusan yang menyatakan tuntutan  penuntut umum tidak dapat diterima; atau

4)      putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.

(4)     Pidana yang dijatuhkan dalam putusan peninjauan kembali tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan yang dimintakan peninjauan kembali.

(5)     Apabila terpidana telah menjalani putusan yang diajukan peninjauan kembali dan ternyata putusan peninjauan kembali membebaskan, melepaskan dari segala tuntutan hukum, putusan tidak dapat menerima tuntutan  penuntut umum atau putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan, maka pemohon peninjauan kembali atau ahli warisnya wajib diberikan ganti kerugian dan rehabilitasi.

(6)     Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian ganti kerugian dan rehabilitasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 266

(1)         Kecuali untuk pelaksanaan pidana mati, pemusnahan, perusakan barang bukti, permohonan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut.

(2)         Dalam hal permohonan peninjauan kembali sudah diterima oleh Mahkamah Agung dan pemohon meninggal dunia, mengenai diteruskan atau tidaknya peninjauan kembali tersebut diserahkan kepada ahli warisnya.

 

Pasal 267

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 sampai dengan Pasal 266 berlaku bagi acara permohonan peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB XV

PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN

 

Pasal 268

(1)     Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa.

(2)     Salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirim panitera kepada jaksa.

 

Pasal 269

Dalam hal pidana mati dilaksanakan terhadap terpidana, pelaksanaannya didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal 270

Jika terpidana dipidana penjara dan kemudian dijatuhi pidana yang sejenis sebelum terpidana menjalani pidana yang dijatuhkan terdahulu, pidana tersebut dijalankan berturut-turut dimulai dengan pidana yang dijatuhkan lebih dahulu.

 

Pasal 271

(1)         Jika putusan pengadilan menjatuhkan putusan pidana denda, kepada terpidana diberikan jangka waktu 1 (satu) bulan untuk membayar denda tersebut, kecuali dalam putusan acara pemeriksaan cepat yang harus seketika dilunasi.

(2)         Dalam hal terdapat alasan yang kuat, jangka waktu sebagaimana dimakud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan.

(3)         Jika putusan pengadilan menetapkan barang bukti dirampas untuk negara, selain pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, jaksa menguasakan benda tersebut kepada kantor lelang negara dan dalam waktu 3 (tiga) bulan dilelang yang hasilnya dimasukkan ke kas negara sebagai hasil dinas kejaksaan.

(4)         Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan.

 

Pasal 272

(1)     Dalam hal pengadilan menjatuhkan juga putusan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133, pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai pelaksanaan pidana denda.

(2)     Jaksa wajib menyerahkan ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada korban paling lama 1 (satu) hari setelah ganti kerugian diterima.

 

Pasal 273

Apabila dalam satu perkara yang dipidana lebih dari 1 (satu) orang, biaya perkara dan/atau ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 dibebankan kepada mereka bersama-sama secara berimbang.

 

 

 

Pasal 274

Dalam hal pengadilan menjatuhkan pidana bersyarat, maka pelaksanaannya dilakukan dengan pengawasan serta pengamatan yang sungguh-sungguh dan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

BAB XVI

PENGAWASAN DAN PENGAMATAN PELAKSANAAN

 PUTUSAN PENGADILAN

 

Pasal 275

(1)         Pada setiap pengadilan harus ada paling sedikit 3 (tiga) hakim yang diberi tugas khusus untuk membantu ketua dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan.

(2)         Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut hakim pengawas dan pengamat, ditunjuk oleh ketua pengadilan untuk paling lama 2 (dua) tahun.

 

Pasal 276

Jaksa mengirimkan tembusan Berita Acara pelaksanaan putusan pengadilan yang ditandatangani oleh jaksa tersebut, kepala lembaga pemasyarakatan, dan terpidana kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dan panitera mencatatnya dalam register pengawasan dan pengamatan.

 

Pasal 277

Register pengawasan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 wajib dikerjakan, ditutup, dan ditandatangani oleh panitera pada setiap hari kerja dan ditandatangani juga oleh hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275.

 

Pasal 278

(1)         Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengawasan guna memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

(2)         Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengamatan untuk bahan penelitian demi ketetapan yang bermanfaat bagi pemidanaan, yang diperoleh dari perilaku narapidana atau pembinaan lembaga pemasyarakatan serta pengaruh timbal balik terhadap narapidana selama menjalani pidananya.

(3)         Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dilaksanakan setelah terpidana selesai menjalani pidananya.

(4)         Pengawasan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 berlaku bagi pemidanaan bersyarat.

 

 

 

 

 

Pasal 279

Atas permintaan hakim pengawas dan pengamat, Kepala Lembaga Pemasyarakatan menyampaikan informasi secara berkala tentang perilaku narapidana tertentu yang ada dalam pengamatan hakim tersebut.

 

Pasal 280

Jika dipandang perlu demi pendayagunaan pengamatan, hakim pengawas dan pengamat dapat membicarakan dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan tentang cara pembinaan narapidana tertentu.

 

Pasal 281

Hasil pengawasan dan pengamatan dilaporkan oleh hakim pengawas dan pengamat kepada  ketua pengadilan secara berkala.

 

 

BAB XVII

KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 282

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku :

a.      Perkara tindak pidana yang proses penyidikan atau penuntutannya sedang dilakukan, penyidikan atau penuntutannya diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

b.      Perkara tindak pidana yang sudah terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetapi proses penyidikan atau penuntutannya belum dimulai, penyidikan atau penuntutannya dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini;

c.       Perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kecuali untuk proses peninjauan kembali berlaku ketentuan dalam Undang-Undang ini;

d.      Perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke  pengadilan tetapi proses pemeriksaannya belum dimulai, diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

 

Pasal 283

(1)     Hakim komisaris sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini harus sudah dibentuk paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

(2)     Sebelum dilakukan pengangkatan  hakim komisaris sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, tugas dan wewenang  hakim komisaris dilaksanakan oleh wakil ketua  pengadilan negeri setempat.

 

 

 

 

BAB XVIII

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 284

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 285

Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana ini merupakan kodifikasi yang disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

 

Pasal 286

Undang-Undang ini mulai berlaku 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

                                          

 

Disahkan di Jakarta

pada tanggal

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                                       

 

                                                 SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

                    REPUBLIK INDONESIA,

               

 

                       ANDI MATTALATTA

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN.....NOMOR.....          

 

 

 

 

 

 

(Rancangan)

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR …TAHUN …

TENTANG

HUKUM ACARA PIDANA

 

 

I.        UMUM

Dua puluh tujuh tahun perjalanan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan waktu yang cukup panjang untuk melihat, memahami, dan mendalami kelemahan dan kelebihan makna substansi KUHAP tersebut dalam implementasinya. Dalam waktu lebih dari seperempat abad ini pula terjadi perubahan sosial, ekonomi, dan hukum akibat kemajuan teknologi, terutama di bidang komunikasi dan transportasi sehingga dunia terasa semakin kecil. Globalisasi ekonomi, keuangan, dan perdagangan semakin meluas sehingga suatu negara tidak dapat menutup diri dari pengaruh luar termasuk di bidang hukum.

Indonesia juga telah meratifikasi sejumlah konvensi internasional yang substansinya langsung berkaitan dengan penegakan hukum antara lain:

a.      Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment yang disahkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia;

b.      International Covenant on Civil and Political Rights yang disahkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) ;

c.       United Nations Convention Against Corruption yang disahkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003).

Dalam International Covenant on Civil and Political Rights diatur sejumlah ketentuan mengenai hak asasi manusia, terutama mengenai penahanan yang langsung terkait dengan substansi KUHAP.

Selain permasalahan praktik penanganan perkara tindak pidana, perkembangan hukum dan perubahan peta politik yang dibarengi dengan perkembangan ekonomi, transportasi, dan teknologi yang global berpengaruh pula pada makna dan keberadaan substansi KUHAP.

 

 

 

 

Perubahan harus dimaknai dengan suatu keinginan yang lebih maju, terutama demi menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat seiring dengan aspirasi rakyat yang berkembang sesuai dengan tuntutannya. Untuk itu, perubahan KUHAP yang diiinginkan harus mencerminkan tuntutan tersebut, tanpa meninggalkan asas-asas yang terkandung sebelumnya, misalnya asas:

1.             Perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan;

2.             Penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan undang-undang;

3.             Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap;

4.             Orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau didadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang ditetapkan, wajib diberi ganti kerugian dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan dan para pejabat penegak hukum yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan asas hukum tersebut dilanggar, dituntut, dipidana, atau dikenakan hukuman disiplin; 

5.             Peradilan harus dilakukan dengan cepat, sederhana, biaya ringan, bebas, jujur, dan tidak memihak, harus diterapkan secara konsekuen pada seluruh tingkat peradilan;

6.             Setiap orang yang tersangkut perkara wajib diberi kesempatan memperoleh bantuan hukum yang semata-mata diberikan untuk melaksanakan kepentingan pembelaan atau dirinya;

7.             Terhadap tersangka, sejak saat dilakukan penangkapan atau penahanan wajib diberitahu dakwaan dan dasar hukum apa yang didakwakan kepadanya dan wajib diberitahu haknya tersebut termasuk hak untuk menghubungi dan minta bantuan advokat;

8.             Pengadilan memeriksa perkara pidana dengan hadirnya terdakwa, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang;

9.             Pemeriksaan di sidang pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang;

10.         Acara pidana yang diatur dalam Undang-Undang ini dilaksanakan secara wajar (fair) dan para pihak berlawanan secara berimbang (adversarial); dan

11.         Bagi setiap korban harus diberikan penjelasan mengenai hak yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan pada semua tingkat peradilan.

 

 

 

 

Di dalam KUHAP ini dipertegas adanya asas legalitas demi terciptanya kepastian hukum dalam hukum acara pidana sehingga ketentuan hukum tak tertulis tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan tindakan dalam lingkup hukum acara pidana. Ditentukan pula bahwa ruang lingkup hukum acara pidana untuk melaksanakan tata cara peradilan dalam lingkungan peradilan umum pada semua tingkat peradilan, kaitannya dengan pemisahan lingkungan peradilan militer. Lingkup berlakunya hukum acara pidana ini adalah termasuk pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan umum.

Ketentuan mengenai penyelidikan, disesuaikan dengan perkembangan hukum, terutama berkaitan dengan penyelesaian perkara atas pelanggaran hak asasi manusia. Kewenangan penyelidikan tidak hanya dilakukan oleh  pejabat kepolisian, melainkan juga pegawai negeri atau orang tertentu, misalnya pejabat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Selain perluasan kewenangan penyelidikan, penyidikan juga diperluas tidak hanya pejabat kepolisian, melainkan antara lain 2 (dua) pejabat tertentu yakni pejabat imigrasi dan pejabat bea cukai, yang ditetapkan oleh KUHAP yang diberikan kewenangan menyidik dan menyerahkan berkas penyidikannya langsung kepada jaksa penuntut umum. Dengan demikian, di luar pejabat di atas, undang-undang lain tidak dapat menentukan selain pejabat kepolisian negara dan pejabat penyidik tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk kepastian hukum dan menghindari tumpang tindih kewenangan penyidikan di kemudian hari oleh suatu undang-undang yang mengaturnya. Keberadaan pegawai negeri sipil penyidik (PNSP) yang dulu dikenal dengan PPNS, tetap diberikan kewenangan sesuai dengan undang-undang yang mengaturnya, tetapi dibatasi dengan memperhatikan kekhususan tugas dan fungsi yang secara teknis memerlukan keahlian tertentu atau spesifik.

Untuk peningkatan profesionalitas penyidikan, dalam KUHAP ini penyidik pembantu ditiadakan sehingga diharapkan seluruh penyidik di jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disejajarkan dengan penegak hukum lainnya.

Dalam KUHAP ini beberapa hal yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ditiadakan, misalnya, kewenangan prapenuntutan penuntut umum; kewenangan penangkapan dalam tahap penyelidikan; penahanan rumah dan penahanan kota (konsep penahanan hanya pada rumah tahanan negara); masa perpanjangan penahanan karena alasan tertentu. Rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) dalam KUHAP ini juga ditiadakan, yakni dengan memberikan kewenangan masing-masing instansi yang melakukan penyitaan sesuai dengan tingkat pemeriksaan. Keberadaan Rupbasan tersebut pada awalnya dikehendaki untuk secepatnya melaksanakan KUHAP, namun dalam perjalanannya banyak mengalami kendala, di samping juga belum tersedianya sarana dan prasarana.

 

 

 

 

 

Penangkapan dilakukan paling lama 1 hari, dengan ketentuan bahwa waktu penangkapan diperhitungkan setelah yang bersangkutan berada dalam tempat pemeriksaan, bukan pada saat ditangkap. Waktu penahanan pada semua tingkat peradilan diubah menjadi 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang selama 30 (tiga puluh) hari sehingga keseluruhan jumlah penahanan dari tingkat penahanan oleh penyidik sampai tingkat pemeriksaan kasasi oleh Mahkamah Agung adalah 300 (tiga ratus) hari. Ditentukan pula bahwa lamanya penahanan tidak boleh melebihi ancaman pidana maksimum. Penangguhan penahanan hanya dijamin dengan uang dan syarat serta besarnya jaminan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Sebagai rujukan atau acuan terhadap peraturan perundang-undangan lainnya, KUHAP ini secara umum mengatur mengenai perlindungan hukum bagi pelapor, pengadu, saksi, dan korban sebagai wujud tegaknya hukum dan keadilan masyarakat.

Bantuan hukum dilakukan oleh advokat, disesuaikan dengan Undang-Undang tentang Advokat. Penasihat hukum sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam berhubungan dengan tersangka atau terdakwa diawasi oleh penyidik, penuntut umum, dan petugas rutan. Ditentukan pula mengenai hak tersangka atau terdakwa untuk menolak bantuan hukum.

Ditentukan pula mengenai terdakwa yang berhak untuk banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama, kecuali terhadap putusan bebas (bukan lepas dari segala tuntutan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat).

Untuk menggantikan lembaga praperadilan yang selama ini belum berjalan sebagaimana mestinya, ditentukan lembaga baru dalam KUHAP ini, yakni lembaga “ hakim komisaris”. Lembaga ini pada dasarnya merupakan lembaga yang terletak antara penyidik dan penuntut umum di satu pihak dan hakim di lain pihak. Wewenang hakim komisaris lebih luas dan lebih lengkap daripada prapenuntutan (lembaga praperadilan).

Peradilan koneksitas sebagai lembaga yang selama ini memisahkan antara peradilan pidana militer dan peradilan pidana umum tidak lagi ditentukan atau diatur dalam KUHAP ini. Hal ini berkaitan dengan keinginan adanya penundukan militer ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kecuali Kitab Undang-Undang Pidana Militer menentukan lain.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

II.         PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

Cukup jelas.

 

Pasal 2           

Ketentuan di dalam pasal ini adalah asas legalitas dalam hukum acara pidana. Ada perbedaan antara asas legalitas  di dalam hukum acara pidana dan hukum pidana materiel yang tercantum di dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang memakai istilah perundang-undangan pidana, sedangkan di sini dipakai istilah Undang-Undang pidana. Ini berarti peraturan yang lebih rendah dari undang-undang misalnya peraturan daerah tidak boleh mengatur acara pidana, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan dan seterusnya, tetapi boleh merumuskan suatu tindak pidana.

           

            Pasal 3

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Ketentuan ini disebut lex specialis derogate legi generali, artinya undang-undang hukum pidana di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana boleh mengatur beberapa ketentuan hukum acara pidana sendiri yang menyimpang dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, namun jika tidak menyimpang secara tegas, maka berlaku ketentuan yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Misalnya, Undang-Undang tentang Terorisme yang mengatur mengenai  jangka waktu penahanan yang lebih lama daripada yang ditentukan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

 

Pasal 4

Yang dimaksud dengan “dilaksanakan secara wajar” adalah setiap orang yang melakukan tindak pidana dan dituntut karena tindak pidana yang sama diadili berdasarkan peraturan yang sama.

 

Yang dimaksud dengan “para pihak berlawanan secara berimbang” adalah yang dikenal dengan sistem adversarial yang harus menjamin keseimbangan antara hak  penyidik, hak  penuntut umum, dan/atau hak tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan pidana.

 

Dengan demikian, penerapan hukum acara pidana di Indonesia merupakan perpaduan antara sistem Eropa Kontinental dengan sistem adversarial.

 

 

 

Pasal 5

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” antara lain, meninggal dunia, tidak mampu secara fisik dan mental, dibawah pengampuan, atau di bawah perwalian.

 

Pasal 6

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud ”pejabat pegawai negeri yang ditunjuk secara khusus menurut undang-undang tertentu yang diberi wewenang untuk melakukan penyidikan”, ialah yang ditunjuk oleh perundang-undangan administrasi yang bersanksi pidana, misalnya pejabat Bea Cukai, Imigrasi, Tera, Perikanan, Lalu -Lintas dan Angkutan Jalan, dan lain-lain.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "pejabat suatu lembaga yang ditunjuk secara khusus menurut undang-undang tertentu yang diberi wewenang untuk melakukan penyidikan", ialah:

-         Kejaksaan yang berwenang menyidik pelanggaran berat Hak Asasi Manusia, korupsi dan lain-lain;

-         Komisi Pemberantasan Korupsi yang berwenang menyidik tindak pidana korupsi; dan

-         Perwira Angkatan Laut yang berwenang menyelidiki pelanggaran di Zona Ekonomi Eksklusif.

 

Pasal 7

Ayat (1)

Huruf a     

Cukup jelas.

Huruf b     

Yang dimaksud dengan “tindakan pertama” antara lain, mengamankan tempat kejadian perkara, memasang garis polisi (police line).

Huruf c      

Cukup jelas.

Huruf d     

Cukup jelas.

 

 

 

 

 

Huruf e     

Cukup jelas.

Huruf f      

Cukup jelas.

Huruf g     

Cukup jelas.

Huruf h     

Cukup jelas.

Huruf i       

Cukup jelas.

Huruf j

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

 Yang dimaksud dengan upaya paksa adalah penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, dan membawa secara fisik tersangka ke  hakim komisaris.

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Pasal 8

Ayat (1)

Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan agar penuntut umum sejak awal sudah mengikuti perkembangan proses  penyidikan dan memberikan konsultasi untuk perkara penting, sehingga tercipta sistem peradilan pidana terpadu dan sekaligus untuk efisiensi penyelesaian pemberkasan perkara dan tidak terjadi bolak-balik berkas perkara dari  penyidik ke penuntut umum dan sebaliknya.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Pasal 9

 penyidik dapat melakukan tugas di seluruh wilayah Indonesia. Wilayah hukum masing-masing bersifat administratif.

 

Pasal 10

Cukup jelas.

 

 

 

 

Pasal 11

Cukup jelas.

 

Pasal 12

Ayat (1)

               Cukup jelas.

Ayat (2)

               Cukup jelas.

Ayat (3)

               Cukup jelas.

Ayat (4)

               Cukup jelas.

Ayat (5)

               Cukup jelas.

Ayat (6)

               Cukup jelas.

Ayat (7)

               Cukup jelas.

Ayat (8)

               Maksud ketentuan ini ialah melindungi kepentingan korban kejahatan pencari keadilan. 

Ayat (9)

Ketentuan ini memudahkan penyidik untuk mulai melakukan penyidikan.

Ayat (10)

               Jalur hukum lain yang dapat disarankan seperti tuntutan ke pengadilan tata usaha negara, gugatan perdata atau perdamaian di luar pengadilan.

Ayat (11)

               Berdasarkan hukum acara pidana di Inggris, Perancis, Belgia, Rusia, Thailand, dan Republik Rakyat China dikenal private prosecution yang memungkinkan korban kejahatan langsung menuntut sendiri ke pengadilan. Oleh karena sistem KUHAP ini tidak mengenal private prosecution, maka untuk kepentingan korban kejahatan, pelapor atau pengadu dapat memohon kepada penuntut umum untuk melakukan penuntutan.    

Ayat (12)

               Cukup jelas.

 

Pasal 13

                        Ayat (1)

                                    Cukup jelas.

                       

 

                        Ayat (2)

Pelaksanaan koordinasi dan konsultasi dari penyidik kepada penuntut umum serta petunjuk dari penuntut umum kepada penyidik dapat dilakukan secara langsung, baik tertulis maupun lisan yang dapat dilakukan dengan telepon, faksimili, e-mail atau alat elektronik yang lain.

 

Pemenuhan formil yakni menyangkut identitas dan keabsahan suatu tindakan hukum misalnya surat izin penahanan.

 

Pemenuhan materiel yakni menyangkut uraian pembuktian unsur-unsur delik.

 

Pasal 14

Surat perintah pengehentian penyidikan ditandatangani oleh penyidik dan diketahui oleh penuntut umum dalam lembaran yang sama.

 

Pasal 15

Ayat (1)

Dalam ketentuan ini konsultasi dilakukan secara langsung oleh penyidik dengan menunjukkan berkas perkara kepada  penuntut umum.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan “tindakan hukum tertentu” misalnya berdasarkan penetapan  hakim menghadirkan saksi tambahan, melakukan penyitaan barang bukti yang belum disita pada waktu penyidikan. 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 16

Cukup jelas.

 

Pasal 17

Ayat (1)

Pemanggilan dalam ketentuan ini dilakukan dengan surat panggilan yang sah, artinya surat panggilan tersebut ditandatangani oleh pejabat penyidik yang berwenang.

 

“Saksi” dalam ketentuan ini termasuk juga saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa yakni setiap orang yang diduga mempunyai kaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Pasal 18

Yang dimaksud dengan “alasan yang sah dan patut”, misalnya tidak mampu berjalan karena sakit yang diterangkan dengan surat dokter.

 

Pasal 19

Untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia, sejak dalam tahap penyidikan kepada tersangka diberikan hak untuk didampingi oleh penasihat hukum.

 

Pasal 20

Penasihat hukum dalam ketentuan ini mengikuti jalannya pemeriksaan secara pasif.

 

Pasal 21

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan saksi yang dapat menguntungkan tersangka adalah yang dikenal dengan saksi “a decharge”.

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

 

 

Pasal 22

Cukup jelas.

 

Pasal 23

Ayat (1)

Apabila tersangka dan/atau saksi tidak bisa baca tulis, tersangka dan/atau saksi membubuhkan cap jempol pada berita acara dan penyidik harus membacakan keterangan tersangka dan/atau saksi tersebut.

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Pasal 24

Cukup jelas.

 

Pasal 25

Cukup jelas.

 

Pasal 26

Cukup jelas.

 

Pasal 27

Cukup jelas.

 

Pasal 28

Ayat (1)

Dalam hal penahanan tersangka dilakukan oleh penyidik, maka tersangka, keluarga, atau penasihat hukumnya dapat menyatakan keberatan terhadap penahanan tersebut kepada penyidik atau kepada instansi yang bersangkutan dengan disertai alasannya.

Ayat (2)  

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 29

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Dalam melakukan penggeledahan,  penyidik cukup dengan menunjukkan tanda pengenalnya.

        Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Pasal 30

Cukup jelas.

 

Pasal 31

Cukup jelas.

 

Pasal 32

Cukup jelas.

 

Pasal 33

Cukup jelas.

 

Pasal 34

Pasal ini dimaksudkan untuk mencegah kekeliruan dengan benda lain yang tidak ada hubungannya dengan perkara yang bersangkutan bahwa penyitaan benda tersebut telah dilakukan.

 

Pasal 35

Cukup jelas.

 

Pasal 36

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan pejabat penyimpan umum, antara lain, pejabat yang berwenang dari arsip negara, catatan sipil, balai harta peninggalan, atau notaris sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

 

Pasal 37

Ayat (1)

Keterangan yang diberikan oleh ahli kedokteran kehakiman dianggap sebagai keterangan ahli, sedangkan keterangan yang diberikan oleh dokter bukan ahli kedokteran kehakiman dianggap hanya sebagai keterangan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Pasal 38

Cukup jelas.

 

Pasal 39

Yang dimaksud dengan “penggalian mayat” termasuk pengambilan mayat dari semua jenis tempat dan cara penguburan.

 

Pasal 40

Ayat (1)

Perlindungan hukum dalam ketentuan Pasal ini adalah perlindungan terhadap pelapor, pengadu, saksi, atau korban dari segala ancaman yakni segala bentuk perbuatan yang mempunyai implikasi memaksa kepada pelapor, pengadu, saksi, atau korban untuk melakukan suatu hal yang berkenaan dengan diperlukannya keterangan dan/atau kesaksiannya pada semua proses peradilan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Pasal 41

Cukup jelas.

 

Pasal 42

Ayat (1)

Huruf a     

Cukup jelas.

Huruf b     

Yang dimaksud dengan “tindakan pertama” antara lain, mengamankan tempat kejadian perkara, memasang garis polisi (police line).

Huruf c      

Cukup jelas.

Huruf d     

Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 9 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah disahkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). Persetujuan dan permintaan persetujuan dapat dilakukan secara lisan (melalui telepon) yang kemudian ditindaklanjuti dengan tertulis misalnya melalui faksimili atau e-mail.

Huruf e     

Cukup jelas.

Huruf f      

Cukup jelas.

Huruf g     

Cukup jelas.

Huruf h     

Cukup jelas.

Huruf i       

Cukup jelas.

Huruf j       

Cukup jelas.

Huruf k      

Cukup jelas.

Huruf l       

Cukup jelas.

Ayat (2)

Kewenangan penuntut umum dalam ketentuan ayat ini disebut juga dengan asas oportunitas yaitu kewenangan untuk menuntut atau tidak menuntut perkara dan untuk penyelesaian perkara di luar pengadilan. Penyelesaian di luar pengadilan ini dipertanggungjawabkan kepada kepala Kejaksaan Tinggi setiap bulan.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

 

Pasal 43

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Artinya setiap penuntut umum diangkat untuk wilayah hukum kejaksaan negeri. Apabila ada jaksa dari luar wilayah hukum kejaksaan negeri yang bersangkutan atau dari Kejaksaan Tinggi atau dari Kejaksaan Agung yang akan melakukan penuntutan di suatu wilayah kejaksaan negeri tertentu, maka harus ada surat pengangkatan sementara dari jaksa agung sebagai jaksa di tempat itu.

 

Pasal 44

Cukup jelas.

 

Pasal 45

Cukup jelas.

 

Pasal 46

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

 

Pasal 47

Dalam hal tertentu, kewenangan tersebut dibatasi pada :

a.               terdapat fakta baru yang mematahkan alat bukti yang ada, misalnya, korban pembunuhan ternyata masih hidup;

b.               terdapat alasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya, pengaduan dicabut, terdakwa meninggal dunia, terjadi pencabutan undang-undang.

Di luar alasan tersebut, penuntut umum harus melimpahkan perkara ke persidangan.

 

Pasal 48

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Alasan baru tersebut diperoleh penuntut umum dari penyidik yang berasal dari keterangan tersangka, saksi, benda, atau petunjuk baru yang diketahui atau diperoleh kemudian.

 

Pasal 49

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “tindak pidana dianggap mempunyai sangkut paut satu dengan yang lain”, apabila tindak pidana tersebut dilakukan:

a.      oleh lebih seorang yang bekerja sama dan dilakukan pada saat bersamaan;

b.      oleh lebih dari seorang pada saat dan tempat yang berbeda, akan tetapi merupakan pelaksanaan    dari permufakatan jahat yang dibuat oleh mereka sebelumnya;

c.   oleh seorang atau lebih dengan maksud mendapat alat yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana lain atau menghindarkan diri dari pemidanaan.

Ayat (2)

Tidak diperlukan untuk membuat berkas perkara terpisah bagi setiap tindak pidana apabila satu berkas perkara mendukung tuntutan lebih dari satu tindak pidana.

Ayat (3)

Apabila dua atau lebih tindak pidana dituntut dalam satu surat dakwaan, setiap tindak pidana dipisahkan dalam surat dakwaan menjadi satu tuntutan pidana.

 

Pasal 50

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan “surat pelimpahan perkara” adalah surat pelimpahan perkara itu sendiri lengkap beserta surat dakwaan dan berkas perkara.

 

Pasal 51

Cukup jelas.

 

Pasal 52

Cukup jelas.

 

Pasal 53

Cukup jelas.

 

Pasal 54

Penangkapan dari tempat kejadian perkara hingga tersangka di bawa ke  kantor penyidik terdekat berlangsung paling lama 24 jam. Jika tempat kejadian agak jauh dari kantor penyidik terdekat, maka lamanya waktu perjalanan dari tempat kejadian ke tempat kantor penyidik terdekat sesuai dengan situasi.

 

Pasal 55

Bukti permulaan yang cukup artinya sesuai dengan alat bukti yang tercantum dalam Pasal 177.

 

Pasal 56

Ayat (1)

Surat perintah penangkapan dikeluarkan oleh penyidik yang berwenang dalam melakukan penyidikan di daerah hukumnya. Pemberitahuan dapat dilakukan pula dengan facsimile.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Pemberitahuan kepada penuntut umum dan persetujuan penuntut umum dapat diberikan secara tertulis, lisan, e-mail, facsimilie, telepon, paling lama 2 (dua) hari setelah dilakukan penahanan.

Ayat (5)

Cukup jelas.

 

Pasal 57

Ayat (1)

Penangkapan yang dilakukan di pulau terpencil atau wilayah yang transportasinya sulit, waktu perjalanan membawa tersangka ke tempat penahanan oleh penyidik (yang lamanya 5 hari) tidak dihitung.

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Pasal 58

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Penahanan yang dilakukan oleh  penuntut umum dalam rangka penyidikan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Huruf c. Penahanan yang melebihi 5 (lima) hari tetap harus dilakukan oleh  hakim komisaris.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

 

 

 

Pasal 59

Ayat (1)

Hal ini merupakan sahnya penahanan yang bersifat mutlak.

Ayat (2)

Hal ini bisa disebut gelandangan.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Hal ini disebut perlunya penahanan, yang bersifat relatif. Ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1) harus dipenuhi lebih dahulu.

 

Pasal 60

Ayat (1)

Ketentuan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (3) International Covenant on Civil and Political Rights yang telah disahkan dengan  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) .

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan “menghadapkan” adalah membawa tersangka secara fisik kepada  hakim komisaris disertai dengan permohonan perpanjangan penahanan dalam hal  penyidik menganggap perlu perpanjangan penahanan.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Ayat (9)

Cukup jelas.

 

Pasal 61

Ayat (1)

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

Setiap perpanjangan penahanan hanya dapat diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk itu, atas dasar alasan dan resume hasil pemeriksaan yang diajukan kepadanya.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

 

Pasal 62

Cukup jelas.

 

Pasal 63         

Cukup jelas.                               

 

Pasal 64

Selama belum ada rumah tahanan negara di tempat yang bersangkutan, penahanan dapat dilakukan di kantor kepolisian negara, di kantor kejaksaan negeri, di lembaga pemasyarakatan, di rumah sakit (dalam hal yang berasngkutan sakit dan memerlukan perawatan), atau di tempat lain yang disebabkan keadaan yang mendesak.

 

Pasal 65

Cukup jelas.

 

Pasal 66

Cukup jelas.

 

Pasal 67

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan syarat penangguhan penahanan adalah meliputi syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan syarat khusus sesuai dengan yang ditentukan oleh instansi pada setiap tingkatan pemeriksaan. Masa penangguhan penahanan dari tersangka atau terdakwa tidak termasuk status masa tahanan.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup Jelas.

Ayat (8)

Cukup Jelas.

Ayat (9)

Cukup Jelas.

 

Pasal 68

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

-         Dalam keadaan mendesak penggeledahan dapat dilakukan setiap saat;

-         Yang dimaksud dengan “keadaan mendesak” adalah keadaan yang patut dikhawatirkan tersangka atau terdakwa mengancam jiwa orang lain, melarikan diri, menghilangkan, memindahkan, menukar, atau merusak barang bukti.

 

            Pasal 69

Ayat (1)

Keharusan untuk memperoleh izin terlebih dahulu dari  hakim komisaris dimaksudkan untuk menjamin hak pribadi seseorang atas rumah kediamannya.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Jika yang melakukan penggeledahan rumah itu bukan penyidik sendiri, maka petugas kepolisian lainnya harus dapat menunjukkan selain surat izin ketua pengadilan negeri, juga surat perintah tertulis dari penyidik.

Ayat (4)  

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

 

Pasal 70

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan “dua orang saksi” adalah warga dari lingkungan yang bersangkutan.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan “ketua lingkungan” adalah ketua atau wakil ketua rukun kampung, ketua atau wakil ketua rukun warga, ketua atau wakil ketua lembaga yang sederajat; (atau dengan nama lainnya)

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

 

 

Pasal 71

Cukup jelas.

 

Pasal 72

Cukup jelas.

 

Pasal 73

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Penggeledahan badan dalam ketentuan ini meliputi pemeriksaan rongga badan; Penggeledahan yang dilakukan terhadap wanita, dilaksanakan oleh pejabat wanita;

Dalam hal penyidik berpendapat perlu dilakukan pemeriksaan rongga badan, penyidik dapat minta bantuan kepada pejabat kesehatan.

 

Pasal 74

Cukup jelas.

 

Pasal 75

Cukup jelas.

 

Pasal 76

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan tagihan, misalnya, rekening koran di bank, giro, bilyet, surat berharga, dan lain-lain.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

 

 

 

 

Pasal 77

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “surat”, termasuk surat kawat, surat teleks, surat faksimile, surat elektronik (e-mail) dan lainnya yang sejenis yang mengandung suatu berita.

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Pasal 78

Cukup jelas.

 

Pasal 79

Cukup jelas.

 

Pasal 80

Cukup jelas.

 

Pasal 81

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan benda yang dapat diamankan, antara lain, benda yang  mudah terbakar atau mudah meledak, sehingga harus dijaga serta diberi tanda khusus atau benda yang dapat membahayakan kesehatan orang atau lingkungan.

Huruf b

Pelaksanaan lelang dilakukan oleh kantor lelang negara setelah diadakan konsultasi dengan pihak penyidik atau penuntut umum setempat atau hakim yang bersangkutan sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses pengadilan dan lembaga yang ahli dalam menentukan sifat benda yang mudah rusak.

Ayat (2)

Benda untuk pembuktian yang menurut sifatnya lekas rusak dapat dijual lelang dan uang hasil pelelangan dipakai sebagai ganti untuk diajukan di sidang pengadilan, sedangkan sebagian kecil dari benda itu disisihkan untuk dijadikan barang bukti.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan “didokumentasikan” misalnya diambil gambarnya dengan memotret atau merekam dalam video.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan “benda yang dirampas untuk negara” adalah benda yang harus diserahkan kepada instansi yang berwenang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Pasal 82

Ayat (1)

Selama pemeriksaan berlangsung, dapat diketahui benda itu masih diperlukan atau tidak. Dalam hal penyidik atau penuntut umum berpendapat bahwa benda yang disita itu tidak diperlukan lagi untuk pembuktian, maka benda tersebut dapat dikembalikan kepada yang berkepentingan atau pemiliknya dalam keadaan seperti semula.

Dalam pengambilan benda sitaan hendaknya sejauh mungkin diperhatikan segi kemanusiaan, dengan mengutamakan pengembalian benda yang menjadi sumber kehidupan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Pasal 83

Cukup jelas.

 

Pasal 84

         Cukup jelas.

 

Pasal 85

Cukup jelas.

 

Pasal 86

Cukup jelas.

 

Pasal 87

Cukup jelas.

 

Pasal 88         

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan pemeriksaan adalah untuk mendapatkan keterangan mengenai identitas tersangka, antara lain, nama, jenis kelamin, usia, agama, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan, dan lain-lain.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup Jelas.

 

 

 

Ayat (6)

Cukup Jelas.

Ayat (7)

Cukup Jelas.

Ayat (8)

Cukup Jelas.

 

Pasal 89

Ayat (1)

Bagi terdakwa, pengadilan adalah tempat yang terpenting untuk pembelaan diri karena di sanalah terdakwa dapat mengemukakan segala sesuatu yang dibutuhkannya bagi pembelaan sehingga untuk keperluan tersebut pengadilan menyediakan juru bahasa bagi terdakwa yang berkebangsaan asing atau yang tidak bisa menguasai bahasa Indonesia. Ketentuan ini dimaksudkan agar orang yang disangka melakukan tindak pidana mengetahui dan mengerti perbuatannya serta perbuatan apa yang sebenarnya disangka telah dilakukan olehnya. Hal ini akan menjamin tersangka untuk mengadakan persiapan dalam usaha pembelaan. Dengan demikian, tersangka akan mengetahui berat atau ringannya sangkaan terhadap dirinya untuk mempertimbangkan tingkat atau pembelaan yang dibutuhkan, misalnya, perlu atau tidaknya bantuan hukum untuk pembelaan tersebut.

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Pasal 90

Cukup jelas.

 

Pasal 91

Ayat (1)

Tidak semua tersangka atau terdakwa mengerti bahasa Indonesia dengan baik, terutama orang asing sehingga mereka tidak mengerti apa yang sebenarnya disangkakan atau didakwakan. Oleh karena itu, mereka berhak mendapat bantuan juru bahasa.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 92

Cukup jelas.

 

 

 

 

 

 

Pasal 93

Ayat (1)

Menyadari asas peradilan yang wajib dilaksanakan secara sederhana, cepat, dan dengan biaya ringan serta dengan pertimbangan bahwa mereka yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun tidak dikenakan penahanan, kecuali tindak pidana yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf b. Oleh karena itu, bagi tersangka/terdakwa yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dan kurang dari 15 (lima belas) tahun, penunjukan penasihat hukumnya disesuaikan dengan perkembangan dan keadaan tersedianya tenaga penasihat hukum di tempat tersebut.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Pasal 94

Cukup jelas.

 

Pasal 95

Cukup jelas.

 

Pasal 96

Cukup jelas.

 

Pasal 97

Cukup jelas.

 

Pasal 98

Cukup jelas.

 

Pasal 99

Cukup jelas.

 

Pasal 100

Cukup jelas.

 

Pasal 101

Penyidik atau hakim dapat menentukan jumlah saksi atau ahli yang diajukan oleh tersangka atau terdakwa.

 

 

 

 

Pasal 102

Cukup jelas.

 

Pasal 103

Cukup jelas.

 

Pasal 104

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “untuk kepentingan pembelaan perkaranya” adalah bahwa mereka wajib menyimpan isi berita acara tersebut untuk diri sendiri.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Pasal 105

Cukup jelas.

 

Pasal 106

Yang dimaksud dengan “turunan” adalah dapat berupa fotokopi.

 

Pasal 107

Cukup jelas.

 

Pasal 108

Cukup jelas.

 

Pasal 109

Cukup jelas.

 

Pasal 110

Cukup jelas.

 

Pasal 111

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

      Cukup jelas.

 

Huruf d

      Cukup jelas.

Huruf e

      Cukup jelas.

Huruf f

Tersangka dapat tidak didampingi oleh penasihat hukum misalnya, dalam perkara pelanggaran hak asasi manusia berat, terorisme, dan perdagangan senjata.

Huruf g

      Cukup jelas.

Huruf h

Kewenangan  hakim komisaris ini berkaitan dengan kewenangan  penuntut umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3).

Huruf i

Cukup jelas.

Huruf j

Cukup jelas.

Ayat (2)

 hakim komisaris membuat putusan melalui sidang dengan memeriksa tersangka, terdakwa atau saksi, setelah mendengar konklusi penuntut umum.

Ayat (3)

Hakim komisaris merupakan lembaga yang terletak antara penyidik dan penuntut umum di satu pihak dan hakim di lain pihak. Wewenang  hakim komisaris lebih luas dan lebih lengkap daripada prapenuntutan (lembaga praperadilan).

 

Pasal 112

Cukup jelas.

 

Pasal 113

         Cukup jelas.

 

Pasal 114

         Cukup jelas.

 

Pasal 115

         Cukup jelas.

 

Pasal 116

         Cukup jelas.

 

 

 

Pasal 117

         Cukup jelas.

 

Pasal 118

         Cukup jelas.

 

Pasal 119

         Cukup jelas.

 

Pasal 120

         Cukup jelas.

 

Pasal 121

         Cukup jelas.

 

Pasal 122

         Cukup jelas.

 

Pasal 123

         Cukup jelas.

 

Pasal 124

Yang dimaksud dengan “keadaan daerah tidak memungkinkan”, antara lain terjadinya bencana alam atau huru-hara pada daerah tersebut.

 

Pasal 125

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menganut asas personalitas aktif dan asas personalitas pasif yang membuka kemungkinan tindak pidana yang dilakukan di luar negeri dapat diadili menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara pidana tersebut, di samping letak pengadilan tersebut di ibu kota negara, dimaksudkan pula agar jalannya peradilan atas perkara pidana dapat dilakukan dengan mudah dan lancar.

 

Pasal 126

Permintaan banding dalam ketentuan ini dilakukan oleh terdakwa atau kuasanya atau oleh penuntut umum.

 

Pasal 127

Permintaan kasasi dalam ketentuan ini dilakukan oleh terdakwa atau kuasanya atau oleh penuntut umum.

 

 

 

Pasal 128

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “kerugian karena dikenakan tindakan lain” adalah kerugian yang ditimbulkan oleh penegak hukum yang melakukan penggeledahan rumah atau penyitaan yang dilakukan secara tidak sah menurut hukum.

Ayat (2)

Penahanan tanpa alasan adalah penahanan yang lebih lama daripada yang dijatuhkan.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

 

Pasal 129

Cukup jelas.

 

Pasal 130

Cukup jelas.

 

Pasal 131

Cukup jelas.

 

Pasal 132

Cukup jelas.

 

Pasal 133

Terpidana yang mampu membayar ganti kerugian tidak pantas mendapatkan pidana yang lebih ringan dibandingkan dengan orang yang tidak mampu sebab ia memiliki uang untuk membayar kompensasi. Ketentuan ini dimaksudkan agar terpidana yang memiliki kemampuan membayar kompensasi menghindari pembayaran ganti kerugian.

 

Pasal 134

Cukup jelas.

 

 

 

 

 

Pasal 135

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)          

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Yang dimaksud dengan “orang lain” adalah keluarga atau penasihat hukum.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.

 

Pasal 136

Cukup jelas.

 

Pasal 137

Cukup jelas.

 

Pasal 138

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Dalam hal kejaksaan negeri yang menerima surat pelimpahan perkara dari kejaksaan negeri semula, maka kejaksaan negeri tersebut membuat surat pelimpahan baru untuk disampaikan ke pengadilan negeri yang tercantum dalam surat ketetapan.

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Pasal 139

Ayat (1)

Apabila waktu 7 (tujuh) hari terlampaui, maka mengakibatkan perlawanan batal.

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

 

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

 

Pasal 140

Cukup jelas.

 

Pasal 141

Cukup jelas.

 

Pasal 142

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “hakim yang ditunjuk” adalah majelis hakim atau hakim tunggal.

Yang dimaksud dengan “secara acak” adalah berdasarkan urutan masuknya perkara ke pengadilan dan nama hakim yang akan mengadili perkara tersebut diundi.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Pemanggilan terdakwa dan saksi dilakukan dengan surat panggilan oleh penuntut umum secara sah dan harus telah diterima oleh terdakwa dalam jangka waktu sekurang-kurangnya tiga hari sebelum sidang dimulai. 

 

Pasal 143

Cukup jelas.

 

Pasal 144

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Dalam hal terdakwa setelah diupayakan dengan sungguh-sungguh tidak dapat dihadirkan dengan baik, maka terdakwa dapat dihadirkan dengan paksa.

 

 

 

Pasal 145

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Ayat (9)

Cukup jelas.

Ayat (10)

Cukup jelas.

 

Pasal 146

Cukup jelas.

 

Pasal 147

Cukup jelas.

 

Pasal 148

Cukup jelas.

 

Pasal 149

Ayat (1)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah jangan sampai terjadi saling mempengaruhi di antara para saksi sehingga keterangan saksi tidak dapat diberikan secara bebas.

Ayat (2)

Menjadi saksi adalah salah satu kewajiban setiap orang. Orang yang menjadi saksi setelah dipanggil ke suatu sidang pengadilan untuk memberikan keterangan, tetapi dengan menolak kewajiban itu, ia dapat dikenakan pidana berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku. Demikian pula halnya dengan ahli.

 

 

Pasal 150

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas

Ayat (8)

Yang dimaksud dengan kata “dapat” dalam ketentuan ayat ini tidak dimaksudkan sebagai suatu keharusan dari penasihat hukum untuk menghadirkan bukti, ahli, dan saksi.

Ayat (9)

Cukup jelas.

Ayat (10)

Cukup jelas.

Ayat (11)

Cukup jelas.

Ayat (12)

Saksi, ahli atau terdakwa juga akan menyebutkan nama lengkap, usia atau tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan mereka. 

 

Pasal 151

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Keterangan saksi atau ahli yang tidak mau disumpah atau mengucapkan janji, tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah, tetapi hanyalah merupakan keterangan yang dapat menguatkan keyakinan hakim.

 

Pasal 152

Cukup jelas.

 

 

 

 

Pasal 153

Cukup jelas.

 

Pasal 154

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

 hakim berwenang untuk memperingatkan baik kepada penuntut umum maupun kepada penasihat hukum, apabila pertanyaan yang diajukan itu tidak ada kaitannya dengan perkara.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)  

Cukup jelas.

Ayat (7)

Yang dimaksud dengan “tidak relevan” misalnya pertanyaan yang diajukan membuat rancu, menyesatkan, melecehkan, tidak benar, hanya mengulang-ulang, mengulur waktu, atau diajukan dengan cara yang tidak tepat.

Ayat (8)

Ketentuan dalam ayat ini merupakan perpaduan penerapan sistem yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan sistem adversarial.

Ayat (9)

Cukup jelas.

 

Pasal 155

Yang dimaksud dengan “pertanyaan yang bersifat menjerat” misalnya hakim dalam salah satu pertanyaan menyebutkan suatu tindak pidana yang tidak diakui telah dilakukan oleh terdakwa atau tidak dinyatakan oleh saksi, tetapi dianggap seolah-olah diakui atau dinyatakan. Pertanyaan yang bersifat menjerat tidak boleh diajukan kepada terdakwa ataupun kepada saksi. Ketentuan ini sesuai dengan prinsip bahwa keterangan terdakwa atau saksi harus diberikan secara bebas di semua tingkat pemeriksaan.

 

Dalam pemeriksaan di sidang pengadilan  hakim,  penuntut umum, atau Penasihat Hukum tidak boleh melakukan tekanan dengan cara apapun, misalnya dengan mengancam yang mengakibatkan terdakwa atau saksi memberikan keterangan hal yang berbeda dari hal yang dapat dianggap sebagai pernyataan pikirannya yang bebas.

 

Pasal 156

Cukup jelas

 

Pasal 157

Ayat (1)

Untuk melancarkan jalannya pemeriksaan saksi, adakalanya hakim ketua sidang menganggap bahwa saksi yang sudah didengar keterangannya mungkin akan merugikan saksi berikutnya yang akan memberikan keterangan, sehingga perlu saksi pertama tersebut untuk sementara ke luar dari ruang sidang selama saksi berikutnya masih didengar keterangannya.

Ayat (2)

Ada kalanya terdakwa atau penuntut umum berkeberatan terhadap dikeluarkannya saksi dari ruang sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), misalnya diperlukan kehadiran saksi tersebut agar ia dapat ikut mendengarkan keterangan yang diberikan oleh saksi yang didengar berikutnya demi kesempurnaan hasil keterangan saksi.

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Pasal 158

Bersama-sama menjadi terdakwa, termasuk jika suatu tindak pidana dilakukan bersama-sama oleh para terdakwa, tetapi berkas perkara dipisahkan. Ketentuan ini untuk menghindari self-incrimination, jika terdakwa bergantian menjadi saksi dalam perkara yang dipisah.

 

Pasal 159

Cukup jelas.

 

Pasal 160

Ayat (1)

Pekerjaan atau jabatan yang menentukan adanya kewajiban untuk menyimpan rahasia ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Jika tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jabatan atau pekerjaan yang dimaksud, maka seperti yang ditentukan oleh ayat ini, hakim menentukan sah atau tidaknya alasan yang dikemukakan untuk mendapatkan kebebasan tersebut.

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

 

 

 

 

 

Pasal 161

Mengingat bahwa anak yang belum 15 (lima belas) tahun, demikian juga orang yang sakit ingatan, sakit jiwa, sakit gila, meskipun hanya kadang-kadang saja, yang dalam ilmu penyakit jiwa disebut psikopat, mereka ini tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sempurna dalam hukum pidana. Untuk itu, yang bersangkutan tidak dapat diambil sumpah atau janji dalam memberikan keterangan dan keterangannya hanya dipakai sebagai petunjuk saja.

 

Pasal 162

Cukup jelas.

 

Pasal 163

Ayat (1)

Jika menurut pendapat hakim seorang saksi itu akan merasa tertekan atau tidak bebas dalam memberikan keterangan apabila terdakwa hadir, maka untuk menjaga hal yang tidak diinginkan, hakim dapat menyuruh terdakwa ke luar untuk sementara dari persidangan selama hakim mengajukan pertanyaan kepada saksi.

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Pasal 164

Cukup jelas.

 

Pasal 165

Cukup jelas.

 

Pasal 166

Cukup jelas.

 

Pasal 167

Cukup jelas.

 

Pasal 168

Cukup jelas.

 

Pasal 169

Cukup jelas.

 

Pasal 170

Cukup jelas.

 

Pasal 171

Cukup jelas.

 

Pasal 172

Ayat (1)

Sidang dibuka kembali dimaksudkan untuk menampung data tambahan sebagai bahan untuk musyawarah hakim.

Ayat (2)

Apabila tidak terdapat mufakat bulat, pendapat lain dari salah seorang hakim majelis dicatat dalam berita acara sidang majelis yang sifatnya rahasia.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

 

Pasal 173

Cukup jelas.

 

Pasal 174

Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin tegaknya kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum bagi seseorang.

Dalam acara pemeriksaan cepat, keyakinan hakim cukup didukung satu alat bukti yang sah.

 

Pasal 175

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “barang bukti” adalah barang atau alat yang secara langsung atau tidak langsung untuk melakukan tindak pidana (real evidence atau physical evidence) atau hasil tindak pidana.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “surat” adalah segala tanda baca dalam bentuk apapun yang bermaksud untuk menyatakan isi pikiran.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “bukti elektronik” adalah informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu, termasuk setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik yang berupa tulisan, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Pengamatan Hakim dalam ketentuan ini didasarkan pada seluruh kesimpulan yang wajar yang ditarik dari alat bukti yang ada.

Ayat (2)

Hanya alat bukti yang diperoleh secara sah menurut hukum yang dapat digunakan untuk membuktikan kesalahan terdakwa di hadapan pengadilan.

 

Pasal 176

Alat bukti berupa barang bukti di negara lain disebut real evidence atau materiel evidence atau physical evidence. Bukti fisik atau materiel termasuk pakaian, rambut, darah, DNA, sidik jari pelaku, dan korban.

 

Pasal 177

Yang dimaksud dengan “surat lain” misalnya, akte di bawah tangan.

 

Yang dimaksud dengan “surat yang dibuat oleh pejabat” adalah termasuk surat yang dikeluarkan oleh suatu majelis yang berwenang untuk itu.

 

Pasal 178

Bukti berupa sarana yang memakai elektronik, seperti telepon, foto, fotokopi, rekaman suara, video, VCD, internet, film, email, short message service (SMS).

 

Pasal 179

Keterangan ahli ini dapat juga sudah diberikan pada waktu pemeriksaan oleh penyidik atau penuntut umum yang dituangkan dalam suatu bentuk laporan dan dibuat dengan mengingat sumpah pada waktu menerima jabatan atau pekerjaan. Jika hal itu tidak diberikan pada waktu pemeriksaan oleh penyidik atau penuntut umum, maka pada pemeriksaan di sidang diminta untuk memberikan keterangan dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan. Keterangan tersebut diberikan setelah ia mengucapkan sumpah atau janji di hadapan hakim.

 

            Pasal 180

Ayat (1)

Dalam keterangan saksi tidak termasuk keterangan yang diperoleh dari orang lain atau “testimonium de auditu”.

Ayat (2)              

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Ketentuan ini disebut pembuktian berantai (ketting bewijs).

Ayat (6)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengingatkan hakim agar memperhatikan keterangan saksi yang benar-benar diberikan secara bebas, jujur, dan obyektif.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Ayat (9)

Cukup jelas.

Ayat (10)

Cukup jelas.

 

Pasal 181

Cukup jelas.

 

Pasal 182

Cukup jelas.

 

Pasal 183

Cukup jelas.

 

Pasal 184

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Instansi yang berwenang adalah instansi yang menurut peraturan perundang-undangan mempunyai kewenangan sebagai Central Authority.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Daftar keterangan dalam ketentuan ini misalnya informasi atau pernyataan yang diperlukan untuk pembuktian perkara.

 

Pasal 185

         Cukup jelas.

 

 

Pasal 186

Cukup jelas.

 

Pasal 187

Cukup jelas.

 

Pasal 188

Cukup jelas.

 

Pasal 189

Ayat (1)

Penetapan mengenai penyerahan barang bukti, misalnya sangat diperlukan untuk mencari nafkah, seperti kendaraan, alat pertanian, dan lain-lain.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Pasal 190

Cukup jelas.

 

Pasal 191

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Setelah diucapkan putusan tersebut, berlaku baik bagi terdakwa yang hadir maupun yang tidak hadir. Ayat ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan terdakwa yang hadir dan menjamin kepastian hukum secara keseluruhan dalam perkara ini.

Ayat (3)

Dengan pemberitahuan ini dimaksudkan supaya terdakwa mengetahui haknya.

 

Pasal 192

Cukup jelas.

 

Pasal 193

Cukup jelas.

 

Pasal 194

Cukup jelas.

 

 

 

Pasal 195

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi kepastian bagi terdakwa atau jaksa agar tidak berlarut-larut waktunya untuk mendapatkan petikan surat putusan tersebut, dalam rangka menggunakan upaya hukum.

 

Pasal 196

Ayat (1)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan suatu kepastian untuk membuka kemungkinan surat palsu atau dipalsukan yang dipakai sebagai barang bukti, dalam hal dipergunakan upaya hukum. Di samping itu, ketentuan ini ditujukan sebagai jaminan ketelitian panitera dalam berkas perkara.

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Pasal 197

   Cukup jelas.

 

Pasal 198

Cukup jelas.

 

Pasal 199

Cukup jelas

 

Pasal 200

Ketentuan dalam Pasal ini dikenal dengan sebutan ”saksi mahkota” (kroon getuigen/crown witness).

 

Pasal 201

Ayat (1)

Tindak pidana “penghinaan ringan” ikut digolongkan di sini dengan disebut tersendiri karena sifatnya ringan sekalipun ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) empat bulan.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “penyidik atas kuasa penuntut umum” yakni penuntut umum tidak perlu hadir di sidang pengadilan dan tidak diperlukan surat kuasa.

Yang dimaksud dengan “atas kuasa” dari penuntut umum kepada penyidik adalah demi hukum. Dalam hal penuntut umum hadir, tidak mengurangi nilai “atas hukum” tersebut.

 

 

 

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Pasal 202

Cukup jelas.

 

Pasal 203

            Cukup jelas.

 

Pasal 204

Ayat (1)

Pemberitahuan tersebut dimaksudkan agar terdakwa dapat memenuhi kewajibannya untuk datang ke sidang pengadilan pada hari, tanggal, jam dan tempat yang ditentukan.

Ayat (2)

Sesuai dengan acara pemeriksaan cepat, maka pemeriksaan dilakukan hari itu juga.

Ayat (3)

Oleh karena penyelesaiannya yang cepat, maka perkara yang diadili menurut cara pemeriksaan cepat sekaligus dimuat dalam buku register dengan masing-masing diberi nomor untuk dapat diselesaikan secara berurutan.

Ayat (4)

Ketentuan ini memberikan kepastian di dalam mengadili menurut acara pemeriksaan cepat sehingga tidak diperlukan surat dakwaan yang dibuat oleh penunut umum seperti untuk pemeriksaan dengan acara biasa, melainkan dalam buku register sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

 

Pasal 205

Cukup jelas.

 

Pasal 206

Ayat (1)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mempercepat penyelesaian perkara, dengan tetap dilakukan secara teliti dan hati-hati.

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Pasal 207

Cukup jelas.

 

 

Pasal 208

Berbeda dengan pemeriksaan menurut acara biasa, pemeriksaan menurut acara cepat, terdakwa dapat mewakilkan orang lain atau kuasanya di sidang.

 

Pasal 209

Cukup jelas.

 

Pasal 210

Sesuai dengan makna yang terkandung dalam acara pemeriksaan cepat, segala sesuatu berjalan dengan cepat dan tuntas, maka benda sitaan dikembalikan kepada yang paling berhak pada saat amar putusan telah dipenuhi.

 

Pasal 211

Cukup jelas.

 

Pasal 212

Ayat (1)

Tugas pengadilan luhur sifatnya, oleh karena itu tidak hanya bertanggung jawab kepada hukum, sesama manusia, dan dirinya, akan tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karenanya setiap orang wajib menghormati martabat lembaga ini, khususnya bagi mereka yang berada di ruang sidang sewaktu persidangan sedang berlangsung bersikap hormat secara wajar dan sopan serta tingkah laku yang tidak menyebabkan timbulnya kegaduhan sehingga persidangan terhalang karenanya.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Ketentuan dalam ayat ini dikenal dengan contempt of court yakni salah satu tindak pidana terhadap penyelenggaraan peradilan

 

Pasal 213

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “petugas keamanan” dalam ketentuan ini adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia dan tanpa mengurangi wewenangnya dalam melakukan tuganya wajib melaksanakan petunjuk ketua pengadilan negeri yang bersangkutan.

 

 

 

 

Ayat (3)

Seseorang yang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, alat ataupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang tersebut wajib menitipkan di tempat khusus yang disediakan untuk itu.

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas        

 

Pasal 214

Cukup jelas.

 

Pasal 215       

Cukup jelas.

 

Pasal 216

Cukup jelas.

 

Pasal 217

Cukup jelas.

 

Pasal 218

Penyimpanan surat putusan pengadilan meliputi seluruh berkas mengenai perkara yang bersangkutan.

 

Pasal 219

Cukup jelas.

 

Pasal 220

Ayat (1)

Salinan surat putusan diberikan dengan cuma-cuma.

Ayat (2)           

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Pasal 221

Cukup jelas.

 

 

 

 

 

 

Pasal 222

Tiap jangka waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang ini selalu dihitung hari berikutnya setelah hari pengumuman, perintah, atau penetapan dikeluarkan.

 

Pasal 223

Cukup jelas.

 

Pasal 224

Cukup jelas.

 

Pasal 225

Cukup jelas.

 

Pasal 226

Cukup jelas.

 

Pasal 227

Cukup jelas.

 

Pasal 228

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Panitera dilarang menerima permintaan banding perkara yang tidak dapat dibanding atau permintaan banding yang diajukan setelah tenggang waktu yang ditentukan berakhir.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

 

Pasal 229

Cukup jelas.

 

Pasal 230

Cukup jelas.

 

 

 

 

 

Pasal 231

Ayat (1)

Maksud pemberian batas waktu 14 (empat belas) hari adalah agar perkara banding tersebut tidak tertumpuk di pengadilan negeri dan segera diteruskan ke pengadilan tinggi.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

 

Pasal 232

Cukup jelas.

 

Pasal 233

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Apabila dalam perkara pidana terdakwa menurut undang-undang dapat ditahan, maka sejak permintaan banding diajukan, pengadilan tinggi menentukan ditahan atau tidaknya. Jika penahanan yang dikenakan kepada pembanding mencapai jangka waktu yang sama dengan pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan negeri kepadanya, ia harus dibebaskan seketika itu.

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Pasal 234       

Cukup jelas.

 

Pasal 235

Cukup jelas.

 

Pasal 236

Ayat (1)

Perbaikan pemeriksaan dalam hal ada kelalaian dalam penerapan hukum acara harus dilakukan sendiri oleh pengadilan negeri yang bersangkutan.

Ayat (2)

Cukup jelas

 

 

Pasal 237

Cukup jelas.

 

Pasal 238

            Cukup jelas.

 

Pasal 239

Cukup jelas.

 

Pasal 240

Dalam doktrin hukum acara pidana, “bebas tidak murni” adalah “lepas dari segala tuntutan hukum” (ontslag van alle rechtsvervolging). Oleh karena itu, untuk mengajukan kasasi terhadap putusan bebas yang digolongkan sebagai bebas tidak murni harus terlebih dahulu dinyatakan sebagai putusan lepas dari segala tuntutan hukum, dimana perbuatan yang didakwakan terbukti namun terdapat dasar pembenar atau dasar pemaaf.

 

Pasal 241

Cukup jelas.

 

Pasal 242

Cukup jelas.

 

Pasal 243

Cukup jelas.

 

Pasal 244

Cukup jelas.

 

Pasal 245

Cukup jelas.

 

Pasal 246

Cukup jelas.

 

Pasal 247

Cukup jelas.

 

Pasal 248

Cukup jelas.

 

 

 

 

Pasal 249

Cukup jelas.

 

Pasal 250

Cukup jelas.

 

Pasal 251

            Cukup jelas.

 

Pasal 252

            Cukup jelas.

 

Pasal 253

            Cukup jelas.

 

Pasal 254

Cukup jelas.

 

Pasal 255

            Cukup jelas.

 

Pasal 256

Cukup jelas.

 

Pasal 257

Cukup jelas.

 

Pasal 258

Cukup jelas.

 

Pasal 259

            Cukup jelas.

 

Pasal 260

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Ayat ini memuat alasan secara limitatif untuk dapat dipergunakan sebagai dasar untuk meminta peninjauan kembali suatu putusan perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.     

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

 

Pasal 261

            Cukup jelas.

 

 

Pasal 262

            Cukup jelas.

 

Pasal 263

            Cukup jelas.

 

Pasal 264

            Cukup jelas.

 

 

Pasal 265

Cukup jelas.

 

Pasal 266

            Cukup jelas.

 

Pasal 267

            Cukup jelas.

 

Pasal 268

Cukup jelas.

 

Pasal 269

Cukup jelas.

 

Pasal 270

Ketentuan yang dimaksud dalam Pasal ini adalah bahwa pidana yang dijatuhkan berturut-turut tersebut ditetapkan untuk dijalani oleh terpidana secara berkesinambungan antara menjalani pidana yang satu dengan yang lain.

 

Pasal 271

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

 

 

 

 

 

Ayat (3)

Jangka waktu 3 (tiga) bulan dalam ayat (3) dimaksudkan untuk memperhatikan hal yang tidak mungkin diatasi pengaturannya dalam waktu singkat.

Ayat (4)

Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tetap dijaga agar pelaksanaan lelang tersebut tidak ditunda.

 

Pasal 272

Cukup jelas.

 

Pasal 273

Karena terdakwa dalam hal yang dimaksud dalam Pasal ini bersama-sama dijatuhi pidana karena dipersalahkan melakukan tindak pidana dalam satu perkara, maka wajar apabila biaya perkara dan/atau ganti rugi ditanggung bersama secara berimbang.

 

Pasal 274

            Cukup jelas.

 

Pasal 275

            Cukup jelas.

 

Pasal 276

            Cukup jelas.

 

Pasal 277

            Cukup jelas.

 

Pasal 278

            Cukup jelas.

 

Pasal 279

Informasi yang dimaksud dalam Pasal ini dituangkan dalam bentuk yang telah ditentukan.

 

Pasal 280

Cukup jelas.

 

Pasal 281

            Yang dimaksud dengan “secara berkala” adalah setiap 3 (tiga) bulan sekali.

 

 

 

 

Pasal 282

            Cukup jelas.

 

Pasal 283

Cukup jelas.

 

Pasal 284

            Cukup jelas.

 

Pasal 285

Kodifikasi ini disebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau disingkat KUHAP.

 

Pasal 286

            Cukup jelas.

 

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR......



[1] * Disesuaikan dengan RUU KUHP sesudah disahkan DPR.